Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur
Jenis
Peraturan Pemerintah
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan