Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.05/2020 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tarif layanan berdasarkan hasil kesepakatan Komite Pengarah dan usulan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, serta hasil kajian Tim Penilai. Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Penambahan Pasal 3A dan Pasal 3B yang mengatur:
Perubahan Lampiran I yang memuat tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya. Tarif disusun berdasarkan lapisan harga CPO dalam satuan US$ per ton dengan rincian tarif untuk berbagai jenis produk seperti tandan buah segar, biji sawit, bungkil, cangkang kernel sawit, CPO, CPKO, olein, stearin, biodiesel, dan produk turunannya. Tarif ini disesuaikan secara bertingkat sesuai dengan harga CPO yang berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku 7 (tujuh) hari setelah diundangkan.