Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.05/2021 disusun untuk menyempurnakan mekanisme pembayaran atas pengembalian penerimaan negara secara komprehensif. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 96/PMK.05/2017 dan mengatur tata cara pembayaran pengembalian penerimaan negara yang meliputi berbagai jenis kesalahan penyetoran dan kelebihan pembayaran.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup Pengaturan
Mengatur mekanisme pembayaran pengembalian penerimaan negara atas keterlanjuran setoran yang disebabkan oleh:
- Kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing dan/atau gangguan sistem pada Collecting Agent.
- Kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Keterlanjuran penyetoran dana oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan akun pengembalian sisa Uang Persediaan (UP) atau Tambahan Uang Persediaan (TUP).
- Kesalahan/kelebihan setoran penerimaan pembiayaan.
- Kesalahan penyetoran penerimaan negara yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai PNBP, pajak, bea dan cukai, dan penerimaan dana pihak ketiga yang disetor langsung ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
-
Definisi dan Istilah
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Penerimaan Negara, Kas Negara, SPAN, PNBP, SAL (Saldo Anggaran Lebih), RKUN, BUN, PKP PNBP, Satuan Kerja, KPA, PPK, PPSPM, DJA, DJP, DJBC, DJPb, DJPPR, KPPN, Wajib Pajak, Wajib Bayar, Wajib Setor, Investor Ritel, Collecting Agent, dan dokumen-dokumen terkait pengembalian.
-
Pejabat Perbendaharaan dan Kewenangan
- Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PA BUN).
- Penunjukan Kepala KPPN Jakarta II, Direktur Sistem Perbendaharaan, dan Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen sebagai Kuasa Pengguna Anggaran BUN (KPA BUN) untuk berbagai jenis pengembalian.
- KPA BUN menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
- Tugas dan kewenangan KPA, PPK, dan PPSPM dalam proses pengujian, penerbitan dokumen pembayaran, dan penolakan permintaan pengembalian.
-
Prosedur Pengembalian Penerimaan Negara
- Pengembalian dilakukan berdasarkan bukti setoran yang sah dan dibayarkan sesuai mata uang penyetoran.
- Pengembalian atas kesalahan perekaman Kode Billing dan gangguan sistem dilakukan setelah adanya transaksi pengganti yang benar.
- Permintaan pengembalian diajukan oleh Collecting Agent atau pihak terkait dengan melampirkan dokumen pendukung dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
- KPPN Khusus Penerimaan melakukan penelitian, konfirmasi, dan penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) dan Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN).
- PPK dan PPSPM menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara (SPP-PP) dan Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan Negara (SPM-PP).
- KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan dana pengembalian.
-
Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP
- Pengembalian dapat dilakukan secara langsung melalui pemindahbukuan berdasarkan Surat Persetujuan Pengembalian yang ditetapkan oleh PKP PNBP.
- Prosedur persetujuan pembebanan pengembalian oleh unit eselon I dan koreksi data penerimaan negara diatur secara rinci.
- Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP yang disetor menggunakan Kode Billing maupun yang disetor langsung ke RKUN diatur secara mutatis mutandis.
-
Pengembalian atas Keterlanjuran Penyetoran Dana oleh Bendahara Pengeluaran
- Pengembalian atas keterlanjuran penyetoran dana menggunakan akun pengembalian sisa UP/TUP dilakukan berdasarkan hasil rekonsiliasi antara Satuan Kerja dan Kuasa BUN.
- Verifikasi dan verifikasi oleh aparat pengawas internal atau eksternal diperlukan sesuai nilai nominal.
- Penerbitan SKTB dan SKKSPN serta pelaksanaan reklasifikasi dan pembebanan pengembalian diatur secara rinci.
-
Pengembalian atas Kesalahan/Kelebihan Penerimaan Pembiayaan
- Pengembalian atas kesalahan/kelebihan setoran Surat Berharga Negara (SBN) Ritel dilakukan jika penerimaan pembiayaan belum disetelmen.
- Investor Ritel mengajukan permintaan pengembalian kepada Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen.
- Prosedur penelitian, penerbitan SKTB, SKKSPN, dan pembayaran pengembalian diatur secara rinci.
-
Pengembalian atas Kesalahan Penyetoran yang Tidak Diklasifikasikan
- Pengembalian atas kesalahan penyetoran yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai PNBP, pajak, bea dan cukai, dan penerimaan dana pihak ketiga yang disetor langsung ke RKUN diajukan oleh bank penyetor atau badan lainnya.
- Prosedur penelitian, penerbitan SKTB, SKKSPN, dan pembayaran pengembalian diatur secara rinci.
-
Kedaluwarsa Pengembalian
- Hak tagih atas pengembalian penerimaan negara karena kesalahan penyetoran, keterlanjuran penyetoran dana oleh bendahara pengeluaran, kesalahan/kelebihan setoran penerimaan pembiayaan, dan kesalahan penyetoran yang tidak dapat diklasifikasikan kedaluwarsa dalam waktu 5 tahun sejak tanggal penetapan SKKSPN.
- Kedaluwarsa pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Permintaan pengembalian yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini diselesaikan sesuai ketentuan PMK Nomor 96/PMK.05/2017.
- PMK Nomor 96/PMK.05/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
-
Lampiran
- Berisi format-formal dokumen yang digunakan dalam proses pengembalian penerimaan negara, seperti Surat Permintaan Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara (SPP-PP), Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan Negara (SPM-PP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Pernyataan Penggunaan Setoran, Surat Pernyataan Gangguan Sistem, Surat Permintaan Konfirmasi, Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB), Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN), Surat Pemberitahuan Pengembalian, Surat Persetujuan Pembebanan Pengembalian PNBP, Surat Pernyataan Pengembalian PNBP dari Unit Eselon I, Berita Acara Rekonsiliasi Sisa Saldo UP/TUP, dan Surat Pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran atas Kelebihan Setoran Uang Persediaan.
- Petunjuk pengisian setiap format dokumen juga disediakan secara rinci.
Peraturan ini mengatur secara detail tata cara, pejabat yang berwenang, dokumen yang diperlukan, prosedur pengajuan, penelitian, persetujuan, pembayaran, dan pelaporan pengembalian penerimaan negara untuk berbagai jenis kesalahan dan kelebihan setoran.