Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan190/KMK.01/1999 tentang Syarat-Syarat, Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Bppn). melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.