Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.07/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, khususnya mengenai biaya operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023.
Definisi:
Penerimaan PBB terdiri dari sektor:
a. Perkebunan
b. Perhutanan
c. Pertambangan minyak dan gas bumi
d. Pertambangan pengusahaan panas bumi
e. Pertambangan mineral atau batubara
f. Sektor lainnya yang berada di wilayah perairan NKRI dan bukan objek PBB perdesaan dan perkotaan.
Alokasi Penerimaan PBB:
Penerimaan PBB dialokasikan kepada daerah dalam bentuk DBH setelah dikurangi BOP.
Penetapan BOP:
Berlaku:
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 12 Desember 2022.