Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
189/PMK.03/2007 tentang Tatacara Penerbitan Surat Tagihan Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.