190/KMK.05/1995 - Pembebasan Bea Masuk atas Impor Suku Cadang Kapal dan Alat-Alat Keselamatan Pelayaran Serta Keselamatan Manusia | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan190/KMK.05/1995 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Suku Cadang Kapal dan Alat-Alat Keselamatan Pelayaran Serta Keselamatan Manusia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.