Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta usulan revisi tarif dari Menteri Agama yang telah dikaji oleh tim penilai. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan kebutuhan operasional dan daya beli masyarakat.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif
Kerja Sama dan Pengaturan Tarif Khusus
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran Tarif Layanan Akademik