Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga wilayah perbatasan, melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, menghimpun penerimaan negara, memberikan pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai, serta meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi guna mewujudkan good governance. Perubahan ini juga merupakan tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi dan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja:
- Pengubahan tugas dan fungsi Subbagian Umum, Seksi Penindakan dan Penyidikan, Seksi Administrasi Manifes, Seksi Perbendaharaan, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Seksi Kepatuhan Internal, dan Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen.
- Penghapusan sejumlah pasal (Pasal 138 sampai Pasal 168, dan banyak pasal lainnya) yang terkait dengan struktur lama.
- Penyesuaian jabatan struktural dan eselon di berbagai kantor wilayah dan kantor pelayanan utama.
-
Penyesuaian Wilayah Kerja dan Lokasi Kantor:
- Penetapan nama, lokasi, tipe, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.
- Penetapan nama, tipe, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Utama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan, Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai, serta Pos Pengawasan Bea dan Cukai.
-
Pengaturan Tugas dan Fungsi Unit Kerja:
- Subbagian Umum bertugas mengelola keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan Barang Milik Negara, kearsipan, pengoperasian komputer, dan pengelolaan data.
- Seksi Penindakan dan Penyidikan melaksanakan kegiatan intelijen, patroli, operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran, penyidikan tindak pidana, serta pengelolaan sarana operasi dan barang hasil penindakan.
- Seksi Perbendaharaan mengelola pemungutan dan administrasi bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain.
- Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai memberikan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
- Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, layanan informasi, penyuluhan, dan publikasi peraturan.
- Seksi Kepatuhan Internal melakukan pencegahan pelanggaran, penegakan kode etik, pembinaan mental pegawai, pengawasan pelaksanaan tugas, investigasi internal, pengelolaan kinerja dan risiko, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
- Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mengelola pengoperasian komputer, penyimpanan data, dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, dan pengolahan data kepabeanan dan cukai.
-
Pengaturan Jabatan dan Eselon:
- Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau struktural eselon II.a.
- Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe B dan C adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau struktural eselon II.b.
- Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan administrator atau struktural eselon III.a atau III.b sesuai tipe kantor.
- Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan pengawas atau struktural eselon IV.a atau IV.b sesuai tipe kantor.
-
Ketentuan Pelaksanaan dan Penyesuaian:
- Seluruh jabatan dan pejabat lama tetap melaksanakan tugas sampai terbentuk jabatan baru.
- Peraturan pelaksanaan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan baru.
- Penyesuaian peraturan pelaksanaan yang bertentangan harus dilakukan paling lama satu tahun setelah peraturan ini berlaku.
- Perubahan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
- Perubahan lokasi dan wilayah kerja tanpa perubahan nomenklatur dan satuan kerja anggaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan rekomendasi Sekretaris Jenderal.
-
Lampiran:
- Lampiran I: Daftar nama, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Lampiran II: Daftar nama, tipe, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Utama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan, Kantor Bantu Pelayanan, dan Pos Pengawasan Bea dan Cukai.
- Lampiran III: Bagan organisasi Kantor Wilayah, Kantor Wilayah Khusus, Kantor Pelayanan Utama (Tipe A, B, C), dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (Tipe Madya Pabean, Madya Cukai, Madya Pabean A, B, dan C).
-
Penegasan Hak dan Kewajiban:
- Pejabat yang melaksanakan tugas kepatuhan internal berhak meminta dan memperoleh data dari unit terkait dan unit terkait wajib memberikan data tersebut.
-
Tanggal Berlaku:
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan pengaturan pelaksanaan efektif ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Inti Perubahan
Peraturan ini merupakan perubahan menyeluruh atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 yang mengatur organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan penyederhanaan struktur, penyesuaian tugas dan fungsi unit kerja, pengaturan jabatan dan eselon, serta penataan wilayah kerja dan kantor guna meningkatkan kinerja dan efektivitas organisasi.