Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan191/PMK.03/2007 tentang Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Sedang Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.