Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.04/2020 diterbitkan untuk memberikan fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan vaksinasi dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19. Pandemi ini menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat yang besar sehingga diperlukan percepatan pelayanan fiskal untuk mendukung pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi.
Definisi
Fasilitas Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan
Tata Cara Pengajuan
Pemberitahuan Pabean
Pelayanan Segera (Rush Handling)
Jangka Waktu Berlaku
Monitoring dan Evaluasi
Sanksi Administratif
Pelimpahan Wewenang
Ketentuan Lain
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 November 2020.