Dicabut dengan PMK 170 TAHUN 2023 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi Oleh Menteri Keuangan
06 Des 2019
Mencabut 43/PMK.06/2014 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan185/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.