Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.04/2020 diterbitkan untuk memberikan fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan vaksinasi dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19. Pandemi ini menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat yang besar sehingga diperlukan percepatan pelayanan fiskal untuk mendukung pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi.
Pokok Pengaturan
-
Definisi
- Vaksin mencakup vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan produksi serta pelaksanaan vaksinasi terkait COVID-19.
- Kawasan Bebas adalah wilayah yang bebas dari bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.
- Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor adalah perusahaan yang mendapat fasilitas impor sesuai ketentuan kepabeanan.
-
Fasilitas Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan
- Impor vaksin diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
- Fasilitas juga berlaku untuk pengeluaran vaksin dari kawasan berikat, gudang berikat, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
- Fasilitas diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan yang ditugaskan atau ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.
-
Tata Cara Pengajuan
- Permohonan fasilitas diajukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan melampirkan rincian barang dan izin teknis jika diperlukan.
- Untuk badan yang ditunjuk Kementerian Kesehatan, permohonan juga harus dilampiri fotokopi NIB/NPWP, surat penugasan, dan rekomendasi Kementerian Kesehatan.
- Kepala Kantor Bea dan Cukai wajib memberikan keputusan dalam waktu maksimal 3 jam kerja (elektronik) atau 3 hari kerja (tertulis).
-
Pemberitahuan Pabean
- Impor dan pengeluaran vaksin dilakukan dengan dokumen pabean sesuai ketentuan dan mencantumkan nomor serta tanggal keputusan pemberian fasilitas.
-
Pelayanan Segera (Rush Handling)
- Impor vaksin dapat dikeluarkan dengan pelayanan segera tanpa pemeriksaan fisik, dengan syarat permohonan dan jaminan disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
- Jaminan sebesar bea masuk, cukai, PPN, dan PPh Pasal 22 impor harus diserahkan kecuali sudah ada keputusan Menteri.
-
Jangka Waktu Berlaku
- Ketentuan berlaku untuk impor atau pengeluaran vaksin yang dilakukan sejak peraturan ini berlaku, dengan waktu impor dihitung berdasarkan tanggal pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau dokumen pengeluaran.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap pemberian fasilitas.
- Jika ditemukan penyalahgunaan, dilakukan audit dan pemberian sanksi administratif.
-
Sanksi Administratif
- Penggunaan vaksin tidak sesuai tujuan fasilitas mengakibatkan kewajiban membayar bea masuk, cukai, dan pajak terutang serta denda administratif minimal 100% hingga maksimal 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
- Penyalahgunaan juga dapat dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan selama satu tahun.
-
Pelimpahan Wewenang
- Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan tidak dapat melimpahkan kembali kewenangan tersebut.
-
Ketentuan Lain
- Petunjuk teknis penyederhanaan prosedur impor vaksin dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 November 2020.