Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.07/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, khususnya mengenai biaya operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023.
Pokok Pengaturan
-
Definisi:
- PBB adalah pajak sesuai Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan, kecuali PBB Perdesaan dan Perkotaan.
- Dana Bagi Hasil (DBH) adalah transfer ke daerah berdasarkan persentase pendapatan tertentu untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan meningkatkan pemerataan.
- Biaya Operasional Pemungutan (BOP) adalah biaya kegiatan pemungutan PBB oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Daerah Otonom adalah wilayah yang berwenang mengatur urusan pemerintahan sesuai sistem NKRI.
-
Penerimaan PBB terdiri dari sektor:
a. Perkebunan
b. Perhutanan
c. Pertambangan minyak dan gas bumi
d. Pertambangan pengusahaan panas bumi
e. Pertambangan mineral atau batubara
f. Sektor lainnya yang berada di wilayah perairan NKRI dan bukan objek PBB perdesaan dan perkotaan.
-
Alokasi Penerimaan PBB:
Penerimaan PBB dialokasikan kepada daerah dalam bentuk DBH setelah dikurangi BOP.
-
Penetapan BOP:
- Sektor perkebunan: 5,4% dari penerimaan PBB sektor perkebunan
- Sektor perhutanan: 5,85% dari penerimaan PBB sektor perhutanan
- Sektor pertambangan minyak dan gas bumi: 6,3%
- Sektor pertambangan pengusahaan panas bumi: 6,3%
- Sektor pertambangan mineral atau batubara: 6,3%
- Sektor lainnya: 6,3%
Penganggaran BOP dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan penggunaan BOP diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Berlaku:
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 12 Desember 2022.