Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
23 Nov 2011 -23 Nov 2011