Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan189/PMK.03/2007 tentang Tatacara Penerbitan Surat Tagihan Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
189/PMK.03/2007 - Tatacara Penerbitan Surat Tagihan Pajak | JDIH Kementerian Keuangan