Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan19/KMK.017/2001 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 54/KMK.013/2001 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada Pt. Tunas Financindo Corporation melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
19/KMK.017/2001 - Perubahan atas Kepmenkeu No. 54/KMK.013/2001 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada Pt. Tunas Financindo Corporation | JDIH Kementerian Keuangan