189/KMK.06/2004 - Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara, dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan 17/PMK.05/2005 tentang Syarat, Tata Cara, dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
08 Apr 2004
Mengubah 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tatacara dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
08 Apr 2004
Mengubah 84/KMK.06/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara, dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.