Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2020 dengan tujuan agar pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui platform pembayaran pemerintah dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara lebih efektif, efisien, serta sesuai prinsip good governance.
Ruang Lingkup dan Tahapan Piloting
Sistem Platform
Interkoneksi Sistem
Administrasi Keuangan Elektronik
Penyelesaian Tagihan
Monitoring dan Evaluasi
Keadaan Kahar (Force Majeure)
Ketentuan Lain dan Peralihan
Penetapan dan Pengundangan