Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga wilayah perbatasan, melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, menghimpun penerimaan negara, memberikan pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai, serta meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi guna mewujudkan good governance. Perubahan ini juga merupakan tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi dan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja:
Penyesuaian Wilayah Kerja dan Lokasi Kantor:
Pengaturan Tugas dan Fungsi Unit Kerja:
Pengaturan Jabatan dan Eselon:
Ketentuan Pelaksanaan dan Penyesuaian:
Lampiran:
Penegasan Hak dan Kewajiban:
Tanggal Berlaku:
Peraturan ini merupakan perubahan menyeluruh atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 yang mengatur organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan penyederhanaan struktur, penyesuaian tugas dan fungsi unit kerja, pengaturan jabatan dan eselon, serta penataan wilayah kerja dan kantor guna meningkatkan kinerja dan efektivitas organisasi.