Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan tarif cukai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta untuk mendukung pencapaian target penerimaan cukai tahun 2023 dan 2024 yang telah disepakati pemerintah bersama DPR RI.
Perubahan Tarif Cukai dan Batasan Harga Jual Eceran
Penetapan Kembali Tarif Cukai
Ketentuan Pelayanan Pita Cukai
Dasar Hukum dan Penetapan
Lampiran Tarif dan Harga Jual Eceran