Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2020 dengan tujuan agar pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui platform pembayaran pemerintah dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara lebih efektif, efisien, serta sesuai prinsip good governance.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Tahapan Piloting
- Pelaksanaan piloting pembayaran APBN melalui platform dilakukan bertahap mulai tahun 2022 hingga 2024, mencakup belanja pegawai, belanja operasional, pengadaan sederhana, perjalanan dinas, serta bantuan sosial dan bantuan pemerintah.
- Pembayaran dilakukan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
-
Sistem Platform
- Platform pembayaran terdiri dari Core System (SPAN, SAKTI, Aplikasi Gaji), Sistem Pendukung (aplikasi kepegawaian, perjalanan dinas, pengadaan, dll.), Sistem Mitra (pihak ketiga seperti e-marketplace, bank, dan penyedia jasa), dan Sistem Monitoring.
- Pengelola Platform dibentuk di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mengelola pengembangan, operasional, mutu, dan aspek hukum.
-
Interkoneksi Sistem
- Interkoneksi dilakukan antara Core System dengan Sistem Pendukung, Sistem Mitra, dan Sistem Monitoring.
- Persyaratan teknis dan administratif harus dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga dan Pihak Mitra untuk dapat terhubung, termasuk pengujian integrasi dan penerimaan sistem.
- Penetapan peserta piloting dilakukan melalui keputusan Menteri Keuangan.
-
Administrasi Keuangan Elektronik
- Pembayaran menggunakan sistem elektronik secara end-to-end, meliputi pengelolaan data pegawai, perjalanan dinas, pengadaan, dan bantuan sosial.
- Penggunaan Data Elektronik, Transaksi Elektronik, dan Dokumen Elektronik yang disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik (sertifikasi wajib dalam 2 tahun).
- Tugas dan wewenang pejabat terkait diatur sesuai fungsi masing-masing dalam pengelolaan administrasi keuangan.
-
Penyelesaian Tagihan
- Penyelesaian tagihan dilakukan secara elektronik berdasarkan data dari aplikasi dan sistem yang terintegrasi.
- Proses pengujian dan penelitian tagihan dilakukan oleh PPK, PPSPM, dan KPPN secara elektronik dengan ketentuan waktu dan prosedur yang jelas.
- Pembayaran dilakukan langsung dari rekening kas negara ke penerima atau melalui bendahara pengeluaran dan uang persediaan sesuai jenis belanja.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Pengelola Platform melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan belanja dan perilaku pengguna menggunakan aplikasi DIGIT.
- Hasil monitoring menjadi bahan pertimbangan kebijakan efisiensi dan efektivitas pembayaran.
-
Keadaan Kahar (Force Majeure)
- Prosedur penanganan gangguan sistem diatur dengan koordinasi cepat dan penerapan Business Continuity Plan serta Disaster Recovery Plan.
- Deklarasi keadaan kahar dilakukan oleh penanggung jawab Pengelola Platform.
-
Ketentuan Lain dan Peralihan
- Penambahan belanja baru dalam piloting dapat dilakukan dengan pengecualian beberapa ketentuan administratif.
- Ketentuan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Tahapan piloting sebelumnya berdasarkan PMK Nomor 204/PMK.05/2020 dianggap bagian dari tahap I.
- PMK Nomor 204/PMK.05/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Penetapan dan Pengundangan
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 9 Desember 2022.