Dicabut dengan 105/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat Mikro.
01 Okt 2014
Mencabut 22/PMK.05/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.
01 Okt 2014
Mencabut 189/PMK.05/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.
01 Okt 2014
Mencabut 159/PMK.05/2011 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.
01 Okt 2014
Mencabut 10/PMK.05/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.--
01 Okt 2014
Mencabut 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan190/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.