Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta usulan revisi tarif dari Menteri Agama yang telah dikaji oleh tim penilai. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan kebutuhan operasional dan daya beli masyarakat.
Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan kepada pengguna jasa.
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan akademik, meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal program sarjana, program pascasarjana, dana pengembangan institusi, dan layanan akademik lainnya.
- Tarif layanan penunjang akademik, meliputi penggunaan lahan, ruangan, gedung, peralatan, sarana transportasi, rumah sakit/klinik, laboratorium, pelatihan/kursus/konsultasi, penelitian dan pengabdian masyarakat, percetakan/penerbitan, pengembangan bahasa, perpustakaan, layanan koordinasi perguruan tinggi agama Islam, dan hak atas kekayaan intelektual.
-
Penetapan Tarif
- Tarif seleksi ujian masuk, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya ditetapkan dengan mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, dan tarif kompetitor.
- Uang kuliah tunggal program sarjana mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama.
- Dana pengembangan institusi ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan pihak pembiaya, serta digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana.
- Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan oleh Rektor dengan memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
- Tarif hak atas kekayaan intelektual ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan pembagian royalti mengikuti ketentuan yang berlaku.
-
Kerja Sama dan Pengaturan Tarif Khusus
- Badan Layanan Umum dapat memberikan jasa layanan melalui kontrak kerja sama dan melakukan kerja sama operasional/manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.
- Tarif untuk mahasiswa warga negara asing minimal 125% dari tarif layanan akademik.
- Mahasiswa tertentu (teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, terdampak kondisi kahar) dapat diberikan tarif layanan sampai dengan nol rupiah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Perjanjian sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Lampiran Tarif Layanan Akademik
- Seleksi ujian masuk: Rp250.000–350.000 (sarjana), Rp300.000–500.000 (magister), Rp400.000–800.000 (doktoral) per calon mahasiswa.
- Program pascasarjana (sumbangan pembinaan pendidikan) bervariasi mulai dari Rp4.000.000 hingga Rp19.000.000 per semester tergantung program dan tahun akademik.
- Layanan akademik lainnya seperti semester antara dan denda keterlambatan pembayaran juga diatur dengan tarif tertentu.
- Salinan ijazah, transkrip akademik, atau dokumen lain dikenakan tarif Rp2.000–5.000 per lembar.