Pendahuluan
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan tarif cukai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta untuk mendukung pencapaian target penerimaan cukai tahun 2023 dan 2024 yang telah disepakati pemerintah bersama DPR RI.
Pokok Pengaturan
-
Perubahan Tarif Cukai dan Batasan Harga Jual Eceran
- Tarif cukai dan batasan harga jual eceran per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri dan impor diatur untuk tahun 2023 dan 2024.
- Tarif cukai dan batasan harga jual eceran disesuaikan berdasarkan golongan pengusaha pabrik hasil tembakau dan jenis hasil tembakau (SKM, SPM, SKT/SPT, SKTF/SPTF, KLM, TIS, KLB, CRT).
- Tarif cukai dan batasan harga jual eceran untuk tahun 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023, sedangkan untuk tahun 2024 mulai berlaku 1 Januari 2024.
-
Penetapan Kembali Tarif Cukai
- Kepala Kantor wajib menetapkan kembali tarif cukai dengan memperhatikan tarif cukai yang masih berlaku sebelum penetapan kembali.
- Penetapan kembali tarif cukai mengikuti tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 November 2023 sampai 1 Desember 2023.
- Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum yang berlaku.
-
Ketentuan Pelayanan Pita Cukai
- Tarif cukai berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya sampai dengan tanggal tertentu (31 Desember 2022 untuk tujuan ekspor, dan 31 Desember 2023 untuk dokumen pemesanan pita cukai dan pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai).
- Penetapan kembali tarif cukai dapat digunakan untuk penyediaan pita cukai dengan memperhatikan ketentuan penyediaan dan pemesanan pita cukai.
- Batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan harus dilakukan paling lambat tanggal 1 bulan setelah berlakunya tarif cukai baru.
-
Dasar Hukum dan Penetapan
- Peraturan ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan perubahannya, serta peraturan terkait lainnya.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (15 Desember 2022).
-
Lampiran Tarif dan Harga Jual Eceran
- Lampiran I dan II memuat rincian batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri dan impor untuk tahun 2023 dan 2024.
- Tarif cukai disusun berdasarkan golongan pengusaha dan jenis hasil tembakau dengan nilai tarif yang berbeda sesuai kategori.