MENTEHIKEUANGAN MENTEHIKEUANGAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 183 /PMK.08/2018 TENT ANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
bahwa anggaran kewajiban penJamman Pemerintah telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa untuk mengelola anggaran kewajiban penJamman Pemerintah secara tertib, efektif, efisien, transparan, clan akuntabel dalam suatu dana cadangan penjaminan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah; Mengingat d. bahwa guna menyempurnakan ketentuan mengena1 kebijakan terkait dengan pelaksanaan anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan untuk pelaksanaan anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.08/20 16 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah;
bahwa untuk menghindari pengalokasian anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah dalam jumlah besar dalam satu tahun anggaran, menjamin ketersediaan dana yang jumlahnya sesuai kebutuhan, menjamin pembayaran klaim secara tepat waktu, dan memberikan kepastian kepada pemangku kepentingan, anggaran kewajiban penJamman Pemerintah perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam suatu dana cadangan penj aminan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 20 10 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 165);
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 9 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara;
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur;
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 20 14 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 224) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 20 15 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 244);
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 167);
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 20 16 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 1 19);
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 20 17 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 27);
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 20 15 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 205) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 20 15 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 92);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.0 1/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 515) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.O11/2011 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.0 1/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian J aminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 1 Nomor 357);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.0 11/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 689) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.01 1/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 121);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.08/20 15 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Menetapkan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1485);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan untuk Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2024);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK. 08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1240);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 1698);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 672);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 1529).
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penJamman yang timbul akibat pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.
Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan Pemerintah terhadap pembayaran kewajiban Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada kreditur yang memberikan pinjaman perbankan atau pembayaran kewajiban Penanggung Jawab Proyek Kerjasama kepada Badan U saha dalam proyek Kerj asama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur atau pembayaran kewajiban Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional kepada Badan Usaha dalam Proyek Strategis Nasional.
Penerima Jaminan adalah kreditur yang menjadi pihak yang memberikan pmJaman dalam perJanJian pinjaman atau Badan Usaha penyedia infrastruktur dalam perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, yang mendapatkan jaminan dari Pemerintah atas haknya sesuai yang diperjanjikan.
Badan Usaha adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur atau Proyek Strategis Nasional.
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016.
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha adalah kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko dian tara para pihak.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Pihak Terjamin adalah BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah/Penanggung Jawab Proyek Kerjasama/ Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional yang bekerja sama dengan Penerima Jaminan berdasarkan perjanjian pinjaman/kerjasama.
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah, atau BUMN/BUMD dalam hal penjaminan infrastruktur dalam proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui BUPI dan/atau menteri/kepala lembaga/kepala daerah, atau BUMN yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dana Cadangan Penjaminan adalah dana hasil akumulasi dari Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dalam tahun anggaran berjalan yang dipindahbukukan ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah atau sumber lain berupa imbal jasa penjaminan, penenmaan piutang akibat timbulnya regres, dan dikelola dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah. 1 1. Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk mengelola Dana Cadangan Penjaminan.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di daerah.
Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Kuasa BUN di daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerin tah.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk melakukan penguJian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 2 1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja Bagian Anggaran BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh menteri/kepala lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluar: an atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Administrasi Piutang adalah penyusunan dan pelaksanaan perJanJian, pencatatan, penagihan, dan pelaporan piutang dan/atau Regres yang timbul akibat pembayaran Jaminan Pemerintah.
Regres adalah hak penjamin untuk menagih Pihak Terjamin atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban finansial Pihak Terjamin.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Pasal 2
Dana Cadangan Penjaminan digunakan untuk program:
Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara;
Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah untuk Percepatan Penyediaan Air Minum;
Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur;
Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan U saha Milik Negara;
Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera;
Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pem bangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi; dan
Penjaminan lainnya yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, sesuru dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penggunaan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf g, tidak berlaku dalam hal Penanggung Jawab Proyek Kerjasama merupakan kementerian/lembaga.
Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibatasi hanya pada jaminan pinjaman.
Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk pelaksanaan Jaminan Pemerintah meliputi:
pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah;
pemindahbukuan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah;
penerimaan dari sumber lain ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah;
pencairan Dana Cadangan Penjaminan;
pelaksanaan Administrasi Piutang Pemerintah; dan f. penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerin tah.
Pasal 3
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah menunjuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku KPA.
KPA berwenang:
menyusun DIPA;
menetapkan PPK dan PPSPM;
memerintahkan pembayaran atas be ban Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah;
mengelola Dana Cadangan Penjaminan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b sampai dengan huruf d; dan
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagai pertanggungj awaban pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dan Dana Cadangan Penjaminan.
Pasal 4
Alokasi Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah se bagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk pembayaran kewajiban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada Penerima Jaminan apabila Pihak Terjamin tidak dapat membayar kewajibannya.
Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipindahbukukan ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah yang bersifat kumulatif.
Dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah antar program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat pula bersumber dari:
pos pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah; dan/atau
penerimaan piutang akibat timbulnya Regres.
Ketentuan lebih lanjut mengena1 mekanisme penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah sebagai sumber untuk Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 5
Dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dikelola sampai dengan berakhirnya seluruh program penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
BAB II
PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
Bagian Kesatu
Pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah (1) Dalam rangka
Pasal 6
pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan, KPA mengajukan usul pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Kuasa BUN Pusat.
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat membuka Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah pada Bank Indonesia sebagai bank penyimpan Dana Cadangan Penjaminan.
Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat pemberitahuan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA.
Tata cara pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengena1 tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening milik BUN.
Pasal 7
Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dikelola oleh Kuasa BUN Pusat secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Bunga dan/atau jasa giro atas pengelolaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagian Kedua
Penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dan Dana Cadangan Penjaminan
Pasal 8
KPA mengajukan permintaan penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah kepada PPA BUN.
Berdasarkan permintaan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN mengajukan permintaan penyediaan Anggaran Kewajiban Penjaminan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Direktur J enderal Anggaran mengalokasikan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Mekanisme pengalokasian Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan pengesahan daftar 1sian pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara.
Bagian Ketiga
Pemindahbukuan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
Pasal 9
Anggaran Kewajiban dipindahbukukan ke Penjaminan Pemerintah. Penjaminan Pemerintah Rekening Dana Cadangan (2) Untuk pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK membuat SPP untuk disampaikan kepada PPS PM.
Berdasarkan SPP yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPSPM melakukan pengujian SPP.
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPSPM membuat, menandatangani, clan menyampaikan SPM kepada KPPN.
Pasal 10
KPPN melakukan penguJian atas SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Untuk SPM yang telah memenuhi kesesuaian pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D untuk memindahbukukan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
Untuk SPM yang tidak memenuhi kesesuaian pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN mengembalikan SPM kepada PPSPM.
Bagian Keempat
Pencairan Dana Cadangan Penjaminan Pasal 1 1 Pembayaran atas tagihan kewajiban penJamman Pemerintah dari Penerima Jaminan atau BUPI pada tahun anggaran berjalan, dilakukan melalui Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
Pasal 12
Terhadap tagihan Kewajiban Penjaminan Pemerintah yang diterima dari Penerima Jaminan atau BUPI pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, PPK melakukan perhitungan besaran pembebanan atas Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah pada Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
Hasil perhitungan besaran pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Besaran Pembebanan.
Berita Acara Besaran Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Verifikasi atas jumlah tagihan kewajiban penJamman Pemerintah yang diterima dari Penerima Jaminan pada tahun anggaran berjalan dilaksanakan oleh PPK.
Verifikasi atas jumlah tagihan kewajiban penjaminan Pemerintah dalam rangka penJamman bersama Pemerintah dengan BUPI pada tahun anggaran berjalan dilaksanakan oleh PPK dan BUPI.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada PPSPM.
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPSPM menerbitkan SPM.
KPA menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kuasa BUN Pusat.
Pasal 14
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Kuasa BUN Pusat:
melakukan pencairan Dana Cadangan Penjaminan atas beban Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah untuk untung rekening Penerima Jaminan; dan
menyampaikan surat pemberitahuan tentang pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada KPA.
Salinan dokumen pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan oleh KPA kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 15
Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) diterbitkan melampaui tahun anggaran berkenaan, KPA menyusun berita acara yang menyatakan bahwa pembayaran kewajiban penJamman Pemerintah masih dalam proses, sebagai dasar timbulnya utang penjaminan pada tahun berkenaan.
Bagian Kelima
Retur Ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
Pasal 16
Dalam hal terjadi retur atas pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat huruf a, Bank Indonesia mengembalikan dan/atau membukukan dana tersebut ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
Tata cara retur atas pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Berdasarkan retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat pemberitahuan retur pencairan Dana Cadangan Penjaminan kepada KPA.
Berdasarkan surat pemberitahuan retur pencairan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyampaikan surat ralat/ perbaikan rekening untuk keperluan pembayaran kembali Dana Cadangan Penjaminan yang diretur kepada Kuasa BUN Pusat.
Berdasarkan surat ralat/perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN Pusat melakukan pencairan untuk keperluan Penjaminan yang diretur.
Bagian Keenam
Administrasi Piutang
Pasal 18
Dana Cadangan (1) Pelaksanaan pembayaran Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang berasal dari Dana Cadangan Penjaminan mengakibatkan piutang Pemerintah dan/atau Regres Pemerintah.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaksanakan Administrasi Piutang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian Jaminan Pemerintah.
Pelaksanaan Administrasi Piutang Pemerintah yang timbul dari pembayaran Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, yang semula dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Mekanisme pelaksanaan Administrasi Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian Jaminan Pemerintah.
Regres Pemerintah tidak berlaku dalam hal:
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan menteri/kepala lembaga; dan
Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g merupakan menteri/kepala lembaga atau kepala daerah dalam hal terdapat risiko Pemerintah Pusat yang bukan disebabkan oleh Pemerintah Daerah.
Bagian Ketujuh
Penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah
Pasal 19
Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah ditutup setelah seluruh kewajiban penJamman Pemerintah berakhir.
KPA menyampaikan permintaan persetujuan penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah.
Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA menyampaikan surat permintaan penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Kuasa BUN Pusat.
Kuasa BUN Pusat melakukan penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah setelah menerima surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat dengan menyampaikan surat penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah kepada Bank Indonesia.
Dalam hal terdapat sisa dana dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebelum penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kuasa BUN Pusat memindahbukukan sisa dana dimaksud ke Kas Negara.
BAB III
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH
Pasal 20
Dana Cadangan Penjaminan disajikan sebagai Kas yang Dibatasi Penggunaannya pada kelompok Dana Cadangan dalam Neraca Pemerintah.
Pembentukan dan Pencairan Dana Cadangan Penjaminan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pembiayaan.
Dana Cadangan Penjaminan dinilai sebesar nilai nominal dana cadangan yang dibentuk.
Pasal 21
Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bertindak selaku UAKPA BUN.
UAKPA BUN wajib memproses dokumen sumber transaksi keuangan Dana Cadangan Penjaminan.
Tata cara pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan investasi Pemerintah.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, 1. Dana Cadangan Penjaminan yang terakumulasi dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebelum Peraturan Menteri m1 diundangkan, digunakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri lnl.
Seluruh ketentuan mengenai pengelolaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemberian Jaminan Pemerintah dan Dana Cadangan Penjaminan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri llll dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO E K ATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1828 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 183 /PMK.08/2018 TENT ANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA PENJAMINAN UNTUK PELAKSANAAN PENJAMINAN PEMERINTAH FORMAT BERITA ACARA BESARAN PEMBEBANAN ATAS TAGIHAN/KLAIM PENJAMINAN Nomor :
.............. (1) CAD AN GAN KEWAJIBAN Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... (2) ... /PMK.08/2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah, dalam rangka pencairan dana dari Rekening Dana Cadangan Penjaminan, Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perhitungan besaran pembebanan atas Rekening Dana Cadangan Penjaminan. Pada tanggal ... (3) ... telah diterima tagihan penjaminan No . ... (4) ... tanggal ... (5) ... dengan rincian: Nama Kreditur/Badan Usaha :
................................ (6) N ama bank :
.. ........... . ...... . .. . ...... . . (7) Nomor rekening :
................................ (8) Nama yang tertera di rekening:
................................ (9) Jumlah Tagihan :
................................ (10) Uraian :
................................ (11) Atas tagihan/klaim penjaminan di atas telah dilakukan verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi nomor ... (12) ... tanggal ... (13) ... dimana ditetapkan besaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah yang harus dibayar adalah sebesar ... (14) ... Mengingat jumlah Dana Cadangan Penjaminan pada tahun anggaran ... (15) ... adalah sebesar ... (16) ... Berdasarkan hal-hal di atas, kami menentukan pembebanan untuk pembayaran Tagihan/Klaim Penjaminan sejumlah ... (17) ... akan dibebankan Pejabat Pembuat Komitmen (21) Nama lengkap NIP NOMOR (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) - 25 - PETUNJUK PENGISIAN FORMAT BERITA ACARA ACARA BESARAN PEMBEBANAN AFAS TAGIHAN/KLAIM PENJAMINAN URAIAN ISIAN Diisi dengan nomor penerbitan Berita Acara Diisi dengan Nomor Peraturan Menteri Keuangan ini Diisi dengan tanggal-bulan-tahun diterimanya Tagihan/Klaim Penjaminan Diisi dengan Nomor Tagihan/Klaim Penjaminan Diisi dengan tanggal-bulan-tahun Tagihan/Klaim Penjaminan Diisi Nama Kreditur/Badan Usaha Peneriman Jaminan Diisi dengan nama bank penenma pembayaran atas tagihan / klaim penjaminan Diisi dengan nomor rekening bank penerima pembayaran atas tagihan / klaim penjaminan Diisi dengan nama pemilik rekening bank penenma pembayaran atas tagihan/klaim penjaminan Diisi dengan jumlah uang dalam angka dan huruf sesua1 Tagihan/Klaim Penjaminan Diisi dengan uraian secara singkat Diisi dengan - Berita Acara Verifikasi Tagihan /Kl aim nomor Penjaminan Diisi dengan tanggal-bulan-tahun Berita Acara Verifikasi Tagihan / Klaim Penj aminan Diisi dengan jumlah uang dalam angka dan huruf sesuai Berita Acara Verifikasi Tagihan/Klaim Penjaminan Diisi dengan tahun anggaran berjalan Diisi dengan jumlah uang dalam angka dan huruf sesua1 dengan jumlah saldo Rekening Dana Cadangan Penjaminan tahun berjalan Diisi dengan jumlah uang dalam angka dan huruf sesuai Berita Acara Verifikasi Tagihan/Klaim Penjaminan Diisi dengan jumlah uang dalam angka dan huruf sesuai Berita Acara Verifikasi Tagihan/Klaim Penjaminan Diisi dengan tanggal-bulan-tahun diterbitkannya Berita Acara Pem be ban an ini Diisi dengan lokasi pembuatan Berita Acara Pembebanan ini Diisi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang dan dibubuhi cap dinas MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. SRI MULYANI INDRAWATI