Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.05/2021 disusun untuk menyempurnakan mekanisme pembayaran atas pengembalian penerimaan negara secara komprehensif. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 96/PMK.05/2017 dan mengatur tata cara pembayaran pengembalian penerimaan negara yang meliputi berbagai jenis kesalahan penyetoran dan kelebihan pembayaran.
Ruang Lingkup Pengaturan
Mengatur mekanisme pembayaran pengembalian penerimaan negara atas keterlanjuran setoran yang disebabkan oleh:
Definisi dan Istilah
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Penerimaan Negara, Kas Negara, SPAN, PNBP, SAL (Saldo Anggaran Lebih), RKUN, BUN, PKP PNBP, Satuan Kerja, KPA, PPK, PPSPM, DJA, DJP, DJBC, DJPb, DJPPR, KPPN, Wajib Pajak, Wajib Bayar, Wajib Setor, Investor Ritel, Collecting Agent, dan dokumen-dokumen terkait pengembalian.
Pejabat Perbendaharaan dan Kewenangan
Prosedur Pengembalian Penerimaan Negara
Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP
Pengembalian atas Keterlanjuran Penyetoran Dana oleh Bendahara Pengeluaran
Pengembalian atas Kesalahan/Kelebihan Penerimaan Pembiayaan
Pengembalian atas Kesalahan Penyetoran yang Tidak Diklasifikasikan
Kedaluwarsa Pengembalian
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara detail tata cara, pejabat yang berwenang, dokumen yang diperlukan, prosedur pengajuan, penelitian, persetujuan, pembayaran, dan pelaporan pengembalian penerimaan negara untuk berbagai jenis kesalahan dan kelebihan setoran.