Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas184/PMK.07/2022 tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2023 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.