www.jdih.kemenkeu.go.id www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN P.EPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 196 /PMK.01/2019 TENTANG PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menyelenggarakan Kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 276/PMK.01/2014 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan yang mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip;
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan ' Berbasis Elektronik, dan untuk mewujudkan pengelolaan Arsip elektronik sebagai pelaksanaan e-Govemment di Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pedoman Kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. www.jdih.kemenkeu.go.id 2. Arsip Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Kementerian Keuangan.
Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunym kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Arsip dinamis.
Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Pencipta Arsip dan disimpan selamajangka waktu tertentu. 5 . Retensi Arsip adalah jangka waktu peny1mpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis Arsip.
Arsip Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus yang masih dalam Retensi Arsip aktif berdasarkan jadwal Retensi Arsip.
Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun dan/atau yang telah melewati Retensi Arsip aktif dan memasuki Retensi Arsip inaktif berdasarkan jadwal Retensi Arsip.
Arsip Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional Pencipta Arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh Pencipta Arsip, karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga Kearsipan.
Arsip Terjaga adalah Arsip negara yang dikuasai dan dikelola oleh Kementerian Keuangan berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
Arsip Umum adalah Arsip yang tidak termasuk dalam kategori Arsip Terjaga. www.jdih.kemenkeu.go.id 12. Pejabat Fungsional Arsiparis di Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Arsiparis adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi di bidang Kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan Kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan Kearsipan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan.
Akses Arsip adalah ketersediaan Arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan Arsip.
Unit Pengolah adalah unit organisasi pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di lingkungannya. 15 . Unit Kearsipan adalah unit organisasi pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kearsipan.
Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah Arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan, pemusnahan Arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan Arsip Statis kepada lembaga Kearsipan.
Pemeliharaan Arsip adalah kegiatan menJaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip baik fisik maupun informasinya. 18 . Penggunaan Arsip adalah kegiatan pemanfaatan dan penyediaan Arsip bagi kepentingan pengguna Arsip yang berhak.
Pemberkasan adalah penempatan naskah ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi satu berkas karena memiliki hubungan informasi, kesamaan jenis atau kesamaan masalah dari suatu unit kerja. www.jdih.kemenkeu.go.id 20. Klasifikasi Arsip adalah pengelompokan Arsip yang disusun secara logis dan sistematis berdasarkan kesamaan urusan kegiatan organisasi serta berfungsi sebagai pedoman pemberkasan dan penemuan kembali.
Program Arsip Vital adalah tindakan dan prosedur yang sistematis dan terencana yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menyelamatkan Arsip Vital Kementerian Keuangan pada saat darurat atau setelah terjadi musibah .
Sumber Day a Kearsipan adalah dukungan terhadap sis tern Kearsipan berupa sumber day a manus1a, prasarana dan saran a organ1sas1 Kearsipan, dan pendanaan. Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis adalah pengkategorianjpenggolongan Arsip Dinamis berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, publik, dan perorangan.
Klasifikasi Akses Arsip adalah pengkategorian pengaturan ketersediaan Arsip Dinamis sebagai hasil kewenangan hukum dan otoritas legal Pencipta Arsip untuk mempermudah pemanfaatan Arsip.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Menteri m1 dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan secara efektif, efisien, dan komprehensif.
Pasal 3
Tujuan pengaturan pedoman Kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai berikut:
mewujudkan keseragaman dalam penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan;
menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id c. menJamm ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
menjamin terwujudnya pengelolaan Arsip yang handal dan pemanfaatan Arsip sesum dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat melalui pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya;
mendinamiskan penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kernen terian Keuangan se bagai suatu sis tern yang komprehens if dan terpadu;
menjamin keselamatan dan keamanan Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang keuangan negara; dan
meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya .
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan yang meliputi:
kebijakan Kearsipan;
pembinaan Kearsipan;
pengelolaan Arsip Dinamis; d . pengelolaan Arsip elektronik; dan
Sumber Daya Kearsipan.
Pasal 5
Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan menggunakan asas sentralisasi dan asas desentralisasi. www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 6
As as sen tralisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan penetapan kebijakan Kearsipan Kementerian Keuangan secara terpusat.
Asas desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan pelaksanaan kebijakan Kearsipan Kementerian Keuangan yang dilakukan pada masmg- masing Unit Kearsipan dan Unit Pengolah.
BAB III
KEBIJAKAN KEARSIPAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
Kebijakan Kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan un tuk menyelenggarakan Kearsipan secara komprehensif dan terpadu.
Kebijakan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan terkait.
tata naskah dinas;
Klasifikasi Arsi p;
sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip; dan
jadwal Retensi Arsip.
Bagian Kedua
Tata Naskah Dinas
Pasal 8
Tata naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan pengelolaan naskah dinas yang mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan, yang digunakan dalam kegiatan penciptaan Arsip. www.jdih.kemenkeu.go.id (2) Ketentuan mengenai tata naskah dinas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Kernen terian Keuangan.
Bagian Ketiga
Klasifikasi Arsi p
Pasal 9
Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, disusun berdasarkan pengelompokan masalah yang dilakukan secara berjenjang terdiri atas:
fungsi se bagai pokok masalah (primer);
kegiatan sebagai sub masalah (sekunder); dan
transaksi sebagai sub - sub masalah (tersier).
Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sis tern pengkodean dalam ben tuk gabungan huruf dan angka sebagaimana tercan tum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Pasal 10
Sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, merupakan pedoman dalam penciptaan dan penggunaan Arsip.
Pasal 11
Ruang lingkup sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip terdiri atas:
Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis; b . Pengamanan Arsip; dan
Klasifikasi Akses Arsip. www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 12
Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi:
biasa/ terbuka;
terbatas;
rahasia; dan
sangat rahasia.
Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis yang termasuk ke dalam kategori biasajterbuka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap Arsip yang dari segi fisik dan informasinya tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja Kementerian Keuangan.
Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis yang termasuk ke dalam kategori terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap Arsip yang dari segi fisik dan informasinya memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja Kementerian Keuangan.
Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis yang termasuk ke dalam kategori rahasia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, dilakukan terhadap Arsip yang dari segi fisik dan informasinya memiliki dampak yang luas bagi Kementerian Keuangan dan penyelenggaraan negara.
Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis yang termasuk ke dalam kategori sangat rahasia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dilakukan terhadap Arsip yang dari segi fisik dan informasinya memiliki dampak yang luas hingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa.
Pasal 13
Pengamanan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi:
pengamanan ruangan penyimpanan Arsip;
penentuan pengelola Arsip; dan
pembuatan daftar Arsip. www.jdih.kemenkeu.go.id (2) Ketentuan Pengamanan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Klasifikasi Akses Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan untuk menentukan pemberian Akses Arsip Dinamis kepada pengguna sesuai dengan tingkat klasifikasi keamanan Arsi p se bagaimana tercan tum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, meliputi: a . pengguna internal Kementerian Keuangan; dan
pengguna eksternal Kementerian Keuangan.
Pasal 16
Pengguna internal Kernen terian Keuangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, terdiri atas:
Menteri Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip di lingkungan Kementerian Keuangan;
Pejabat pimpinan tinggi madya dan/atau p1mpman organisasi non eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip di bawah kewenangannya;
Pejabat p1mpman tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada pejabat p1mpman tinggi madya yang mempunym kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip di bawah kewenangannya;
Pimpinan unit organisasi . non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip di bawah kewenangannya; www.jdih.kemenkeu.go.id e. Pejabat administrator dan pejabat pengawas mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip dibawah kewenangannya;
Pengawas internal meliputi Inspektorat Jenderal dan Unit Kepatuhan Internal, mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip pada Pencipta Arsip dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip yang berada di bawah kewenangannya dengan tingkat klasifikasi biasajterbuka, tetapi tidak diberikan kewenangan untuk mengakses Arsip dengan klasifikasi terbatas, rahasia, sangat rahasia pada unit kerjanya kecuali telah mendapatkan 1zm dari pejabat yang berwenang se bagaimana tercan tum dalam Lamp iran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Pengguna eksternal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 hurufb merupakan pihak-pihak di luar Kementerian Keuangan yang menggunakan Arsip, yang terdiri atas:
warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; b . pengawas eksternal; dan
aparat penegak hukum.
Pengguna eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengakses fisik dan informasi Arsip melalui:
permintaan tertulis kepada Pencipta Arsip atau permohonan informasi publik sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Arsip dengan klasifikasi keamanan biasa/ terbuka; dan b. permohonan informasi publik sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Arsip dengan klasifikasi keamanan terbatas. www.jdih.kemenkeu.go.id (3) Pengguna eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengakses fisik dan informasi Arsip pada Pencipta Arsip terkait pelaksanaan fungsi pengawasan sesum dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengguna eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mengakses fisik dan informasi Arsip pada Pencipta Arsip yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang dilaksanakan dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kelima
Jadwal Retensi Arsip
Pasal 18
Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d merupakan daftar yang paling sedikit memuat:
jangka waktu penyimpanan atau Retensi Arsip;
jenis Arsip; dan
keterangan yang berisi rekomendasi mengenm penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan Arsip.
Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan mengenai jadwal Retensi Arsip di lingkungan Kementerian Keuangan. BABIV PEMBINAAN KEARSIPAN
Pasal 19
Pembinaan Kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan agar penyelenggaraan Kearsipan pada masing-masing Pencipta Arsip di lingkungan Kementerian Keuangan terlaksana dengan baik. www.jdih.kemenkeu.go.id (2) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Unit Kearsipan.
Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan:
koordinasi penyelenggaraan Kearsipan;
pemberian pedoman dan standar Kearsipan;
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Kearsipan;
sosialisasi Kearsipan;
pengawasan Kearsipan;
pelatihan Kearsipan; dan
perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi Kearsipan.
Pasal 20
Untuk melaksanakan penilaian kesesuaian antara prinsip dan standar Kearsipan dengan penyelenggaraan Kearsipan, dilakukan pengawasan internal Kearsipan.
Tata cara pengawasan internal Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BABV PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Bagian Kesatu
Urn urn
Pasal 21
Pengelolaan Arsip Dinamis dilakukan terhadap Arsip Vital, Arsip Aktif, dan Arsip Inaktif baik yang termasuk dalam kategori Arsip Terjaga maupun Arsip Umum.
Pencipta Arsip bertanggung jawab terhadap pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melakukan:
penciptaan Arsip;
Penggunaan Arsip; www.jdih.kemenkeu.go.id (3) c. Pemeliharaan Arsip; dan
Penyusutan Arsip. Tata cara Pengelolaan Arsip Dinamis dimaksud pada ayat (1), ditetapkan Keuangan.
Bagian Kedua
Penciptaan Arsip
Pasal 22
se bagaimana oleh Menteri (1) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, meliputi:
pembuatan Arsip; dan
penerimaan Arsip.
Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan:
Registrasi; b . distribusi kepada pihak yang berwenang; dan
tindakan pengendalian.
Pasal 23
Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan:
pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan; b . peraturan perundang-undangan yang terkait;
Klasifikasi Arsi p se bagaimana tercan tum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 24
Dalam penciptaan Arsip, Unit Pengolah dan Unit Kearsipan harus:
mendokumentasikan kegiatan registrasi dalam pembuatan Arsip dan penerimaan Arsip; dan
memelihara dan meny1mpan dokumentasi pembuatan Arsip dan penerimaan Arsip.
Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas autentisitas Arsip yang diciptakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Bagian Ketiga
Penggunaan Arsip
Pasal 25
Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, dilaksanakan berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip .
Dalam Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
Unit Pengolah bertanggung jawab atas ketersediaan, pengolahan, penyajian Arsip Vital, dan Arsip Aktif; dan b. Unit Kearsipan bertanggungjawab atas ketersediaan, pengolahan, dan penyajian Arsip Inaktif.
Bagian Keempat
Pemeliharaan Arsip Paragraf 1 Pemeliharaan Arsi p Aktif dan Inaktif
Pasal 26
Pemeliharaan Arsi p se bagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, dimaksudkan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip. www.jdih.kemenkeu.go.id (2) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan melalui:
Pemberkasan Arsip Aktif;
penataan Arsip Inaktif;
penyimpanan Arsip; dan
alih media Arsip.
Pasal 27
Pemeliharaan Arsip Aktif menjadi tanggung jawab Unit Pengolah.
Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan:
Pemberkasan; dan
Penyimpanan.
Pemeliharaan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam Pemeliharaan Arsip Aktif, Unit Pengolah membentuk sentral Arsip Aktif (central file) yang merupakan tempat penyimpanan Arsip Aktif yang dirancang untuk penyimpanan Arsip secara efisien, efektif, dan aman.
Pasal 28
Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, dilakukan terhadap penciptaan Arsip Aktif.
Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan Klasifikasi Arsip agar:
fisik dan informasi Arsip tertata dengan baik; dan
terbentuk daftar Arsip Aktif.
Daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
daftar berkas; dan
daftar isi berkas. www.jdih.kemenkeu.go.id (4) Daftar berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat informasi mengenai:
Unit Pengolah;
nomor berkas;
kode klasifikasi;
uraian informasi berkas;
kurun waktu;
jumlah; dan
keterangan.
Daftar isi berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat informasi mengenai:
nomor berkas;
nomor item Arsip;
kode klasifikasi;
uraian informasi Arsip;
tanggal;
jumlah; dan
keterangan .
Daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disampaikan oleh Unit Pengolah kepada Unit Kearsipan.
Penyampaian daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiat~m.
Pasal 29
Pemeliharaan terhadap Arsip Inaktif menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan .
Pemeliharaan terhadap Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan:
penataan; dan
peny1mpanan.
Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan prasarana dan sarana Kearsipan sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.jdih.kemenkeu.go.id (4) Dalam melaksanakan Pemeliharaan Arsip Inaktif, Unit Kearsipan harus menyediakan ruang dan/atau gedung sentral Arsip Inaktif (record center) yang merupakan tempat penyimpanan Arsip Inaktif pada bangunan yang dirancang untuk penyimpanan Arsip.
Pasal 30
Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, dilakukan berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli .
Asas asal usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan asas yang digunakan sebagai acuan untuk menJaga Arsip tetap terkelola dalam satu kesatuan Pencipta Arsip, tidak dicampur dengan Arsip yang berasal dari Pencipta Arsip yang lain sehingga Arsip dapat melekat pada konteks penciptaanya.
Asas aturan asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan asas yang digunakan sebagai acuan untuk menjaga Arsip tetap ditata sesuai dengan pengaturan aslinya (original order) a tau sesuai dengan pengaturan ketika Arsi p masih digunakan un tuk pelaksanaan kegiatan Pencipta Arsip.
Penataan Arsip Inaktif berdasarkan asas-asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Unit Kearsipan, dilaksanakan melalui kegiatan:
pengaturan fisik Arsip;
pengolahan informasi Arsip; dan
penyusunan daftar Arsip Inaktif.
Pengolahan informasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurufb, dimaksudkan untuk menyediakan bahan layanan informasi publik dan kepentingan internal yang berupa daftar informasi tematik yang paling sedikit memuat:
judul;
Pencipta Arsip;
uraian hasil pengolahan; dan
kurun waktu. www.jdih.kemenkeu.go.id (6) Pengolahan informasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mengidentifikasi dan menghubungkan keterkaitan Arsip dalam satu keutuhan informasi berdasarkan Arsip yang dikelola oleh Unit Kearsipan.
Penyusunan daftar Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, paling sedikit memuat informasi mengenm:
Pencipta Arsip;
Unit Pengolah;
nomor Arsip;
kode klasifikasi;
uraian informasi Arsip;
kurun waktu;
jumlah; dan
keterangan.
Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan.
Pasal 31
Penyimpanan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c, dilakukan terhadap Arsip Aktif dan Arsip Inaktif yang sudah tercantum dalam daftar Arsip.
Penyimpanan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi Arsip selama jangka waktu penyimpanan Arsip berdasarkan jadwal Retensi Arsip.
Penyimpanan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab Unit Pengolah .
Penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab Unit Kearsipan.
Pasal 32
Alih media Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d, dapat dilakukan untuk mendukung Pemeliharaan Arsi p. www.jdih.kemenkeu.go.id (2) Alih media Arsip sebagaimana dimaksud ayat , dilaksanakan dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Alih media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi dan nilai informasi Arsip.
Tata cara alih media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan. Paragraf 2 Pemeliharaan Arsip Vital
Pasal 33
Pemeliharaan terhadap Arsip Vital dilaksanakan berdasarkan Program Arsip Vital.
Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
identifikasi; b . pelindungan dan pengamanan; dan
penyelamatan dan pemulihan.
Pemeliharaan terhadap Arsip Vital menjadi tanggung jawab Unit Pengolah.
Bagian Kelima
Penyusutan Arsip
Pasal 34
Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, dilaksanakan oleh Pencipta Arsip berdasarkan jadwal Retensi Arsip.
Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan; www.jdih.kemenkeu.go.id b. pemusnahan Arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna yang pemusnahannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
penyerahan Arsip Statis.
Tata cara Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 35
Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a, menjadi tanggung jawab Unit Pengolah.
Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pengolah setelah melewati Retensi Arsip Aktif.
Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a . penyeleksian Arsip inaktif;
pembuatan daftar Arsip Inaktif yang akan dipindahkan; dan
penataan Arsip inaktif yang akan dipindahkan.
Pelaksanaan pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diikuti dengan penandatanganan beri ta acara dan dilam piri daftar Arsi p lnaktif yang akan di pindahkan .
Berita acara dan daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh Kepala Unit Pengolah dan Kepala Unit Kearsipan.
Pasal 36
Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Arsip yang:
tidak memiliki nilai guna; www.jdih.kemenkeu.go.id b. telah habis retensinya, dan berketerangan dimusnahkan atau dinilai kembali berdasarkan jadwal Retensi Arsip yang telah mendapat persetujuan tertulis untuk dimusnahkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
tidak ada peraturan perundang - undangan yang melarang; dan
tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
Pemusnahan Arsip dilakukan dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:
pembentukan panitia penilai Arsip Kementerian Keuangan;
pembentukan panitia pemusnahan Arsip unit organisasi yang arsipnya akan dimusnahkan;
penyeleksian Arsip;
pembuatan daftar Arsip usul musnah oleh Unit Kearsipan;
penilaian oleh panitia penilai Arsip Kementerian Keuangan;
permintaan persetujuan dari Menteri Keuangan;
pertimbangan tertulis dari panitia penilai Arsip Kementerian Keuangan;
persetujuan tertulis dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
penetapan Arsip yang akan dimusnahkan oleh Menteri Keuangan; dan J. pelaksanaaan pemusnahan, yang dilaksanakan dengan ketentuan:
dilakukan secara total sehingga fisik dan infomasi Arsip tidak dapat dikenali lagi;
disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang dari: a) pegawm dari unit yang menangani bidang hukum; b) pengawas internal yang meliputi Unit Kepatuhan Internal pada unit organisasi yang ars1pnya akan dimusnahkan dan Inspektorat Jenderal; dan/atau www.jdih.kemenkeu.go.id c) panitia penilai Arsip Kementerian Keuangan; dan 3 . disertai penandatanganan berita acara pemusnahan yang memuat daftar Arsip yang dimusnahkan.
Pelaksanaan Pemusnahan Arsip menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan yang bersangkutan.
Arsip yang tercipta pada pemusnahan Arsip diperlakukan sebagai Arsip Vital.
Pasal 37
Pembentukan panitia penilai Arsip Kementerian Keuangan dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Pembentukan panitia pemusnahan Arsip dibentuk dengan:
Keputusan p1mpman Eselon I untuk yang berada di tingkat pusat; dan
Keputusan pimpinan unit Eselon I yang ditandatangi oleh kepala kantor vertikal di daerah untuk dan atas nama pimpinan unit Eselon I bersangkutan.
Pasal 38
Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Menteri Keuangan kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
Penyerahan Arsip Statis dilakukan terhadap Arsip yang:
memiliki nilai guna kesejarahan;
telah habis retensinya; dan/atau
berketerangan permanen sesuai jadwal retensi Arsip.
BAB VI
PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Pasal 39
Arsip elektronik merupakan Arsip yang penciptaannya dalam format elektronik. www.jdih.kemenkeu.go.id (2) Kriteria Arsip elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai berikut:
isinya berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan; dan
diciptakan dan dikelola dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Arsip hasil proses alih media dalam bentuk digital tidak termasuk Arsip elektronik kecuali telah diautentikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Hasil cetak Arsip elektronik bukan merupakan pengganti Arsip elektronik kecuali telah dilegalisasi sesuai peraturan perundang- undangan.
Tata cara Pengelolaan Arsip elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB VII
SUMBER DAYA KEARSIPAN
Bagian Kesatu
Organisasi Kearsipan
Pasal 40
Organisasi Kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas Unit Kearsipan dan Unit Pengolah.
Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Unit Kearsipan I (UK 1), yaitu unit organisasi pada Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kearsipan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id b. Unit Kearsipan II (UK II), yaitu unit orgamsas1 Sekretariat Eselon I Kementerian Keuangan yang mempunym tugas dan tanggung jawab dalam Penyelenggaraan Kearsipan di lingkup Eselon I masmg-masmg;
Unit Kearsipan III (UK III), yaitu unit organisasi pada Kantor Vertikal yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam Penyelenggaraan Kearsipan di lingkup Kantor Vertikal masing - masing.
Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit organisasi pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di lingkungan masing - masing .
Penunjukkan unit organisasi di Kementerian Keuangan dan wewenang sebagai Unit Kearsipan dan Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia
Pasal 41
Sumber daya manusia Kearsipan terdiri atas:
pejabat struktural di bidang Kearsipan;
Arsiparis; dan
pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola Arsip.
Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Arsiparis tingkat terampil; dan
Arsiparis tingkat ahli. www.jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana
Pasal 42
Pengelolaan Arsip dilakukan dengan menggunakan sarana dan prasarana berdasarkan standar yang telah ditetapkan se bagaimana tercantum dalam Lamp iran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Pendanaan
Pasal 43
Seluruh pencipta Arsip di lingkungan Kementerian Keuangan harus mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan .
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 276/PMK.01 / 2014 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2095), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2019 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1660 Plt. www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 196 /PMK.01/2019 TENTANG PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN A. Klasifikasi Arsip Fasilitatif Fungsi Kode : Pendidikan dan Pelatihan : DL Fungsi pendidikan dan pelatihan adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip DLO DLOO Pendidikan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan dalam peningkatan pendidikan sumber daya manusia. Beasiswa Arsip yang berkaitan dengan program beasiswa bagi pejabat dan pegawm di lingkungan Kementerian Keuangan. DLOOO Perencanaan Kebutuhan dan Program Beasiswa Arsip yang berkaitan dengan perencanaan kebutuhan program beasiswa, seperti:
rencana kebutuhan dan program beasiswa;
program beasiswa gelar dan non gelar dalam dan luar negeri; dan
buku program pelatihan persmpan luar negen. DLOO 1 Seleksi dan Penempatan Program Beasiswa Arsip yang berkaitan dengan seleksi bagi calon peserta beasiswa serta penempatan karyasiswa, seperti: a . surat keputusan panitia ujian tertulis dan wawancara;
pengumuman seleksi program beasiswa;
daftar nama peserta yang lulus administrasi;
surat pemanggilan peserta tes tertulis;
laporan hasil tes tertulis;
surat permintaan pewawancara;
pedoman wawancara;
surat pemanggilan peserta wawancara;
rekapitulasi hasil wawancara; J. pengumuman kelulusan peserta seleksi program beasiswa dan revisinya; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pendidikan dan Pelatihan : DL Fungsi pendidikan dan pelatihan adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip k. surat permohonan rekomendasi legalisasi ij azah j transkrip .
surat permintaan melaksanakan tes kesehatan; m . hasil tes kesehatan surat permohonan penugasan ke luar negeri;
financial guarantee _statement; _ o. surat perjanjian tugas belajar;
surat keputusan penempatan karya siswa;
surat permohonan penerbitan paspor;
surat permohonan izin mengikuti proses seleksi pendaftaran di universitas;
surat permohonan bebas tugas peserta program beasiswa;
surat persetujuan program studi;
surat penempatan karya s1swa program _linkage; _ v. pemberitahuan peserta yang belum mencapai skor minimal _toefl; _ w. surat keterangan memperoleh beasiswa;
pedoman beasiswa luar negeri;
undangan pengarahan karyasiswa; dan
pengarahan karyasiswa. DL002 Pemantauan Karyasiswa Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pemantauan karyasiswa yang telah mendapatkan beasiswa baik di dalam maupun luar negeri, seperti:
daftar penilaian prestasi pegawm karya s1swa;
laporan pemantauan kemajuan belajar karyasiswa;
surat pemberitahuan kunjungan pemantauan karyasiswa dalam dan luar negen;
kuesioner pemantauan karyasiswa di dalam dan luar negeri;
kuesioner penilaian karyasiswa di dalam dan luar negeri;
laporan kunjungan pemantauan karyasiswa dalam dan luar negeri;
surat pengembalian karyasiswa;
pemantauan pemanfaatan alumni;
proceeding seminar alumni; J. laporan hasil seminar alumni; dan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pendidikan dan Pelatihan : DL Fungsi pendidikan dan pelatihan adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara Kode Klasifikasi P S T DLOl DL02 DL03 DL04 Deskripsi Arsip k. laporan hasil diseminasi tugas akhir dan rencana aksi alumni. Pendidikan di Luar Kedinasan Arsip yang berkaitan dengan pendidikan di luar kedinasan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
izin melanjutkan pendidikan di luar kedinasan;
laporan kemajuan pendidikan di luar kedinasan;
laporan telah selesai melaksanakan pendidikan di luar kedinasan; dan
fotokopi ijazah dan transkrip. Akreditasi Arsip yang berkaitan dengan akreditasi, seperti: a . analisis kebutuhan pembelajaran;
kalender pelatihan; dan
buku program. Konsultasi dan Asistensi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan dalam memberikan konsultasi dan asistensi, seperti:
surat tugas asistensi;
kerangka acuan kegiatan asistensi; dan
laporan kegiatan asistensi. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan dalam memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis, termasuk lokakarya/ workshop, simposium, semmar, konferensi/ penataran, kursus, dan sejenisnya, seperti: a . surat permohonan;
surat ijin mengikuti kegiatan;
undangan;
daftar hadir peserta; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pendidikan dan Pelatihan : DL Fungsi pendidikan dan pelatihan adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara Kode Klasifikasi P S T DLl DLlO Deskripsi Arsip e. materi;
jadwal kegiatan;
laporan kegiatan;
kerangka acuan kegiatan; dan
surat tugas narasumber dan peserta . Pelatihan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan melaksanakan pelatihan terhadap aparatur di bidang negara, meliputi pengembangan program, kurikulum, tenaga pengajar, pelaksanaan pelatihan, serta monitoring dan evaluasi. Perencanaan dan Pengembangan Program Pelatihan Arsip yang berkaitan dengan perencanaan dan pengembangan pelatihan, seperti:
laporan Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) unit pengguna;
kalender pelatihan;
buku program pelatihan;
pola pelatihan;
laporan sinkronisasi an tara program pelatihan yang diselenggarakan oleh balai diklat dengan hasil AKP unit pengguna dan kalender pelatihan pusdiklat;
surat usulan program yang akan divalidasi;
laporan validasi program pelatihan;
tindak lanjut hasil rekomendasi validasi program pelatihan;
telaahan permin taan kerj a sama pelatihan; J. surat persetujuanjpenolakan atas permintaan kerja sama pelatihan;
tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi pelatihan;
lembar pengesahan modul pelatihan;
modul pelatihan;
notula seminar modul;
undangan seminar modul ;
surat tugas peserta seminar modul;
daftar hadir peserta seminar modul; 4 www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pendidikan dan Pelatihan : DL Fungsi pendidikan dan pelatihan adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara Kode Klasifikasi P S T DLll DL12 DL13 Deskripsi Arsip r. materi pembelajaran selain modul; dan
kerangka acuan program pelatihan. Kurikulum Arsip yang berkaitan dengan kurikulum pelatihan, seperti:
Garis-garis Besar Program Pelatihan (GBPP);
Satuan Acara Pelatihan (SAP);
laporan penyusunan kurikulum; dan
kurikulum. Tenaga Pengajar Arsip yang berkaitan tenaga pengajar, seperti:
rekomendasi pengajar;
pernyataanjketerangan melaksanakan kegiatan mengajar;
riwayat hidup;
database tenaga pengajar;
rencana kerja widyaiswara; dan
surat usulan pengembangan kompetensi widyaiswara. Pelaksanaan Pelatihan Arsip yang berkaitan dengan pelaksanaaan pelatihan pegawm Kementerian Keuangan meliputi daftar hadir, UJian, tugas akhir, pelaporan , dan evaluasi, seperti:
permintaan dan pengembalian peserta;
berkas registrasi peserta;
berkas persyaratan peserta pelatihan;
seleksi penenmaan calon peserta pelatihan;
daftar hadir dan rekap kehadiran;
pre-test dan _post-test; _ g. action leamingjpraktikum kerja lapangan, mentoring dan coaching, aktualisasi;
naskah soal;
pelaksanaan ujian; J. lembar jawab peserta;
rekapitulasi hasil ujian;
laporan pelaksanaan; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pendidikan dan Pelatihan : DL Fungsi pendidikan dan pelatihan adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara Kode Klasifikasi P S T DL14 DL15 Deskripsi Arsip m. formulir A (rencana awal penyelenggaraan pelatihan); n . surat tugas penyelenggaraan pelatihan;
permintaan perlengkapan peserta;
buku pedoman penyelenggaraan pelatihan;
surat tugas pembukaan dan penutupan; r . izin ke luarjmenginap di luar asrama;
surat sanksi peserta pelatihan; dan
surat pengembalian peserta. Monitoring dan Evaluasi Pelatihan Arsip yang berkaitan dengan pelaksanaaan monitoring dan evaluasi program pelatihan serta dampak pasca pelaksanaan pelatihan, seperti:
monitoring program pelatihan;
evaluasi pelaksanaan pelatihan;
evaluasi pengaJar dan penyelenggaraan pelatihan;
rekapitulasi pemantauan atas pengaJar dan penyelenggaraan pelatihan;
hasil evaluasi tatap muka;
proposal evaluasi pasca pelatihan;
kuesioner evaluasi pasca pelatihan;
hasil pengumpulan data evaluasi pasca pelatihan;
hasil koreksi ujian pelatihan; J. beri ta acara pelaksanaan validasi naskah soal;
formulir validasi naskah soal;
rekapitulasi nilai peserta pelatihan; m . daftar hadir, notula, berita acara kelulusan peserta;
pengumuman hasil pelatihan;
laporan monitoring tindak lanjut rekomendasi;
formulir B (realisasi pelatihan);
laporan penyelenggaraan;
laporan periodik kerja sama pelatihan;
laporan pasca pelatihan;
rekomendasi hasil evaluasi pengajar dan penyelenggaraan; dan u . hasil analisis evaluasi pasca pelatihan. Penerbitan Surat Keterangan Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) A www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pendidikan dan Pelatihan : DL Fungsi pendidikan dan pelatihan adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip DL2 DL20 DL21 Arsip yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) serta pemutakhiran database alumni pelatihan, seperti:
buku induk SKPP; dan b . database alumni pelatihan. Sertifikasi Kompetensi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara meliputi pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil penilaian, dan penerbitan sertifikat. Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Profesi Arsip yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pelaksanaan ujian sertifikasi profesi. DL200 Pelaksanaan Ujian Arsip yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian sertifikasi profesi, seperti :
persiapan sertifikasi;
berkas registrasi peserta;
berkas pelaksanaan ujian;
lembar jawaban peserta;
rekapitulasi hasil ujian;
evaluasi dan penetapan kelulusan;
surat keputusan kelulusan peserta;
surat keputusan tim penguji;
notula rapat kelulusan; dan J. laporan pelaksanaan ujian. DL20 1 Pengumuman Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Profesi Arsip yang berkaitan dengan ujian sertifikasi profesi, seperti:
pengumuman pelaksanaan; dan
pengumuman hasil ujian. Penerbitan Sertifikat Profesi www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pendidikan dan Pelatihan : DL Fungsi pendidikan dan pelatihan adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip p s T Arsip yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat profesi, seperti buku induk / register sertifikat. 4 www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Hukum : HK Fungsi hukum adalah perumusan peraturan perundang-undangan dan memberikan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T HKO HKl HK2 HK20 Deskripsi Arsip Program Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Arsip yang berkaitan dengan program perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
usul prakarsa peraturan perundang- undangan;
bahanjmateri program legislasi nasional dari Kementerian Keuangan;
program legislasi Kementerian Keuangan d. nota dinas usulan perencanaan RPMK dan RKMK;
nota dinas permintaan dan penyampaian perkembangan status penyusunan RPMK/ RKMK sesum us ulan perencanaan;
nota dinas usulan penghapusan/ penambahan; dan
salinan KMK mengena1 program perencanaan penyusunan peraturan perundang- undangan. Penyusunan Produk Hukum Arsip yang berkaitan dengan penyusunan produk hukum mulai dari persmpan, analisa, penyusunan, pengkoordinasian, perumusan dan pembahasan, sampm dengan pengesahannya di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
rancangan produk hukum mulai dari rancangan awal sampm dengan diundangkanj ditetapkan; dan
telaah hukum terkait penyusunan rancangan produk hukum. Produk Hukum Arsip yang berkaitan dengan penetapan produk hukum. Produk Hukum yang Bersifat Pengaturan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Hukum : HK Fungsi hukum adalah perumusan peraturan perundang-undangan dan memberikan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T HK21 HK3 HK4 HKS Deskripsi Arsip Arsip produk hukum yang bersifat mengatur, seperti:
salinan asli produk hukum yang bersifat mengatur di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
produk hukum yang bersifat mengatur di lingkungan Kementerian Keuangan. Produk Hukum yang Bersifat Penetapan Arsip produk hukum yang menetapkan, seperti: bersifat a. salinan asli produk hukum yang bersifat penetapan di lingkungan Kementerian Keuangan;dan produk hukum yang bersifat penetapan di lingkungan Kementerian Keuangan. Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kementerian Keuangan. Kerja Sarna Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan dalam bentuk kerjasama/ perjanjian/ memorandum of understanding j nota kesepahaman, mulai dari penyusunan sampm dengan penandatanganan, seperti:
nota dinas hasil penelaahan memorandum _ofunderstanding; _ dan b. memorandum ofunderstanding. Penanganan Perkara, Telaahan Kasus Hukum Dan Pendampingan Arsip yang berkaitan dengan penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum 4 www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Hukum : HK Fungsi hukum adalah perumusan peraturan perundang-undangan dan memberikan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Keuangan . Kode Klasifikasi P S T HK6 Deskripsi Arsip yang berkaitan dengan tugas kementerian, eks BPPN, eks BDL, hak UJI materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, dan analisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan . Hak Kekayaan In telektual Arsip yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual, seperti:
surat usulan; dan
surat keterangan hak kekayaan intelektual. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : H umas dan Protokol : HM Fungsi humas dan protokol adalah penympan penyelenggaraan komunikasi publik dan keprotokolan. Kode Klasifikasi p S T HMO HMOO HMOl Deskripsi Arsip Humas Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan dalam hubungan masyarakat H ubungan an tar Lembaga Arsip yang berkaitan dengan hubungan yang dijalin antar lembaga, termasuk organisasi sosial/LSM, perusahaan, perguruan tinggi/ sekolah, seperti:
penyampman ucapan;
pemutakhiran database stakeholder kelembagaan masyarakat;
pelayanan unjuk rasa;
penympan dan penyelenggaraan stakeholder gathering non pemerin tah dan non media;
strategi komunikasi Kementerian Keuangan; dan
lomba public relationjkehumasan, baik level nasional ataupun internasional. Hubungan dengan Media Arsip yang berkaitan dengan hubungan yang dijalin dengan media, seperti:
diskusi wartawan;
pembuatan dan pendistribusian smran pers;
pembuatan dan penyampaian hak jawab;
pemutakhiran database media;
penympan dan penyelenggaraan wawancara;
pendampingan p1mpman terhadap wartawan pada kegiatan pimpinan;
penyiapan dan penyelenggaraan kegiatan live/ tapping di televisi;
penyiapan dan penyeleggaraan pelatihan wartawan;
pertemuan dengan pem1mpm redaksi media massa nasional; dan J. press tour. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Humas dan Protokol : HM Fungsi humas dan protokol adalah peny1apan penyelenggaraan komunikasi publik dan keprotokolan. Kode Klasifikasi P S T HM02 HM03 Deskripsi Arsip Monitoring dan Analisis Berita Arsip yang berkaitan dengan kegiatan monitoring dan analisis berita terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, seperti:
notula rapatj pertemuan;
materi presentasi;
video berita terkait; d . laporan analisis; dan
kumpulan berita . Pengolahan dan Penyediaan Informasi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyaJian informasi dan dokumentasi baik berupa publikasi cetak maupun elektronik. HM030 Publikasi HM04 Arsip yang berkaitan dengan kegiatan publikasi cetak dan elektronik, seperti:
arsip terkait proses penyusunan terbitan majalah di lingkungan Kementerian Keuangan;
rekaman wawancara dan foto hasil wawancara;
buku laporan tahunan Kementerian Keuangan (LTKK);
buku agenda;
kalender;
konten terbitan majalah di lingkungan kementerian keuangan versi digital;
media luar ruang, spanduk, banner, x- banner, scroll banner, umbul-umbul, dan balon udara;
media cetak berupa buku, brosur, pamjlet, leaflet, booklet, dan _advertorial; _ 1. konten, foto, video; J. kumpulan naskah pidato; dan
pengumuman. Pidato Arsip yang berkaitan dengan pidato dan naskah tertulis lainnya pejabat Kementerian Keuangan, seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Humas dan Protokol : HM Fungsi humas dan protokol adalah peny~apan penyelenggaraan komunikasi publik dan keprotokolan. Kode Klasifikasi P S T HMOS HMl HMlO HMll HM2 Deskripsi Arsip a. pidato, ceramah, keynote speech, dan sambutan dari Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan pejabat Kementerian Keuangan yang berwenang; dan
bahanjmateri pidatoj sidang pejabat Kementerian Keuangan pada MPR, DPR, DPD, kabinet, DPRD, dan lain-lain. Hearing Arsip yang berkaitan dengan kegiatan rapat dengan MPR/DPR/ DPD /DPRD. Protokol Upacara Arsip yang berkaitan dengan kegiatan upacara, meliputi upacara hari besar nasional, Hari Oeang, dan lain-lain, seperti:
administrasi persuratan fasilitas, permohonan kelengkapan upacara, dan permohonan peserta upacara;
surat edaran; dan
susunan acara. Dokumentasi dan Peliputan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, meliputi pendampingan acara- acara p1m pman, pelan tikan j serah terima jabatan, kegiatan penyusunan berita pimpinan, seperti:
foto;
video;
rekaman suara;
draf berita;
administrasi persuratan fasilitas; dan
susunan acara. Pengaduan masyarakatj help desk/ call center Arsip yang berkaitan dengan pelayanan desk information/ contact center, seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : H umas dan Protokol : HM Fungsi humas dan protokol adalah penympan penyelenggaraan komunikasi publik dan keprotokolan. Kode Klasifikasi P S T HM3 HM30 HM32 HM33 Deskripsi Arsip a. laporan _call center; _ b. buku _register call center; _ c. kajian pengembangan _call center; _ dan d. laporan pengaduan masyarakat (aplikasi wise dan sejenisnya). Layanan Informasi Publik Arsip yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan tentang pemberian layanan informasi kepada pihak eksternal maupun internal Kementerian Keuangan. Permohonan Informasi Publik Arsip yang berkaitan dengan layanan permohonan informasi publik, seperti:
formulir permohonan informasi;
surat permohonan informasi publik dari pemohon;
fotokopi/ scan identitas diri pemohon informasi;
pengantar permohonan informasi publik;
naskah dinas jawaban pemberian informasi publik; dan
Buku register permohonan Informasi publik. Keberatan Layanan Informasi Publik Arsip yang berkaitan dengan penanganan keberatan, seperti:
formulir keberatan; dan
tanggapan atas keberatan terkait informasi publik. Sengketa Informasi Publik Arsip yang berkaitan dengan penanganan sengketa informasi publik, seperti:
panggilan sidang dari Komite Informasi Pusat (KIP) /Komite Informasi Daerah (KID); b . undangan rapat persiapan;
surat kuasa;
laporan sidang sengketa informasi; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Humas dan Protokol : HM Fungsi humas dan protokol adalah penympan penyelenggaraan komunikasi publik dan keprotokolan. Kode Klasifikasi P S T HM34 HM35 Deskripsi Arsip e. berkas jawabanjtanggapan Kementerian Keuangan;
putusan; dan
buku register keberatan. Uji Konsekuensi dan Pembahasan Informasi Publik Arsip yang berkaitan dengan kegiatan UJI konsekuensi dan pembahasan informasi publik, seperti:
notula rapat;
berita acara uji konsekuensi;
daftar informasi publik;
berkas usul informasi publik dan usul informasi publik yang dikecualikan; dan
keputusan pejabat pelayanan informasi dan dokumentasi. Laporan Layanan Informasi Publik Arsip yang berkaitan dengan laporan Layanan Informasi Publik, seperti:
laporan layanan informasi publik; dan b. Frequently Ask Question. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kearsipan : KA Fungsi Kearsipan adalah melakukan pelaksanaan urusan persuratan, serta melakukan pengelolaan, pemeliharaan pemindahan, penyusunan jadwal retensi arsip dan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T KAO KAl KA2 KA20 KA21 KA22 Deskripsi Arsip Pengendalian dan Pengurusan N askah Din as Arsip yang berkaitan dengan administrasi pengendalian naskah dinas masuk dan/atau keluar meliputi kartu, lembaran, dan buku, seperti: a . lembar disposisi;
tandajbukti penerimaanjpengiriman naskah dinas; dan
buku agenda. Penggandaan dan Peminjaman Arsip Arsip yang berkaitan dengan penggandaan arsip seperti permintaan fotokopi, peminjaman dan/atau legalisasi arsip, seperti:
lembar pelayanan arsip;
naskah dinas jawaban penyampaianjpenolakan permintaan penggandaan;
naskah dinas permintaan penggandaan arsip;
naskah dinas permintaan pemmJaman ars1p; dan
beri ta acara pemin jam an arsi p . Penyimpanan dan Pemeliharaan Arsip Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan dan perawatan arsip di lingkungan Kementerian Keuangan. Pengelolaan Arsip Aktif Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan ars1p aktif meliputi pemberkasan ars1p aktif, pelaporan arsip aktif sampai dengan penyusunan daftar berkas dan daftar isi berkas, seperti: a . daftar arsip aktif; dan
laporan pengelolaan arsip aktif. Pengelolaan Arsip Inaktif Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan arsip inaktif meliputi penataan arsip inaktif sampai dengan penyusunan daftar arsip inaktif. Pengelolaan Arsip Vital www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kearsipan : KA Fungsi Kearsipan adalah melakukan pelaksanaan urusan persuratan, serta melakukan pengelolaan, pemeliharaan pemindahan, penyusunan jadwal retensi arsip dan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T KA23 KA24 KA25 KA3 Deskripsi Arsip Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan arsip vital mulai dari identifikasi arsip vital sampai dengan penyusunan daftar arsip vital, seperti: a . formulir identifikasi arsip vital; dan
daftar arsip vital. Pengelolaan Arsip Terjaga Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan ars1p terjaga mulai dari identifikasi ars1p vital sampm dengan penyusunan daftar arsip terjaga, seperti: a . formulir identifikasi arsip terjaga; dan
daftar arsip terjaga. Perawatan Arsip Arsip yang berkaitan dengan kegiatan perawatan arsip meliputi fumigasi dan restorasi, seperti:
laporan kegiatan fumigasi; dan
laporan kegiatan laminasi. Alih Media Arsip Arsip yang berkaitan dengan kegiatan alih media arsip ke media lain mulai dari persiapan sampai dengan penyimpanan ars1p hasil alih media, seperti:
surat tugas pelaksanaan alih media;
berita acara alih media; dan
daftar arsip alih media. Penyusunan Jadwal Retensi Arsip Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan jadwal Retensi Arsip di lingkungan Kementerian Keuangan meliputi pengusulan, pembahasan, izin persetujuan sampai dengan penetapan, seperti:
surat usulan dari unit kerja;
notula rapat pembahasan jadwal Retensi Arsip;
surat permintaan izin persetujuan Kepala ANRI;
surat persetujuan jadwal Retensi Arsip dari Kepala ANRI; dan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kearsipan : KA Fungsi Kearsipan adalah melakukan pelaksanaan urusan persuratan, serta melakukan pengelolaan, pemeliharaan pemindahan, penyusunan jadwal retensi arsip dan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T KA4 KA40 KA41 KA42 Deskripsi Arsip e. keputusan Menteri Keuangan terkait JRA. Penyusutan Arsip Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penyusutan ars1p di lingkungan Kementerian Keuangan meliputi pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip. Pemindahan Arsip Inaktif Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pemindahan ars1p inaktif ke Unit Kearsipan mulai dari pengusulan sampm dengan penyusunan berita acara, seperti:
surat usulan pemindahan arsip;
daftar arsip usul pindah;
berita acara pemindahan arsip;
daftar arsip yang dipindahkan; dan
laporan pemindahan arsip. Pemusnahan Arsip Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pemusnahan ars1p meliputi usulan pemusnahan, penilaian, pertimbangan, persetujuan dan penetapan, seperti: a . surat usul musnah;
daftar arsip usul musnah;
surat tugas penilaian arsip;
berita acara/ notula penilaian arsip;
surat pertimbangan panitia penilai arsip;
surat permintaan persetujuan pemusnahan;
surat persetujuan pemusnahan;
KMK terkait pemusnahan arsip;
berita acara pemusnahan arsip; J. daftar arsip yang dimusnahkan; dan
keputusan pembentukan panitia penilai arsip. Penyerahan Arsip Statis Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penyerahan arsip statis mulai dari usulan penyerahan sampai dengan penyusunan berita acara penyerahan arsip, seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kearsipan : KA Fungsi Kearsipan adalah melakukan pelaksanaan urusan persuratan, serta melakukan pengelolaan , pemeliharaan pemindahan, penyusunan jadwal retensi arsip dan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T KAS KA6 KA7 Deskripsi Arsip a. surat usul serah; b . daftar arsip usul serah;
surat tugas penilaian arsip; d . berita acara/ notula penilaian arsip;
surat pertimbangan panitia penilai arsip;
surat pernyataan ars1p autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan;
surat persetujuan penyerahan; h . KMK terkait penyerahan arsip;
berita acara penyerahan arsip; J. daftar arsip yang diserahkan; dan
keputusan pembentukan panitia penilai arsip. Database Kearsipan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan database kearsipan Kementerian Keuangan seperti database pelaporan ars1p aktif, database pemusnahan, penyerahan, pembinaan dan pengawasan kearsipan, seperti:
database pengelolaan arsip aktif;
database pengelolaan arsip inaktif;
database pemusnahan arsip;
database penyerahan arsip;
database pembinaan kearsipan; dan
database pengawasan kearsipan. Apresiasi dan Lomba Kearsipan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan apresiasi dan lomba kearsipan kepada unit kearsipan dan unit pengolah di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
sertifikat apresiasi kearsipan;
penetapan pemenang lomba kearsipan;
pembentukan panitia lomba kearsipan; dan d . laporan kegiatan apresiasi dan/atau lomba kearsipan. Akreditasi Kearsipan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan akreditasi kearsipan Kementerian Keuangan, seperti:
surat usulan mengikuti akreditasi;
pelaksanaan akreditasi; dan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kearsipan : KA Fungsi Kearsipan adalah melakukan pelaksanaan urusan persuratan, serta melakukan pengelolaan, pemeliharaan pemindahan, penyusunan jadwal retensi arsip dan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T KA8 KA9 Deskripsi Arsip c. penetapan dan rekomendasi akreditasi. Pengawasan Kearsipan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan kearsipan internal atau eksternal Kementerian Keuangan, seperti:
berkas persiapan pengawasan;
berkas pelaksanaan pengawasan;
laporan audit kearsipan eksternal;
laporan audit kearsipan internal; dan
laporan tindak lanjut pengawasan. Sertifikasi Kearsipan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan sertifikasi kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
berkas pelaksanaan sertifikasi; dan b . buku register sertifikat. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kepegawaian : KP Fungsi kepegawaian adalah pengelolaan urusan kepegawaian dari pengadaan pegawai sarnpai dengan pernberhentian pegawai. Kode Klasifikasi p s T KPO KPOO KPOOl Deskripsi Arsip Pengadaan Pegawai Arsip yang berkaitan dengan kegiatan kernenterian keuangan dalarn pengadaan pegawm rneliputi forrnasi pegawai, proses rekrutrnen pegawai, rnasa probasi, dan penetapan pns . Forrnasi Pegawai Arsip yang berkaitan dengan proses perencanaan, penyusunan dan penetapan kebutuhan pegawai di lingkungan Kernenterian Keuangan, seperti:
usul forrnasi pegawai baru dari unit kerja;
dokurnen analisis dan beban kerja;
hasil verifikasi kebutuhan jabatan fungsional ;
usul forrnasi Kernenterian Keuangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara;
pelaksanaan dan pelaporan survey;
dokurnen penetapan forrnasi rekrutrnen urnurn ASN dari Menpan-RB;
dokurnen ijin prinsip SPMB PKN STAN dari Menpan-RB;
dokurnen penetapan forrnasi lulusan PKN STAN dari Menpan-RB;
dokurnen penetapan forrnasi jabatan fungsional dari Menpan-RB; J. dokurnen forrnasijkuota ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat;
dokurnen forrnasijkuota tugas belajar perencanaan pegawm;
dokurnen perrnintaan lulusan PKN STAN dari instansi lain;
rn. dokurnen alokasi lulusan PKN STAN kepada instansi lain; n . dokurnen nota kesepaharnan penernpatan lulusan PKN STAN pada instansi lain; dan
perencanaan pegawm pernerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pegawai Pindah Instansi ke Keuangan Kernen terian Arsip yang berkaitan dengan proses penga.Juan pindah ASN dari instansi lain ke Kernen terian Keuangan, seperti: www.jdih.kemenkeu.gid Fungsi Kode : Kepegawaian : KP Fungsi kepegawaian adalah pengelolaan urusan kepegawaian dari pengadaan pegawai sampai dengan pemberhentian pegawai. Kode Klasifikasi p s T KP002 KPOl KP02 Deskripsi Arsip a. usulan pengajuan pindah yang bersangkutan;
korespondensi antara Biro SDM dengan instansi terkait dan/atau yang bersangkutan;
risalah wawancara dan hasil seleksi kompetensi d. surat persetujuanjpenolakan terkait permohonan yang bersangkutan;
surat permohonan melengkapi berkas apabila permohonan disetujui;
berkas-berkas kepegawaian yang diperlukan untuk diajukan ke BKN; dan
surat keputusan pengangkatan. Survei Perencanaan SDM Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan penelitian survei perencanaan kebutuhan SDM di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
proposal survey;
lembar kuesioner survey; dan
laporan pelaksanaan hasil penelitian. Rekrutmen SDM Arsip yang berkaitan dengan kegiatan rekrutmen pegawai Kementerian Keuangan mulai dari kegitan seleksi sampai dengan pengangkatan, seperti:
dokumen prosedur sistem rekrutmen dan seleksi pegawai;
dokumen fasilitasi penyelenggaraan seleksi/ pelayanan teknis dan administrasi seleksi;
daftar hadir dan berita acara seleksi penenmaan;
hasil seleksi penerimaan (berkas wawancara, hasil wawancara, hasil tes kesehatan);
pengumuman hasil seleksi;
berkas persyaratan;
surat penempatan pada unit kerja; dan h . surat keputusan cpns. Masa Percobaan dan Orientasi (Probasi) Calon Pegawai Arsip yang berkaitan dengan kegiatan masa percobaan dan orientasi calon pegawai melalui www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kepegawaian : KP Fungsi kepegawaian adalah pengelolaan urusan kepegawaian dari pengadaan pegawai sampai dengan pemberhentian pegawai. Kode Klasifikasi p s T KP03 KPl KPlO KPlOO Deskripsi Arsip proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi, seperti:
nota dinas ke Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
laporan tentang masa orientasi. Penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Arsip yang berkaitan dengan penetapan PNS Kementerian Keuangan, seperti:
nota usul pengangkatan CPNS menjadi PNS;
hasil pelaksanaan probasi;
surat pernyataan melaksanakan tugas;
sertifikat diklat dan pelatihan;
surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
berkas pemberhentian CPNS yang tidak memenuhi persyaratan pengangkatan PNS;
surat keputusan pengangkatan PNS; dan
berita acara/ sumpah janji. Pengelolaan Kompetensi dan Kinerja Arsip yang berkaitan dengan pengelolaan kompetensi dan manaJemen kinerja pegawm Kementerian Keuangan. Pengembangan Kompetensi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan dalam pengembangan kompetensi pegawm meliputi Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), Assessment Center, profiling pegawm, pendidikan dan pembelajaran. Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan SKJ di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
bahan masukan terkait SKJ dari eselon I;
nota dinas penyampman konsep kebijakan standar kompetensi;
notula pembahasan konsep kebijakan; dan
draf kebijakan standar kompetensi jabatan. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kepegawaian : KP Fungsi kepegawaian adalah pengelolaan urusan kepegawaian dari pengadaan pegawai sampai dengan pemberhentian pegawai. Kode Klasifikasi p s T KP101 KP102 KP103 KP104 Deskripsi Arsip Assessment Center Arsip yang berkaitan dengan kegiatan assessment center di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
permintaan dan penawaran _assessment; _ b. surat tugas untuk mengikuti assessment _center; _ c. berita acara pelaksanaan _assessment; _ d. kertas kerja _assessment; _ e. laporan hasil assessment center (individu); dan
laporan individual assessment center. Profiling Pegawai Arsip yang berkaitan dengan kegiatan profiling pegawai, seperti dokumen hasil profiling pegawai. Pendidikan Arsip yang berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan dalam rangka pengembangan kompetensi pegawm Kementerian Keuangan melalui tugas belajarlijin belajar, seperti:
program pengembangan kompetensi PNS;
surat permohonan tugas bela jar I ijin belajar;
surat tugas bela jar I ijin bela jar;
surat perjanjian tugas belajar;
brosur dan akreditasi kampus utk pegawai ijin bela jar;
laporan perkembangan tugas belajarlijin belajar; dan
fotokopi ijazah dan transkip nilai. Pembelajaran Arsip yang berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan dalam rangka pengembangan kompetensi pegawm Kementerian Keuangan melalui pembelajaran klasikal dan non klasikal antara lain melalui diklatlkursuslmaganglpraktik kerjal seminar I konferensi I sarasehan I workshop I lokakaryal benchmarking I coaching I mentoring I e-leaming dan lain-lain, seperti:
program pengembangan kompetensi PNS; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kepegawaian : KP Fungsi kepegawaian adalah pengelolaan urusan kepegawaian dari pengadaan pegawai sampai dengan pemberhentian pegawai. Kode Klasifikasi p s T KPll KPllO KPlll Deskripsi Arsip b. analisis kebutuhan pembelajaran strategis dan individu;
surat pemberitahuan pelaksanaan pem belaj aran;
surat tugas untuk mengikuti pembelajaran;
daftar hadir pelaksanaan pembelajaran;
materi pembelajaran;
sertifikat hasil pembelajaran; dan h . laporan pelaksanaan pembelajaran. Manajemen Kinerja Pegawai Arsip yang berkaitan dengan manajemen kinerja pegawm di lingkungan Kementerian Keuangan meliputi pengelolaan kinerja, penilaian kinerja jabatan pelaksana, dan hasil pemetaan pegawai. Pengelolaan Kinerja Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan kinerja pegawm di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
dokumen penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) pegawai;
dokumen kontrak kinerja pejabat eselon II sampm dengan pejabat fungsional dan pelaksana;
Laporan Capaian Kinerja (LCK) pegawai;
lembar fokus tema dan acuan dialog kinerja;
overvzew capman kinerja realisasi capman kinerja dan rencana aksi;
monitoring dan evaluasi rencana aksi;
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); dan
nilai SKP.
dokumen pelaksanaan Dialog Kinerja Individu (DKI) pegawai; J. dokumen penilaian prestasi kinerja; dan
penetapan Nilai Kinerja Pegawai berdasarkan Kualitas Kontrak Kinerja (NKP K3) . Penilaian Kinerja Jabatan Pelaksana Arsip yang berkaitan dengan evaluasi dan penetapan pelaksana dalam jabatan dan peringkat di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kepegawaian : KP Fungsi kepegawaian adalah pengelolaan urusan kepegawaian dari pengadaan pegawai sampai dengan pemberhentian pegawai. Kode Klasifikasi p s T KP112 KP2 KP20 KP200 Deskripsi Arsip a. usulan evaluasi pelaksana dalam jabatan dan peringkat;
surat keputusan penetapan pertama _grading; _ c. daftar rekap Nilai Kinerja Pegawai (NKP);
formulir survei kemampuan kerja pelaksana;
undangan rapat sidang penilaian _grading; _ f. daftar hadir sidang penilaian _grading; _ g. berita acara sidang penilaian _grading; _ h. surat rekomendasi evaluasi _grading; _ dan 1. surat keputusan penetapan grading pelaksana tetap j naik/ turun. Hasil Pemetaan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pemetaan pegawai, seperti:
data hasil assessment _center; _ b. data hasil kinerja; dan
hasil pemetaan. Manajemen Karir Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan dalam manaJemen karir pegawm meliputi pengembangan karir dan pengembangan kompetensi. Pengembangan Karir Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan dalam pengembangan karir pegawm meliputi manajemen talenta, mutasi dan promosi, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, kenaikan pangkat, penghargaan dan tanda jasa. Manajemen Talenta Arsip yang berkaitan dengan analisis kebutuhan, identifikasi, pengembangan, retensi, dan evaluasi talent dalam rangka pola karir di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
analisis ras10 penentuan jumlah kebutuhan _talent; _ b. uraianjabatan untukjabatan target dan berkas terkait; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kepegawaian : KP Fungsi kepegawaian adalah pengelolaan urusan kepegawaian dari pengadaan pegawai sampai dengan pemberhentian pegawai. Kode Klasifikasi p s T KP201 Deskripsi Arsip c. shortlist calon talent eselon II dari hasil pemeringkatan;
surat konfirmasi ke unit eselon I;
permintaan clearance ke Inspektorat Jenderal;
data pemetaan pejabat eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan;
data pemetaan pejabat eselon IV dan pelaksana pada unit kerja;
penetapan talent pusatjunit kerja;
berita acara forum pimpinan pusatjunit kerja; J. daftar hadir forum rapat pimpinan;
undangan anggota forum rapat pimpinan;
laporan hasil evaluasi talent pusatjunit kerja;
formulir penilaian;
laporan evaluasi talent dalam program pengembangan;
Individual Development Plan (IDP);
jurnal mentoring; dan
surat izin bebas kerja . Mutasi dan Promosi Arsip yang berkaitan dengan pelaksanaan promosi dan mutasi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenm pengangkatan dalam jabatan, penyesuman dalam tingkatan dan/atau JenJang, pembe bas an semen tara, pengangkatan kembali , pemberhentian, mutasi jabatan fungsional PNS di lingkungan Kementerian Keuangan;
berkas terkait pengusulan pejabat fungsional (pengangkatan dalam jabatan, penyesuaian dalam tingkatan dan/atau JenJang, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian, mutasi) di lingkungan Kementerian Keuangan;
Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengaturan status PNS di lingkungan Kementerian Keuangan yang dipekerjakan/ diperbantukan pada instansi lain terdiri atas pengaturan status pegawai dipekerjakan/ diperbantukan di instansi lain, perpanjangan masa tugas pegawm dipekerjakan/ diperbantukan di instansi lain, pengakhiran www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kepegawaian : KP Fungsi kepegawaian adalah pengelolaan urusan kepegawaian dari pengadaan pegawai sampai dengan pemberhentian pegawai. Kode Klasifikasi p s T KP202 KP203 KP204 Deskripsi Arsip status pegawai dipekerjakan/ diperbantukan di instansi lain;
berkas terkait pengusulan pengaturan status PNS di lingkungan Kementerian Keuangan dipekerjakan/ diperbantukan pada instansi lain terdiri atas pengaturan status pegawm dipekerjakan/ diperbantukan di instansi lain, perpanJangan masa tugas pegawm dipekerjakan/ diperbantukan di instansi lain, pengakhiran status pegawai;
surat keputusan mutasi dalam jabatan eselon; dan
berkas terkait mutasi dalam jabatan eselon. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Arsip yang berkaitan dengan persmpan, pelaksanaan, laporan sidang Badan Pertimbangan J abatan dan Kepangkatan instansi pusat Kementerian Keuangan, seperti:
surat usulan mutasi/ promosi;
mutasijpromosi dalam jabatan struktural;
bahan sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan;
undangan sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan;
daftar hadir sidang Badan . Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan; dan
berita acara Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. Kenaikan Pangkat Arsip yang berkaitan dengan kenaikan pangkat PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
surat keputusan kenaikan pangkat;
berkas usul kenaikan pangkat; dan
nota persetujuan Badan Kepegawaian Negara. Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penilaian jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kepegawaian : KP Fungsi kepegawaian adalah pengelolaan urusan kepegawaian dari pengadaan pegawai sampai dengan pemberhentian pegawai. Kode Klasifikasi p s T KP3 KP30 KP31 KP4 KP40 Deskripsi Arsip a . dokumen usulan penetapan angka kredit jabatan fungsional;
dokumen pelaksanaan penialaian angka kredit jabatan fungsional; dan
penetapan angka kredit jabatan fungsional. Kode Etik Dan Disiplin Pegawai Arsip yang berkaitan dengan kode etik dan displin pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Disiplin Pegawai Arsip yang berkaitan dengan penegakan dan peningkatan disiplin pegawm antara lain, tata tertib pegawai, kode etik, daftar hadir pegawai, dan catatan pelanggaran, seperti:
laporan kehadiran pegawai; dan
laporan pelanggaran kode etik pegawai. Sanksi/ H ukuman Arsip yang berkaitan dengan proses pemberian sanksi/hukuman yang diberikan kepada pegawai yang melanggar peraturan atau tidak mematuhi tata tertib pegawai, seperti:
surat pemberitahuan;
surat pemanggilan;
laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan;
berita acara pemeriksaan;
pembentukan tim pemeriksa;
surat kewenangan penjatuhan hukuman disiplin;
surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin;
surat keberatanjbanding administratif;
pertimbangan Badan Pertimbangan Kepegawaian; dan J. surat keputusan perubahanjpenetapan hukuman disiplin. Kesejahteraan Pegawai Arsip yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai Kementerian Keuangan . Mutasi Keluarga www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kepegawaian : KP Fungsi kepegawaian adalah pengelolaan urusan kepegawaian dari pengadaan pegawai sampai dengan pemberhentian pegawai. Kode Klasifikasi p s T KP41 KP42 KP43 Deskripsi Arsip Arsip yang berkaitan dengan kegiatan perubahan/ mutasi data keluarga, seperti:
laporan perkawinanjperceraian;
surat izin/ surat keterangan perceraian; dan
laporan kelahiranjkematian keluarga. Cuti dan Izin Bepergian ke Luar Negeri di luar Kedinasan Arsip yang berkaitan dengan cuti pegawai dan izin bepergian ke luar negen di lingkungan Kernen terian Keuangan, seperti:
surat izin cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti alasan penting, cuti melahirkan;
surat izin bepergian ke luar negeri;
nota persetujuan BKN cuti diluar tanggungan negara;
penetapan cuti diluar tanggungan negara;
permohonan pengaktifan kembali setelah cuti diluar tanggungan negara; dan
penetapan kembali aktif setelah cuti diluar tanggungan negara. Layanan Kesehatan/ Kesejahteraan Pegawai Arsip yang berkaitan dengan layanan tabungan pens1un, tabungan perumahan, kesehatan, asurans1 kesehatan/BPJS, medical record, bantuan sosial, pakaian dinas, olahraga dan rekreasi, pengurusan jenazah di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
dokumen kegiatan donor darah;
dokumen kegiatan medical _checkup; _ c. dokumen kegiatan posbindu (layanan kesehatan); dan
kartu berobat. Penghargaan dan Tanda J as a Arsip yang berkaitan dengan penghargaan atau tanda Jasa pegawm Kementerian Keuangan, seperti:
pemberitahuan pada unit eselon I; b . usulan dari unit kerja asal; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kepegawaian : KP Fungsi kepegawaian adalah pengelolaan urusan kepegawaian dari pengadaan pegawai sampai dengan pemberhentian pegawai . Kode Klasifikasi p s T KPS KPSO KP51 KP52 Deskripsi Arsip c. hasil wawancara oleh komite penghargaan;
Keputusan PresidenjKeputusan Menteri Keuangan;
keputusan penetapan pegawm berprestasi/ pegawai teladan; dan
tandajbukti penerimaanjpengiriman penghargaan. Administrasi SDM Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan dalam administrasi pegawal meliputi perjalanan dinas dan identitas pegawai. Perjalanan Dinas Dalam Jabatan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan perjalanan dinas pegawm dalam jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti: a . surat tugas; dan b . laporan pelaksanaan tugas. Identitas Pegawai Arsip yang berkaitan dengan identitas pegawm Kementerian Keuangan, seperti:
usulan pembuatan identitas pegawai dari unit kerja;
usulan pembuatan identitas pegawai kepada BKN;
dokumen usul penetapan kartu pegawaijkartu pegawai elektronik/kartu identitas istri/ kartu identitas suami;
dokumen keanggotaan organ1sas1 profesi/ kedinasan;
dokumen Laporan Pajak Pajak Pribadi (LP2P) dan Laporan Harta Kekayaan (LHK); dan
dokumen Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawai (KP4) Surat Pernyataan dan Surat Kuasa Laporan Harta Kekayaan Arsip yang berkaitan dengan surat kuasa dan surat pernyataan sehubungan dengan pelaporan perpajakan dan harta kekayaan pegawai www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kepegawaian : KP Fungsi kepegawaian adalah pengelolaan urusan kepegawaian dari pengadaan pegawai sampai dengan pemberhentian pegawai. Kode Klasifikasi p s T KP6 KP60 KP61 KP62 Deskripsi Arsip Kementerian Keuangan, seperti surat kuasa dan surat pernyataan LP2P dan LHK. Pemberhentian Pegawai Arsip yang berkaitan dengan pemberhentian pegawm dengan hak pens1un, pemberhentian pegawm tanpa hak pens1un, wafat, tewas j meninggal dalam tug as. Pemberhentian Pegawai dengan Hak Pensiun Arsi p yang ber kai tan pegawm Kementerian pensiun, seperti: dengan pemberhentian Keuangan dengan hak a. usulan pemberhentian dengan hak pens1un karena pemberhentian karena meninggal dunia, pemberhentian atas permintaan sendiri, pemberhentian karena mencapai batas us1a pensiun, pemberhentian karena perampingan organisasi/ kebijakan pemerintah, pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani karena kewajiban menjalankan jabatan, pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani tidak karena kewajiban menjalankan jabatan;
usulan pertimbangan teknis;
persetujuan pertimbangan teknis BKN; dan
keputusan pemberhentian Pegawai dengan hak pens1un. Pemberhentian Pegawai Tanpa Hak Pensiun Arsip yang berkaitan pegawm Kementerian pensiun, seperti: dengan pemberhentian Keuangan tanpa hak a. usulan pemberhentian pegawm tanpa hak pens1un;
usulan pertimbangan teknis;
persetujuan pertimbangan teknis BKN; dan
keputusan pemberhentian pegawai tanpa hak pens1un . Tewas j Hilang/ Meninggal Dalam Tugas www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kepegawaian : KP Fungsi kepegawaian adalah pengelolaan urusan kepegawaian dari pengadaan pegawai sampai dengan pemberhentian pegawai. Kode Klasifikasi p s T KP7 KP8 Deskripsi Arsip Arsip yang berkaitan dengan berkas proses pemberhentian pegawai karena meninggal dunia, tewas, atau hilang dalam tugas, seperti:
usulan pemberhentian pegawm dengan hak pens1un;
berita acara pemeriksaan polisi;
usulan pertimbangan teknis;
persetujuan pertimbangan teknis BKN; dan
keputusan pemberhentian pegawm karena tewas atau hilang dalam tugas. Personal File Pegawai Arsip yang berkaitan dengan berkas perseorangan pegawm di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
hasil pengujian kesehatan;
surat keputusan pengangkatan CPNS;
surat keputusan Pengangkatan PNS;
surat keputusan kenaikan pangkat;
surat pernyataan melaksanakan tugas atau menduduki jabatan;
surat keputusan pengangkatan dalam dan atau pemberhentian dari jabatan struktural/ fungsional;
surat keputusan pengangkatan wilayah kerja; h . surat keputusan perpindahan antar instansi;
surat keputusan peninjauan masa kerja; J. surat keputusan cuti diluar tanggungan negara;
berita acara pemeriksaan;
surat keputusan hukuman jabatan/ hukuman/ disiplin PNS;
surat keputusan pemberian tandajasa;
surat keputusan perbantuan kepala daerah otonomi atau instansi lain;
surat keputusan penarikan kembali dari perbantuan;
surat keputusan tanda jasa;
kartu induk PNS;
fotokopi ijazah/ sertifikat;
surat keputusan penempatanj penarikan pegawai; dan
surat keputusan pengangkatan pada jabatan di luar instansi. Penyajian Informasi SDM www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kepegawaian : KP Fungsi kepegawaian adalah pengelolaan urusan kepegawaian dari pengadaan pegawai sampai dengan pemberhentian pegawai. Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip p s T Arsip yang terkait dengan penyusunan tabel referensi sis tern informasi kepegawaian dan penyaJian informasi dari sis tern informasi kepegawaian, seperti:
perubahan tabel referensi dalam aplikasi HRIS; b . statistik pegawai; dan
permintaan data dalam bentuk statistik. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Keuangan : KU Fungsi keuangan adalah penyusunan rencana kerja dan anggaran urusan keuangan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip KUO KUOO KUOl Penganggaran Kementerian Keuangan Arsip yang berkaitan dengan penganggaran pada Kementerian Keuangan dan penganggaran pada unit organisasi di lingkup Kementerian Keuangan. Penganggaran pada Kementerian Keuangan Arsip yang berkaitan dengan peny1apan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan. KUOOO Rencana Kerja Anggaran Kementerianj Lembaga (RKA-K/L) Kementerian Keuangan Arsip yang berkaitan dengan Rencana Kerja Anggaraan di Kementerian Keuangan, seperti RKA-K/L Kementerian Keuangan. KUOO 1 Penyusunan Rencana Kementerian/ Lembaga Kementerian Keuangan Kerj a Anggaran (RKA-K/L) ars1p yang berkaitan dengan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-K/L) Kementerian Keuangan, seperti:
_review baseline; _ b. pagu indikatif, pagu anggaran, dan pagu alokasi anggaran;
persetujuan multiyears contract (kontrak tahun jamak);
revisi anggaran;
usulan premi/insentif cukai;
usulan standar biaya masukanj satuan biaya masukan lainnyaj standar biaya keluaran; dan
target pagu penggunaan penenmaan negara bukan paj ak. Penganggaran pada Unit Organisasi Lingkup Kementerian Keuangan Arsip yang berkaitan dengan penyrapan bahan dan penyusunan anggaran www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Keuangan : KU Fungsi keuangan adalah penyusunan rencana kerja dan anggaran urusan keuangan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T KU1 KU10 Deskripsi Arsip pendapatan dan belanja Unit Organisasi Lingkup Kementerian Keuangan, antara lain:
_review baseline; _ b. pagu indikatif, pagu anggaran, dan pagu alokasi anggaran;
persetujuan multiyears contract (kontrak tahun jamak);
revisi anggaran;
usulan standar biaya masukan/ satuan biaya masukan lainnya/ standar biaya keluaran;
target pagu penggunaan penenmaan negara bukan paj ak; dan
RKA-K/L unit orgamsas1 di lingkup Kementerian Keuangan. Pelaksanaan Keuangan Anggaran Kementerian Arsip yang berkaitan dengan asistensi pelaksanaan anggaran, laporan pembayaran dan pertanggungjawaban tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan, laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara, penenmaan negara bukan paj ak, belanja/ pengeluaran anggaran kementerian keuangan. Asistensi Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan Arsip yang berkaitan dengan asistensi terkait pedoman teknis pelaksanaan dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Kernen terian Keuangan, seperti:
tata cara perhitungan IKU kualitas pelaksanaan anggaran;
capman Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian Keuangan BA 015;
capman SMART-DJA Kementerian Keuangan BA 015; dan
Laporan Triwulanan Pelaksanaan Kegiatan (LPTK) e-Monev Bappenas. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Keuangan : KU Fungsi keuangan adalah penyusunan rencana kerja dan anggaran urusan keuangan Kementerian Keuangan . Kode Klasifikasi P S T KUll KU12 KU13 KU14 Deskripsi Arsip Laporan Pembayaran dan Pertanggungjawaban Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan Kementerian Keuangan Arsip yang berkaitan dengan pelaporan serta pengelolaan tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti laporan pembayaran pertanggungjawaban tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan. Laporan Perkembangan Penyelesaian Kerugian N egara Arsip yang berkaitan dengan laporan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan, seperti:
laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara; b . tuntutan perbendaharaan; dan
tuntutan ganti rugi. Penerimaan Negara Bukan Pajak Arsip yang berkaitan dengan penerimaanjpendapatan bukan pajak di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti: a . berkas penenmaan Badan Layanan Urn urn;
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ;
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP);
bukti PNBP;
penerimaan, sisa anggaran lebih dan saldo kas atas pelaksanaan dekonsentrasi;
bunga danjjasa giro (pada bank sentral dan bank umum); dan
pemanfaatan barang milik negara. BelanjajPengeluaran Anggaran Arsip yang berkaitan dengan pengeluaran anggaran sampai dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), seperti:
permintaan pengadaan barang dan jasa (barang habis pakai, barang inventaris, danjasa); www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Keuangan : KU Fungsi keuangan adalah penyusunan rencana kerja dan anggaran urusan keuangan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T KU2 KU20 Deskripsi Arsip b. dokumen proses pelelangan pengadaan barang dan jasa;
Surat Perintah Kerja (SPK)ISurat Perjanjian Borongan (SPB)IKontrak;
dokumen uang muka berikut data pendukungnya;
penagihanlinvoice, faktur pajak, bukti penenmaan kas I Bank beserta data pendukungnya antara lain: nota, kredit, dll;
bukti pengeluaran kas I bank;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SPD), beserta lampirannya;
pembukuan anggaran;
daftar lkartu gaji; J. laporan keadaan kas;
laporan perkembangan realisasi penenmaan, realisasi belanja pegawm, belanja barang dan belanja modal;
penggunaan dana pemerintah untuk kontribusiliuran pada badanl organisasi internasional;
Dokumen Penyertaan Modal Pemerintah (PMP);
dokumen pinjaman;
daftar pembayaran Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN); dan
buku cek bank. Pelaksanaan Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Arsip yang berkaitan dengan laporan keuangan Kementerian Keuangan, laporan perkembangan keadaan kas, rekonsiliasi keuangan, data rekening Bendahara Umum Negara (BUN), laporan aparat pemeriksaan fungsional. Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Arsip yang berkaitan dengan laporan keuangan Kementerian Keuangan, seperti:
laporan keuangan Kementerian Keuangan dan unit eselon I (audited) www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Keuangan : KU Fungsi keuangan adalah penyusunan rencana kerj a dan anggaran urusan keuangan Kernen terian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip b. laporan keuangan Kementerian Keuangan dan unit eselon II _(unaudited); _ dan c. laporan keuangan unit organ1sas1 setingkat eselon II dan/atau di bawahnya; dan
laporan keuangan unit organ1sas1 setingkat eselon II dan/atau di bawahnya (unaudited). KU200 Laporan Keuangan Kementerian (Audited) Arsip yang berkaitan dengan susunan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Aparat Pengawas Fungsional, seperti:
laporan keuangan Kementerian Keuangan dan unit eselon I (audited), LRA, neraca, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK); dan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kementerian Keuangan. KU20 1 Laporan Keuangan Kementerian Keuangan (Unaudited) Arsip yang berkaitan dengan susunan laporan keuangan yang belum diaudit oleh aparat pengawas fungsional, seperti laporan keuangan Kementerian Keuangan dan unit eselon I (unaudited), LRA, neraca, dan CaLK. KU202 Laporan Keuangan Satuan Kerjaj Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Wilayah (UAKPA-W) di lingkungan Kementerian Keuangan (Audited) Arsip yang berkaitan dengan:
penyelenggaraan sis tern akun tansi setingkat eselon II dan/atau di bawahnya di lingkungan Kementerian Keuangan;
penyusunan laporan akuntansi tingkat keuangan setingkat eselon II dan/atau di bawahnya di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan analisis laporan keuangan satuan kerja dan unit organisasi;
peny1apan bahan pembinaan serta pemantauan dan evaluasi www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Keuangan : KU Fungsi keuangan adalah penyusunan rencana kerja dan anggaran urusan keuangan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip penyelenggaraan sistem akuntansi lingkup Kementerian Keuangan;
peny1apan tanggapan atas hasil pemeriksaan serta melaksanakan dan j atau monitoring tindak lanjut atas temuan pemeriksa; dan
penyusunan laporan realisasi PNBP, laporan realisasi belanja daftar isian pelaksana anggaran, dan laporan rekening pemerintah. KU203 Laporan Keuangan Satuan Kerja/UAKPA-W di KU21 KU22 lingkungan Kernen terian Keuangan (Unaudited) Arsip yang berkaitan dengan susunan laporan keuangan yang belum diaudit oleh aparat pengawas fungsional, seperti laporan keuangan unit organisasi setingkat eselon II dan/atau di bawahnya (unaudited), LRA, neraca, dan CaLK. Laporan Perkembangan Keadaan Kas Arsip yang berkaitan dengan laporan perkembangan keadaan kas, seperti:
kas/ register penutupan kas;
LRA, neraca, kebijakan akuntansi;
catatan atas laporan keuangan termasuk arsip data computer;
laporan pendapatan negara;
Laporan Keadaan Kredit Anggaran (LKKA) bulanan, triwulan, dan semesteran; dan
laporan perkembangan realisasi penenmaan, realisasi belanja pegawm belanja barang dan belanja modal. Rekonsiliasi Keuangan Arsip yang berkaitan dengan rekonsiliasi keuangan antara satuan kerja dengan Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara, seperti:
berita acara rekonsiliasi;
laporan hasil rekonsiliasi;
materi rekonsiliasi;
LRA; dan
neraca. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Keuangan : KU Fungsi keuangan adalah penyusunan rencana kerja dan anggaran urusan keuangan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T KU23 KU24 Deskripsi Arsip Data rekening BUN Arsip yang berkaitan dengan data rekening bendahara, seperti data rekening bendahara. Laporan Aparat Pemeriksa Fungsional Arsip yang berkaitan dengan pemeriksaan aparat pemeriksaan fungsional, seperti: a . LHP;
Memorandum Hasil Pemeriksaan (MHP); dan
tindak lanjutjtanggapan LHP. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Organisasi Tatalaksana : OT Fungsi organisasi tatalaksana adalah penyusunan rancangan kebijakan dan standarisasi teknis di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi p S T OTO OTl OTlO Deskripsi Arsip Pembentukan / Perubahan j Penghapusan Organisasi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan berupa pembentukan, perubahan, dan penghapusan orgamsas1 dan unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
usulan pembentukan/ perubahanj penghapusan organisasi;
naskah akademis pembentukanjperubahanj penghapusan organisasi;
notulen rapat pembentukanjperubahan/ penghapusan organisasi;
usulan Menteri Keuangan kepada Menteri PAN- RB;
persetujuan/ penolakan pembentukan dari Menteri PAN-RB;
salinan PMK mengenm orgamsas1 dan tata kerja; dan
blueprint transformasi kelembagaan. Tatalaksana/Mekanisme Kerja Arsip yang berkaitan dengan tatalaksana Kementerian Keuangan meliputi, standardisasi/ pembakuan sistem/ work instruction, proses bisnis, enterprise arsi tektur. Standardisasi/ Pembakuan Sistem/ Work Instruction/ Proses Bisnis/ Enterprise Arsitektur Arsip yang berkaitan dengan standardisasi/ pembakuan sistem seperti standar prosedur operas1 dan pedoman administrasi, proses bisnis/ enterprise arsitektur, seperti: a . Standar Prosedur Operasi (SOP) yang meliputi pedoman penyusunan SOP usulan penyusunan SOP dan penyempurnaan SOP, surat persetujuanj rekomendasi SOP; pedoman administrasi umum yang meliputi usulan/ penyempurnaan tata persuratan dan kearsipan, surat rekomendasi, usulan penetapan/ penyempurnaan penomoran dan kode surat, cap dinas, usulan penetapan/ penyempurnaan kode kantor pelayanan, usulan penetapan pelimpahan wewenang Menteri kepada para pejabat di lingkungan Kementerian www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Organisasi Tatalaksana : OT Fungsi organisasi tatalaksana adalah penyusunan rancangan kebijakan dan standarisasi teknis di lingkungan Kementerian Keuangan . Kode Klasifikasi p S T OTll OT2 OT20 OT21 OT22 Deskripsi Arsip Keuangan, usulan penetapan penunjukkan pejabat pengganti eselon I dan eselon I;
pedoman penyusunan work _instruction; _ c. usulan penyusunan work _instruction; _ d. penyempurnaan work _instruction; _ dan e. dokumen peta proses bisnis/ enterprise arsi tektur . Rapat Pimpinan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan rapat pimpinan mulai dari bahan rapat sampai dengan risalah rapat pimpinanjunit kerja. Analisa dan Evaluasi J abatan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan berupa analisa dan evaluasi jabatan. Uraian Jabatan Arsip yang berkaitan dengan uramn jabatan, seperti usulan rancangan uraian jabatan sampai dengan penetapannya. Peringkat J abatan Arsip yang berkaitan dengan peringkat jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
usulan peringkat jabatan struktural/ fungsional/ non eselon sampm dengan penetapannya;
usulan re-evaluasi peringkat jabatan struktural/ fungsional/ non eselon sampm dengan penetapannya;
usulan peringkat jabatan pelaksana sampm dengan penetapannya; dan
hasil verifikasi penetapan pelaksana dalam peringkat jabatan beserta salinan keputusannya. Kamus Kompetensi Jabatan Arsip yang berkaitan dengan penetapan kamus kompetensi jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan seperti salinan keputusan peringkat jabatan. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Organisasi Tatalaksana : OT Fungsi organisasi tatalaksana adalah penyusunan rancangan kebijakan dan standarisasi teknis di lingkungan Kementerian Keuangan . Kode Klasifikasi p S T OT23 OT24 OT3 OT30 Deskripsi Arsip Jabatan Fungsional Arsip yang berkaitan dengan pembentukanl pengembangan j abatan fungsional, seperti:
usulan pembentukan jabatan fungsional (naskah akademik, matrik kegiatan sampm dengan penetapan Peraturan Menteri PAN-RB, Peraturan Bersama dan KMK tentang Petunjuk Teknis, serta Peraturan Presiden);
usulan formasi sampai dengan penetapannya; dan
matrik kegiatan sampm dengan rancangan Peraturan Menteri PAN-RB, Peraturan Kepala BKN, PMK ten tang petunjuk teknis, standar kompetensi teknis, dan uji kompetensi serta Peraturan Presiden mengenm tunjangan fungsional. Analisis Behan Kerja (ABK) Arsip yang berkaitan dengan ABK di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
dokumen pengolahan;
data ABK; dan
laporan ABK. Layanan Mutul Service quality Arsip yang berkaitan dengan layanan mutul service quality unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Proses Layanan Mutu I Service quality Arsip yang berkaitan dengan proses layanan mutul service quality unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
penilaian kantor terbaik;
Survei Kepuasan Pengguna Layanan (SKPL);
pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi I Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBKIWBBM);
penetapan pemenang inovasi;
survei kesehatan organisasi; dan
budaya organisasi. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Organisasi Tatalaksana : OT Fungsi organisasi tatalaksana adalah penyusunan rancangan kebijakan dan standarisasi teknis di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi p S T OT31 OT4 OT5 Deskripsi Arsip Penetapan Layanan Mutuj Service quality Arsip yang berkaitan dengan hasil layanan mutu/ service quality unit kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
penilaian kantor terbaik;
SKPL;
ZI WBK/WBBM;
penetapan pemenang inovasi;
survei kesehatan organisasi; dan
budaya organisasi. Manajemen Risiko Arsip ini berkaitan dengan penerapan manajemen risiko Kementerian Keuangan, seperti:
laporan semesteran profil risiko tingkat Unit Pemilik Risiko (UPR);
laporan semesteran profil risiko tingkat unit eselon I;
laporan semesteran mitigasi risiko tingkat UPR; dan d. laporan semesteran mitigasi risiko tingkat unit eselon I. Manajemen Kinerja Organisasi Arsip yang berkaitan dengan manajemen kinerja orgamsas1 di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
peta strategi;
komitmen kerjajperjanjian kerja;
kontrak kinerja organisasi;
dialog kinerja organisasi;
laporan capaian kinerja;
survei focused _organization; _ g. nilai kinerja organisasi; dan
reviu pengelola kinerja organisasi. www.jdikemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perlengkapan : PL Fungsi perlengkapan adalah melaksanakan kegiatan pengeloaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan barangjjasa di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T PLO PLOO PLOl PLl PLlO Deskripsi Arsip Perencanaan Barang Milik Negara (BMN) dan Pengadaan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan BMN dan pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan. Perencanaan Barang Milik N egara Arsip yang berkaitan perencanaan BMN, seperti: dengan kegiatan a. Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN), Rencana Kebutuhan BMN Pengadaan Kuasa Pengguna (RKBMN-PKP) dan Rencana Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan (RP4) tingkat kuasa pengguna barang;
RKBMN, RKBMN-PKP dan RP4 tingkat pembantu pengguna barang eselon I;
RKBMN dan RP4 tingkat pengguna barang; dan
revisi RKBMN, RKBMN-PKP dan RP4. Perencanaan Pengadaan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan kebutuhan pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); b . Kerangka Acuan Kerja (KAK);
spesifikasi teknis barangjjasa;
Rencana Umum Pengadaan (RUP);
dokumen kaji ulang RUP;
dokumen registrasi penyedia pada Sistem Informasi Manajemen Pengadaan langsung (SIMPeL) dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
laporan layanan helpdeskj registrasi; dan
laporan kunjungan lapangan ke penyedia. Pengadaan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan di lingkungan Kernen terian Keuangan Pengadaan Barang Non Konstruksi www.jdikemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perlengkapan : PL Fungsi perlengkapan adalah melaksanakan kegiatan pengeloaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan barangjjasa di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T PLlOO PL101 PLll PLllO Deskripsi Arsip Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang di lingkungan Kementerian Keuangan. Pengadaan Barang Persediaan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang persediaan di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
permintaan barang persediaan, spesifikasi teknis barang dan HPS;
berkas pengadaan;
SPK/ surat pesanan;
Berita Acara Serah Terima (BAST);
kuitansi;
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP); dan
Berita Acara Pemeriksaan Administrasi (BAPA). Pengadaan Barang lnventaris Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang inventaris di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
korespondensi pengadaan barang inventaris;
dokumen pengadaan/ pemilihan;
dokumen penawaran penyedia;
dokumen evaluasi;
dokumen klarifikasi dan/atau negosiasi;
surat perintah kerja/ surat pesananjkuitansi/ kontrak;
BAST;
BAPP; dan
BAPA. Pengadaan J as a Non Konstruksi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan jasa di lingkungan Kementerian Keuangan. Pengadaan Jasa Konsultasi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan Jasa konsultasi di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perlengkapan : PL Fungsi perlengkapan adalah melaksanakan kegiatan pengeloaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan barangjjasa di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T PLlll PL12 PL13 PL2 Deskripsi Arsip a. permintaan barang persediaan;
berkas pengadaan;
SPK/ surat pesanan;
BAST;
kuitansi; dan
BAPP. Pengadaan J as a Lainnya Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan Jasa lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
permintaan barang persediaan;
berkas pengadaan;
SPK/ surat pesanan;
BAST;
kuitansi; dan
BAPP. Pengadaan Konstruksi Arsip yang berkaitan dengan pengadaan konstruksi di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti :
korespondensi pengadaan konstruksi;
dokumen pengadaan / pemilihan;
dokumen penawaran penyedia;
dokumen evaluasi;
dokumen klarifikasi dan/atau negosiasi f. SPK/ surat pesananjkuitansi/ kontrak;
BAST; dan
BAPP. Penawaran/Prakualifikasi yang Tidak Jadi Pemenang Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penawaran / prakualifikasi yang tidak lulus j tidak jadi pemenang, seperti:
berkas penawaran; dan
berkas evaluasi. Penyimpanan Barang www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perlengkapan : PL Fungsi perlengkapan adalah melaksanakan kegiatan pengeloaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan barangjjasa di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T PL3 PL30 PL31 PL4 Deskripsi Arsip Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penyimpanan barang di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
BAST;
daftar barang persediaan;
berita acara opname fisik; dan
laporan barang persediaan. Distribusi Barang Arsip yang berkaitan dengan pendistribusian barang. Distribusi Barang Persediaan Arsip yang berkaitan dengan pendistribusian barang persediaan di lingkungan Kernen terian Keuangan, seperti:
surat permintaan dari unit kerja; dan
Surat Perintah Mengeluarkan Barang (SPMB). Distribusi Barang Inventaris Arsip yang berkaitan dengan pendistribusian barang inventaris di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
surat permintaan dari unit kerja;
Surat Perintah Mengeluarkan Barang Inventaris (SPMBI); dan
BAST distribusi barang. Penatausahaan Barang Milik N egara Arsip yang berkaitan dengan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
Laporan Barang Pengguna (LBP) I Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) semesteran (Unit Eselon I dan Kementerian);
Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) BMN semesteran;
Laporan Barang Pengguna (LBP)/Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) tahunan _(Unaudited); _ www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perlengkapan : PL Fungsi perlengkapan adalah melaksanakan kegiatan pengeloaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan barangjjasa di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T PLS PLSO PLSOO PL501 Deskripsi Arsip d. BAR BMN tahunan _(Unaudited); _ e. LBP/ LBKP tahunan _(Audited); _ dan f. laporan inventarisasi BMN. Pengelolaan Barang Milik N egara Arsip yang berkaitan kegiatan pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan. Penggunaan Barang Milik N egara Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penggunaan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan. Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penetapan status penggunaan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
usulan dari unit kerja;
surat pertanggungjawaban BMN digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi;
laporan kondisi barang;
laporan intrakomptabel dan _ekstrakompatabel; _ e. surat usulan ke pengelolaa barang; dan
salinan keputusan penetapan status penggunaan dari pengelola barang. Penetapan Status Penggunaan Barang Milik N egara un tuk Dioperasikan oleh Pihak Lain Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penetapan status penggunaan BMN Kementerian Keuangan untuk dioperasikan oleh pihak lain di luar Kementerian Keuangan, seperti:
usulan dari unit kerja;
surat pertanggungjawaban BMN digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi;
laporan kondisi barang;
laporan intrakomptabel dan _ekstrakomptabel; _ e. surat usulan ke pengelolaa barang;
perJanJlan penggunaan BMN untuk dioperasikan pihak lain;
BAST; dan II www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perlengkapan : PL Fungsi perlengkapan adalah melaksanakan kegiatan pengeloaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan barangjjasa di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T PL502 PL503 PL504 Deskripsi Arsip h. salinan keputusan penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain dari pengelola baran Penggunaan Sementara Barang Milik Negara Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penggunaan sementara BMN Kementerian Keuangan kepada K/L lain, seperti:
salinan Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan (SKPSP);
surat usulan permintaan penggunaan sementara dari pengguna lain;
surat pernyataan kesediaan dari pengguna barang lain;
perjanjian penggunaan sementara; dan
BAST. Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengalihan status penggunaan BMN milik Kementerian Keuangan kepada K/L lain, seperti:
surat usulan dari unit kerja;
usulan ke pengelola barang;
data BMN yang dialihstatuskan;
hasil analisis dan kajian;
SKPSP;
bukti kepemilikan barang;
laporan intrakomptabel dan _ekstrakomptabel; _ h. laporan kondisi barang;
kartu inventaris barang; J. foto BMN;
persetujuan alih status dari pengelola barang; dan
BAST. Alih Penggunaan Barang Milik N egara Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penggunaan BMN antar Unit Eselon lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
surat usulan dari unit kerja;
salinan SKPSP; alih I di www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perlengkapan : PL Fungsi perlengkapan adalah melaksanakan kegiatan pengeloaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan barangjjasa di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T PL51 PL510 PL511 PL512 Deskripsi Arsip c. kartu inventaris barang;
rekening pembayaran listrik dan lainnya;
laporan kondisi barang;
laporan barang kuasa pengguna;
foto BMN;
persetujuan pengalihan penggunaan; dan
BAST. Pemanfaatan Barang Milik Negara Arsip yang berkaitan dengan pemanfaatan BMN milik Kernen terian Keuangan. Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Sewa Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan BMN milik Kementerian Keuangan berupa sewa, seperti:
surat usulan dari unit kerja;
persetujuan pengelola barang; dan
keputusan sewa. Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Pinjam Pakai Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan BMN milik Kementerian Keuangan berupa pinjam pakai kepada pemerintah daerah, seperti:
surat usulan dari unit kerja;
persetujuan pengelola barang;
usulan ke pengelola barang;
perjanjian pemanfaatan BMN selain sewa dan pinjam pakai; dan
BAST. Pemanfaatan Barang Milik Negara Selain Berupa Sewa dan Pinjam Pakai Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan BMN milik Kementerian Keuangan berupa Bangun Guna SerahjBangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perlengkapan : PL Fungsi perlengkapan adalah melaksanakan kegiatan pengeloaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan barangjjasa di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T PL52 PL520 PL521 PL522 Deskripsi Arsip a. surat usulan dari unit kerja;
persetujuan pengelola barang;
usulan ke pengelola barang;
perjanjian pemanfaatan BMN selain sewa dan pinjam pakai; dan
BAST. Pemindahtanganan Barang Milik Negara Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pemindahtanganan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan. Pemindahtanganan Barang Milik Negara Melalui Hi bah Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pemindah tang an an BMN di lingkungan Kementerian Keuangan melalui hibah, seperti:
usulan dari unit kerja;
surat pernyataan kesediaan menerima hibah;
permintaan dari instansi yang akan menerima hibah;
surat usulan ke pengelola barang;
persetuuan dari pengelola barang;
surat keputusan hibah;
BAST; dan
surat perjanjian hiba Pemindahtanganan Barang Milik Negara Melalui Tukar Menukar Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pemindahtanganan BMN milik atau di lingkungan Kementerian Keuangan melalui tukar menukar, seperti:
usulan dari unit kerja; b . penilaian dari BA hasil penilaian;
permintaan tukar menukar dari pihak ke-3;
surat usulan ke pengelolaa barang;
persetujuan dari pengelola barang;
surat perjanjian tukar menukar; dan
BAST. Usulan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dengan Cara Penjualan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perlengkapan : PL Fungsi perlengkapan adalah melaksanakan kegiatan pengeloaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan barangjjasa di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T PL523 Deskripsi Arsip Arsip yang berkaitan dengan kegiatan usulan pemindahtanganan BMN milik Kementerian Keuangan dengan cara penjualan, seperti:
usulan dari unit kerja;
daftar BMN yang diusulkan;
surat keputusan panitia penghapusan;
berita acara penelitian dan pemeriksaan dari unit pengusul;
SKPSP;
surat pernyataan tidak mengganggu tusi;
surat pernyataan tidak dijadikan dasar pengaJuan anggaran;
surat pernyataan tanggung jawab nilai limit;
surat pernyataan kebenaran formil dan materiil; J. surat keterangan penghentian penggunaan;
daftar barang yang dihentikan pengunaannya;
laporan kondisi barang;
laporan BMN;
bukti kepemilikan;
foto BMN terbaru;
risalah lelang;
BAST;
bukti setor kas negara;
laporan pemindahtanganan; dan
surat keputusan penghapusan. Persetujuan Pemindahtangaan Barang Milik Negara Dengan Cara Penjualan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan persetujuan pemindahtanganan BMN milik Kementerian Keuangan dengan cara penjualan, seperti:
usulan dari unit kerja;
daftar BMN yang diusulkan;
surat keputusan panitia penghapusan;
berita acara penelitian dan pemeriksaan dari unit pengusul;
SKPSP;
surat pernyataan tidak mengganggu tusi;
surat pernyataan tidak dijadikan dasar pengaJuan anggaran;
surat pernyataan tanggung jawab nilai limit;
surat pernyataan kebenaran formil dan materiil;
surat keterangan penghentian penggunaan; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perlengkapan : PL Fungsi perlengkapan adalah melaksanakan kegiatan pengeloaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan barang j jasa di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T PL524 PL53 PL530 Deskripsi Arsip k. daftar barang yang dihen tikan pengunaannya;
laporan kondisi barang;
laporan BMN;
foto BMN terbaru;
risalah lelang;
BAST;
bukti setor kas negara;
laporan pemindahtanganan; dan
surat keputusan penghapusan. Persetujuan Pemindahtanganan Bongkaran Arsip yang berkaitan dengan kegiatan persetujuan pemindahtanganan bongkaran milik Kementerian Keuangan, seperti:
usulan dari unit kerja;
daftar bongkaran yang diusulkan;
surat keputusan panitia penghapusan;
berita acara penelitian dan pemeriksaan dari unit pengusul;
surat pernyataan kebenaran formil dan materiil;
foto BMN terbaru;
risalah lelang;
bukti setor; dan
laporan pemindahtanganan; Penghapusan Barang Milik N egara Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penghapusan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan . Penghapusan Barang Milik Negara Karena Sebab - sebab Lain Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penghapusan BMN milik Kementerian Keuangan berupa persediaan, aset tetap lainnya, selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp 100.000.000, - karena sebab - sebab lain, seperti:
nota usulan penghapusan barang;
pembentukan panitia penghapusan barang; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perlengkapan : PL Fungsi perlengkapan adalah melaksanakan kegiatan pengeloaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan barang j jasa di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T PL531 PL532 Deskripsi Arsip c. berita acara penelitian dan pemeriksaan barang;
sa l inan keputusan penghapusan barang;
berita acara penghapusan barang;
surat pernyataan dari insti: msi terkait;
laporan penghapusan; dan
SKPSP . Usulan Penghapusan Barang Milik Negara karena Sebab - sebab Lain Arsip yang berkaitan dengan kegiatan usulan penghapusan BMN milik Kementerian Keuangan berupa tanah, bangunan, dan selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki bukti kepemilikan; selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp 100 . 000.000, - karena sebab-sebab lain, seperti:
nota usulan penghapusan barang;
pembentukan panitia penghapusan barang;
berita acara penelitian dan pemeriksaan barang;
salinan keputusan penghapusan barang;
berita acara penghapusan barang;
surat pernyataan dari instansi terkait;
laporan penghapusan; h . persetujuan pengelola; dan
SKPSP. Penghapusan Barang Milik N egara Karen a Putusan Pengadilan yang Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Tidak Ada Upaya Hukum Lainnya Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penghapusan BMN milik Kementerian Keuangan karena putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya, seperti:
nota usulan penghapusan barang;
putusan pengadilan;
persetujuan pengelola;
berita acara penghapusan; dan
laporan penghapusan. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perlengkapan : PL Fungsi perlengkapan adalah melaksanakan kegiatan pengeloaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan barang j jasa di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T PL533 PL534 PL6 PL7 Deskripsi Arsip Penghapusan Barang Milik Negara Karena Melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang - Undangan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penghapusan BMN milik Kementerian Keuangan karena melaksanakan ketentuan peraturan perundang - undangan, seperti:
nota usulan penghapusan barang;
peraturan perundang - undangan yang berlaku;
persetujuan pengelola;
berita acara penghapusan;
laporan penghapusan; dan
surat keputusan penghapusan. Penghapusan Barang Milik Negara Karena Pemusnahan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penghapusan BMN milik Kementerian Keuangan karena pemusnahan, seperti:
nota usulan penghapusan barang;
daftar barang yang diusulkan untuk pemusnahan;
SKPSP;
berita acara penghapusan; dan
surat keputusan penghapusan. Bukti Kepemilikan Barang Milik Negara Arsip yang berkaitan dengan bukti kepemilikan BMN, seperti:
Izin Mendirikan Bangunan (1MB);
Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB); dan
denah/ gam bar bangunan dan rekomendasi akreditasi. Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian BMN, seperti laporan pengawasan dan _I~en_gendalian, meliputi, Fungsi Kode : Perlengkapan : PL Fungsi perlengkapan adalah melaksanakan kegiatan pengeloaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan barang j jasa di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip p s T laporan kemajuan pelaksanaan belanja modal, laporan realisasi anggaran dan laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perencanaan : PR Fungsi perencanaan adalah penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaanya. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip PRO PROO PROl PR02 Perencanaan Arsip yang berkaitan dengan penelaahan, penyusunan, dan penyeras1an rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek di lingkungan Kementerian Keuangan, rencana lintas kementerian serta Pengelolaan dan analisis Pinjaman dan Hibah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Arsip yang berkaitan dengan kegiatan rencana berupa master plan (RPJP-25 tahun) yang berisi pokok - pokok kebijakan dan strategis pembangunan dalam jangka waktu 25 tahun . Rencana Pembangunan Jangka Menengah Arsip yang berkaitan dengan rencana pembangunan dalam jangka menengah berupa Repelita dan Propenas. Rencana Kerja Strategis Lima Tahunan (RENSTRA) Arsip yang berkaitan dengan RENSTRA Kementerian Keuangan dan RENSTRA unit organisasi lingkup Kementerian Keuangan . PR020 Kementerian Keuangan Arsip yang berkaitan dengan dokumen perencanaan Kementerian Keuangan untuk periode lima tahun, seperti:
bahan masukan penyusunan RENSTRA di lingkungan Kementerian Keuangan; dan b . RENSTRA di lingkungan Kementerian Keuangan. PR021 Unit Organisasi Keuangan Lingkup Kementerian Arsip yang berkaitan dengan dokumen perencanaan unit organisasi lin_gkll]2_ www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perencanaan : PR Fungsi perencanaan adalah penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaany Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T PR03 PR04 PROS Kementerian Keuangan untuk periode lima tahun. Rencana Lintas Kementerian Arsip yang berkaitan dengan implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dan tema lintas sektorat lainnya, seperti:
KMK pedoman implementasi PUG di Kementeria Keuangan;
KMK pemenang lomba implementasi PUG;
laporan pelaksanaan PUG;
best practice implementasi PUG; dan
panduan implementasi PUG. Rencana Kerja (RENJA) Arsip yang berkaitan dengan RENJA Kementerian Keuangan dan RENJA unit organisasi lingkup Kementerian Keuangan. PR040 Kementerian Keuangan Arsip yang berkaitan dengan dokumen perencanaan K/ L untuk periode satu tahun, seperti RENJA Kementerian Keuangan PR041 Unit Organisasi Keuangan Lingkup Kementerian Arsip yang berkaitan dengan dokumen perencanaan unit orgamsas1 lingkup Kementerian Keuangan untuk periode satu tahun, seperti RENJA unit organisasi lingkup Kementerian Keuangan Rencana Kegiatan yang Dibiayai Pinjaman dan Hibah Arsip yang berkaitan dengan pengelolaan pinjaman dan hibah, seperti: a . rencana penarikan dana;
BAST hibah langsung sebagai penyusunan perencanaan penganggaran; dan dasar dan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perencanaan : PR Fungsi perencanaan adalah penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaanya. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip . PRl PRlO PRll PR12 c. berita acara trilateral meeting rencana penarikan pin j aman dan hi bah. Laporan Kinerja Kementerian Keuangan Arsip yang berkaitan dengan laporan kinerja Kementerian Keuangan, laporan kinerja unit organ1sas1 lingkup Kementerian Keuangan, laporan insidentil instansi. Laporan Kinerja Kementerian Keuangan, Arsip yang berkaitan dengan laporan kinerja lingkup Kementerian Keuangan, seperti laporan kinerja Kementerian Keuangan . Laporan Kinerja Unit Organisasi Lingkup Kementerian Keuangan Arsip yang berkaitan dengan laporan akuntabilitas unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Laporan Insidentil Instansi Arsip yang berkaitan dengan insidentil instansi berupa laporan kepada presiden/DPR dan laporan kepada menteri . laporan menteri eselon I PR120 Laporan Menteri kepada Presiden/DPR Arsip yang berkaitan insidentil instansi dari presiden/DPR. dengan menteri PR121 Laporan Eselon I kepada Menteri laporan kepada Arsip yang berkaitan dengan laporan insidentil instansi dari eselon kepada menteri, seperti:
progress report kegiatan pengawasan internal; dan
flash report kegiatan investigasi dan penanganan permasalahan khusus. PR122 Daily Activity Monitoring System (DAMSJ Fungsi Kode : Perencanaan : PR Fungsi perencanaan adalah penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaanya. Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip p s T Arsip yang berkaitan dengan penyampaian hasil tindak lanjut rapat pimpinan, seperti:
laporan dwimingguan DAMS; dan
laporan triwulanan DAMS. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perpustakaan : PS Fungsi perpustakaan adalah melaksanakan kegiatan perpustakaan dari pengadaan bahan pustaka sampai dengan layanan perpustakaan. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip PSO PSOO PSOl PS02 Pengembangan Koleksi/Bahan Pustaka Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan koleksijbahan pustaka Kementerian Keuangan, meliputi akuisisi, pengolahan bahan pustaka, dan pangkalan data katalog koleksi Akuisisi Arsip yang berkaitan dengan akuisisi koleksijbahan pustaka Kementerian Keuangan PSOOl Hibah Arsip yang berkaitan dengan kegiatan hibah koleksijbahan pustaka Kementerian Keuangan, baik milik perpustakaan maupun hibah pegawai seperti:
formulir tanda terima koleksi hibah; dan
laporan pelaksanaan hibah. PS002 Implementasi Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) Arsip yang berkaitan dengan kegiatan implementasi Undang-Undang SSKCKR, seperti formulir tanda terima karya cetak dan karya rekam Pengolahan Bahan Pustaka Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan bahan pustaka meliputi penyiapan bahan pustaka yang akan diolah, pencatatan, pendataan, dan kegiatan pengolahan bahan pustaka agar dapat diakses oleh pemustaka, Seperti:
hasil penelaahan MoUJ dan b. MoU. Pangkalan Data Katalog Koleksi Arsip yang berkaitan dengan pangkalan data katalog koleksi, seperti data/ daftar koleksi perpustakaanjkatalog digital www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perpustakaan : PS Fungsi perpustakaan adalah melaksanakan kegiatan perpustakaan dari pengadaan bahan pustaka sampai dengan layanan perpustakaan. Kode Klasifikasi P S T PSI PSlO PSll PS2 Deskripsi Arsip Jasa Perpustakaan Dan Informasi Arsip yang berkaitan dengan perpustakaan dan informasi perpustakaan Kementerian Keuangan Keanggotaan Jasa pad a Arsip yang berkaitan dengan keanggotaan perpustakaan, termasuk permintaan akses e- perpus dan e-jurnal, seperti formulir keanggotaan, data anggota perpustakaan digital, email/formulir permintaan akses e- perpus dan e-jurnal Sirkulasi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan berupa pemberian bantuan kepada pemakai perpustakaan dalam proses peminjaman dan pengembalian bahan pustaka, permintaan akses e-perpus dan journal serta informasi lainnya baik di loket maupun online (via telepon/ email/web/ social media), seperti:
lembar pengunjung;
data sirkulasi peminjamanjpengembalian bahan pustaka digital;
daftar jawab contact _us; _ d. laporan pelayanan sirkulasi;
database monitoring sirkulasi;
dokumen penagihan bahan pustaka; dan
laporan tindak lanjut hasil penagihan bahan pustaka. Preservasi Bahan Pustaka Arsip yang berkaitan dengan pelestarian bahan pustaka meliputi pemeliharaan, perbaikan dan alih media, seperti:
data koleksi preservasi;
identifikasi dan teknik perbaikan bahan pus taka;
data kerusakan bahan pustaka; dan
rekapitulasi bahan pustaka yang telah diperbaiki www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perpustakaan : PS Fungsi perpustakaan adalah melaksanakan kegiatan perpustakaan dari pengadaan bahan pustaka sampai dengan layanan perpustakaan. Kode Klasifikasi P S T PS3 PS4 Deskripsi Arsip Pengembangan Perpustakaan Dan Pengembangan Minat Baca Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan perpustakaan dan pengembangan minat baca, meliputi: pengembangan perpustakaan, akreditasi perpustakaan, pemasyarakatan minat, dan organisasi perpustakaan, seperti:
survey kebutuhan anggota perpustakaan;
lomba, roadshow, promos1 minat baca seperti: acara bedah buku, seminar, bazar buku;dan c. laporan kegiatan. Penyiangan Bahan Pustaka Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penyiangan/ weeding bahan pustaka, seperti:
daftar bahan pustaka yang akan dilakukan penyiangan/ _weeding; _ b. persetujuan penyiangan; dan
laporan. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengawasan : PW Fungsi pengawasan adalah pelaksanaan kegiatan pengawasan internal dan eksternal di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T PWO PWl PW2 PW20 Deskripsi Arsip Pengawasan Internal Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan internal (audit, rev1u, evaluasi dan pemantauan) yang meliputi pengawasan sumber daya manus1a, audit investigatif, pengawasan keuangan tindak lanjut, teknologi informasi dan pengawasan keuangan tidak tindak lanjut, seperti:
Kertas Kerja Pengawasan (KKP);
Laporan Hasil Pengawasan (LHP);
surat hasil pengawasan;
berkas pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin;
pengumpulan bahan dan alat keterangan;
hasil eksaminasi;
berkas tindak lanjut; dan
catatan hasil reviu, surat pernyataan telah direviu. Pengawasan Eksternal Arsip yang berkaitan dengan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan auditor eksternal, seperti:
laporan hasil pemeriksaan BPK;
laporan hasil pengawasan BPKP; dan
laporan hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal. Pengawasan instansi perpajakan Pengawasan Pajak Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengamatan, pengumpulan informasi dan permintaan keterangan, pengkajian terkait kebijakan perpajakan dalam rangka memberikan rekomendasi / saran kepada Menteri Keuangan di bidang pajak, seperti:
dokumen Rencana Kerja Pengawasan;
dokumen Program Kerja Pengawasan;
Term of Reference (TOR);
surat dan nota dinas pemberitahuan kunjungan; dan
surat penugasan; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengawasan : PW Fungsi pengawasan adalah pelaksanaan kegiatan pengawasan internal dan eksternal di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T PW21 PW22 f. g. h .
J. Deskripsi Arsip laporan penugasan; matrik integrasi laporan; laporan hasil rapat terkait tema; risalah kajian; dan draf rekomendasi. Pengawasan Bea dan Cukai Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengamatan, pengumpulan informasi dan permintaan keterangan, pengkajian terkait kebijakan perpajakan dalam rangka memberikan rekomendasi/ saran kepada Menteri Keuangan di bidang Bea dan Cukai, seperti:
dokumen rencana kerja pengawasan;
dokumen Program Kerja Pengawasan;
TOR;
surat dan nota dinas pemberitahuan kunjungan;
surat penugasan;
laporan penugasan;
matrik integrasi laporan;
laporan hasil rapat terkait tema;
risalah kajian; dan J. draf rekomendasi. Pengaduan dan Mediasi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penanganan pengaduan, masukan dan mediasi di bidang pajak serta bea dan cukai , seperti:
dokumen rencana kerja pengawasan;
dokumen program kerja pengawasan;
kertas kerja verifikasi pengaduan/ masukan;
laporan hasil verifikasi kantor;
telaahan pengaduanjmasukan;
laporan penalaahan awal;
laporan penugasan;
undangan kepada pengadu;
berita acara mediasi; J. risalah mediasi;
risalah pengaduan;
konsep surat saran terkait pengaduan; dan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengawasan : PW Fungsi pengawasan adalah pelaksanaan kegiatan pengawasan internal dan eksternal di lingkungan Kementerian Keuangan. Kode Klasifikasi P S T PW23 Deskripsi Arsip m. hasil monitoring pengaduan. Saran dan Rekomendasi Komite Pengawas Perpajakan Arsip yang berkaitan dengan saran dan rekomendasi dari Komite Pengawas Perpajakan kepada Menteri Keuangan atau Instansi terkait, seperti:
naskah dinas terkait saran/ rekomendasi; dan b . laporan hasil monitoring evaluasi atas saran dan/atau rekomendasi. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Rumah Tangga : RT Fungsi rumah tangga adalah pengelolaan bangunan gedung dan lingkungan, peralatan operasional, mekanikal elektrikal, ketertiban dan keamanan, serta kegiatan operasionallainnya terkait kerumahtanggaan. Kode Klasifikasi P S T RTO RTl RTlO RTll Deskripsi Arsip Penggunaan Gedung dan Fasilitas Kantor Arsip yang berkaitan dengan penggunaan bangunan gedung dan lingkungan, peralatan operasional (kendaraan dinas, perlengkapan kerja, peralatan kesehatan), dan mekanikal elektrikal di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti nota dinas permintaan / formulir penggunaan gedung dan fasilitas kantor. Pemeliharaan Gedung dan Fasilitas Kantor berkaitan dengan kegiatan bangunan gedung dan peralatan operasional dinas, perlengkapan kerja, Arsip yang pemeliharaan lingkungan, (kendaraan peralatan elektrikal Keuangan. kesehatan), dan mekanikal di lingkungan Kementerian Bangunan Gedung dan Lingkungan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungan (gedung kantor dan rumah dinas), meliputi struktural, arsitektural, tata graha, dan halaman, seperti:
permintaan perbaikan;
laporan perbaikan; dan
laporan pemeliharaan. Peralatan Operasional Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan peralatan operasional, seperti:
kendaraan dinas, meliputi pengurusan surat - surat kendaraan dinas, perbaikan, pengurusan kehilangan, pengadaan bah an bakar, dan masalah lainnya;
perlengkapan kerja (peralatan elektronik, multimedia, mebel, dan peralatan percetakan), meliputi laporan perbaikan, laporan pemeliharaan, berkas-berkas pendukung perlengkapan kerja (kartu www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Rumah Tangga : RT Fungsi rumah tangga adalah pengelolaan bangunan gedung dan lingkungan, peralatan operasional, mekanikal elektrikal, ketertiban dan keamanan, serta kegiatan operasionallainnya terkait kerumahtanggaan. Kode Klasifikasi P S T RT12 RT2 RT3 Deskripsi Arsip garans1 dan kartu panduan peralatan); dan
peralatan kesehatan dan olahraga . Mekanikal Elektrikal Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan mekanikal elektrikal, peralatan sistem keamanan, peralatan sistem telekomunikasi, dan manajeman penggunaan energi, seperti: a . permintaan perbaikan mekanikal elektrikal;
laporan perbaikan mekanikal elektrikal; dan
laporan pemeliharaan mekanikal elektrikal. Ketertiban dan Keamanan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan dalam ketertiban dan keamanan kantor dan rumah dinas terhadap kehilangan, kerusakan, kecelakaan, dan bencana, serta penjagaan dan pengawalan pejabat, seperti:
daftar nama satuan pengamanan;
daftar jaga/ daftar piket;
buku tamu;
surat lJm keluar masuk orang atau barang;
laporan ketertiban dan keamanan;
permintaan rekaman Closed Circuit Television (CCTV);
supervisi satuan pengamanan; dan
sumber daya manusia pengamanan . Pengelolaan Parkir Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan parkir di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
rekapitulasi data kendaraan yang menginap; dan
laporan pengelolaan _Qarkir. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Teknologi Informasi : TI Fungsi teknologi informasi adalah penyusunan rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi. Kode Klasifikasi P S T TIO Deskripsi Arsip Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Keuangan mulai dari perencanaan, arsitektur, pengadaan, implementasi, sampm dengan laporan kegiatannya, seperti:
dokumen analisis kebutuhan sistem aplikasi dan/atau basis data; b . dokumen laporan uji kelayakan rancangan sistem aplikasi dan/atau basis data;
dokumen analisis kebutuhan sistem j aringan dan infrastruktur TIK;
dokumen rilis sistem aplikasi dan basis data;
laporan analisis kinerja aplikasi dan rekomendasi peningkatan kinerja sistem aplikasi;
laporan pemantauan dan evaluasi kinerja aplikasi;
dokumen hasil UJI kerentanan sistem informasi;
dokumen hasil rilis;
dokumen rilis sistem Jarmgan dan infrastruktur TIK; J. dokumen laporan pengujian sistem jaringan dan infrastruktur TIK/ User Acceptance Testing (U AT);
dokumen laporan uji kerentanan (security test) dan/atau uji ketahanan (performance test) sistem aplikasi dan/atau basis data;
dokumen laporan pelaksanaan uji kelayakan rancangan sistem jaringan dan infrastruktur TIK;
dokumen hasil rilis layanan cloud server _development; _ n. dokumen operasional tes;
BAST cloud server development _; _ p. dokumen hasil rilis layanan cloud server _production; _ q. dokumen operasional tes;
BAST cloud server _production; _ s. formulir permintaan penghapusan Virtual Machine (VM) yang ditandatangani minimal eselon III; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Teknologi Informasi : TI Fungsi teknologi informasi adalah penyusunan rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi. Kode Klasifikasi P S T Til t.
W. X. y .
aa.
bb.
cc.
dd. ee. ff. Deskripsi Arsip BAST penghapusan VM setelah layanan dipenuhi; data CPNS atau kenaikan pangkat yang diunduh dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SPAK) Badan Kepegawaian N egara (BKN); permintaan dan tindak lanjut terkait pemutakhiran data SDM pada HRIS; laporan pemutakhiran data; penetapan unit pengelola SDM; permintaan dan tindak lanjut terkait permasalahan data kepegawaian; penyampman adanya anomali data kepegawaian; penyampaian user require, user require) dan project charter persetujuan pengembangan, funtional specification document} dan script _test; _ berita acara user acceptarce test dan realese _plan; _ persetujuan rilis; pemberitahuan telah rilis; dan post implementation _review; _ Perekaman dan Pemutakhiran Data Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan dalam perekaman dan pemutakhiran data teknologi informasi dan komunikasi, seperti:
rumusan penyajian sistem layanan data;
rumusan usulan standar data;
konsep dokumen hasil analisis data sistem layanan data;
rencana peningkatan layanan sistem basis data;
laporan pemantauan dan kemutakhiran data dan informasi;
laporan perubahan Data Configuration Management Database (CMDB);
informasi konfigurasi manajemen perangkat CMDB;
artikel / dokumen _knowledge; _ 1. fomulir isian; J. daftar petugas perekaman;
jadwal pelaksanaan;
laporan hasil perekaman dan pemutakhiran data; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Teknologi lnformasi : TI Fungsi teknologi informasi adalah penyusunan rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi. Kode Klasifikasi P S T TI2 TI3 TI4 Deskripsi Arsip m. surat permintaan data;
formulir permintaan data o. BAST data;
pemberitahuan penyampaian data;
surat pemberitahuan data tidak dapat diberikan; dan
pemberitahuan pemenuhan data. Migrasi Sistem Aplikasi dan Data Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kernen terian Keuangan dalam m1gras1 sis tern aplikasi dan data teknologi informasi dan komunikasi, seperti:
perencanaan m1gras1;
pelaksanaan migrasi;
berita acara kegiatan migrasi;
daftar sistem aplikasi dan data yang di migrasi; dan
laporan hasil migrasi. Hosting Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan dalam hosting teknologi informasi dan komunikasi, seperti:
surat balasan permintaan layanan dan dokumen hasil pemenuhan layanan;
dokumen operational test, dokumen hasil rilis, dan dokumen BAST hosting aplikasi dan/atau data;
dokumen hasil rilis dan BAST yang ditandatangani minimal eselon IV oleh unit pemohon;
tiket sipelantik, solusi, dan knowledge _base; _ e. BAST layanan hosting-sinkronisasi non-Site Recovery Manager (SRM) (DB to DB); dan
formulir permintaan hosting, laporan hasil UJI kelayakan dan laporan pelaksanaan hosting. Layanan Back Up Data Digital Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan dalam layanan back up data digital teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Keuangan, seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Teknologi Informasi : TI Fungsi teknologi informasi adalah penyusunan rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi. Kode Klasifikasi P S T TIS Deskripsi Arsip a. dokumen hasil rilis dan BAST yang ditandatangani minimal eselon IV oleh unit pemohon;
laporan hasil back up atau restore)· dan c. laporan permintaan layanan back up atau restore. Akses Sistem Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan tentang akses sistem, seperti:
laporan klasifikasi dan tingkat perlindungan aset informasi dokumen klasifikasi area;
tiket gangguan layanan TIK;
dokumen matriks akses;
rencana dan laporan pemantauan dan evaluasi hak akses matriks akses;
formulir peningkatan hak akses koneksi internet;
user access request _form; _ g. dokumen permintaan dari pelaku usaha; dan
matriks kewenangan. www.jdikemenkeu.go.id B. Klasifikasi Arsip Substantif Kode : AG Fungsi Anggaran adalah melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip AGO AGOO AGOl AG02 Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegarajPerubahan (APBN/P) Arsip yang berkaitan dengan Penyusunan APBN/P, meliputi penyusunan nota keuangan dan RAPBN/P, penyusunan draf RUU APBN dan draf RUU APBN/P, penyusunan laporan semester I APBN, dan pembahasan antara pemerintah dan DPR Penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN j P Arsip yang berkaitan dengan penyusunan nota keuangan dan RAPBN/P, seperti:
arahan Direktur Jenderal Anggaran terkait penyusunan nota keuangan;
permintaan sumbangan bahan nota keuangan;
sumbangan bahan nota keuangan;
penyusunan draf nota keuangan;
penyampman draf ke Direktur, Direktur Jenderal terkait, dan Menteri;
hasil penelitianjkoreksi draf nota keuangan; dan
penyampaian nota keuangan. Penyusunan Draf RUU APBN dan Draf RUU APBN/P Arsip yang berkaitan dengan penyusunan draf RUU APBN dan Draf RUU APBNP, seperti:
arahan penyusunan i- account APBN;
permintaan dan sumbangan bahan dari _stakeholder; _ dan c. draf i-account APBN. Penyusunan dan Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester Pertama Arsip yang berkaitan dengan penyusunan dan laporan pelaksanaan APBN semester pertama. AG020 Penyusunan Laporan Pemerintah Pelaksanaan APBN Semester Pertama ten tang Arsip yang berkaitan dengan penyusunan laporan APBN semester pertama, seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Anggaran : AG Fungsi Anggaran adalah melaksanakan ke bij akan dan standarisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip AG03 AGl AGIO a. arahan Direktur Jenderal Anggaran terkait penyusunan laporan semester dan permintaan sumbangan bahan;
permintaan bahan laporan semester ke stakeholder terkait;
sumbangan bahan laporan semester;
draf laporan semester; dan
hasil koreksi tim peneliti draflaporan semester. AG021 Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester Pertama a. laporan pelaksanaan APBN semester pertama; dan
Prognosis Semester II. Pembahasan Antara Pemerintah dan DPR terkait Penyusunan APBN Arsip yang berkaitan dengan Pembahasan antara Pemerintah dan DPR, seperti:
pengantar nota keuangan Pemerintah dan RUU APBN;
notulen pembahasan RUU APBN oleh Pemerintah dan DPR;
notulen rapat panpurna persetujuan RUU APBN; dan
nota jawaban DPR terkait dengan pembahasan RUU APBN. Perencanaan Anggaran Arsip yang berkaitan dengan perencanaan anggaran K/ L mulai dari penyusunan pagu indikatif sampai dengan diselesaikannya DIPA, penyusunan multiyears contract, dan penyusunan standard biaya Penyusunan Pagu Indikatif Arsip yang berkaitan dengan penyusunan pagu indikatif, seperti:
arahan analisis exercise perhitungan besaran pagu; b . indikasi kebutuhan anggaran K/L;
kesepakatan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Anggaran : AG Fungsi Anggaran adalah melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat. Kode Klasifikasi P S T AGll AG12 AG13 AG14 Deskripsi Arsip NasionaljKepala Bappenas terkait rancangan awal rencana kerja pemerintah dan pagu indikatif; d . hasil reviu _baseline; _ dan e. dokumen pendukung berupa salinan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional. Penyusunan Pagu Anggaran Negara/Lembaga Kernen terian Arsip yang berkaitan dengan Penyusunan Pagu Anggaran, seperti:
Rencana Kerja K/L;
Pagu Indikatif K/L tahun anggaran yang direncanakan;
Dokumen Kesepakatan pertemuan tiga pihak (Trilateral _Meeting); _ dan d. Usulan Inisiatif Baru Tahap II. Penyusunan Alokasi Anggaran Arsip yang berkaitan dengan Penyusunan Alokasi Anggaran:
usulan inisiatif baru tahap III;
berita acara hasil kesepakatan antara pemerintah dengan DPR perihal pembahasan RAPBN dan RUU APBN;
Surat Menteri Keuangan tentang Alokasi Anggaran;
SP RKA-K/L/DHP; dan
persetujuan komisi DPR atas RKA-K/L. Penyusunan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Arsip yang berkaitan dengan penyusunan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat:
RKA-K/L, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB); dan
surat penetapan RKA K/L. DIPA Awal Tahun Anggaran www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Anggaran : AG Fungsi Anggaran adalah melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip AG15 AG2 AG20 Arsip yang berkaitan dengan penyampaian DIPA awal tahun anggaran. AG 140 Penyusunan DIPA Awal Tahun Anggaran Arsip yang berkaitan dengan penyusunan DIPA awal tahun anggaran:
dokumen usulan DIPA dari K/L; dan
dokumen Pendukung lainnya. AG141 Penyampaian DIPA Awal Tahun Anggaran Arsip yang berkaitan dengan penyusunan DIPA awal tahun anggaran:
surat penyampman dan dokumen DIPA indukjpetikan dari K/L; dan
surat pengesahan DIPA induk. Penyusunan Multiyears Contract Arsip yang berkaitan dengan penyusunan multiyears _contract: _ a . Surat permintaan usulan persetujuan kontrak tahun jamak beserta disposisi menteri, direktur jenderal dan dokumen pendukung;
hasil penelitian dan reviu usulan persetujuan;
undangan penelaahan dan berita acara penelaahan; dan
persetujuanjpenolakan kontrak tahunjamak. Perubahan Anggaran Arsip yang berkaitan dengan perubahan anggaran K/L, APBN-P, dan penyusunan rekomendasi pemberian penghargaan dan sanksi (Reward and Punishment). Penyusunan Pagu APBN-P Arsip yang berkaitan dengan Penyusunan Pagu APBN-P:
surat Menteri Keuangan terkait perubahan anggaran belanja;
usulan perubahan dari K/L; dan
dokumen pendukung lainnya. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Anggaran : AG Fungsi Anggaran adalah melaksanakan ke bij akan dan standarisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat. Kode Klasifikasi P S T AG21 AG22 AG23 AG3 Deskripsi Arsip Revisi Anggaran Non APBN-P Arsip yang berkaitan dengan revisi anggaran Non APBN-P: a . surat usulan K/L terkait revisi anggaran;
dokumen pendukung melalui aplikasi Satu Anggaran /email/ manual;
undangan Penelaahan, berita acara Penelaahan, dan laporan;
persetujuan prinsip Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Direktorat Sistem Penganggaran;
konsep surat pengesahanjpenolakan (dalam aplikasi dilakukan _approve); _ dan f. pengesahan atau penolakan revisi. Revisi Anggaran APBN-P Arsip yang berkaitan dengan APBN-P: rev1s1 anggaran a. surat usulan K/ L terkait revisi anggaran;
dokumen pendukung melalui aplikasi Satu Anggaran/ email/ manual;
undangan penelaahan, berita anggaran Penelaahan, dan laporan;
persetujuan prinsip Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Direktorat Sistem Penganggaran;
konsep surat pengesahanjpenolakan (dalam aplikasi dilakukan _approve); _ dan f. pengesahan atau penolakan revisi . Rekomendasi Pemberian Penyusunan Penghargaan Punishment) dan Sanksi (Reward and Arsip yang berkaitan dengan penyusunan rekomendasi pemberian penghargaan dan sanksi (reward and _punishment): _ a. dokumen terkait monitoring kinerja anggaran;
evaluasi kinerja anggaran; dan
rekomendasi pemberian penghargaan dan sanksi (reward and punishment). Penyusunan Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Anggaran : AG Fungsi Anggaran adalah melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat. Kode Klasifikasi P S T AG30 AG31 AG32 AG33 Deskripsi Arsip Arsip yang berkaitan dengan proses penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Proses Penetapan BA BUN Arsip yang berkaitan dengan proses penetapan BA BUN: a . usulan penyesuaian indikasi kebutuhan dana BUN (PPA BUN);
penyelesain indikasi kebutuhan dana BUN;
dokumen rapat dengan stakeholder terkait;
ketetapan pagu definitif BA BUN;
hasil penyesuaian; dan
Surat Menteri Keuangan terkait penetapan alokasi dana pengeluaran BUN. Penyusunan Rencana Dana Pengeluaran BA BUN Arsip yang berkaitan dengan proses penyusunan Rencana Dana Pengeluaran (RDP) BA BUN: a . permintaan data RDP BUN dan data rencana pagu dana pengeluaran BUN;
penetapan pagu dana pengeluaran BUN;
rincian pagu dana pengeluaran masing- masing KPA, KK Satker, RKA BUN;
RDP BUN hasil penelaahan;
RDP BUN; dan
RDP BA BUN. Usulan Anggaran BA BUN Arsip yang berkaitan dengan usulan anggaran BA-BUN:
Surat Permintaan Usulan ke KPA;
Usulan Anggaran BA-BUN K/L;
Hasil Rapat Koordinasi; dan
Usulan Kebutuhan Dana BUN. Permintaan Dana Beban BA BUN Arsip yang berkaitan dengan Permintaan Dana Beban BA BUN:
Permintaan Usulan Dana Beban BA BUN dari K/ L; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Anggaran : AG Fungsi Anggaran adalah melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat . Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip p s T b. berita acara penelaahan permintaan dana pada BA BUN;
penolakan permintaan dana beban ba bun beserta lampirannya; dan
ijin penyediaanjpembebanan dana pada BA BUN. AG4 Penyusunan Standar Biaya Arsip yang berkaitan dengan penyusunan standar biaya, seperti:
surat permintaan masukan ke K/ L, masukan dari K/ L, RPMK, dan naskah dinas pengantar;
RPMK standar biaya keluaran; dan
RPMK standar biaya masukan . www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip BRO BROO Pinjaman dan hibah Arsip yang berkaitan dengan pmJaman multilateral, pmJaman bilateral, hibah, kredit swasta asing, kredit ekspor, dan pinjaman dalam negen. Pinjaman Multilateral Arsip yang berkaitan dengan persiapan negosiasi pmJaman multilateral, negos1as1 pmJaman multilateral, pelaksanaan pinjaman multilateral. BROOO Persiapan Negosiasi Pinjaman Multilateral Arsip yang berkaitan tentang tata cara persiapan negosiasi pinjaman multilateral mulai dari usulan formal hingga laporan pers1apan dan izin negosiasi, seperti:
MoU (MoU) inception mission/ fact finding mission dari lender, b. surat kesiapan negos1as1 yang dilampiri dengan daftar kegiatan;
project appraisal _document; _ d. report recommendation of _president; _ e. project appraisal _manual; _ f development policy letter, g. _formal request; _ dan h. laporan persiapan dan ijin negosiasi. BROO 1 Negosiasi Pinjaman Multilateral Arsip yang berkaitan tentang tata cara negosiasi pmJaman multilateral mulai dari penyusunan draft loan hingga persetujuan atas hasil negosiasi, seperti: a . surat keputusan tim negosiasi; b. negotiated draft/ draft loan agreement/ credit agreement/ financing _agreement; _ minutes of _negotiation; _ d . laporan hasil negosiasi; e. matriks tanggapan _loan agreement; _ dan f. persetujuan atas hasil negosiasi. BR002 Pelaksanaan Pinjaman Multilateral www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungs i pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara. Kode Klasifikasi P S T BR01 Deskripsi Arsip Arsip yang berkaitan tentang tata cara pelaksanaan pmJaman multilateral mulai dari penandatanganan pmJaman, amandemen pinjaman, hingga pinjaman berakhir, seperti: a. loan agreement/ credit agreement/ financing _agreement; _ b . legal opinion;
surat declaration of _effectiveness; _ d. surat penyampman nomor register loan _agreement; _ e. amandemen loan _agreement; _ f. dokumen pemberitahuan closing account; dan
MoU review mission. Pinjaman Bilateral Arsip yang berkaitan dengan persiapan negosiasi pinjaman bilateral, negosiasi pinjaman bilateral, pelaksanaan pinjaman bilateral . BR010 Persiapan Negosiasi Pinjaman Bilateral Arsip yang berkaitan tentang tata cara persiapan negosiasi pinjaman bilateral mulai dari usulan formal hingga laporan persmpan dan izin negosiasi, seperti:
surat keputusan tim negosiasi; b. negotiated draft/ draft loan agreement/ credit agreement/ financing _agreement; _ c. minutes of _negotiation; _ d. laporan hasil negosiasi;
matriks tanggapan loan _agreement; _ dan f. persetujuan atas hasil negosiasi. BRO 11 Negosiasi Pinjaman Bilateral Arsip yang berkaitan tentang tata cara negosiasi pinjaman bilateral mulai dari penyusunan draft loan hingga persetujuan atas hasil negosiasi, seperti: a. dokumen korespondensi negosiasi; b. draft loan agreement/ credit agreement/ financing _agreement; _ www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip c. dokumen minutes of negotiation/ minutes of discussion/ minutes of _meeting; _ dan d. laporan hasil negosiasi. BR012 Pelaksanaan Pinjaman Bilateral BR02 BR03 Arsip yang berkaitan tentang tata cara pelaksanaan pmJaman bilateral mulai dari penandatanganan pmJaman, amandemen pinjaman, hingga pinjaman berakhir. a. loan agreement/ credit agreement/ financing _agreement; _ b. dokumen syarat pengefektifan loan;
surat declaration of _effectiveness; _ dan d. amandemen loan agreement/ credit agreement/ financing _agreement; _ Hi bah Arsip yang berkaitan tentang tata cara pelaksanaan hibah mulai perencanaan hingga penarikan hibah kepada instansi terkait, seperti:
feasibility study (basic design _study); _ b. daftar rencana kegiatan hibah;
draft grant agreement/ letter of agreement/ financing _agreement; _ d. minutes of _negotiation; _ e. grant agreement/letter of agreement/ financing _agreement; _ f. amandemen grant _agreement; _ dan g. exchange of notes . Kreditor Swasta Asing (KSA), Kredit Ekspor (KE), dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN) Arsip yang berkaitan dengan Seleksi Kreditor Swasta Asing (KSA), Kredit Ekspor (KE), dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN), Persiapan Perjanjian Kreditor Swasta Asing (KSA), Kredit Ekspor (KE), dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN), Negosiasi Perjanjian Kreditor Swasta Asing (KSA), Kredit Ekspor (KE), dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN), Negosiasi Perjanjian Kreditor Swasta Asing (KSA), Kredit Ekspor (KE), dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN), Pelaksanaan Perjanjian Kreditor Swasta Asing (KSA), Kredit Ekspor (KE), dan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara. Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T Pinjaman Dalam Negeri (PDN). BR030 Seleksi Kreditor Swasta Asing (KSA), Kredit Ekspor (KE), dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN) Arsip yang berkaitan tentang tata cara Seleksi Kreditor Swasta Asing (KSA), Kredit Ekspor (KE), dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN) mulai dari penetapan sumber pembiayaan hingga penetapan pemenang seleksi, seperti:
keputusan direktorat seleksi; menteri jenderal keuanganjkeputusan pem ben tukan pani tia b. daftar kegiatan j salinan penetapan sumber pembiayaan;
dokumen persiapan seleksi;
dokumen pelaksanaan seleksi;
dokumen penetapan pemenang; dan
surat komitmen/ letter of commitmentjkontrak PDN. BR031 Persia pan Perjanjian Kreditor Swasta Asing (KSA), Kredit Ekspor (KE), dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN) Arsip yang berkaitan tentang tata cara persiapan perjanjian mulai dari penyiapan dokumen sampai izin negosiasi Kreditor Swasta Asing (KSA), Kredit Ekspor (KE), dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN), seperti:
dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa beserta amandemennya; dan
laporan persiapan dan ijin negosiasi Menteri Keuangan. BR032 Negosiasi Perjanjian Kreditor Swasta Asing (KSA), Kredit Ekspor (KE), dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN) Arsip yang berkaitan tentang tata cara negosiasi perjanjian Kreditor Swasta Asing (KSA), Kredit Ekspor (KE), dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN), seperti:
negotiated draft/ draft loan agreement/ credit agreement/ financing _agreement; _ www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negar Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip BRl BRIO b. minutes of negotiation/ minutes of discussion/ minutes of _meeting; _ dan c. laporan hasil negosiasi. BR033 Pelaksanaan Perjanjian Kreditor Swasta Asing (KSA), Kredit Ekspor (KE), dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN) Arsip yang berkaitan tentang tata cara pelaksanaan perJanJian mulai dari penandatanganan sampm pengefektifan termasuk amandemen Kreditor Swasta Asing (KSA), Kredit Ekspor (KE), dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN), seperti:
loan agreement/ credit agreement/ financing _agreement; _ b. dokumen pengefektifan loan;
surat declaration of effectiveness; dan
amandemen loan agreement/ credit agreement/ financing agreement. Surat Utang Negara (SUN) Arsip yang berkaitan dengan lelang surat utang negara dalam mata uang rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik, penjualan dan pembelian kembali surat utang negara dalam valuta asing, penjualan obligasi negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik, penjualan surat utang negara dalam denominasi yen, penjualan surat utang negara dengan cara private placement, transaksi penjualan/ pembelian surat, utang negara secara langsung, transaksi peminJaman surat utang negara, pelaksanaan dealer utama, pengembangan pasar surat utang negara. Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik Arsip yang berkaitan dengan dokumen perencanaan lelang surat utang negara dalam mata uang rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik dokumen pelaksanaan lelang surat utang negara dalam mata uang rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara , dan risiko keuangan negara. Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T BR100 Dokumen Perencanaan Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik Arsip yang berkaitan tentang tata cara persiapan lelang surat utang negara baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asmg di pasar perdana, termasuk dalam hal dilakukan lelang surat utang negara tambahan, seperti:
Nota Dinas Rahasia (NDR) terkait rencana lelang penerbitan surat utang negara yang berisi rekomendasi jumlah dan sen surat utang negara yang akan dilelang;
undangan rapat rencana lelang dan risalah rapat;
penyampman bahan presentasi pers1apan lelang;
bahan presentasi rapat rencana lelang dan notulensi;
rekomendasi dan penetapan rencana lelang;
surat pengumuman rencana lelang beserta press _release; _ dan g. penetapan daftar investor residen (khusus untuk lelang surat utang negara valas domestik) termasuk daftar usulan investor residen dari dealer utama. BR101 Dokumen Pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik Arsip yang berkaitan tentang tata cara pelaksanaan dan penetapan lelang surat utang negara baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing di pasar perdana, termasuk dalam hal dilakukan lelang surat utang negara tambahan, seperti:
undangan rapat penetapan lelang surat utang negara dan risalah rapat;
bahan presentasi untuk rapat penetapan hasil lelang surat utang negara;
berita acara hasil pemantauan pelaksanaan lelang surat utang negara;
NDR mengenm rekomendasi harga/yield berikut risalah rapat penyusunan konsep rekomendasi hargajyield berikut dokumen www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara. Kode Klasifikasi P S T BR11 Deskripsi Arsip pendukungnya hasil rapat tim harga;
data penawaran peserta lelang yang dikeluarkan dari bi-ssss/ _bloomberg; _ f. berita acara pemantauan pelaksanaan lelang di bank Indonesia;
data penawaran peserta lelang yang dikeluarkan dari Decision Support System (DSS);
dokumen ketetapan lelang dan risalah rapat penetapan lelang;
dokumen ketetapan lelang surat utang negara tambahan dan risalah rapat penetapan lelang surat utang negara tambahan Uika ada); dan J. press release pengumuman hasil lelang. Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara (SUN) Arsip yang berikaitan dengan dokumen perencanaan lelang pembelian kembali surat utang negara dan dokumen pelaksanaan lelang pembelian kembali surat utang negara. BR110 Dokumen Perencanaan Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara Arsip yang berkaitan tentang tata cara persiapan lelang pembelian kembali surat utang negara, seperti:
NDR perihal rekomendasi jumlah dan sen surat utang negara yang akan dibeli kembali dan/atau jumlah dan seri surat utang negara yang akan diterbitkan sebagai surat utang negara penukar;
permintaan dukungan datajinformasi;
pemberitahuan rencana lelang pembelian kembali surat utang negara dan penyiapan perangkat keras; d . rekomendasi harga surat utang negara penukar;
surat pengumuman rencana lelang pembelian kembali surat utang negara beserta press _release; _ f. bahan presentasi pembelian kembali rapat; rapat dan rencana lelang notulensi/ risalah www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara. Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T BR12 g. risalah rapat penyusunan konsep rekomendasi harga surat utang negara penukar berikut dokumen pendukungnya; dan
risalah rapat penyusunan konsep rekomendasi benchmark harga surat utang negara yang akan dibeli kembali. BR111 Dokumen Pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara Arsip yang berkaitan tentang tata cara pelaksanaan, dan penetapan lelang pembelian kembali surat utang negara sampm dengan proses setelmen transaksi, seperti:
undangan rapat penetapan lelang surat utang negara dan risalah rapat;
NDR rekomendasi yield indikatif surat utang negara (owner's _estimate); _ c. penyampman bahan presentasi lelang pembelian kembali surat utang negara beserta bahan presentasi;
data penawaran peserta lelang yang dikeluarkan dari Decision Support System (DSS);
bahan rapat penetapan hasillelang; dan
dokumen penetapan hasil lelang dan risalah rapat penetapan hasil lelang. Penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik Arsip yang berikaitan dengan dokumen perencanaan penjualan obligasi negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik dan dokumen pelaksanaan penjualan obligasi negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik. BR120 Dokumen Perencanaan Penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik Arsip yang berkaitan tentang tata cara persiapan, pelaksanaan kick -off meeting, penetapan kupon, penyusunan memorandum informasi obligasi negara ritel, seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara. Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T BR13 a . dokumen penetapan kupon dan target penjualan obligasi negara kepada investor ritel;
form penetapan kupon dan target penjualan obligasi negara kepada investor ritel;
memorandum informasi;
surat pengumuman rencana penjualan obligasi negara kepada investor ritel beserta press release;
dokumen persetujuan perubahan target penjualan obligasi negara kepada investor ritel; dan
bahan presentasi dan rekomendasi range kupon tunggal obligasi negara kepada investor ritel Indonesia. BR121 Dokumen Pelaksanaan Penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik Arsip yang berkaitan tentang tata cara marketing dan bookbuilding, penjatahan obligasi negara ritel sampai dengan proses setelmen transaksi, seperti:
berita acara hasil evaluasi dan/atau berita acara perubahan data pemesanan agen penjual;
formulir pemesanan obligasi negara kepada investor ritel dari agen penjual;
dokumen penetapan hasil penjatahan obligasi negara kepada investor ritel;
surat penyampman pengumuman hasil penjualan obligasi negara kepada investor ritel beserta press _release; _ dan e. laporan penjualan obligasi negara kepada investor ritel kepada Menteri Keuangan. Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Arsip yang berkaitan dengan dokumen perencanaan transaksi penjualan dan pembelian kembali surat utang negara dalam valuta asing. BR130 Dokumen Perencanaan Transaksi Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip Arsip yang berkaitan tentang tata cara persiapan penjualan dan pembelian kembali surat utang negara dalam valuta asing di pasar internasional sampm dengan proses setelmen transaksi, seperti:
rencana penjualan dan/atau pembelian kembali surat utang negara dalam valuta asmg;
surat kuasa menteri keuangan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian kembali surat utang negara dalam valuta asing;
permintaan rekomendasi penunjukkan wali amanat/ trustee dan process _agent; _ d. surat penunjukkan agen fiskaljwali amanat;
permintaan informasi untuk penyusunan memorandum informasi;
memorandum informasi;
offering _memorandum; _ h. legal _documentation; _ 1. penyampman mam terms and conditions beserta dokumen main terms and conditions; J. listing _documents; _ dan k. evidence confirming the rating of the bonds as (a) at least bb- by standard&poor's rating servrce, (b) at least ba3 by moody's investor service, inc. and (c) at least bb by fitch ratings me. BR131 Dokumen Pelaksanaan Transaksi Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Arsip yang berkaitan tentang tata cara pelaksanaan dan penetapan penjualan dan pembelian kembali surat utang negara dalam valuta asmg di pasar internasional sampm dengan proses setelmen transaksi, seperti:
dokumen persetujuan _pricing; _ b. press release hasil transaksi penjualan dan/atau pembelian kembali surat utang negara dalam valuta asing;
laporan penjualan dan/atau pembelian kembali surat utang negara dalam valuta asmg; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara. Kode Klasifikasi P S T BR14 Deskripsi Arsip d. penyampman hasil penjualan dan/atau pembelian kembali surat utang negara dalam valuta asing;
purchase _agreement; _ f. _indenture; _ g. executed global _bonds; _ h. surat penyampaian press release penjualan dan/atau pembelian kembali surat utang negara dalam valuta asing;
laporan hasil penjualan dan/atau pembelian kembali surat utang negara dalam valuta asing kepada menteri keuangan; dan J. closing document. Penjualan Surat Utang Negara dalam Denominasi Yen Arsip yang berkaitan dengan dokumen perencanaan penjualan surat utang negara dalam denominasi yen dan dokumen pelaksanaan penjualan surat utang negara dalam denominasi yen. BR140 Dokumen Perencanaan Penjualan Surat Utang N egara dalam Denominasi Yen Arsip yang berkaitan tentang tata cara persiapan, pelaksanaan dan penetapan penjualan surat utang negara di pasar perdana dalam denominasi yen di jepang sampai dengan proses setelmen transaksi, seperti:
rencana penjualan surat utang negara dalam denominasi yen (samurai _bond); _ b. surat kuasa Menteri Keuangan dalam rangka penjualan surat utang negara dalam denominasi yen;
permintaan rekomendasi penunjukkan wali amanat/ trustee dan process _agent; _ d. surat penunjukkan agen fiskaljwali amanat;
permintaan informasi untuk penyusunan memorandum informasi;
memorandum informasi;
offering _memorandum; _ h. legal _documentation; _ dan 1. penyampman marn terms and conditions beserta dokumen main terms and conditions. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara. Kode Klasifikasi P S T BR141 BR15 Deskripsi Arsip Dokumen Pelaksanaan Penjualan Surat Utang N egara dalam Denominasi Yen Arsip yang berkaitan tentang tata cara pelaksanaan dan penetapan penjualan surat utang negara di pasar perdana dalam denominasi yen di jepang sampai dengan proses setelmen transaksi, seperti: a . dokumen persetujuan _pricing; _ b. program _agreement; _ c. _transaction document; _ d. private placement _memorandum; _ e. penyampman hasil penjualan surat utang negara dalam denominasi yen;
penetapan Menteri Keuangan terkait pnce whisper dan pnce guidance serta jumlah maksimum;
_closing document; _ h. penyampaian press release penjualan surat utang negara dalam denominasi yen;
laporan hasil penjualan surat utang negara dalam denominasi yen kepada Menteri Keuangan; dan J. securities registration statemen. Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Arsip yang berkaitan dengan dokumen perencanaan penjualan surat utang negara dengan cara private placement dan dokumen pelaksanaan penjualan surat utang negara dengan cara private placement. BR150 Dokumen Perencanaan Penjualan Surat Utang N egara dengan car a Private Placement Arsip yang berkaitan tentang mekanisme penenmaan penawaran pembelian dan tindak lanjutnya, pembahasan atas penawaran pembelian surat utang negara, seperti :
surat undangan untuk tindak lanjut atas penawaran pembelian surat utang negara;
surat penolakan penawaran surat utang negara dengan cara private placement Uika ada); www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip c. NDR mengenm rekomendasi price/yield indikatif surat utang negara (owner's estimate) beserta risalah rapat;
berita acara pembahasan; dan
dokumen penawaran pihak. BR151 Dokumen Pelaksanaan Penjualan Surat Utang N egara dengan cara Private Placement BR16 Arsip yang berkaitan tentang mekanisme penyelesaian transaksi private placement atas penawaran pembelian surat utang negara, sepeerti:
dokumen kesepakatan; b . penetapan hasil penjualan;
dokumen terkait penjualan surat utang negara dengan cara private _placement; _ d . press release terkait hasil pelaksanaan transaksi surat utang negara dengan cara private _placement; _ dan e. penyampaian press release penjualan surat utang negara dengan cara private placement. Transaksi Penjualan/Pembelian Surat Utang N egara Secara Langsung Arsip yang berkaitan tentang tata cara persiapan, pelaksanaan dan penetapan pelaksanaan transaksi surat utang negara secara langsung dengan tujuan pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas pemerintah sampm dengan penyampaian hasil transaksi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka proses setelmen transaksi, seperti:
rekomendasi/ informasi mengenm terpenuhinya kondisi untuk transaksi dalam rangka stabilisasi pasar atau seri-seri surat utang negara yang kurang likuid, serta realisasi surat utang negara netto;
formulir hasil koordinasi direktorat surat utang negara dalam rangka pelaksanaan transaksi surat utang negara secara langsung;
formulir persetujuan pejabat yang berwenang atas nilai transaksi dalam rangka pelaksanaan transaksi surat utang negara secara langsung;
deal _ticket; _ www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara. Kode Klasifikasi P S T BR17 BR18 Deskripsi Arsip e. rekaman transaksi; dan
penetapan hasil transaksi. Transaksi Peminjaman Surat Utang Negara Arsip yang berkaitan tentang tata cara penyampman permohonan pemmJaman dan perpanjangan peminjaman surat utang negara, penyelesaian transaksi peminjaman surat utang negara (securities lending), pengembalian surat utang negara yang dipinjam oleh dealer utama, dan tindak lanjut terhadap dealer utama yang tidak mengembalikan sun yang dipinjam sesum batas waktu yang ditentukan, seperti:
permohonan peminjaman/ perpanjangan peminjaman surat utang negara;
informasi pasar surat utang negara dalam rangka fasilitas pemmJaman surat utang negara;
data mengenai sen-sen surat utang negara yang dapat digunakan sebagai Jamman pmJaman;
permohonan atas peminjaman/ perpanjangan peminjaman surat utang negara; dan
pelaksanaan setelmen pengembalian surat utang negara yang dipinjam. Pelaksanaan Dealer U tama Arsip yang berkaitan tentang mekanismejtata cara penunjukan bank umum atau perusahaan efek sebagai dealer utama untuk pertama kali maupun penunjukan dealer utama karena reorganisasi, seperti:
data permohonan dan persetujuan pemberian user id dan password wakil dealer utama yang ditunjuk untuk melakukan transaksi lelang pembelian kembali;
data permohonan dan persetujuan pemberian user id dan password wakil dealer utama yang ditunjuk menggunakan infrastruktur sistem dealer utama;
dokumen laporan dealer utama dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelaksanaan sistem dealer utama; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara. Kode Klasifikasi P S T BR19 BR2 BR20 Deskripsi Arsip d. data dan dokumen persetujuan penunjukan sebagai dealer utama;
dokumen evaluasi kewajiban dealer utama (laporan berkala); dan
data dan dokumen peringatan atau pemberhentian sebagai dealer utama . Pengembangan Pasar Surat Utang Negara Arsip yang berkaitan tentang mekanisme penyusunan materi rekomendasi rapat komite aset liability management yang berupa perkembangan pasar Surat Berharga Negara (SBN), seperti:
data dan dokumen laporan harian perkembangan pasar surat utang negara (market update);
data dan dokumen pembahasan penyusunan instrumen baru surat utang negara;
dokumen hasil assesment peringkat kredit indonesia oleh lembaga pemeringkat kredit in ternasional;
dokumen hasil koordinasi unit / instansi terkait dalam peningkatan hubungan investor; dan dengan rangka e. dokumen pelaksanaan sosialisasi surat utang negara. Pembiayaan Syariah Arsip yang berkaitan dengan Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), aset surat berharga syariah negara, pembiayaan proyek surat berharga syariah negara, perusahaan penerbit surat berharga; syariah negara (special purpose vehicle)} pengelolaan transaksi SBSN dan analisis keuangan dan pengembangan pasar . Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Arsip yang berkaitan tentang mekanisme peny1apan dan pelaksanaan penerbitan SBSN seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara . Kode Klasifikasi P S T BR21 BR22 Deskripsi Arsip a. dokumen transaksi aset SBSN yang diterbitkan dengan cara bookbuilding dalam negeri termasuk sukuk negara ritel;
dokumen transaksi aset SBSN valas;
dokumen transaksi aset SBSN yang diterbitkan dengan cara private _placement; _ d. dokumen transaksi aset SBSN yang diterbitkan dengan cara lelang; e. dokumen transaksi aset SBSN buy back/ _switching; _ f. terms and conditions dan adendum terms and conditions, SBSN yang diterbitkan dengan cara bookbuilding dalam negen termasuk sukuk negara ritel, SBSN valas, SBSN yang diterbitkan dengan cara private placement, SBSN yang diterbitkan dengan cara lelang;
memorandum informasi I _offering circular; _ h. nota kesepahaman antara Menteri Keuangan dengan pihak lain dalam rangka penerbitan dan penjualan surat berharga syariah negara;
fatwa dan opini Syariah; dan J. bible sukuk. Aset Surat Berharga Syariah Negara Arsip yang berkaitan tentang tata cara penyiapan Barang Milik N egara (BMN) yang akan digunakan sebagai Aset Surat Berharga Syariah Negara (Aset SBSN) mulai dari proses perencanaan kebutuhan sampa1 dengan penetapan sebagai Aset SBSN, seperti:
daftar nominasi aset;
dokumen pendukung kepemilikan aset; dan
surat penetapan proyek. Pembiayaan Proyek Surat Berharga Syariah Negara Arsip yang berkaitan tentang mekanisme pembiayaan proyek melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di direktorat pembiayaan syariah, dimulai dari persiapan pembiayaan proyek hingga penerbitan penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran dalam rangka pelaksanaan pembiayaan proyek, seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara. Kode Klasifikasi P S T BR23 BR24 BR25 Deskripsi Arsip a. dokumen penetapan pembiayaan proyek;
daftar prioritas proyek;
batas maksimum penerbitan SBSN; dan
surat rekomendasi atas hasil monitoring realisasi dana SBSN. Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Special Purpose Vehicle) Arsip yang berkaitan tentang penyusunan laporan perusahaan penerbit SBSN, dimulai dari pengumpulan bahan hingga penyerahan laporan, seperti:
laporan perusahaan penerbit SBSN; dan
rekening koran perusahaan penerbit SBSN . Pengelolaan Transaksi SBSN Arsip yang berkaitan tentang penyusunan proyeksi monitoring dan pemutakhiran arus kas jangka pendek terkait pengelolaan surat berharga syariah, seperti:
dokumen perencanaan pengelolaan transaksi SBSN;
dokumen perencanaan pembiayaan syariah jangka pendek, menengah, dan Panjang;
jadwal penerbitan (calendar of issuance) surat berharga syariah negara;
laporan realisasi penerbitan, penjualan, penukaran dan pembelian kembali SBSN;
laporan hasil pelaksanaan transaksi surat berharga syariah negara; dan
laporan portofolio kuartalan. Analisis Keuangan dan Pengembangan Pasar SBSN Arsip yang berkaitan dengan analisis keuangan dan pasar SBSN dan pengembangan pasar SBSN. BR250 Analisis Keuangan dan Pasar SBSN Arsip yang berkaitan tentang tata cara penyusunan harga acuan (benchmark/ owner's estimate), meliputi kegiatan pers1apan, pemantauan, penghitungan dan pemutakhiran www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip harga acuan, dan penyampman rekomendasi harga acuan kepada direktur pembiayaan syariah, seperti:
laporan hasil pemantauan dan analisis perkembangan pasar keuangan;
bahan presentasi untuk rapat persiapan dan penetapan hasillelang;
rekomendasi mengenm harga acuan (benchmark atau owner estimate) dalam rangka penerbitan, pembelian kembali dan penukaran surat berharga syariah negara;
laporan hasil penyusunan proyeksi, monitoring, dan pemutakhiran arus kas anggaran pendapatan dan belanja negara terkait pengelolaan surat berharga syariah negara;
laporan hasil pelaksanaan pemantauan dan analisis terhadap perkembangan pasar uang dan instrumen derivatif dalam rangka pengembangan pasar surat berharga syariah negara;
perkiraan kebutuhan pembiayaan APBN dari SBSN;dan g. perkiraan program arus kas jangka pendek pengelolaan SBSN . BR251 Pengembangan Pasar SBSN Ars ip yang berkaitan tentang mekanisme penyusunan materi rekomendasi rapat Komite Asset-Liability Management (ALM) yang berupa perkembangan pasar SBSN, seperti:
laporan hasil penelaahan permohonan calon peserta lelang/ dealer utama dalam rangka penjualan maupun pembelian kembali SBSN;
laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap keaktifan peserta lelang/ dealer utama SBSN dan Kinerja agen penjual SBSN;
kesepakatan/ MoU dengan pihak terkait dalam rangka harmonisasi untuk pengembangan pembiayaan syariah;
dokumen permintaan fatwa dan pernyataan kesesuaian syariah SBSN;
permintaan listing ke bursa efek Indonesia;
persetujuan peserta lelang/DU SBSN; dan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara. Kode Klasifikasi P S T BR3 BR30 BR31 Deskripsi Arsip g. laporan pelaksanaan sosialisasi SBSN (pre- marketing, investor gathering, dll). Strategi Dan Portofolio Pembiayaan Arisp yang berkaitan dengan perencanaan dan strategi pembiayaan, analisi risiko pembiayaan, kewajiban kontijensi, dan analisis pengelolaan pembiayaan. Perencanaan dan Strategi Pembiayaan Arsip yang berkaitan tentang perencanaan dan strategi pembiayaan, seperti:
dokumen penyusunan strategi pengelolaan utang jangka menengah;
dokumen alokasi fasilitas kredit ekspor, alokasi pinjaman pemerintah, dan penetapan sumber pembiayaan;
dokumen batas maksimal pmJaman luar negen;
dokumen batas maksimal pmJaman dalam negen;
dokumen batas maksimal pembelian SBSN pembiayaan proyek;
dokumen penyusunan APBN terkait pembiayaan utang;
dokumen strategi pembiayaan tahunan melalui utang; dan
dokumen revisi strategi pembiayaan tahunan melalui utang. Analisis Dan Risiko Pembiayaan Arsip yang berkaitan tentang penyusunan dokumen analisis dan/atau review terkait kapasitas utang merupakan sebuah proses sistematis dimulai dari pengumpulan data dan referensi, pengolahan data dan referensi, dan menyusun rekomendasi terkait perencanaan kapasitas utang, seperti:
pokok-pokok hasil keputusan Komite ALM;
laporan tim pengembangan instrumen _derivative; _ dan c. perJanJian kontrak derivatif dengan counter party. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara. Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T BR32 Kewajiban Kontijensi Arsip yang berkaitan dengan kewajiban kontijensi BR320 Penjaminan Pemerintah Proyek Strategis Nasional Arsip yang berkaitan tentang tata cara penerbitan surat jaminan pemerintah pusat untuk proyek strategis nasional, seperti:
rekomendasi penerbitan penjaminan;
rekomendasi perjanjian penyelesaian utang _(regres); _ c. surat penjaminan pemerintah; dan
perjanjian penyelesaian utang (regres). BR321 Penerbitan Penjaminan Pemerintah Kerja Sarna Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Arsip yang berkaitan tentang tata cara penerbitan penjaminan pemerintah KPBU, seperti:
rekomendasi perjanjian regres;
rekomendasi MoU antara menteri keuangan dangan menteri lembaga;
rekomendasi imbal jasa penjaminan;
perjanjian regres;
MoUantara Menteri Keuangan dangan Menteri Lembaga;
surat imbal jasa penjaminan; dan
surat efektif penjaminan. BR322 Monitoring Penjaminan Pemerintah Arsip yang berkaitan tentang tata cara pelaksanaan monitoring penjaminan pemerintah, seperti:
laporan penjaminan FTP 1;
laporan penjaminan PDAM; dan
laporan penjaminan PSN. BR323 Internal Credit Rating (ICR) Arsip yang berkaitan dengan penyusunan rekomendasi penilaian ICR pihak terjamin, www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara . Kode Klasifikasi P S T Deskrip~i Arsip BR33 BR4 seperti Surat Keputusan Direktur Jenderal mengenm metodologi dalam menyusun rekomendasi penilaian ICR pihak penjamin BR324 Imbal Jasa Penjaminan Arsip yang berkaitan tentang imbal Jasa penjaminan, seperti:
surat penagihan imbal jasa penjaminan;
laporan pengelolaan imbal jasa penJamman; dan
dokumen usulan penggunaan imbal Jasa penJamman. BR325 Alokasi Anggaran Pemerintah Kewajiban Penjaminan Arsip yang berkaitan tentang tata cara perhitungan dan usulan permintaan alokasi dana penjaminan Pemerintah dalam APBN, seperti:
Dokumen perhitungan dan usulan permintaan alokasi dana penJamman Pemerintah dalam APBN;
Dokumen usulan pemindahbukuan alokasi anggaran penjaminan Pemerintah di APBN ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah; dan
Dokumen bench mark pinjaman yang dijamin. Analisis Pengelolaan Pembiayaan Arsip yang berkaitan tentang penyusunan kajian mengenm pengembangan pengelolaan pembiayaan merupakan sebuah proses sistematis dimulai dari pengumpulan data dan referensi, pengolahan data dan referensi, dan menyusun rekomendasi terhadap suatu permasalahan yang menjadi obyek kajian, seperti profil risiko dan rencana mitigasi risiko dalam portofolio pembiayaan. Evaluasi, Akuntansi, Dan Setelmen Arsip yang berkaitan dengan:
pengujian transaksi pinjaman; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negar Kode Klasifikasi P S T BR40 BR41 Deskripsi Arsip b. pengUJmn transaksi penarikan dan pembayaran;
pinjaman luar negeri/ dalam negeri;
pengesahan transaksi hibah langsung;
pengesahan transaksi hibah terencana;
transaksi surat utang negarajSBSN;
kewajiban penJamman pemerintah rekonsiliasi pinjaman; h . akuntansi dan pelaporan;
belanja hibah; dan J. pengelolaan risiko keuangan negara . Transaksi Pinjaman Arsip yang berkaitan tentang tata cara penatausahaan dokumen perJanJian pinjaman/ dokumen yang dipersamakan, beserta amandemen dan transaksinya pada Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, seperti:
fotokopi loan _agreement; _ b. fotokopi amendment loan _agreement; _ c. fotokopi additional loan _agreement; _ d. fotokopi effectiveness loan _agreement; _ e. fotokopi extension of closing _date; _ f. fotokopi _closing account; _ g. dokumen registrasi pinjaman dan hibah;
dokumen disbursement _plan; _ 1. fotokopi debt swap _document; _ J. fotokopi rescheduling loan _document; _ k. fotokopi dokumen _mou; _ 1. fotokopi dokumen general agreement (umbrella _agreement); _ dan m. surat menyurat dengan lender. Transaksi Penarikan Dan Pembayaran Pinjaman Luar Negeri/Dalam Negeri Arsip yang berkaitan tentang tata cara penatausahaan transaksi penarikan dan pembayaran pinjaman luar negeri/ dalam negeri.
surat perintah pembukuan penarikan pinjaman dan hi bah luar negeri/ dalam negeri dan lampirannya;
Surat Perintah Membayar (SPM) dan lampirannya;
kurs Bank Indonesia; dan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara. Kode Klasifikasi P S T BR42 BR43 BR44 BR45 Deskripsi Arsip d. statement of account I debt outstanding. Pengesahan Transaksi Hibah Langsung Arsip yang berkaitan tentang tata cara perekaman dokumen perjanjian hibah langsung/ dokumen yang dipersamakan di Direktorat Evaluasi, Akuntansi Dan Setelmen, seperti: a. fotokopi grant _agreement; _ dan b. dokumen pengesahan. Pengesahan Transaksi Hibah Terencana Arsip yang berkaitan tentang tata cara penatausahaan dokumen perJanJian hibah terencana/ dokumen yang dipersamakan, beserta amandemen dan transaksinya pada Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, seperti:
fotokopi grant _agreement; _ b. fotokopi closing of account _grant; _ dan c. dokumen pengesahan. Transaksi Surat Utang Negara/Surat Berharga Syariah Negara Arsip yang berkaitan tentang pelaksanaan penyelesaian transaksi pembayaran imbalan, pokok, dan biaya terkait Surat Berharga Negara berdasarkan surat pemberitahuan/ tagihan dari paying agent, bursa efek, rating agency, agen penjual, dan atau pihak lain yang terkait, seperti:
fotokopi SPM;
fotokopi surat tagihan Bank Indonesia (pokok / im bal hasil);
fotokopi surat tagihan agen penjualjkonsulat hukumjbursa efek (bungajbiaya);
fotokopi terms and conditions (pokokj imbal hasil); dan
fotokopi kontrak dengan Pihak ke-3 (bunga/ biaya). Kewajiban Penjaminan Pemerintah www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara. Kode Klasifikasi P S T BR46 BR47 Deskripsi Arsip Arsip yang berkaitan tentang pelaksanaan penerbitan SPM penjaminan pemerintah, seperti:
DIPA pengelolaan utang; tata cara kewajiban b. DIPA pengelolaan hibah banking _commission; _ c. DIPA pengelolaan hibah kepada pemerintah;
DIPA pengelolaan hibah (hibah ke daerah);
DIPA kewajiban penjaminan pemerintah; dan
penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Rekonsiliasi Pinjaman Arsip yang berkaitan tentang tata cara rekonsiliasi data realisasi pembayaran yang terkait dengan pengelolaan utang, hibah dan pembiayaan lainnya, seperti:
Hasil Konfirmasi Outstanding b. Rekonsiliasi Penarikan Pinjaman c. Rekonsiliasi Pembayaran Pinjaman d. Rekonsiliasi Posisi Outstanding Posisi Utang e. Laporan Pelaksanaan Rapat Rekonsiliasi Akuntansi Dan Pelaporan Arsip yang berkaitan tentang pendokumentasian dan penatausahaan dokumen sumber pencatatan akuntansi, baik transaksi penenmaan, pengeluaran, pendapatan dan belanja, seperti:
buku saku perkembangan utang pemerintah;
buku saku pengelolaan hibah pemerintah pusat;
laporan tambahan utang;
analisis laporan keuangan;
penyampman laporan nomor register loan/ grant _agreement; _ f. berita acara rekonsiliasi;
laporan triwulanan perkembangan pmJaman luar negeri dan hibah; h . Statistik Utang Sektor Pemerintah Indonesia (SUSPI) 1. Laporan Keuangan Bagian Anggaran (LKBA) utang; J. LKBA Hi bah; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara . Kode Klasifikasi P S T BR48 BRS BRSO Deskripsi Arsip k. tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inpektorat Jenderal dan Badan Pengawas Keuangan;
laporan proyeksi pembayaran bulanan;
laporan realisasi pembayaran utang;
laporan debt outstanding _position; _ dan o. laporan triwulanan dari K/L mengenm pinjaman dan hibah luar negeri. Belanja Hibah Arsip yang berkaitan tentang pelaksanaan pengujian dokumen pelaksanaan belanja hibah kepada pemerintah asingjlembaga asing dalam lingkup pengelolaan Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, seperti:
Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) belanja hibah;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
surat keterangan rekening pemerintah asingjlembaga asing;
salinan rekening koran pemerintah asing/lembaga asing;
withdrawal _application; _ f. laporan progress fisik kegiatan; dan
berita acara serah terima/ surat pernyataan telah menerima hibah dari penerima hibah. Pengelolaan Risiko Keuangan N egara Arsip yang berkaitan dengan: a . risiko dukungan dan jaminan atas penugasan pemerintah;
surat jaminan pemerintah;
mitigasi risiko keuangan negara;
risiko fiskal dalam nota keuangan;
risiko tuntutan hukum;
persetujuan pinjaman komersial luar negen; dan
pengelolaan risiko aset dan kewajiban negara. Risiko Dukungan dan Jaminan atas Penugasan Pemerintah www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara. Kode Klasifikasi P S T BR51 BR52 BR53 Deskripsi Arsip Arsip yang berkaitan tentang risiko dukungan danjaminan atas penugasan pemerintah, seperti: a . draf usulan peraturan terkait pemberian dukungan dan jaminan untuk pelaksanaan proyek infrastruktur non KPS serta peraturan perundang - undangan terkait mitigasi risiko APBN risiko dukungan dan Jamman atas penugasan pemerintah; dan b . hasil kajian j rekomendasi risiko dukungan dan Jamman atas penugasan Pemerintah, risiko jangka pendek dan jangka panJang program Jamman sosial, risiko politik dan tuntutan hukum kepada pemerintah, dan risiko perubahan asums1 ekonomi makro risiko dukungan dan jaminan atas penugasan pemerintah Surat Jaminan Pemerintah Arsip yang berkaitan tentang pedoman mengenai tata cara penerbitan Surat Jaminan, seperti:
Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU);
Surat Jaminan Pemerintah Pusat (SJP) untuk PDAM;
SJP un tuk PT. H u tam a Karya (Persero);
SJP untuk proyek pembangkit listrik FTP I;
dokumen Jamman pemerintah pusat atas pmJaman langsung lembaga keuangan internasional kepada BUMN; dan
SJP penugasan pembiayaan infrastruktur daerah. Persetujuan Pinjaman Komersial Luar Negeri Arsip yang berkaitan tentang tata cara untuk menyelesaikan permohonan tanggapan persetujuan Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN), seperti dokumen persetujuan pinjaman komersialluar negeri. Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara Arsip yang berkaitan dengan pengelolaan risiko keuangan negara berbasis Asset Liability Management (ALM) dan penyediaan data dan informasi pengembangan panas bumi. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara. Kode Klasifikasi P S T BR530 Deskripsi Arsip Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Berbasis Asset Liability Management (ALM) Arsip yang berkaitan tata cara dalam pengembangan konsep Neraca Negara dan Kerangka Kerja Pengelolaan Risiko Berbasis Sovereign Asset and Liability Management (SALM), seperti :
laporan neraca SERBS/ neraca konsolidasi pengelolaan risiko aset dan kewajiban negara;
MoU terkait dengan koordinasi pengelolaan risiko keuangan negara berbasis ALM; dan
Nota Kesepakatan Bersama terkait dengan Koordinasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara berbasis ALM BR531 Penyediaan Data dan Informasi Pengembangan Panas Bumi BR54 Arsip yang berkaitan ten tang prosedur penerbitan surat keputusan penugasan khusus kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk melakukan penyediaan data dan informasi panas bumi, seperti :
MoU terkait dengan pengembangan panas bumi di Indonesia (panas bumi); b . nota kesepakatan bersama terkait dengan terkait dengan pengembangan panas bumi di Indonesia (panas bumi);
rencana pemanfaatan dana dukungan panas bumi (panas bumi);
laporan pemanfaatan dana dukungan panas bumi (panas bumi); dan
bahan presentasi terkait dengan pemanfaatan panas bumi dan energ1 terbarukan (panas bumi). Kerjasama Kelembagaan di Bidang Pengelolaan Risiko Arsip yang berkaitan tentang Kerjasama Kelembagaan dalam bidang pengelolaan risiko keuangan negara, seperti:
Dokumen terkait diseminasi/informasi yang dipublikasikan dalam ran_g_ka tran~aransi www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negar Kode Klasifikasi P S T BR6 BR60 BR61 Deskripsi Arsip risiko keuangan negara (Kerjasama kelembagaan), Notulensi rapat dengan para stakeholder, Risalah Pembahasan koordinasi teknis dengan para stakeholder, Artikel Penulis, Buletin IRF; dan
Laporan Kerja Sarna Kelembagaan. Pengelolaan Dukungan Pembiayaan Infrastruktur Arsip yang berkaitan dengan: Pemerintah Dan a. fasilitas penympan proyek/ Project Development Facility (PDF);
dana d ukungan kelayakan j Viability Gap Fund (VGF);
skema ketersediaan layanan/ Availability Payment (AP);
perjanjian penjaminan bersama;
kerja sama kelembagaan dalam rangka pembiayaan infrastruktur; dan
asistensi dan peningkatan kapasitas stakeholders proyek KPBU. Fasilitas Penyiapan Proyek/ Project Development Facility (PDF) Arsip yang berkaitan tentang mekanisme evaluasi atas Outline Business Case (OBC), proses perolehan persetujuan prinsip fasilitas penyiapan proyek sampm dengan penyampman surat persetujuan prinsip fasilitas penyiapan proyek kepada PJPK, seperti:
kesepakatan induk; dan
perJanJian penugasan antara Kementerian Keuangan dengan BUMN pelaksana fasilitas. Dana Dukungan Kelayakan/ Viability Gap Fund (VGF) Arsip yang berkaitan tata cara penerbitan surat dukungan kelayakan pada proyek KPBU dalam penyediaan infrastruktur, seperti: a . rekomendasi persetujuan prinsip;
rekomendasi persetujuan besaran;
rekomendasi persetujuan final; dan
rekomendasi surat dukungan. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara . Kode Klasifikasi P S T BR62 BR63 BR64 BR65 Deskripsi Arsip Skema Ketersediaan Layanan / Availability Payment (AP) Arsip yang berkaitan tata cara pemberian persetujuan ketersediaan layanan pada proyek KPBU dalam penyediaan infrastruktur, seperti:
konfirmasi pendahu l uan; dan b . konfirmasi final; Perjanjian Penjaminan Bersama Arsip yang berkaitan tentang mekanisme di Kementerian Keuangan terkait penjaminan yang diberikan, seperti: a . rekomendasi persetujuan guarantee _agreement; _ b . rekomendasi penandatanganan guarantee _agreement; _ c. rekomendasi persetujuan penJamman bersama; dan
perjanjian penjaminan. Kerja Sarna Kelembagaan Dalam Rangka Pembiayaan Infrastruktur Arsip yang berkaitan tentang mekanisme kerjasama kelembagaan dalam rangka pembiayaan infrastruktur, seperti :
dokumen perjanjian kerja sama kelembagaan dalam rangka pemb i ayaan infrastruktur;
laporan pengelo l aan dana kerja sama kelembagaan;
laporan triwulanan senwr infrastructure _specialist; _ d. laporan finance _specialist; _ dan e. laporan legal specialist. Asistensi Dan Peningkatan Stakeholders Proyek Kerja Sarna Dengan Badan U saha (KPBU) Kapasitas Pemerintah Arsip yang berkaitan tentang tata cara asistensi finalisasi OBC dan market sounding dalam rangka fasilitas penympan dan pelaksanaan transaksi proyek kerjasama pemerintah dengan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pengelolaan pembiayaan dan risiko adalah menyelenggarakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara . Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip p s T bad an us aha dalam penyediaan infrastruktur, seperti:
laporan hasil asistensi dan peningkatan kapasitas stakeholders proyek KPBU; dan
laporan training terkait peningkatan sumber daya manusia Public-Private Partnersip (PPP) unit. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perimbangan Keuangan : IK Fungsi perimbangan keuangan adalah penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya serta pajak daerah dan retribusi daerah. Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T IKO IKOO IK01 Dana Perimbangan Arsip yang berkaitan dengan pengalokasian dana perimbangan Dana Transfer Umum Arsip yang berkaitan dengan pengalokasian transfer umum IKOOO Dana Bagi Hasil (DBH) Arsip yang berkaitan dengan pengalokasian DBH seperti:
pengolahan data rencana penerimaan;
pengolahan data prognosa realisasi; dan
pengalokasian DBH per daerah. IKOO 1 Dana Alokasi Umum (DAU) Arsip yang berkaitan dengan pengalokasian DAU seperti:
pengolahan data keuangan daerah dan data non keuangan daerah; dan
pengalokasian dau per daerah. Dana Transfer Khusus Arsip yang berkaitan dengan pengalokasian transfer khusus IKO 10 Dana Alokasi Khusus Fisik Arsip yang berkaitan dengan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK), seperti:
usulan proposal yang disampaikan pemerintah daerah;
pengalokasian DAK fisik dengan mekanisme pengaJuan usulan oleh pemerintah daerah (proposal _based); _ dan c. pengalokasian tambahan DAK Fisik antara pemerintah dengan DPR RI yang akan dijadikan sebagai dasar pengalokasian tambahan DAK fisik yang ditetapkan pemerintah dengan DPR. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perimbangan Keuangan : IK Fungsi perimbangan keuangan adalah penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya serta pajak daerah dan retribusi daerah. Kode Klasifikasi P S T IK011 IK1 IK2 IK20 IK21 IK3 Deskripsi Arsip Dana Alokasi Khusus Non Fisik Arsip yang berkaitan dengan pengalokasian DAK non fisik seperti:
data teknis yang dijadikan sebagai dasar perhitungan alokasi yang diterima dari K/L; dan
pengalokasian DAK non fisik per daerah . Dana Insentif Daerah Arsip yang berkaitan dengan pengalokasian dana insentif daerah seperti:
data teknis yang dijadikan sebagai dasar perhitungan alokasi yang diterima dari K/L dan pemerintah daerah; dan
pengalokasian dana insentif daerah per daerah. Dana Otonomi Khusus Dan Dana Keistimewaan Arsip yang berkaitan dengan pengalokasian dana otonomi khusus dan dana keistimewaan Dana Otonomi Khusus Arsip yang berkaitan dengan pengalokasian dana otonomi khusus seperti: a . data teknis yang dijadikan sebagai dasar perhitungan alokasi yang diterima dari K/L dan pemerintah daerah; dan b . pengalokasian dana otonomi khusus per daerah . Dana Keistimewaan Arsip yang berkaitan dengan pengalokasian dana keistimewaan seperti: a . data teknis yang dijadikan sebagai dasar perhitungan alokasi yang diterima dari K/L dan pemerintah daerah; dan
pengalokasian dana keistimewaan. Dana Desa www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perimbangan Keuangan : IK Fungsi perimbangan keuangan adalah penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya serta pajak daerah dan retribusi daerah. Kode Klasifikasi P S T IK4 IK40 IK41 IK42 IK43 Deskripsi Arsip Arsip yang berkaitan dengan pengalokasian dana desa seperti: a . data teknis yang dijadikan sebagai dasar perhitungan alokasi yang diterima dari K/L dan pemerin tah daerah; dan
pengalokasian dana desa per daerah. Pembiayaan Daerah Arsip yang berkaitan dengan pinjaman dan hibah daerah Pinjaman Daerah Arsip yang berkaitan dengan rekomendasi pinjaman daerah seperti rekomendasi pemberian pin j aman daerah kepada pemerin tah daerah Hibah Daerah Arsip yang berkaitan dengan Hibah Daerah seperti:
dokumen perencanaan hibah ke daerah yang bersumber dari dalam negeri dan/atau luar negen;
pengalokasian hibah per daerah; dan
penetapan pemberian hibah dan perjanjian hi bah. Obligasi Daerah Arsip yang berkaitan dengan persetujuan/ penolakan penerbitan obligasi daerah seperti:
dokumen korespondensi;
usulan pemerintah daerah;
dokumen pendukung; dan
hasil analisis dan penilaian. Persetujuan/Penolakan atas Pelampauan Defisit APBD Arsip yang berkaitan dengan persetujuan/ penolakan penerbitan pelampauan defisit APBD daerah seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perimbangan Keuangan : IK Fungsi perimbangan keuangan adalah penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya serta pajak daerah dan retribusi daerah. Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip p s T a . dokumen korespondensi;
usulan pemerintah daerah;
dokumen pendukung; dan
hasil analisis dan penilaian. IK5 Data Keuangan Daerah Dan Non Keungan Daerah Arsip yang berkaitan dengan data keuangan daerah dan data non keuangan daerah. IK50 Data Keuangan Daerah Arsip yang berkaitan dengan data keuangan daerah seperti:
peraturan daerah tentang APBD;
realisasi bulanan APBD; dan
database mengenai Informasi Keuangan Daerah (IKD). IK51 Data Non Keuangan Daerah Arsip yang berkaitan dengan data non keuangan daerah seperti:
data teknis yang diterima dari K/L dan pemerintah daerah; dan
database mengenai data non keuangan daerah. IK6 Penataan Daerah Arsip yang berkaitan dengan penataan daerah (pemekaran/ penghapusan daerah) seperti:
dokumen korepondensi;
data teknis yang diterima dari K/L dan pemerintah daerah;
hasil kajian dan analisis; dan
rekomendasi pemekaran atau penghapusan daerah. IK7 Kapasitas Keuangan Daerah/Pendapatan Asli Daerah i Arsip yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perimbangan Keuangan : IK Fungsi perimbangan keuangan adalah penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya serta pajak daerah dan retribusi daerah . Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip p s T a . pendataan informasi terkait pengembangan potensi;
pendapatan asli daerah;
dokumen korepondensi matriks sinkronisasi; dan d . rekomendasi hasil sinkronisasi raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). IK8 Pelaksanaan transfer Arsip yang terkait dengan pelaksanaan transfer dana ke daerah . IK80 Rencana Pengeluaran Bendahara Umum Negara (BUN) Arsip yang terkait dengan perencanaan anggaran Bagian Anggaran (BA) BUN. IK800 Rencana Dana Pengeluaran BUN Transfer Ke Daerah Arsip yang terkait dengan penyusunan Rencana Dana Pengeluaran (RDP) BUN transfer ke daerah. IK801 Rencana Dana Pengeluaran BUN Hibah Arsip yang terkait dengan RDP BUN Hibah ke Daerah . IK81 Penyaluran Transfer Ke Daerah Arsip yang terkait dengan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa seperti :
DIPA; b . Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah (SKPRTD);
SPP;dan d. SPM. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KNO KNl KNlO KNll KNllO KNlll KN12 KN13 Deskripsi Arsip Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) Arsip yang berkaitan dengan perencanaan dan penelaahan kebutuhan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan, seperti:
hasil penelaahan kebutuhan BMN;
perubahan hasil penelaahan rencana kebutuhan BMN;
usulan Rancangan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) dari Kementerian/Lembaga. Penatausahaan BMN Rekonsiliasi BMN Arsip yang berkaitan dengan rekonsiliasi BMN seperti:
berita acara rekonsiliasi BMN semesteran; dan
berita acara rekonsiliasi BMN tahunan (unaudited). Pelaporan Barang Pengguna/ Kuasa Pengguna Laporan Semesteran/Tahunan dari Kementerian/ Lembaga (unaudited) Arsip yang berkaitan dengan pelaporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dari Kementerian/ Lembaga baik Semesteran/Tahunan unaudited Laporan Tahunan dari Kementerian/Lembaga (audited) Arsip yang berkaitan dengan pelaporan Barang PenggunajKuasa Pengguna dari Kementerianj Lembaga Tahunan audited Pelaporan Barang Pengelola Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pelaporan barang pengelola. Pelaporan Barang Milik Negara www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN130 KN131 KN132 KN14 KN15 KN2 KN20 KN200 Deskripsi Arsip Laporan BMN Semesteran/Tahunan (unaudited) Arsip yang berkaitan dengan pelaporan BMN baik SemesteranjTahunan unaudited Laporan BMN (audited) Arsip yang berkaitan dengan pelaporan BMN audited Laporan Inventarisasi BMN Kementerian/Lembaga Arsip yang berkaitan dengan pelaporan inventarisasi BMN Kementerian/ Lembaga Sertifikasi BMN Likuidasi Satuan Kerja Pengelolaan BMN Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan BMN, meliputi: penetapan status penggunaan BMN, pengalihan status penggunaan BMN, pemanfaatan BMN, kerja sama pemanfaatan BMN, Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), penghapusan BMN, dan pemindahtanganan BMN. Penggunaan BMN Arsip yang berkaitan dalam penggunaan BMN berupa tanah danjbangunan serta barang non tanah dan non bangunan yang seperti Penetapan Status Penggunaan BMN, Pengalihan Status BMN, BMN yang Dioperasikan Pihak Lain dan BMN yang digunakan sementara. Penetapan Status Penggunaan BMN Arsip penetapan status penggunaan BMN, seperti:
surat permintaanjpermohonan tentang penetapan status penggunaan BMN;
rincian/ daftar BMN yang akan ditetapkan statusnya;
fotokopi dokumen kepemilikan BMN; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang . Kode Klasifikasi P S T KN201 KN202 KN203 Deskripsi Arsip analisisjtelaahan staf atas permintaan status penggunaan BMN; dan
surat penolakan penetapan status penggunaan BMN. Pengalihan Status BMN Arsip pengalihan status BMN, seperti:
surat permintaan pengalihan status penggunaan BMN;
nnc1an BMN yang akan dialihkan status penggunaanya;
fotokopi dokumen kepemilikan BMN;
analisisjtelaahan staf atas permintaan pengalihan status BMN; dan
surat penolakan pengalihan status penggunaan BMN. BMN yang Dioperasikan Pihak Lain Arsip yang berkaitan dengan kegiatan BMN yang dioperasikan pihak lain seperti: a . surat permintaan penetapan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain;
nnc1an BMN yang akan dioperasikan oleh pihak lain;
fotokopi dokumen kepemilikan BMN;
analisisjtelaahan staf atas permintaan pengoperasian BMN oleh pihak lain; dan
surat penolakan penetapan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain. BMN yang Digunakan Sementara Arsip yang berkaitan dengan BMN yang digunakan sementara seperti:
surat permintaan penetapan BMN yang digunakan sementara;
rincian BMN yang akan digunakan sementara;
fotokopi dokumen kepemilikan BMN; d . analisisjtelaahan staf atas permintaan penetapan BMN yang digunakan sementara; dan
surat penolakan penetapan BMN yang digunakan sementara. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN204 KN21 KN210 KN211 KN212 Deskripsi Arsip Persetujuan Penggunaan BMN Arsip yang berkaitan persetujuan penggunaan BMN berupa tanah danjbangunan serta barang non tanah dan non bangunan. Pemanfaatan Barang Milik Negara Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan BMN berupa tanah danjatau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan, seperti: sewa, pin jam pakai, kerja sama pemanfaatan, BGS j BSG dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). SewaBMN Arsip pemanfaatan BMN dengan mekanisme sewa, seperti:
surat permohonan sewa BMN;
rincian BMN yang akan disewakan;
surat permohonan penilaian kepada Direktorat Penilaian;
laporan hasil penilaian BMN;
Laporan tim penyewaan;
Analisis j telaahan staf atas permohonan sewa; dan
Sur at penolakan sewa BMN. Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN Arsip pemanfaatan BMN dengan mekanisme pinjam pakai, seperti:
surat permintaan pinjam pakai BMN;
rincian BMN;
analisisjtelaahan staf atas permintaan pinjam pakai BMN; dan
surat penolakan penetapan pinjam pakai BMN. Kerja Sarna Pemanfaatan BMN Arsip pemanfaatan BMN dengan mekanisme kerja sama pemanfaatan, seperti:
surat permohonan kerja sama pemanfaatan BMN;
rincian BMN www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN213 KN214 KN215 KN22 KN220 Deskripsi Arsip c. surat permohonan penilaian kepada Direktorat Penilaian;
laporan hasil penilaian BMN;
laporan tim kerja sama pemanfaatan;
analisis I telaahan staf; dan
surat penolakan kerja sama pemanfaatan BMN. Bangun Guna Serah (BGS)IBangun Serah Guna (BSG) Arsip pemanfaatan BMN dengan mekanisme BGS I BSG, seperti:
surat permohonan BGS I BSG BMN;
rincian BMN;
surat permohonan penilaian kepada Direktorat Penilaian;
laporan hasil penilaian BMN;
analisis I telaahan staf atas permohonan BGSIBSG BMN;
surat penolakan atas permohonan BGSIBSG BMN; dan
surat persetujuan atas permohonan BGSIBSG BMN. Kerja Sarna Penyediaan Infrastruktur Arsip yang berhubungan dengan KSPI, seperti:
surat permohonan KSPI;
analisisltelaahan staf atas permohonan KSPI;
dokumen proses tender KSPI;
surat penolakan atas permohonan KSPI; dan
surat persetujuan atas permohonan KSPI. Persetujuan Pemanfaatan BMN Arsip yang berkaitan persetujuan pemanfaatan BMN berupa tanah dan I bangunan serta barang non tanah dan non bangunan. Pengelolaan Unutilized Asset Arsip yang berkaitan dengan pengelolaan unutilized asset. Pengusulan Unutilized Asset www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN221 KN23 KN230 KN231 Deskripsi Arsip Arsip yang berkaitan dengan pengusulan unutilized asset seperti:
surat permintaan klarifikasi tertulis atas BMN yang terindikasi sebagai BMN _idle; _ b. laporan Pelaksanaan Penelusuran BMN yang terindikasi _idle; _ c. laporan Hasil Penelitian BMN yang terindikasi idle. Penetapan Unutilized Asset Arsip yang berkaitan dengan penetapan unutilized asset seperti keputusan penetapan BMN idle. Penghapusan BMN Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penghapusan BMN. Penghapusan BMN Berupa Tanah dan/atau Bangunan Karena Beralihnya Kepemilikan Arsip penghapusan BMN karena beralihnya kepemilikan terdiri dari dua sebab yaitu karena pemindahtanganan dan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun ars1p dari penghapusan BMN karena beralihnya kepemilikan seperti;
surat permohonan penghapusan BMN;
rincian BMN yang akan dihapus;
surat permohonan penilaian kepada Direktorat Penilaian;
laporan hasil penilaian BMN;
analisisjtelaahan staf atas permohonan penghapusan BMN;
berita acara serah terima antara pengelola barang dengan pihak lain;
laporan hasil penelitian terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; dan h . surat penolakan atas permohonan penghapusan BMN. Penghapusan BMN Pemusnahan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelan Kode Klasifikasi P S T KN232 KN233 Deskripsi Arsip Arsip penghapusan BMN karena pemusnahan seperti:
surat permohonan penghapusan BMN;
rincian BMN yang akan dihapus;
surat permohonan penilaian kepada Direktorat Penilaian;
laporan hasil penilaian BMN;
analisis / telaahan staf atas permohonan penghapusan BMN; dan
surat penolakan atas permohonan penghapusan BMN. Penghapusan BMN karena Sebab-sebab Lain Arsip penghapusan BMN karena sebab-sebab lain seperti;
surat permohonan penghapusan BMN;
rincian BMN yang akan dihapus;
surat permohonan penilaian kepada direktorat penilaian;
laporan hasil penilaian BMN;
analisis / telaahan staf atas permohonan penghapusan BMN;
laporan hasil penelitian terhadap data/ dokumen BMN dan/atau penelitian lapangan (on site visit); dan
surat penolakan atas permohonan penghapusan BMN. Penghapusan BMN karena penyerahan kepada Pengelola Barang Arsip penghapusan BMN karena penyerahan kepada pengelola barang, seperti:
surat permohonan penghapusan BMN;
nnc1an BMN (berupa tanah danjatau bangunan) yang akan dihapus;
surat permohonan penilaian kepada direktorat penilaian;
laporan hasil penilaian BMN;
analisisjtelaahan staf atas permohonan penghapusan BMN;
laporan hasil penelitian terhadap data/ dokumen BMN dan/atau penelitian lapangan (on site _visit); _ www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN234 KN235 KN24 KN240 Deskripsi Arsip g. surat penolakan atas permohonan penghapusan BMN; dan
surat persetujuan atas permohonan penghapusan BMN. Penghapusan BMN karena alih status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lain Arsip penghapusan BMN karena penyerahan kepada pengelola barang, seperti:
surat permohonan penghapusan BMN; b . nnc1an BMN (berupa tanah danjatau bangunan) yang akan dihapus;
surat permohonan penilaian kepada direktorat penilaian;
laporan hasil penilaian BMN;
laporan hasil penelitian terhadap data/ dokumen BMN dan/atau penelitian lapangan (on site _visit); _ f. surat penolakan atas permohonan penghapusan BMN; dan
surat persetujuan atas permohonan penghapusan BMN. Penetapan Penghapusan BMN Arsip yang berkaitan penghapusan BMN. Pemindahtanganan BMN dengan pen eta pan Arsip yang berkaitan dengan pemindahtanganan BMN seperti penjualan BMN, tukar menukar BMN, hi bah BMN, Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) berupa BMN dan PMP yang dari awal pengadaanya sudah direncanakan untuk dijadikan PMP. Penjualan BMN tanpa Persetujuan DPR/Presiden Arsip penjualan BMN DPR/Presiden, seperti: tanpa persetujuan a. surat permohonan penjualan BMN;
nnc1an BMN (berupa tanah danjatau bangunan) yang akan dihapus;
surat permohonan penilaian kepada direktorat penilaian; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN241 Deskripsi Arsip d. laporan hasil penilaian BMN;
laporan tim pemindahtanganan untuk penjualan BMN;
analisisjtelaahan staf atas pemindahtanganan BMN; dan
surat penolakan atas permohonan penjualan BMN. Penjualan BMN dengan Persetujuan DPR/Presiden Arsip penjualan BMN dengan persetujuan DPR/Presiden, seperti:
surat permohonan penjualan BMN; b . rincian BMN (selain tanah dan/atau bangunan) yang akan dihapus;
surat permohonan penilaian kepada direktorat penilaian;
laporan hasil penilaian BMN;
surat persetujuan DPR/Presiden;
laporan tim pemindahtanganan untuk penjualan BMN;
analisisjtelaahan staf atas pemindahtanganan BMN; dan
surat penolakan atas permohonan penjualan BMN. KN242 Tukar Menukar DPR/Presiden BMN tanpa Persetujuan Arsip tukar menukar BMN tanpa persetujuan DPR/Presiden, seperti: a . surat permohonan pemindahtanganan untuk tukar menukar BMN;
nnc1an BMN (berupa tanah dan/atau bangunan) yang akan dilakukan tukar menukar;
surat permohonan penilaian kepada Direktorat Penilaian;
laporan hasil penilaian BMN;
laporan tim pemindahtanganan untuk tukar menukar BMN;
analisisjtelaahan staf atas pemindahtanganan BMN berupa tukar menukar; dan
surat penolakan atas permohonan tukar menukar BMN. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara , piutang negara, dan lelan Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip KN243 Tukar Menukar BMN dengan Persetujuan DPR/ Presiden KN244 KN245 Arsip tukar menukar BMN dengan persetujuan DPR/Presiden, seperti:
Surat permohonan pemindahtanganan untuk tukar menukar BMN b. rmCian BMN (berupa tanah dan/atau bangunan) yang akan dilakukan tukar menukar;
surat permohonan penilaian kepada direktorat penilaian; d . laporan hasil penilaian BMN;
surat persetujuan presidenjDPR;
laporan tim pemindahtanganan untuk tukar menukar BMN;
analisisjtelaahan staf atas pemindahtanganan BMN berupa tukar menukar;
surat penolakan atas permohonan tukar menukar BMN; dan
surat persetujuan atas permohonan tukar menukar BMN. Hibah BMN tanpa Persetujuan DPR/Presiden Arsip hibah BMN tanpa persetujuan DPR/Presiden, seperti:
surat permohonan pemindahtanganan untuk hibah BMN;
nncmn BMN (berupa tanah dan/atau bangunan) yang akan dilakukan hibah;
surat permohonan penilaian kepada direktorat penilaian;
laporan hasil penilaian BMN;
laporan tim pemindahtanganan untuk hibah BMN;
analisisjtelaahan staf atas pemindahtanganan BMN berupa hibah ;
surat penolakan atas permohonan hibah BMN; dan
surat persetujuan atas permohonan hibah BMN. Hibah BMN dengan Persetujuan DPR/Presiden www.jdikemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang . Kode Klasifikasi P S T KN246 KN247 Deskripsi Arsip Arsip hibah BMN dengan persetujuan DPR/Presiden, seperti:
surat permohonan pemindahtanganan untuk hibah BMN;
nnc1an BMN (berupa tanah danjatau bangunan) yang akan dilakukan hibah;
surat permohonan penilaian kepada direktorat penilaian ;
laporan hasil penilaian BMN;
surat persetujuan presidenjDPR;
laporan tim pemindahtanganan untuk hibah BMN;
analisisjtelaahan staf atas pemindahtanganan BMN berupa hibah; h . surat penolakan atas permohonan hibah BMN; dan
surat persetujuan atas permohonan hibah BMN. Penyertaan Modal Pemerintah Arsip pemindahtanganan BMN berupa Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang berada pada pengelolaan barang, seperti:
surat permohonan pemindahtanganan berupa PMP;
daftar rincian BMN;
surat permohonan penilaian kepada direktorat penilaian; d . laporan tim termasuk usulan nilai BMN yang akan dijadikan PMP;
surat keputusan j persetujuan PMP;
surat persetujuan presiden/DPR mengenm PMP BMN;
peraturan Pemerintah perihal PMP yang telah ditetapkan oleh Presiden; dan
berita acara serah terima BMN sebagai PMP. Penyetaraan Modal Pemerintah berupa BMN yang dari awal Pengadaannya telah direncanakan menjadi PMP . Arsip PMP berupa BMN yang pengadaanya direncanakan untuk sebagai penyertaan modal, seperti: dari awal disertakan www.jdikemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan Negara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN248 KN3 KN30 Deskripsi Arsip a. surat permohonan pemindahtanganan berupa PMP; b . daftar nnc1an dokumen berupa: dokumen anggaran, nilai realisasi pelaksanaan anggaran, hasil audit aparat pengawas fungsional pemerintah, BAST pengelolaan sementara dari pengguna barang kepada penerima PMP pusat;
hasil kajian kelayakan PMP;
surat keputusan jpersetujuan PMP berupa BMN yang dari awal pengadaanya direncanakan untuk disertakan sebagai penyertaan modal pemerintah;
surat persetujuan presiden mengenm PMP berupa tanah dan atau bangunan yang dari awal pengadaanya direncanakan untuk disertakan sebagai penyertaan modal; dan
surat persetujuan DPR mengenai PMP berupa tanah dan atau bangunan. Penetapan Pemindahtanganan BMN Arsip yang berkaitan pemindahtanganan BMN. dengan pen eta pan Pengelolaan Kekayaan Negara Lain-lain (KNL) Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan KNL, seperti: penetapan status penggunaan KNL, pengalihan status penggunaan KNL, pemanfaatanKNL, kerja sama pemanfaatan KNL, BGS, BSG, penghapusan KNL, dan pemindahtanganan KNL. Penetapan Status Penggunaan KNL Arsip yang berkaitan dengan penetapan status penggunaan KNL berupa tanah dan/atau bangunan dan penetapan status penggunaan barang non tanah dan/atau bangunan, seperti:
surat permohonan PSP KNL;
rincian kekayaan negara lain-lain yang akan ditetapkan statusnya;
fotokopi bukti kepemilikanjpenguasaan KNL berupa tanah danlbangunan; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN31 KN32 KN320 Deskripsi Arsip d. analisisjtelaahan atas permintaan status penggunaan KNL berupa tanah dan/atau bangunan;dan e. surat Persetujuanjpenolakan PSP KNL. Pengalihan Status Penggunaan KNL Arsip yang berkaitan dengan pengalihan status penggunaan KNL berupa tanah dan/atau bangunan dan barang selain tanah dan/atau bangunan, seperti:
surat permohonan pengalihan status penggunaan KNL;
nncmn kekayaan negara lain-lain (tanah dan/atau bangunan) yang akan dialihkan status penggunaanya;
fotokopi dokumen kepemilikan KNL berupa tanah danjatau bangunan;
analisisjtelaahan staf atas permintaan pengalihan status KNL; dan
surat penolakan j persetujuan pengalihan status penggunaan KNL. Pemanfaatan KNL Arsip yang berkaitan dengan pemanfaatan KNL seperti sewa tanah dan/atau bangunan, sewa selain tanah danjatau bangunan, pmJam pakai tanah dan/atau bangunan, serta pmJam pakai selain tanah dan/atau bangunan. Pemanfaatan Sewa KNL Arsip pemanfaatan sewa barang kekayaan negara lain -lain seperti:
surat permohonan sewa KNL berupa tanah dan/atau bangunan;
nnc1an kekayaan negara lain-lain berupa (tanah dan/atau bangunan) yang akan disewakan;
surat permohonan penilaian kepada direktorat penilaian;
laporan hasil penilaian KNL berupa tanah dan/atau bangunan;
laporan tim penyewaan; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang . Kode Klasifikasi P S T KN321 KN322 KN323 Deskripsi Arsip f. analisis / telaahan staf atas permohonan sewa; dan · g. surat penolakan sewa KNL. Pemanfaatan Pinjam Pakai KNL Arsip pemanfaatan pinjam pakai kekayaan negara lain-lain, seperti:
surat permintaan pinjam pakai KNL;
nnc1an kekayaan negara lain-lain (berupa tanah danjatau bangunan);
analisisjtelaahan staf atas permintaan pinjam pakai KNL; dan surat penolakan penetapan pinjam pakai KNL. Kerja Sarna Pemanfaatan KNL Arsip kerja sama pemanfaatan kekayaan negara lain-lain, seperti:
surat permohonan kerja sama pemanfaatan KNL;
nncmn kekayaan negara lain-lain (berupa tanah dan j atau bangunan);
surat permohonan penilaian kepada direktorat penilaian;
laporan hasil penilaian KNL tanah dan bangunan;
laporan tim kerja sama pemanfaatan;
analisis / telaahan staf; dan
surat penolakan kerja sama pemanfaatan KNL. Kerj a Sarna Penyediaan Infrastruktur KNL Arsip kerja sama pemanfaatan penyediaan infrastruktur kekayaan negara lain-lain, seperti: a . surat permohonan kerja sama pemanfaatan KNL;
rincian kekayaan negara lain - lain (selain tanah dan/atau bangunan);
surat permohonan penilaian kepada direktorat penilaian;
laporan hasil penilaian KNL non tanah dan bangunan;
laporan tim kerja sama pemanfaatan;
analisis I telaahan staf; dan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN324 KN325 KN33 KN330 KN331 Deskripsi Arsip g. surat penolakan kerja sama pemanfaatan KNL. Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG) KNL Arsip yang berhubungan dengan BGS dan BSG kekayaan negara lain-lain, seperti:
surat permohonan BGS/BSG KNL;
rincian kekayaan negara lain-lain;
surat permohonan penilaian kepada Direktorat Penilaian;
laporan hasil penilaian KNL;
analisisjtelaahan staf atas permohonan BGS / BSG KNL; dan
surat penolakan atas permohonan BGS/BSG KNL. Persetujuan Pemanfaatan KNL Pemindahtanganan KNL Arsip yang berkaitan dengan pemindahtanganan KNL. Penjualan KNL dengan Persetujuan Presiden Arsip penjualan kekayaan negara lain-lain dengan persetujuan Presiden, seperti:
surat permohonan penjualan KNL;
rincian KNL yang akan dihapus;
surat permohonan penilaian kepada direktorat penilaian;
laporan hasil penilaian KNL;
surat persetujuan presiden;
laporan tim pemindahtanganan untuk penjualan KNL;
analisisjtelaahan staf atas pemindahtanganan BMN; dan
surat penolakan atas permohonan penjualan BMN. Penjualan KNL dengan Persetujuan DPR Arsip penjualan kekayaan negara lain-lain dengan persetujuan DPR, seperti:
surat permohonan penjualan KNL; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN332 Deskripsi Arsip b. surat permohonan penjualan KNL;
rmc1an KNL (berupa tanah dan/atau bangunan) yang akan dihapus;
surat permohonan penilaian kepada direktorat penilaian;
laporan hasil penilaian KNL;
surat persetujuan DPR;
laporan tim pemindahtanganan untuk penjualan KNL;
analisisjtelaahan staf atas pemindahtanganan KNL; dan
Surat penolakan atas permohonan penjualan KNL. . Penjualan KNL dengan Persetujuan Menteri Arsip penjualan kekayaan negara lain-lain dengan persetujuan menteri, seperti:
surat permohonan penjualan KNL;
rincian BMN (selain tanah dan/atau bangunan) yang akan dihapus;
surat permohonan penilaian kepada direktorat penilaian;
laporan hasil penilaian KNL;
laporan tim pemindahtanganan untuk penjualan KNL;
analisisjtelaahan staf atas pemindahtanganan KNL; dan
surat penolakan atas permohonan penjualan KNL; KN333 Tukar Menukar KNL dengan Persetujuan Presiden Arsip tukar menukar KNL dengan Persetujuan Presiden, seperti:
surat permohonan pemindahtanganan untuk tukar menukar KNL;
nnc1an KNL (berupa tanah dan/atau bangunan) yang akan dilakukan tukar menukar;
surat permohonan penilaian kepada direktorat penilaian;
laporan hasil penilaian KNL;
surat persetujuan presiden;
laporan tim pemindahtanganan untuk tukar menukar KNL; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN334 KN335 Deskripsi Arsip g. analisisjtelaahan staf atas pemindahtanganan KNL berupa tukar menukar untuk tanah dan/atau bangunan;
surat penolakan atas permohonan tukar menukar KNL; dan
surat persetujuan atas permohonan tukar menukar KNL. Tukar Menukar KNL dengan Persetujuan DPR Arsip tukar menukar KNL dengan persetujuan DPR, seperti:
surat permohonan pemindahtanganan untuk tukar menukar KNL;
nnc1an KNL (berupa tanah dan/atau bangunan) yang akan dilakukan tukar menukar;
surat permohonan penilaian kepada direktorat penilaian;
laporan hasil penilaian KNL;
surat persetujuan presiden/DPR;
laporan tim pemindahtanganan untuk tukar menukar KNL;
analisisjtelaahan staf atas pemindahtanganan KNL berupa tukar menukar untuk tanah dan/ a tau bangunan;
surat penolakan atas permohonan tukar menukar KNL; dan
surat persetujuan atas permohonan tukar menukar KNL. Tukar Menukar KNL dengan Persetujuan Menteri Keuangan Arsip tukar menukar KNL dengan persetujuan Menteri Keuangan, seperti:
surat permohonan pemindahtanganan untuk tukar menukar KNL;
rincian KNL (selain tanah dan/atau bangunan) yang akan dilakukan tukar menukar;
surat permohonan penilaian kepada direktorat penilaian;
laporan hasil penilaian KNL;
laporan tim pemindahtanganan untuk tukar menukar KNL;
analisis I telaahan staf; dan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN336 KN337 KN338 Deskripsi Arsip g. surat penolakan atas permohonan tukar menukar KNL. Hibah KNL dengan Persetujuan Presiden Arsip hibah KNL dengan persetujuan presiden, seperti: a . surat permohonan pemindahtanganan untuk hibah KNL;
nnc1an KNL (berupa tanah danjatau bangunan) yang akan dilakukan hibah;
surat permohonan penilaian kepada direktorat penilaian;
laporan hasil penilaian KNL;
surat persetujuan presiden;
laporan tim pemindahtanganan untuk hibah KNL;
analisisjtelaahan staf atas pemindahtanganan KNL berupa hibah;
surat penolakan atas permohonan hibah KNL; dan
surat persetujuan atas permohonan hibah KNL. Hibah KNL dengan Persetujuan DPR Arsip Hibah KNL dengan persetujuan DPR, seperti:
surat permohonan pemindahtanganan untuk hibah KNL;
nnc1an KNL (berupa tanah dan/atau bangunan) yang akan dilakukan hibah;
surat permohonan penilaian kepada direktorat penilaian;
laporan hasil penilaian KNL;
surat persetujuan DPR;
laporan tim pemindahtanganan untuk hibah KNL;
analisisjtelaahan staf atas pemindahtanganan KNL berupa hibah; h . surat penolakan atas permohonan hibah KNL; dan
surat persetujuan atas permohonan hibah KNL Hibah KNL dengan Persetujuan Menteri Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara , dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN339 Deskripsi Arsip Arsip Hibah KNL dengan persetujuan Menteri Keuangan, seperti:
surat permohonan pemindahtanganan untuk hibah KNL;
rincian KNL (selain tanah dan/atau bangunan) yang akan dilakukan hibah;
surat permohonan penilaian kepada direktorat penilaian;
laporan hasil penilaian KNL;
laporan tim pemindahtanganan untuk hibah KNL;
analisisjtelaahan staf atas pemindahtanganan KNL berupa hibah (selain tanah dan/atau bangunan); dan
surat penolakan atas permohonan hibah KNL. Penyertaan Modal Pemerintah KNL Arsip pemindahtanganan KNL berupa PMP yang berada pada pengelolaan barang, seperti:
surat permohonan pemindahtanganan berupa PMP;
daftar nnc1an BMN KNL (berupa tanah danjatau atau bangunan);
surat permohonan penilaian kepada direktorat penilaian;
laporan tim termasuk usulan nilai KNL yang akan dijadikan PMP;
surat keputusan /persetujuan PMP berupa tanah dan/atau bangunan;
surat persetujuan presiden mengenm PMP berupa tanah dan/atau bangunan; dan
surat persetujuan DPR mengenai PMP berupa tanah dan/atau bangunan . KN3310 Penyertaan Modal Pemerintah KNL yang dari Awal Pengadaan sudah direncanakan untuk dijadikan PMP Arsip PMP yang dari awal pengadaanya sudah direncanakan untuk disertakan sebagai penyertaan modal, seperti:
surat permohonan pemindahtanganan berupa PMP; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ke~ayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip b. daftar nnc1an dokumen berupa: dokumen anggaran, nilai realisasi pelaksanaan anggaran, hasil audit aparat pengawas fungsional pemerintah, BAST pengelolaan semen tara dari pengguna barang kepada penerima PMP pusat;
hasil kajian kelayakan PMP;
surat keputusan/ persetujuan PMP berupa tanah dan atau bangunan yang dari awal pngadaanya direncanakan untuk disertaka sebagai penyertaan modal; dan
surat persetujuan presiden mengenm PMP berupa tanah dan atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan se bagai penyertaan modal. KN3311 Persetujuan Pemindahtanganan KNL KN34 Penjualan KNL berupa aset properti dan inventaris Arsip yang berkaitan dengan penjualan KNL berupa asset properti dan inventaris seperti:
daftar verifikasi dokumen;
laporan verifikasi aset;
akta kuasajual;
laporan penilaian asset;
keputusan menteri keuangan tentang harga limit;
analisisjtelaahan staf atas penjualan KNL;
surat permohonan lelang kepada KPKNL;
berita acara serah terima dokumen; dan
salinan risalah lelang. KN35 Pengelolaan Aset Eks PT. Perusahaan Pengelolaan Asset (PT. PPA) KN350 Berita Acara Serah terima KNL KN351 Arsip tentang berita acara serah terima kekayaan negara lain-lain seperti: berkas dari tim likuidasi, dan berkas dari Perusahaan pengelolaan aset. Kebijakan Terkait Eks PT PPA Arsip yang berhubungan dengan kebijakan terkait eks PT PPA, seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN36 KN360 KN361 KN362 Deskripsi Arsip a. penyerahkelolaan aset;
penanganan aset kredit;
penanganan aset properti/ inventaris;
penanganan aset sahamjlain;
peraturan terkait eks PT PPA;
penanganan aset obligasi; dan
penanganan aset berperkara . Pengelolaan Aset Bank Dalam Likudasi (BDL) Penyerahan KNL Bank Dalam Likudasi (BDL) Arsip yang berhubungan dengan penyerahan kekayaan negara lain-lain berupa aset kredit BDL kepada Panita Urusan Piutang Negara (PUPN), seperti:
daftar verifikasi dokumen; b . akta cessie;
resume kasus debitur;
analisisjtelaahan staf atas penyerahan; dan
surat penyerahan piutang negara kepada PUPN. Kebijakan Terkait Eks BDL Umum Arsip yang berhubungan dengan kebijakan terkait eks BDL umum, seperti:
profil BDL umum; b . penanganan aset kredit;
penanganan aset properti/ inventaris;
penanganan aset sahamjlain; dan
peraturan terkait eks BDL. Kebijakan Terkait Eks Program Penjaminan Pemerintah Arsip yang berhubungan dengan kebijakan terkait eks program penjaminan pemerintah, seperti:
profil BDL eks program penJamman pemerintah;
penanganan sebelum serah terima;
penanganan aset kredit;
penanganan aset properti/inventaris; dan
penanganan aset sahamjlain. A www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara , dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN37 KN38 KN380 KN381 KN39 Deskripsi Arsip Sisa Aset Yang Timbul Akibat Krisis Arsip yang berhubungan dengan penanganan terkait sisa aset yang timbul akibat krisis tahun 199711998 . Pengelolaan Aset Eks BPPN Kebijakan Terkait Eks BPPN Arsip yang berhubungan dengan kebijakan terkait eks BPPN, seperti:
penanganan penyaluran BLBI secara umum;
penanganan obligor PKPS;
penanganan aset kredit;
penanganan aset properti/ inventaris;
penanganan aset sahamjlain; dan
peraturan terkait eks BPPN. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Arsip yang berhubungan dengan pelepasan dokumen aset eks BPPN, seperti: a . surat permohonan dari debitur;
analisisjtelahaan staf;
identitas aset sesuai daftar nominativ;
dokumen aset eks BPPN;
nota dinas persetujuan pelepasan dokumen;
surat tugas pelepasan dokumen aset eks BPPN;
berita acara serah terima dokumen; dan
daftar nominatif aset eks BPPN. Pengelolaan Aset Barang Jaminan Diambil (BJDA) Arsip yang berhubungan dengan penjualan kekayaan negara lain-lain berupa aset Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA), seperti:
daftar verifikasi dokumen;
laporan verifikasi aset;
akta kuasa jual;
laporan penilaian asset;
keputusan menteri keuangan tentang harga limit; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN310 KN311 Deskripsi Arsip f. analisis I telaahan staf atas penjualan KNL; dan
surat permohonan lelang kepada PUPN. Pengelolaan Aset Aset Milik AsingiTiongkok Arsip yang berhubungan dengan pelepasan hak penguasaan aset milik asingiTiongkok, seperti:
surat permohonan pelepasan hak penguasaan negara atas aset BMAC;
analisisltelahaan staf atas permohonan pelepasan hak negara;
laporan peninjauan fisik dokumen;
surat persetujuan prinsip;
laporan penilaian;
surat penetapan kompensasi atas pelepasan hak penguasaan negara;
surat keterangan lunas;
surat pernyataan pelepasan hak penguasaan negara atas aset BMAC;
surat sebagai saksi pelepasan hak; J. berita acara serah terima;
pensertifikatan aset BMAC;
surat permohonan pensertifikatan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
surat persetujuan pensertifikatan atas aset BMAC;
analisisltelaahan staf;
laporan peninjauan fisik dokumen;
surat persetujuan pensertifikatan;
surat penolakan pensertifikatan;
penetapan status kepemilikan aset BMAC;
surat permohonan dari pihak ke-3;
analisis I telaahan staf;
laporan peninjauan fisik dan dokumen;
rekomendasi tim penyelesaian;
surat penolakan penetapan status kepemilikan;
surat persetujuan penetapan status kepemilikan; dan
berita acara serah terima. Pengelolaan Barang Gratifikasi Arsip yang berkaitan dengan pengelolaan barang gratifikasi, seperti:
berita acara serah terima barang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN312 KN313 Deskripsi Arsip b. SK penetapan BMN oleh KPK;
laporan serah terima barang;
permohonan penilaian;
surat penyampman hasil penila i an beserta laporan penilaian;
nota dinas persetujuanlpenetapan pengelolaan BMN;
permohonan lelang; h . penetapan jadwallelang;
pengumuman lelang; J. risalah lelang;
laporan pelaksanaan lelang;
berita acara serah terima barang; dan
naskah perjanjian hibah (dalam hal hibah). Pengelolaan Barang Rampasan Kejaksaan Arsip yang berkaitan dengan pengelolaan barang rampasan kejaksaan, seperti:
surat permohonan dari kejaksaan;
putusan pengadilan inkracht yang menyatakan barang dirampas untuk negara;
surat kesediaan menerima barang;
bukti kepemilikan atau surat pernyataan bukti kepemilikan tidak dikuasai;
laporan penilaian;
analisis I telaahan staf;
nota dinas persetujuan PSP lhibah barang rampasan negara; dan
surat menteri keuangan terkait persetujuan PSPihibah barang rampasan negara. Pengelolaan Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arsip yang berkaitan dengan pengelolaan barang rampasan KPK seperti:
surat permohonan dari KPK;
putusan pengadilan inkracht yang menyatakan barang dirampas untuk negara;
surat kesediaan menerima barang;
bukti kepemilikan atau surat pernyataan bukti kepemilikan tidak dikuasai;
laporan penilaian;
analisis I telaahan staf; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN314 KN315 KN4 KN40 KN400 Deskripsi Arsip g. nota dinas persetujuan pengelolaan barang rampasan negara; dan
keputusanl surat Menteri Keuangan terkait persetujuan pengelolaan barang rampasan negara. Pengelolaan Barang Tegahan Kepabeanan dan Cukai Arsip yang berkaitan dengan pengelolaan barang tegahan kepabeanan dan cukai, seperti:
surat permohonan peruntukan dari DJBCIKanwill KPPBC;
keputusan penetapan BMN;
berita acara pencacahan; d . laporan penilaian;
surat penetapan nilai limit;
surat pernyataan penjualan tidak melanggar keten tuan perundang- undangan;
analisisltelaahan staf;
nota dinas persetujuan peruntukan; dan
keputusanl surat Menteri Keuangan terkait persetujuan peruntukan barang eks kepabeanan dan cukai . Pengelolaan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisah (KND) Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian keuangan dalam pengelolaan KND. Pengelolaan BHMN I PT Pendirianl perubahan BHMN I PT Arsi perubahan bentuklpendirian BUMN dan PT lainnya, pendirian BUMN baru, penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN dan PT lainnya, pengurangan PMN pada BUMN dan PT lainnya, seperti:
surat permohonan beserta dokumen pendukungnya;
hasil kajian kelayakan. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN401 KN41 KN42 KN420 Deskripsi Arsip c. surat permohonan harmonisasi RPP kepada Meteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
surat permohonan penetapan RPP kepada presiden. Penetapan Kekayaan Awal Badan Hukum Milik N egara (BHMN) Arsip yang berkaitan dengan penetapan kekayaan awal BHMN, seperti:
ars1p penetapan kekayaan awal BHMN dan KNL;
surat permohonan bpenetapan kekayaan awal BHMN dari Depdiknas beserta dokumen pendukungnya;
hasil kajian kelayakan penetapan kekayaan awal BHMN; dan
surat penetapan KMK penetapan kekayaan awal BHMN. Penyusunan Buku Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan Arsip penyusunan buku penatausahaan kekayaan negara dipisahkan, seperti:
laporan keuangan dari BUMN; b. hasil cetak output data pada aplikasi early warning system;
dokumen-dukumen terkait penyusunan buku penatausahaan; dan
buku penatausahaan KND. Penyertaan Modal Negara Penambahan Penyertaan Modal Negara yang Berasal dari BMN Arsip yang berkaitan dengan penambahan Penyertaan Modal yang berasal dari BMN, seperti:
rincian data administrasi (daftar BMN yang akan dijadikan PMN, nilai buku BMN, dan dokumen kepemilikan dan/atau dokumen penatausahaan BMN);
kajian bersama yang telah ditandatangani dan draft RPP www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN421 KN422 Deskripsi Arsip c. dokumen permohonan perngharmonisasian RPP;
dokumen permintaan penetapan RPP kepada presiden;
dokumen permintaan paraf Menteri Keuangan pada naskah asli RPP; dan
naskah asli RPP yang telah dibubuhkan paraf untuk dimohonkan penetapan oleh Presiden Republik Indonesia. Penambahan Penyertaan Modal Negara yang Berasal dari BPYBDS. Arsip yang berkaitan dengan penambahan penyertaan modal yang berasal dari BPYBDS, seperti:
surat usulan permohonan penambahan PMN yang berasal dari BPYBDS;
dokumen pendukung berupa BASTO definitif, hasil kajian internal kementerian teknis, dan laporan hasil review BPKP;
analisisjtelaahan usulan tambahan PMN dari aset BPYBDS; d . kajian bersama yang telah ditandatangani dan draft RPP penambahan PMN;
dokumen permohonan perngharmonisasian RPP;
dokumen permintaan penetapan RPP kepada presiden;
dokumen permintaan paraf Menteri Keuangan pada naskah asli RPP; dan
penyampman naskah asli RPP yang telah dibubuhkan paraf untuk dimohonkan penetapan oleh Presiden Republik Indonesia. Penambahan Penyertaan Modal Negara yang Berasal dari fresh Money Arsip yang berkaitan dengan penambahan penyertaan modal yang berasal dari fresh money, seperti: www.jdikemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan Negara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN423 Deskripsi Arsip a. usulan penambahan PMN;
kajian awal dan rencana strategis 5 tahun ke depan;
rencana penggunaan dana dan pakta integritas yang ditandatangani oleh direksi dan dewan komisaris;
draft RPP;
dokumen pembahasan penyusunan kajian bersama dan PAK atas draft RPP PMN dengan Kementerian BUMN, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, BUMN terkait dan pihak terkait lainnya;
kajian bersama yang ditandatangani oleh pejabat berwenang yang mewakili Kementerian Keuangan, kemen terian teknis dan Kementerian BUMN, beserta RPP penambahan PMN;
dokumen permohonan pengharmonisasian RPP;
dokumen permintaan penetapan RPP kepada presiden; dan
Dokumen permintaan paraf Menteri Keuangan pada naskah asli RPP. Penambahan Penyertaan Modal Negara yang Berasal dari Piutang Negara (SLA/RDI) Arsip yang berkaitan dengan penambahan penyertaan modal yang berasal dari piutang negara (SLA/RDI), seperti:
konsep RPP tentang penambahan PMN pada BUMN yang berasal dari piutang negara (SLA/RDI);
dokumen praharmonisasi pembahasan RPP dengan Biro Hukum Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan BUMN terkait;
kajian bersama Kemenkeu, kementerian teknis, Kementerian BUMN;
dokumen permohonan penetapan RPP kepada presiden; dan
dokumen permintaan paraf Menteri Keuangan pad a naskah asli RPP. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang . Kode Klasifikasi P S T KN424 KN43 KN430 KN431 Deskripsi Arsip Rekonsiliasi Data Keterjadian Penyertaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas Lainnya Arsip Rekonsiliasi Data Keterjadian Penyertaan Modal N egara pada BUMN dan Perseroan Terbatas Lainnya, seperti:
laporan keuangan dari BUMN dan perseroan terbatas lainnya;
undangan rekonsiliasi keterjadian PMN berita acara rekonsiliasi; dan
berita acara rekonsiliasi data keterjadian PMN. Privatisasi BUMN Penetapan PP Privatisasi Arsip yang berkaitan dengan PP privatisasi, seperti : a . draft RPP privatisasi BUMN dan konsep kajian Bersama; b . dokumen pembahasan kajian bersama dan PAK atas draft RPP privatisasi;
dokumen permohonan pengharmonisasian RPP privatisasi ;
dokumen permohonan penetapan RPP privatisasi kepada presiden; dan
dokumen permintaan paraf Menteri Keuangan pad a naskah asli RPP . Pelaksanaan Pembahasan Persetujuan Privatisasi diDPR Arsip Pelaksanaan Pembahasan Persetujuan Privatisasi di DPR seperti:
undangan rapat kerja komisi DPR terkait persetujuan privatisasi;
penelitian dan penelaahan;
data dan dokumen berupa, bahanjmateri rapat dalam bentuk microsoft power point, nota dinas bersama Kasubdit KND III dan Kasubdit Pemegang Nomenklatur BUMN kepada Direktur KND, nota din as Direktur KND kepada Dirjen Kekayaan Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN432 KN433 KN44 Deskripsi Arsip d. pelaksanaan pembahasan persetujuan privatisasi di DPR; dan
persetujuan DPR atas privatisasi BUMN. Pembahasan PTP di Komite Privatisasi Arsip yang berkaitan dengan pembahasan PTP di Komite Privatisasi, seperti:
usulan tambahan program tahunan privatisasi;
rapat pembahasan usulan tambahan program tahunan;
dokumen, konsep nota dinas bersama Kasubdit KND III dan Kasubdit Pemegang Nomenklatur BUMN kepada Direktur KND, konsep nota dinas Direktur KND kepada Dirj en Kekayaan Negara, konsep nota dinas Dirjen Kekayaan Negara kepada Menteri Keuangan;
konsep surat rekomendasi tambahan program tahunan privatisasi;
surat rekomendasi tambahan program tahunan privatisasi yang sudah diparaf oleh Dirjen Kekayaan N egara; dan
surat rekomendasi tambahan program tahunan privatisasi yang ditetapkan kementerian keuangan. Penetapan PP Privatisasi Baru Arsip yang berkaitan dengan PP Privatisasi baru, seperti;
draft RPP privatisasi BUMN dan konsep kajian Bersama;
analisisjtelaahan, undangan rapat pembahasan kajian bersama dan PAK atas draft RPP privatisasi;
kajian Bersama; dan
RPP privatisasi yang telah diharmonisasi untuk ditetapkan presiden. Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Pengesahan Laporan Tahunan dan RKAP BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Arsip pelaksanaan rapat umum pemegang saham pengesahan laporan tahunan dan RKAP BUMN di bawah Kementerian Keuangan, seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN45 Deskripsi Arsip a. laporan tahunan BUMN di bawah Kementerian Keuangan;
RKAP BUMN di bawah Kementerian Keuangan;
dokumen persiapan rapat teknis;
laporan hasil rapat teknis untuk mendapatkan arahan;
laporan hasil rapat teknis dan permintaan SKU untuk pelaksanaan RUPS kepada Menteri Keuangan;
surat kuasa khusus Menteri Keuangan selaku pemegang saham yang ditujukan kepada Dirjen Kekayaan N egara selaku kuasa pemegang saham;
dokumen pers1apan RUPS BUMN dibawah Kernen terian Keuangan; dan
laporan hasil pelaksanaan RUPS pengesahan laporan tahunan dan RKAP BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Penetapan Restrukturisasi dan/atau Revitalisasi BUMN Arsip pelaksanaan Penetapan Restrukturisasi dan/ a tau Revitalisasi BUMN, seperti:
usulan penetapan ops1 dan pelaksanaan restrukturisasi dan/atau revitalisasi BUMN;
dokumen penyelenggaraan rapat pembahasan usulan penetapan ops1 dan pelaksanaan restrukturisasi dan/atau revitalisasi BUMN;
dokumen hasil penelitian, penelahaan dan pengkajian atas usulan pelampauan batas maksimal 15% dari modal disetor yang diperuntukkan dalam rangka kegiatan restrukturisasi dan/atau revitalisasi BUMN; dan
surat persetujuan/ penolakan usulan penetapan ops1 dan pelaksanaan restrukturisasi dan/atau revitalisasi BUMN. KN 46 Pengelolaan BMN eks Proyek Kekayaan N egara yang Dipisahkan KN460 Pemanfaatan BMN Aset Eks Pertamina www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN461 KN462 KN463 KNS Deskripsi Arsip Arsip yang berkaitan dengan pemanfaatan BMN aset eks Pertamina seperti:
permohonan pemanfaatan BMN eks aset Pertamina;
permintaan penilaian objek pemanfaatan;
laporan penilaian BMN yang berasal dari aset eks Pertamina;
surat permintaan kelengkapan datajdokumen;
persetujuanjpenolakan pemanfaatan BMN eks aset Pertamina. Pemindah tang an BMN Eks Pertamina Arsip yang berkaitan dengan pemindahtanganan BMN eks Pertamina seperti:
permohonan pemindahtanganan BMN eks aset Pertamina;
permintaan penilaian objek pemindahtanganan;
laporan penilaian BMN eks aset Pertamina; dan
surat permintaan kelengkapan data/ dokumen. Penghapusan BMN Aset Eks Pertamina Arsip yang berkaitan dengan penghapusan BMN eks Pertamina seperti:
permohonan penghapusan BMN eks aset Pertamina;
permintaan penilaian objek penghapusan dan besaran penghapusan;
laporan penilaian BMN eks aset Pertamina; dan
surat permintaan kelengkapan data/ dokumen. Penetapan BMN Eks Pertamina Arsip yang berkaitan dengan penetapan BMN eks Pertamina . Penilaian Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan dalam penilaian seperti penilaian BMN barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain, barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi BMN, www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KNSO KN51 KN510 Deskripsi Arsip kekayaan negara yang dipisahkan, dan kekayaan negara lain-lain, dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat j Daerah, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengurusan piutang negara, pengelolaan kekayaan negara lain - lain, penerbitan surat berharga syariah negara, penyertaan modal pemerintah, dan penyusunan neraca sumber daya alam. Pelaporan Penilaian Arsip berkaitan dengan penilaian BMN, barang Jamman danjatau harta kekayaan lain, barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi BMN, kekayaan negara yang dipisahkan, dan kekayaan negara lain-lain, seperti:
laporan penilaian BMN dan kekayaan negara lain-lain dalam rangka pemanfaatan;
laporan penilaian BMN dan kekayaan negara lain - lain dalam rangka pemindahtanganan;
laporan penilaian BMN dan kekayaan negara lain - lain dalam rangka penghapusan;
laporan penilaian dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat;
laporan penilaian barang Jamman dalam rangka pengurusan piutang negara;
laporan penilaian dalam rangka penerbitan surat berharga syariah negara (Sukuk);
laporan penilaian terhadap penyertaan modal pemerintah (PMP);
laporan penilaian sumber daya alam energ1 mineral;
laporan penilaian sumber daya alam hayati; J. laporan penilaian kekayaan yang dikuasai negara; dan
laporan hasil review j kaji ulang laporan penilaian. Data dan Informasi Penilaian Dokumen Basis Data dan Informasi Penilaian Arsip yang berkaitan dengan penyusunan basis data dan informasi penilaian seperti:
dokumen pembentukan basis data dan informasi penilaian; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN511 KN52 KN520 KN521 KN6 KN60 Deskripsi Arsip b. dokumen pengumpulan data dan informasi ter kai t penilaian;
analisis, koreksi, dan persetujuan basis data dan informasi penilaian; dan
dokumen implementasi basis data dan sistem informasi penilaian. Laporan Rekapitulasi Kinerja di Bidang Penilaian Laporan Pendukung Penilaian Laporan Analisis/Reviu Penilaian Arsip yang berkaitan dengan kegiatan laporan analisis I review penilaian, seperti:
laporan analisis hasil kaji ulang laporan penilaian;
laporan analisis kelayakan bisnis pemanfaatan BMN;
laporan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik;
laporan review atas perhitungan pembayaran sewa secara bertahap dalam rangka Kerja Sarna Penyediaan Infrastruktur (KSPI); dan
laporan revzew atas hasil kajian Tim KSPI berupa besaran penerimaan negara. Penyusunan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB). Piutang Negara Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan tentang piutang negara seperti: kasus piutang negara, kajian piutang negara, pengembalian pengurusan piutang BUMN/BUMD, penghapusan piutang negara, pencabutan dan pencegahan debitor ke luar negeri, izin debitor, laporan piutang negara, daftar bukujregister, daftar bukujregister, buku kliring, debetjkredit dan lelang. Pengurusan Piutang Negara www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN600 KN601 Deskripsi Arsip Pengurusan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) Arsip yang berkaitan dengan kegiatan berkas kasus piutang Negara (BKPN), seperti:
Surat penyerahan piutang dari kreditur;
resume hasil penelitian kasus;
surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N);
surat panggilan;
pernyataan bersama;
penetapan jumlah piutang negara (PJPN);
surat paksa;
laporan penyampaian SP;
berita acara penyampaian SP; J. Surat Perintah Penyitaan (SPP);
laporan pelaksaan penyitaan;
Berita Acara Penyitaan (BAP);
Surat Perintah Penjualan Barang Siataan (SPPBS);
pengumuman lelang;
laporan penilaian B;
surat permohonan restrukturisasi;
penelitian atas permohonan restrukturisas;
surat persetujuan j penolakan restrukturisasi;
berita acara serah terima dokumen barang Jamman;
berita acara serah terima barang jaminan;
berkas petunjuk pemecahan / penyelesaian suatu kasus yang berkaitan dengan penetapan jumlah piutang dan jangka waktu penyelesaiannya;
analisis / telaahan staf dalam pengurusan piutang negara;
berkas persetujuan keringanan hutang;
Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT);
Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL); dan
Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai (SPPNS). Pengurusan Piutang Instansi Pemerintah/BLU Arsip yang berhubungan dengan penyerahan dan pengurusan piutang negara yang berasal dari Instansi Pemerintah/Badan Layanan Umum seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN61 KN62 KN63 KN630 KN631 KN64 Deskripsi Arsip a. resume berkas kasus piutang negara;
analisajtelaahan staf atas penyerahan;
surat penyerahan piutang negara kepada PUPN;dan d. berkas pendukung pengurusan piutang negara yang berasal dari instansi pemerintahjbadan layanan umum. Kajian Piutang Negara Arsip-arsip yang berhubungan dan terkait dengan kajian piutang negara. Pengembalian Pengurusan Piutang BUMN /BUMD Arsip yang berhubungan dengan pengembalian pengurusan piutang BUMN/BUMD. Penghapusan Piutang negara Arsip yang berhubungan dengan penghapusan bersyarat dan mutlak piutang negara. Penghapusan Bersyarat Piutang Negara Arsip yang berhubungan dengan penghapusan bersyarat piutang negara, seperti:
surat usulan penghapusan piutang secara bersyarat;
hasil penelitian; dan
keputusan Menteri Keuangan tentang penghapusan bersyarat piutang negara. Penghapusan Mutlak Piutang Negara Arsip yang berhubungan dengan penghapusan mutlak piutang negara, seperti:
surat usulan penghapusan piutang secara mutlak;
hasil penelitian; dan
keputusan Menteri Keuangan tentang penghapusan mutlak. Pencegahanjlzin Debitor ke Luar Negeri www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang . Kode Klasifikasi P S T KN640 KN641 KN642 KN65 Deskripsi Arsip Arsip yang berhubungan dengan pencabutan dan pencegahan debitor ke luar negeri. Pencabutan Debitor ke Luar Negeri Arsip yang berhubungan dengan pencabutan debitor ke luar negeri, seperti:
surat usulan pencabutan pencegahan debitor ke luar negeri; dan
salinan keputusan Menteri Keuangan tentang pencabutan pencegahan debitor ke luar negeri. Pencegahan debitor ke LN Arsip yang berhubungan dengan kegiatan pencegahan debitor ke luar negeri, seperti:
surat usulan pencegahan;
keputusan Menteri Keuangan tentang pencegahan debitor; dan
keputusan Menteri Keuangan perpanJangan pencegahan debitor (1&11) . Izin Debitor Arsip yang berhubungan dengan pengurusan izin debitor, seperti:
surat permohonan izin debitor ke luar negeri; dan
surat pemberian izin debitor ke luar negeri. Laporan Piutang Negara Arsip yang berhubungan dengan laporan periodik pengurusan piutang negara seperti:
laporan tahunan PUPN;
laporan pengurusan piutang negara dengan nilai penyerah lebih dari Rp 1 Milyar;
laporan bulanan pengurusan piutang negara;
laporan triwulan pengurusan piutang negara;
laporan semesteran pengurusan piutang negara;
laporan monitoring target pengurusan piutang negara p_er kanwil; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi P S T KN66 KN660 KN661 KN662 KN67 KN68 Deskripsi Arsip g. laporan pelayanan unggulan; dan
laporan askrindo. Pembukuan Penerimaan Piutang Negara Daftar BukuiRegister Arsip yang berhubungan dengan daftar buku atau register penerimaan utang negara seperti:
daftar buku I register penenmaan utang negara;
daftar buku I register kasus piutang lunas;
daftar buku I register kasus semen tara belum dapat ditagih (PSBDT);
daftar buku I register penarikan pengurusan utang negara; dan
berkas pemindahbukuan uang hasil pengurusan piutang. Buku Kliring Arsip yang berhubungan dengan buku kliring piutang negara. DebetiKredit Arsip yang berhubungan dengan debitlkredit piutang negara seperti, nota debetlkredit bendaharawan penerima hasil pengurusan piutang negara. Penerbitan Surat Pengantar Roya a. ars1p yang berhubungan dengan penerbitan surat pengantar, seperti;
surat permohonan roya dari KPKNL atau pihak lain;
analisisltelaahan staf atas permohonan roya; dan d . surat pengantar roya. Pencairan Barang J aminan Arsip yang berhubungan dengan pencairan barang jaminan, seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara , dan lelang . Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip KN7 a. penetapan nilai limit lelang; dan b . penetapan persetujuan penjualan tidak melalui lelang. Lelang Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan tentang lelang BMN seperti: risalah lelang, buku register, buku kas, tanda terima, laporan lelang, berkas pejabat lelang dan berkas balai lelang KN70 Risalah Lelang KN700 Minuta Risalah Lelang Barang Tidak Bergerak Yang Terjual KN70 1 Min uta Risalah Lelang Barang Tidak Bergerak Tidak Ada Peminat (TAP)/Batal KN702 Minuta Risalah Lelang Barang Bergerak Yang Terjual KN703 Minuta Risalah Lelang Barang Bergerak Berwujud Tidak Ada Peminat (TAP)/DitahanjBatal KN704 Minuta Risalah Lelang Barang Bergerak Tidak Berwujud Tidak Ada Peminat (TAP)/DitahanjBatal KN705 Salinan Risalah Lelang KN71 Buku Register Lelang Arsip yang berhubungan dengan buku-buku register lelang seperti buku register permintaan lelang. KN72 Pembukuan Lelang KN720 Buku Kas Arsip yang berhubungan dengan buku-buku kas lelang seperti: a . buku kas umumjbuku bendaharawan penerima uang hasil lelang;
buku uangjaminan penawaran lelang; dan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T KN73 KN74 KN75 c. kwitansi untuk pembelian lelang yang disimpan bendahara penerima. KN721 Bukti Pelunasan untuk Pembelian Lelang yang Dikeluarkan Bendahara Penerima KN722 Tanda Terima KN730 KN731 Arsip yang berhubungan dengan tanda terima lelang seperti:
tanda terima penyetoran dan pengembalian uang jaminan penawaran lelang; dan b . tanda terima permohonan dan penenmaan kutipan risalah lelang. Laporan Lelang Laporan Pelaksanaan Lelang Arsip yang berhubungan dengan laporan-laporan lelang dari KPKNL/Balai Lelang/Kantor pejabat lelang kelas II, (PPJ, per jenis lelang, ilegal loging, pembuatan RL, pelaksanaan lelang) seperti:
laporan bulanan;
laporan triwulanan; dan
laporan semesteran. Laporan Tahunan Pelaksanaan Lelang Berkas Pejabat Lelang Arsip yang berhubungan dengan berkas pejabat lelang, seperti:
berkas pejabat lelang kelas I;
berkas pejabat lelang kelas II;
berkas pendukung usulan pengangkatan dari unit vertikal;
salinan KMK pengangkatan;
izin pelantikan kepada unit vertikal; dan
berita acara pelantikan. Berkas Balai Lelang Arsip yang berhubungan dengan berkas Balai Lelang. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip p s T KN76 Berkas Pendukung Kegiatan Lelang Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pendukung kegiatan lelang, seperti:
berkas pendukung kegiatan lelang yang tidak dilampirkan dalam minuta;
berkas pendukung kegiatan lelang yang tidak dilampirkan dalam minuta;
berkas pendukung kegiatan lelang batal; dan
naskah terkait pelaksanaan lelang www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kajian dan Penelitian : KT Fungsi kajian dan penelitian adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kajian dan pelaksanaan penelitian di bidang ekonomi negara dan bidang lainnya. Kode Klasifikasi P S T KTO KTOO KTOl KT02 Deskripsi Arsip Kajian Kebijakan Fiskal Arsip yang berkaitan analisis, kajian, evaluasi, dan perumusan rekomendasi kebijakan fiskal. Kajian Kebijakan Pajak dan PNBP Arsip yang berkaitan analisis, kajian, evaluasi, dan perumusan rekomendasi kebijakan yang terkait dengan objek, subjek, dan tarif pajak dan PNBP yang meliputi, PPN perdagangan dan industri, fasilitas PPN dan PPh, PPN nilaijasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL), PNBP SDA dan Non SDA, PPh umum, PPh industri ektraktif, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), kerja sama hubungan pajak internasional dan kerja sama organisasi pajak internasional, seperti:
rekomendasi kebijakan;
laporan hasil kajian/ penelitian;
naskah akademis;
notulensi dan/atau daftar hadir rapat;
bahan tayanganjpresentasi; dan
policy brief/ policy paper. Kajian Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Arsip yang berkaitan analisis, kajian, evaluasi, dan perumusan rekomendasi kebijakan yang terkait dengan objek, subjek, dan tarif kepabeanan dan cukai yang meliputi, fasilitas kepabeanan, cukai, bea keluar dan bea masuk, tarif bea masuk dan tarif bea masuk preferensi, bea masuk tindakan dan kerja sama orgamsas1 internasional, seperti:
rekomendasi kebijakan;
laporan hasil kajianjpenelitian;
naskah akademis;
notulensi dan/atau daftar hadir rapat;
bahan tayangan/presentasi; dan
policy brief/ policy paper. Kajian Kebijakan Ekonomi Makro www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kajian dan Penelitian : KT Fungsi kajian dan penelitian adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kajian dan pelaksanaan penelitian di bidang ekonomi negara dan bidang lainnya. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip Arsip yang berkaitan dengan pelaksanaan penyusunan tinjauan ekonomi keuangan dan fiskal meliputi tinjauan terhadap ekonomi makro, fiskal, ulasan khusus, dan pelaksanaan proyeksi dan perhitungan indikator-indikator, seperti:
ekonomi makro meliputi analisis fiskal, neraca pendapatan nasional, moneter dan neraca pembayaran, ekonomi internasional dan hubungan investor;
penyusunan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro (KEM) dan nota keuangan;
penyusunan proyeksi asums1 makro meliputi proyejsi pertumbuhan ekonomi, inflasi , nilai tukar, dan suku bunga SPN, harga minyak dan lifting migas;
penyusunan laporan dan analisis kebijakan, seperti:
tinjauan ekonomi keuangan fiscal;
tinjauan ekonomi bulanan;
analisis rilis pdb triwulanan;
analisis perdagangan;
analisis inflasi bulanan;
analisis ekspor impor bulanan;
analisis balance of payment bulanan;
analisis neraca transaksi berjalan;
analisis transaksi sektor riil;
recent economic _development; _ 11. laporan semester;
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP);
APBN Kinerja dan Fakta (KiTa);
daily economy _update; _ dan 15. bunga rampm rekomendasi kebijakan .
Penyusunan SK Kurs; dan
Pelaksanaan Kajian, seperti:
rekomendasi kebijakan;
laporan hasil kajianjpenelitian;
naskah akademis;
notulensi dan/atau daftar hadir rapat;
bahan tayanganjpresentasi; dan
Policy Brief/ Policy Paper. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kajian dan Penelitian : KT Fungsi kajian dan penelitian adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kajian dan pelaksanaan penelitian di bidang ekonomi negara dan bidang lainnya. Kode Klasifikasi P S T KT03 KT04 Deskripsi Arsip Kajian Kebijakan APBN Arsip yang berkaitan analisis, pemantauan, proyeksi, perumusan rekomendasi dan evaluasi kebijakan APBN, seperti: a . kebijakan penerimaan perpajakan;
kebijakan PNBP dan hibah;
kebijakan belanja pemerintah pusat dan pembiayaan anggaran;
kebijakan belanja subsidi;
kebijakan keuangan daerah;
penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal, bahan nota keuangan, RAPBN, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan APBN, nota keuangan dan RAPBN-P, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPRD, dan jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga internasional dan regional, seperti:
rekomendasi kebijakan;
laporan hasil kajianjpenelitian;
naskah akademis;
notulensi dan/atau daftar hadir rapat;
bahan tayanganjpresentasi; dan
policy brief/ policy paper. Kajian Kebijakan Kerja Sarna Internasional Arsip yang berkaitan dengan analisis perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi, keuangan dan perdagangan internasional, seperti:
kerja sama ekonomi keuangan regional meliputi kerja sama ekonomi dan keuangan ASEAN serta ASEAN dan mitra;
kerja sama ekonomi keuangan interregional meliputi kerja sama ekonomi dan keuangan Asia- Pasifik, Asia- Eropa, dan Asia Timur, kerja sama Selatan- Selatan dan Triangular, serta kerja sama ekonomi dan keuangan sub-regional dan regional lainnya; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kajian dan Penelitian : KT Fungsi kajian dan penelitian adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kajian dan pelaksanaan penelitian di bidang ekonomi negara dan bidang lainnya. Kode Klasifikasi P S T KT05 Deskripsi Arsip c. kerja sama ekonomi dan keuangan bilateral meliputi kerjasam ekonomi dan keuangan dengan pemerintah maupun lembaga dan organisasi internasional non pemerintah, serta kerja sama teknik luar negen;
kerj a sam a perdagangan barang dan j as a internasional;
perlaksanaan hubungan perwakilan keuangan luar negeri;
pelaksanaan kerja sama regional dan bilateral lainnya;
kerja sama ekonomi dan keuangan pada forum G20;
kerja sama ekonomi dan keuangan dengan lembaga-lembaga keuangan dan forum multilateral;
kebijakan ekonomi dan keuangan dan pembangunan dalam kerangka kerja sama OECD; dan J. status keanggotaan dan penyertaan modal pemerintah Indonesia dan kontribusi pada organisasi -organisasi In ternasional, seperti:
rekomendasi kebijakan;
laporan hasil kajianjpenelitian;
naskah akademis;
notulensi dan/atau daftar hadir rapat;
bahan tayangan/presentasi; dan
policy brief/ policy paper. Kajian Kebijakan Sektor Keuangan Arsip yang berkaitan analisis, evaluasi, dan perumusan rekomendasi kebijakan Sektor Keuangan, seperti:
industri keuangan konvensional;
industri keuangan syariah;
keuangan inklusif;
sistem keuangan; dan
pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kajian dan Penelitian : KT Fungsi kajian dan penelitian adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kajian dan pelaksanaan penelitian di bidang ekonomi negara dan bidang lainnya. Kode Klasifikasi P S T KT06 KT07 KT1 Deskripsi Arsip 1. rekomendasi kebijakan;
laporan hasil kajianjpenelitian;
naskah akademis;
notulensi dan/atau daftar hadir rapat;
bahan tayanganjpresentasi; dan
policy brief/ policy paper. Kajian Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim Arsip yang berkaitan analisis, evaluasi, dan perumusan rekomendasi kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim, seperti:
kebijakan fiskal untuk perubahan iklim; dan
kerja sama internasional dan pendanaan perubahan iklim, seperti:
Rekomendasi kebijakan;
laporan hasil kajianjpenelitian;
naskah akademis;
notulensi dan/atau daftar hadir rapat;
bahan tayangan/presentasi; dan 6 . policy brief/ policy paper. Pengembangan Infrastruktur Kebijakan Pembiayaan Arsip yang berkaitan tentang tata cara dalam perumusan rekomendasi terkait pengembangan kebijakan pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur, seperti:
notulensi rapat dengan para stakeholder;
risalah pembahasan koordinasi teknis dengan para _stakeholder; _ c. hasil kajian/riset; dan d . rekomendasi pengembangan kebijakan pem biayaan infrastruktur. Formulasi Kebijakan Fiskal Dalam Rangka Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan rekomendasi kebijakan dalam www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kajian dan Penelitian : KT Fungsi kajian dan penelitian adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kajian dan pelaksanaan penelitian di bidang ekonomi negara dan bidang lainnya. Kode Klasifikasi P S T KT10 KT11 Deskripsi Arsip rangka penyusunan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan kebijakan fiskal, seperti:
rekomendasi kebijakan;
laporan hasil kajianjpenelitian;
naskah akademis;
notulensi dan/atau daftar hadir rapat;
bahan tayangan/ presentasi; dan
policy brief/ policy paper. Formulasi Kebijakan Pajak dan PNBP Arsip yang berkaitan analisis, kajian, evaluasi, dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyusunan peraturan perundang - undangan yang terkait dengan objek, subjek, dan tarif pajak dan PNBP, seperti:
PPN perdagangan dan industry;
fasilitas PPN dan PPh;
PPN nilai jasa dan PTLL;
PNBP SDA dan Non SDA;
PPh umum;
PPh industri ektraktif;
P3B; h . kerja sama hubungan pajak internasional; dan
kerja sama organisasi pajak internasional, seperti:
rekomendasi kebijakan;
laporan hasil kajianjpenelitian;
naskah akademis;
notulensi dan/atau daftar hadir rapat;
bahan tayangan j presentasi; dan
policy brief/ policy paper. Formulasi Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Arsip yang berkaitan analisis, kajian, evaluasi, dan perumusan rekomendasi ke bij akan dalam rangka penyusunan peraturan perundang - undangan yang terkait dengan objek, subjek, dan tarif kepabeanan dan cukai yang meliputi: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kajian dan Penelitian : KT Fungsi kajian dan penelitian adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kajian dan pelaksanaan penelitian di bidang ekonomi negara dan bidang lainnya . Kode Klasifikasi P S T KT12 Deskripsi Arsip a. fasilitas kepabeanan, cukai, bea keluar dan bea masuk; b . tarif bea masuk dan tarif bea masuk preferensi;
bea masuk tindakan; dan
kerja sama orgamsas1 internasional, seperti:
rekomendasi kebijakank;
laporan hasil kajianjpenelitian;
naskah akademis;
notulensi dan/atau daftar hadir rapat;
bahan tayanganjpresentasi; dan
policy brief/ policy paper. Formulasi Kebijakan Ekonomi Makro Arsip yang berkaitan dengan pelaksanaan penyusunan tinjauan ekonomi keuangan dan fiskal dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan meliputi tinjauan terhadap ekonomi makro, fiskal, ulasan khusus, dan pelaksanaan proyeksi dan perhitungan indikator - indikator, seperti:
ekonomi makro meliputi analisis fiskal, neraca pendapatan nasional, moneter dan neraca pembayaran, ekonomi internasional dan hubungan investor;
penyusunan dokumen KEM dan nota keuangan;
penyusunan proyeksi asums1 makro meliputi proyejsi pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan suku bunga SPN, harga minyak dan lifting migas;
penyusunan laporan dan analisis kebijakan, diantaranya:
tinjauan ekonomi keuangan fiscal;
tinjauan ekonomi bulanan;
analisis rilis PDB triwulanan;
analisis perdagangan;
analisis inflasi bulanan;
analisis ekspor impor bulanan;
analisis balance of payment bulanan;
analisis neraca transaksi berjalan;
analisis transaksi sektor riil; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kajian dan Penelitian : KT Fungsi kajian dan penelitian adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kajian dan pelaksanaan penelitian di bidang ekonomi negara dan bidang lainnya. Kode Klasifikasi P S T KT13 10. 11. 12. 13. 14 . 15. Deskripsi Arsip recent economic _development; _ laporan semester; LKPP; APBN KiTa; daily economy _update; _ dan bunga rampm rekomendasi kebijakan;
penyusunan SK kurs, seperti:
rekomendasi kebijakan;
laporan hasil kajianjpenelitian;
naskah akademis;
notulensi dan/atau daftar hadir rapat;
bahan tayanganjpresentasi; dan
policy brief/ policy paper. Formulasi Kebijakan APBN Arsip yang berkaitan analisis, pemantauan, proyeksi, perumusan rekomendasi dan evaluasi kebijakan APBN, seperti:
kebijakan penerimaan perajakan;
kebijakan PNBP dan hibah;
kebijakan belanja pemerintah pusat dan pembiayaan anggaran;
kebijakan belanja subsidi;
kebijakan keuangan daerah;
penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal, bahan nota keuangan, RAPBN, laporan semester I dan prognosa semester II pelaksanaan APBN, nota keuangan dan RAPBN-P, bahan pidato dan lampiran pidato presiden, jawaban pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPRD, dan jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga internasional dan regional, seperti:
rekomendasi kebijakan;
laporan hasil kajianjpenelitian;
naskah akademis;
notulensi dan/atau daftar hadir rapat;
bahan tayanganjpresentasi; dan
policy brief/ policy paper. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kajian dan Penelitian : KT Fungsi kajian dan penelitian adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kajian dan pelaksanaan penelitian di bidang ekonomi negara dan bidang lainnya. Kode Klasifikasi P S T KT14 KT15 Deskripsi Arsip Formulasi Kebijakan Kerja Sarna In ternasional Arsip yang berkaitan dengan analisis perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi, dan keuangan internasional dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
ratifikasi dan/atau tindak lanjut hasil kerja sama ekonomi dan keuangan regional;
ratifikasi dan/atau tindak lanjut hasil kerja sama ekonomi dan keuangan interregional;
ratifikasi dan/atau tindak lanjut hasil kerja sama ekonomi dan keuangan _bilateral; _ d. kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama ekonomi dan keuangan regional dan bilaterallainnya;
kerja sama ekonomi dan keuangan dengan lembaga-lembaga keuangan dan forum _multilateral; _ dan f. status keanggotaan dan penyertaan modal pemerintah indonesia dan kontribusi pada organisasi -organisasi in ternasional, seperti:
rekomendasi kebijakan;
laporan hasil kajianjpenelitian;
naskah akademis;
notulensi dan/atau daftar hadir rapat;
bahan tayanganjpresentasi; dan
policy brief/ policy paper. Formulasi Kebijakan Sektor Keuangan Arsip yang berkaitan analisis, evaluasi, dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyusunan peraturan perundang - undangan yang terkait dengan Sektor Keuangan yang meliputi: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kajian dan Penelitian : KT Fungsi kajian dan penelitian adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kajian dan pelaksanaan penelitian di bidang ekonomi negara dan bidang lainnya. Kode Klasifikasi P S T KT2 Deskripsi Arsip a . industri keuangan konvensional;
Industri keuangan syariah;
Keuangan inklusif;
Sistem keuangan; dan
Pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, seperti:
rekomendasi kebijakan;
laporan hasil kajianjpenelitian;
naskah akademis;
notulensi dan/atau daftar hadir rapat;
bahan tayanganjpresentasi; dan
policy brief/ policy paper. Kajian dan Penelitian Lainnya Arsip yang berkaitan dengan kegiatan kajian dan penelitian selain fiskal, meliputi penyusunan karya tulis ilmiah dan oras1 ilmiah, seperti:
penyusunan karya tulis ilmiah seperti, proposal karya tulis, surat permintaan penilaian karya tulis ilmiah, lembar pengesahan karya tulis ilmiah, surat tugas penulisan karya tulis ilmiah, undangan, daftar hadir, notula rapat persmpan seminar karya tulis ilmiah; dan
pengaJuan oras1 ilmiah seperti, surat usulan oras1 ilmiah, undangan, daftar hadir, notula rapat persiapan orasi ilmiah, permintaan peserta oras1 ilmiah, undangan, daftar hadir, surat tugas peserta orasi ilmiah, bahan materi orasi ilmiah, laporan pelaksanaan orasi ilmiah. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T PBO PBOO PB01 Pelaksanaan Anggaran Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan berupa pelaksanaan anggaran. Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran PBOOO Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran Non Pertahanan dan Keamanan Negara Arsip yang berkaitan dengan kegiatan koordinasi dan konsolidasi pelaksanaan anggaran, seperti:
laporan evaluasi pelaksanaan anggaran non pertahanan dan keamanan negara; b . laporan kinerja dan proyeksi belanja;
data realisasi penenmaan dan belanja kementerian negarajlembaga; dan
data pelaksanaan anggaran. PBOO 1 Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan dan Keamanan N egara Arsip yang berkaitan dengan kegiatan koordinasi dan konsolidasi pelaksanaan anggaran, seperti: a . laporan evaluasi pelaksanaan anggaran pertahanan dan keamanan negara;
laporan kinerja dan proyeksi belanja;
data realisasi penenmaan dan belanja kementerian negarajlembaga; dan
data pelaksanaan anggaran. Dispensasi U ang Persediaan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan dispensasi uang persediaan, seperti surat persetujuan dispensasi pembayaran www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah ars1p yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T PB02 PB03 PBl PBlO Reviu Pelaksanaan Anggaran PB020 Reviu Pelaksanaan Anggaran Non Pertahanan dan Keamanan N egara Arsip yang berkaitan dengan kegiatan perumusan kebijakan pelaksanaan anggaran non pertahanan dan keamanan negara, seperti laporan reviu pelaksanaan anggaran. PB021 Reviu Pelaksanaan Anggaran Pertahanan dan Keamanan N egara Arsip yang berkaitan dengan kegiatan perumusan kebijakan pelaksanaan anggaran pertahanan dan keamanan negara, seperti laporan reviu pelaksanaan anggaran. Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran Kajian kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran seperti:
kajian fiskal regional;
data makro ekonomi;
data kesejahteraan; dan
data realisasi APBN / APBD. Pengelolaan Kas N egara Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan kas negara. Optimalisasi Kas Arsip yang berkaitan dengan kegiatan optimalisasi kas negara seperti:
penyusunan strategi likuiditas, optimalisasi kas dalam bertransaksi di pasar uang rupiah, valuta asing, dan surat berharga negara, pengaturan jatuh tempo investasi dan penempatan untuk penyediaan dana dan likuiditas; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negar Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T PB11 PB12 b. perencanaan portofolio investasi surat berharga negara, portofolio penempatan rupiah dan valuta asing;
optimalisasi kas dengan penempatan dana pada counterparty} pembelian surat berharga negara/ reverse repo, denominasi valuta asing dengan penukaran dana dari valuta asing menjadi valuta asing lain atau dari rupiah menjadi valuta asing, atau dari valuta asing menjadi rupiah; dan
pemenuhan kekurangan kas dengan transaksi penarikan atas penempatan dana pada counterparty} penjualan surat berharga negara dan/atau repo} mengatur jatuh tempo penempatan kelebihan kas, mencairkan dana, dan melakukan repo, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam rangka penerbitan surat perbendaharaan negara. Kebijakan Treasury Dealing Room Arsip yang berkaitan dengan kebijakan treasury dealing room, seperti:
petunjuk teknis, laporan hasil pemeriksaan operasional treasury dealing _room; _ b. treasury dealing room dengan mitra kerjanya;
analisis mark to market atas portofolio treasury dealing _room; _ d. pengelolaan portofolio;
pengelolaan terkait Bank Umum Mitra Penempatan Utang Negara (BUMPUN);
penetapan portfolio pengelolaan kas;
penyelenggaraan rapat Asset-Liabbility Committee (ALCO) dan data posisi portofolio aset dan kewajiban pemerintah; dan
data perencanaan kas. Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas PB 120 Penetapan pembayaran, Penyalur Gaji Bank Persepsi dan kanal Bank Operasional, dan Bank www.jdikemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah ars1p yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip Arsip yang berkaitan dengan penetapan bank perseps1 dan kanal pembayaran, bank operasional, dan bank penyalur gaji, seperti: a . penunjukan bank operasional;
penetapan bank penyalur gaji;
izin menjadi bankjpos persepsi; dan d . pengumuman bank umum yang menjadi mitra pemerintah dalam pengelolaan rekening milik kementerian negaraj lembaga/ satuan kerja. PB121 Pengelolaan dan Pembinaan Bank Persepsi dan kanal pembayaran, Bank Operasional, dan Bank Penyalur Gaji Arsip yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembinaan bank perseps1 dan kanal pembayaran, bank operasional, dan bank penyalur gaji, seperti:
surat permohonan dari bank umum untuk menjadi bank operasional;
surat keputusan pemberhentian sementara (suspend) penyaluran dana SP2D pada bank operasional dan pembukaan suspend, surat pemberitahuan dari bank operasional tentang gangguan interkoneksi;
evaluasi serta pelaporan kinerja bank operasional, bank/ pos perseps1 dan lembaga keuangan lainnya; dan
surat pemberhentian/ pencabutan ijin sebagai bank/pos perseps1, peraturan terkait penenmaan Negara melalui bank/ pos perseps1, laporan hasil pembinaan terhadap bank/ pos persepsi, dan permintaan pemberhentian ijin sebagai bank/ pos persepsi. PB 122 Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Kas Arsip yang berkaitan dengan manajemen penerimaan dan pengeluaran kas, seperti:
kertas kerja monitoring saldo kas rekening pengeluaran bank operasional; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negar Kode Klasifikasi P S T PB13 Deskripsi Arsip b. permintaan tambahan dropping dana dan hasil rekonsiliasi data dan dana dan atau email permintaan tambahan dana bank operasional/ bank penyalur gaji;
laporan hasil pembinaan pengelolaan kas KPPN;
laporan hasil pembinaan pada KPPN khusus penerimaan;
program pengembangan dan evaluasi pelaksanaan sistem Bank Indonesia Govemment-electronic Banking (BIG-eB);
penyusunan pengembalian dan surat keputusan pembayaran perhitungan pihak ketiga;
pedoman pelaksanaan langkah -langkah akhir tahun anggaran;
jawaban atas permasalahan terkait konsolidasi rekening dan dukungan teknis;
laporan penatausahaan rekening penenmaan dan rekening retur KPPN, laporan rekening penerimaan dan rekening retur dari KPPN, konsep j net laporan penatausahaan rekening penerimaan dan rekening retur KPPN, dan peraturan terkait rekening penerimaan dan rekening retur; J. laporan SP2D reject yang telah di-approve, data SP2D reject, CMS portal BO I Pusat pada SPAN, laporan SP2D reject yang telah di-approve, dan peraturan terkait penyelesaian SP2D _reject; _ dan k. laporan buku biru, laporan kas pemerintah pada SPAN. Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah Arsip yang berkaitan dengan mana.Jemen kas pinjaman dan hibah, seperti:
pembukaan rekening khusus;
penarikan pmJaman tunai/ program dan penarikan pmJaman dan hibah melalui mekanisme rekening khusus;
penyampaian withdrawal application dalam rangka initial deposit, replenishment, reimbursement, dan pembiayaan pendahuluan kepada pemberi pmJaman atau hibah; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah ars1p yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T PB14 Deskripsi Arsip d. pemindahbukuan/ debit dari rekening khusus (reksus) ke rekening Bendahara Umum Negara (BUN), laporan pembebanan reksus, dan SP2D reksus;
penggantian dana rekening kas umum negara (RKUN) dari reksus terkait atas diterbitkannya SP2D reksus, daftar transaksi bat melalui aplikasi _SPAN; _ f. penatausahaan rekening pmJaman dan hibah termasuk surat berharga negara;
daftar surat perintah debet dan warkat pembebanan rekening;
laporan kas posisi, laporan arus kas, dan neraca, catatan atas laporan keuangan;
daftar aplikasi penarikan dana; J. berita acara rekonsiliasi; dan
laporan monitoring hibah langsung. Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara Arsip yang berkaitan dengan kegiatan manajemen rekening lainnya dan pembinaan pertanggungjawaban bendahara, seperti:
surat penyaluran rekening lainnya sumber daya alam dan non sumber daya alam, dan surat permintaan pemindahbukuan dana untuk rekening lainnya sumber daya alam dan non sumber daya alam dari Direktorat Jenderal Anggaran;
laporan pemantauan saldo rekening lainnya sumber daya alam dan non sumber daya alam;
laporan kas posisi rekening lainnya sumber daya alam dan non sumber daya alam;
berita acara rekonsiliasi data rekening lainnya sumber daya alam dan non sumber daya alam dengan pihak eksternal;
surat persetujuan/ penolakan permohonan pembukaan rekening lainnya;
surat pemblokiran, pengaktifan kembali, dan penutupan rekening lainnya milik K/L, dan konsep j net nota dinas penerbitan surat pemblokiran, pengaktifan kembali, dan penutupan rekenin_g lainn_ya milik K/L; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T PB15 Deskripsi Arsip g. evaluasi, monitoring, dan pemantauan saldo rekening pemerintah lainnya milik K/L;
pengelolaan dana Treasury Notional Pooling di bank umum; dan
laporan rekapitulasi LPJ bendahara per bagian anggaran tingkat nasional, konsep /net laporan rekapitulasi LPJ bendahara per bagian anggaran tingkat nasional, rekapitulasi LPJ bendahara per bagian anggaran tingkat wilayah, peraturan terkait kedudukan dan tangggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola APBN. Setelmen, Akuntansi, Pengelolaan Kas Arsip yang berkaitan setelemen, akuntansi pengelolaan kas, seperti: dan dengan dan Pelaporan kegiatan pelaporan a . terpindah bukukannya dana dari RKUN ke RPK-BUN-P dan RP BI, RKUN ke rekening penempatan di Bank Indonesia, dana dari rekening pengelolaan SBN ke RKUN, RKUN ke Reksus;
kartu pengawasan penempatan;
laporan arus kas UAPBUN AP;
surat pemindahbukuan dana;
laporan harian pemindahbukuan penempatan/ investasi yang jatuh tempo, daftar transaksi treasury dealing room harian yang akan jatuh tempo;
dokumen setelmen transaksi treasury dealing room) deal ticket, dokumen transaksi, dan trade confirmation, permintaan otorisasi dan pembatalan transaksi;
penerbitan Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN) atas transaksi tertentu melalui RKUN;
dokumen setelmen transaksi treasury _dealing room; _ 1. berita acara rekonsiliasi remuneras1 treasury dealing room, dokumen transaksi penempatan uang negara pada BUMPUN dari aplikasi TDR; www.jdikemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T PB2 PB20 Deskripsi Arsip J. dokumen setelmen transaksi treasury dealing room, deal ticket, dokumen transaksi, konfirmasi transaksi, dan sertifikat deposito atas penempatan uang negara;
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat kuasa BUN Pusat;
laporan keuangan unit akuntansi pembantu bendahara umum negara akuntansi pusat;
Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Penerimaan (SKP4) atas transaksi tertentu melalui RKUN; dan
Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) atas transaksi tertentu melalui RKUN. Sistem Manajemen Investasi Arsip yang berkaitan dengan sistem manajemen investasi. Hubungan Kelembagaan Investasi Arsip yang berkaitan dengan kebijakan investasi dan hubungan kelembagaan, seperti:
penympan bahan Komite Investasi Pemerintah Pusat (KIPP);
database investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program dan investasi lainnya;
rumusan pengaturan kelembagaan pengelola investasi pemerintah (BLU pengelola dana), bahan/ data tentang kelembagaan badan/ lembaga keuangan investasijlain yang dikelola pemerintah dan swasta baik dalam maupun luar negeri dan hubungannya dengan para pemangku kepen tingan;
pengelolaan investasi oleh operator investasi (BLU pengelola dana), data dan informasi terkait metode penilaian kinerja pengelolaan investasi pada Direktorat Sistem Manajemen Investasi, dan rumusan metode penilaian kinerja pengelolaan investasi pemerintah; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah ars1p yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T PB21 PB22 Deskripsi Arsip e. laporan pembinaan kelembagaan pengelola investasi pemerintah (BLU pengelola dana);
laporan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis dan prosedur pelaksanaan investasi; dan
pedoman kebijakan tata hubungan kelembagaan KPPN Khusus Investasi. Penganggaran, Pengelolaan Kinerja, dan Risiko Investasi Arsip yang berkaitan dengan penganggaran, pengelolaan kinerja, dan risiko investasi, seperti:
strategi pengendalian risiko pengelolaan investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program dan investasi lainnya;
profil risiko pengelolaan investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program dan investasi lainnya;
hasil pengujian kemampuan prediktif model risiko pengelolaan investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program dan investasi lainnya;
hasil monitoring dan evaluasi manajemen risiko pengelolaan investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program dan investasi lainnya;
hasil analisis laporan realisasi dan statistik investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
data dan informasi terkait investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; dan
dokumen penyesuaian lndikasi Kebutuhan Dana (IKD) penerusan pinjaman. lnvestasi Badan Usaha Milik Negara Arsip yang berkaitan dengan investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti:
surat persetujuan dan surat kuasa penandatanganan perjanjian pinjaman, dan surat permohonan pmJaman pemerintah dari BUMN / PT dan BUMD jasa keuangan bank; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah serta pelaksanaan ke bij akan perbendaharaan negar arsip yang berkaitan dengan perumusan dan standardisasi teknis di bidang Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip b. surat persetujuan tentang pemberian pmJaman dan surat kuasa penandatanganan perjanjian pinjaman; dan surat pernyataan ketidakmampuan pembayaran kewajiban yang akan jatuh tempo;
surat persetujuan penerusan pinjaman dan surat kuasa penandatangan perJanJian penerusan pinjaman, dan surat permintaan penerusan pinjaman beserta lampirannya dari BUMN;
surat penetapan tingkat bunga pinjaman kepada BUMNIPT dan BUMD Jasa keuangan bank, dan permintaan data kepada Bank Indonesia dan Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko;
laporan hasil monitoring dan evaluasi atas pmJaman pemerintah dan penerusan pmJaman kepada BUMNIPT dan BUMD J as a keuangan bank selama periode pembangunan, dan laporan perkembangan dan permasalahan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana pmJaman baik secara teknis, administratifiRencana Penggunaan Dana Pinjaman (RPDP), Laporan Penggunaan Dana Pinjaman (LPDP), kontrakl addendum, surat perintah kerja, berita acara kemajuan fisik kegiatan, berita acara serah terima kegiatan, rekening koran maupun keuangan, serta dokumen pendukung BUMNIPT dan BUMD Jasa keuangan bankiRencana Ke~a Anggaran Perusahaan (RKAP), laporan keuangan Audited dan laporan hasil evaluasi kinerja;
persetujuanl penolakan untuk penerbitan perubahan NPPP;
rekomendasi persetujuan restrukrisasi kepada pihak-pihak terkait, dan Surat permohonan restrukturisasi berikut lampirannya dari BUMN I PT;
laporan evaluasi kinerja BUMNIPT dan BUMD Jasa keuangan bank pasca penyelesaian piutang negara dan rekomendasi atas hasil evaluasi, kartu pengawasan investasi BUMN I PT dan BUMD jasa keuangan bank; www.jdikemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah ars1p yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T PB23 Deskripsi Arsip 1. laporan evaluasi kinerja BUMN/PT dan BUMD Jasa keuangan bank pasca penyelesaian piutang negara dan rekomendasi atas hasil evaluasi, kartu pengawasan investasi BUMN j PT dan BUMD jasa keuangan bank; J. permintaan kelengkapan dokumenjdata kepada BUMN/PT; dan
analisis pelaksanaan investasi BUMN j PT, laporan perkembangan investasi BUMN/PT. lnvestasi Pemerintah DaerahjBadan Usaha Milik Daerah (PemdajBUMD) ars1p yang berkaitan dengan investasi Pemda/BUMD, seperti:
laporan monitoring dan evaluasi penerusan pmJaman kepada Pemda/BUMD selama periode pembangunan, rekapitulasi penarikan penerusan pmJaman, dan laporan pelaksanaan dari debitur;
tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi perkembangan dan permasalahan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana pinjaman dan kemampuan Pemda/ BUMD mengembalikan pmJaman, rekapitulasi penarikan penerusan pinjaman, laporan pelaksanaan dari debitur dan berita acara rekonsiliasi pinjaman;
tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian piutang negara, business plan/ rencana perbaikan kinerja, laporan keuangan (audited)/laporan audit kinerja, laporan pelaksanaan dari debitur, dan berita acara rekonsiliasi pinjaman;
analisis pelaksanaan investasi Pemda/ BUMD, laporan perkembangan investasi PemdajBUMD, usulan Pemda/BUMD, dan hasil penelitian dan/atau rekomendasi dari unit teknis terkait; dan
tanggapan penyelesaian atas usulan Kementerian teknis Pemda/BUMD dan instansi lainnya, laporan perkembangan restrukturisasi pmJaman PemdajBUMD, perJanJian pinjaman/ penerusan pmJaman dengan Pemda/ BUMD, data dan dokumen www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara . Kode Klasifikasi P S T PB24 Deskripsi Arsip sehubungan dengan pmJaman PemdaiBUMD, dan usulan l konsep pengembangan kebijakan teknis penyediaan, penyaluran dan mekanisme pelaksanaan investasi PemdaiBUMD. Kredit Program dan Investasi Lainnya Arsip yang berkaitan dengan kegiatan kredit program dan investasi lainnya, seperti:
laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kredit program, dan rekomendasi tindak lanjut, laporan realisasi penyaluran kredit program oleh bank pelaksanal Lembaga, keuangan bukan bank pelaksana kredit program, perjanjian kerjasama dengan LKPILPKIBUMN-P terkait, dan data dan dokumen sehubungan dengan penyaluran kredit program;
persetujuan l penetapan skema pembiayaan kredit program, dan usulan kementerian teknis, LKP, lembaga penJamman, dan instansi lainnya;
persetujuan l penolakan penunjukan LKP kredit program, permohonan penunjukan sebagai LKP kredit program, rekomendasi dari kementerian teknis, salinan anggaran dasar LKP I BUMN-P, salinan laporan keuangan LKP I BUMN-P dua tahun terakhir, persetujuan dari dewan komisaris LKP IBUMN-P, surat keterangan dari BI terkait tingkat kesehatan LKP IBUMN-P, dan data perkembangan penyaluran kredit program;
laporan perkembangan pelaksanaan kredit program, laporan berkala penyaluran dan pengembalian kredit program dan laporan lainnya dari LKP dan LPK, dan perjanjian kredit program dengan LKP dan LPK;
persetujuan l penolakan atas permohonan pengurangan plafon atau permohonan percepatan pembayaran kembali pinjaman kepada LKPI BUMN-P kredit program, permohonan pengurangan plafon I percepatan pembayaran kembali pinjaman kepada LKPI BUMN-P kredit program, dan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T PB25 PB3 PB30 Deskripsi Arsip peqanJian kerjasama dengan LKP /LPK/BUMN-P terkait;
permohonan audit kelayakan penyelesaian piutang negara pada petani kepada auditor eksternal/ internal;
rekomendasi penyelesaian piutang negara kepada Menteri Keuangan; dan
analisis pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya, laporan perkembangan pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya, usulan kementerian teknis, LKP, dan instansi lainnya, peraturan terkait kredit program, dan data dan/atau bahan masukan dari unit teknis terkait. Tingkat Bunga Kredit Arsip yang berkaitan dengan kegiatan kredit program dan investasi lainnya, seperti:
Tingkat bunga Kredit Ketahanan Pengadan Energi (KKP-E);
Tingkat bunga Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN- RP);
Tingkat bunga Kredit Pemberdayaan Pengusaha Nangroe Aceh Darussalam dan Nias (KPP NAD Nias);
Tingkat bunga Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS);
Tingkat bunga Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG); dan
Tingkat bunga Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK). Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Arsip yang berkaitan kegiatan pengelolaan keuangan BLU. Tarif, Remunerasi dan Informasi PB300 Pengusulan Tarif BLU Arsip yang berkaitan dengan tarif, remunerasi, dan informasi, seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip a. surat tugas pelaksanaan bimtek, sosialisasi dan monev tarif layanan BLU dan monev remunerasi layanan BLU, surat pemintaan bimtek atau surat tugas, dan pedoman terkait tarif layanan BLU;
rancangan tarif layanan BLU, usulan tarif Layanan BLU dan dokumen usulan tarif layanan BLU;
pengembalian atau penolakan usulan tarif layanan BLU dan permintaan kelengkapan usulan tarif layanan BLU, pengembalian a tau penolakan us ulan tarif layanan BLU, permintaan kelengkapan usulan tarif layanan BLU dan dokumen usulan tarif layanan BLU; dan
hasil kajian usulan tarif layanan BLU dan dokumen usulan tarif layanan BLU. PB30 1 Penetapan Tarif BLU PB31 Arsip yang berkaitan dengan penetapan tarif layanan satuan kerja BLU. PB302 Remunerasi a. rancangan remuneras1 BLU, U sulan remuneras1 BLU dan dokumen usulan remunerasi BLU;
pengembalian atau penolakan usulan remuneras1 BLU dan permintaan kelengkapan us ulan remuneras1 BLU, pengembalian atau penolakan usulan remunerasi BLU, permintaan kelengkapan usulan remuneras1 BLU dan dokumen us ulan remunerasi BLU;
hasil kajian usulan remunerasi BLU; dan
penetapan remunerasi BLU dan dokumen usulan remunerasi BLU Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan BLU, seperti:
pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan manfaat bagi masyarakat, pola tata www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah ars1p yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negar Kode Klasifikasi P S T PB32 PB4 PB40 Deskripsi Arsip kelola, rencana strategis bisnis, laporan keuangan pokok, standar pelayanan minimal, dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen;
usulan anggota dewan pengawas dan informasi kompentensi anggota dewan pengawas;
laporan hasil telaah atas BLU, rencana bisnis dan anggaran, laporan keuangan BLU, dan laporan dewan pengawas BLU;
hasil monitoring tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban BLU dan pedoman penyampaian laporan keuangan BLU; dan
ikhtisar laporan keuangan BLU per jenis layananjrumpun, laporan keuangan BLU, dan pedoman terkait laporan keuangan BLU. Pembinaan Pengelolaan Kinerja BLU Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan pengelolaan kinerja BLU, seperti:
penilaian kinerja keuangan satuan kerja BLU, laporan keuangan satuan kerja BLU dan pedoman penilaian kinerja keuangan satuan kerja BLU;
kontrak kinerja satuan kerja BLU, kontrak kinerja tahun sebelumnya dan pedoman terkat penilaian kinerja BLU; dan
laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah satuan kerja BLU. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan. Standar Akuntansi Pemerintah Arsip yang berkaitan dengan kegiatan standar akuntansi pemerintah, seperti:
implementasi standar akuntansi pemerin tahan;
pedoman pembinaan akuntansi pemerintahan pada pemerintah daerah; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T PB 41 Deskripsi Arsip c. laporan pelaksanaan evaluasi implementasi standar akuntansi pemerintahan lingkup pemerintah pusat, laporan pelaksanaan helpdesk standar akuntansi pemerintahan lingkup pemerintah pusat dan surat keputusan dan surat tugas; dan
laporan keuangan satker KSAP, realisasi anggaran satker KSAP, laporan tahunan KSAP, dokumentasi kegiatan KSAP, notulensi rapat KSAP dan arahan KPA. Sistem Akuntansi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan sistem akuntansi, seperti:
laporan hasil pengkajian sistem akuntansi, dan surat pelaksanaan tugas pengkajian sistem akuntansi, peraturan perundangan dan bahan kepustakaan;
konsep sistem akuntansi;
konsep sistem akuntansi, surat permintaan penyusunan sistem akuntansi dari unit terkait, dan laporan hasil kajian terkait sistem akuntansi yang akan disusun;
laporan hasil pengUJian aplikasi sistem akuntansi pemerintah pusat, standar akuntansi pemerintahan (SAP), peraturan menteri keuangan tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, surat pelaksanaan tugas pengujian apikasi, surat keputusan tim uji coba aplikasi, dan user requirement pengembangan dan penyempurnaan aplikasi;
surat tanggapan/ jawaban atas permasalahan sistem akuntansi kepada pihak lain di luar lingkup Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dan surat penyampman permasalahan sistem akuntansi dari pihak lain di luar lingkup Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
laporan hasil evaluasi sistem akuntansi, laporan pemutakhiran bagan akun standar; laporan hasil uji aplikasi, laporan permasalahan sistem akuntansi;
bagan akun standar; dan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T PB42 Deskripsi Arsip h. hasil laporan bagan akun standar yang telah dimutakhirkan atas permintaan pihak lain. Bimbingan Akuntansi Instansi dan Bendahara Umum Negara Arsip yang berkaitan akuntansi instansi dan negara, seperti: dengan bimbingan bendahara umum a. pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan akuntansi keuangan pada kementerianllembaga dan BUN, kebijakan terkait penyelenggaraan akuntansi keuangan pada kementerianllembaga dan BUN, pedoman dan PSAP tentang kebijakan akuntansi kementerianllembaga dan BUN;
penanganan klinik akuntansi akrual, jadwal klinik, peralatan, perlengkapan, buku tamu, bahan materi dan formulir isian data klinik akuntansi akrual;
laporan hasil penyuluhan akuntansi dan pelaporan keuangan kepada JaJaran instansi dan BUN;
laporan hasil penyuluhan;
laporan hasil pemantauan penyampman laporan keuangan berkala kementerianl lembaga dan BUN;
laporan hasil penelaahan laporan keuangan ber kala dari kemen terian I lem bag a dan BUN, laporan keuangan berkala dari kementerianllembaga dan BUN, dan pedoman untuk melakukan telaah laporan keuangan;
surat penyampaian hasil pemantauan dan telaah laporan keuangan kementerianl lembaga dan BUN (dengan lampiran laporan hasil pemantauan penyampman laporan keuangan berkala kementerianllembaga dan BUN serta laporan hasil penelaahan laporan keuangan berkala kementerianl lembaga dan BUN), laporan keuangan berkala kementerianllembaga dan BUN, dan laporan hasil penelaahan laporan keuangan berkala kemen terian I lem bag a dan BUN; dan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah ars1p yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara . Kode Klasifikasi P S T PB43 Deskripsi Arsip h . laporan pelaksanaan evaluasi dan monitoring implementasi SAl pada kementerianjlembaga, BUN dan Kantor Wilayah DJPb. Akuntansi Pusat dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara PB430 Penyusunan Akuntansi Pusat dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Unaudited) Arsip yang berkaitan dengan akuntansi pusat dan pelaporan keuangan Bendahara Umum Negara, seperti:
berita acara rekonsiliasi, data pendapatan dan belanja kas umum negara, dan data pendapatan dan belanja kementerian/ lembaga dan UAP BUN;
laporan keuangan badan lainnya, surat permintaan laporan keuangan badan lainnya, peraturan terkait penyusunan dan analisis laporan keuangan badan lainnya, dan laporan keuanganj ikhtisar laporan keuangan dari seluruh unit badan lainnya;
laporan keuangan transaksi khusus yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca dan catatan atas laporan keuangan, surat permintaan laporan keuangan transaksi khusus;
laporan perkembangan tindak lanjut temuan BPK atas LK TK, surat permintaan perkembangan tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK atas LK TK kepada seluruh unit terkait, dan perkembangan tindak lanjut temuan dari seluruh UAP BUN TK;
laporan perubahan ekuitas laporan keuangan bendahara umum negara, surat permintaan laporan keuangan BA BUN beserta laporan keuangan seluruh BA BUN;
kertas kerja analisis LAK, LAK dari KPPN, dan LAK dari kanwil DJPb;
laporan SAKUN, laporan KPPN, dan laporan kanwil; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T PB44 h. permintaan tanggapan dan laporan tindak lanjut temuan BPK atas LK BUN;
analisis laporan dan kertas kerja analisa LAK, LRA, LO, LPE, LPSAL serta neraca LK BUN; J. LK BUN tahunan unaudited, konsep LAK, LRA, LO, LPE, LPSAL, neraca dan catatan atas laporan Keuangan;
LK BUN Semester I, konsep LAK, LRA, LO, LPE, LPSAL neraca dan catatan atas laporan keuangan;
tanggapan atas LHP LK BUN;
laporan monitoring perkembangan tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK atas LK BUN;
hasil analisis dan rekomendasi perbaikan laporan keuangan, laporan keuangan unit akuntansi pembantu bendahara umum negara; dan
rekapitulasi data realisasi per satker serta dinas permintaan data. PB431 Penyusunan Akuntansi Pusat dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Audited) Arsip yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan BUN tahunan Audited. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pus at PB440 Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pemerintah Pusat Sebelum dilakukan Pemeriksaan (Unaudited) Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, seperti:
LAK dan CaLK Unaudited, laporan arus kas gabungan yang berasal dari dari seluruh kanwil DJPb dan BUN dan pedoman penyusunan laporan keuangan konsolidasian BUN;
LPSAL dan CaLK Unaudited, data pendukung LPSAL berupa data penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip tahun berjalan dan data saldo fisik rekening pemerintah dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara DJPb, data koreksi saldo awal SAL, data transaksi selisih lebih perhitungan anggaran/ selisih kurang perhitungan anggaran (SILPA/SIKPA) dan transaksi transitoris dari laporan arus kas, data akumulasi koreksi pembukuan SILPA/ SIKPA, pedoman penyusunan LPSAL;
neraca dan CaLK Unaudited, Neraca K/L Unaudited dan CaLK K/L (penjelasan atas pos-pos neraca), neraca BA BUN Unaudited dan CaLK BA BUN (penjelasan atas pos-pos Neraca);
Laporan Perubahan Ekuitas Kementerianj Lembaga (LPE K/L) Unaudited dan CaLK K/L (penjelasan atas pos-pos LPE), laporan Perubahan Ekuitas BA BUN Unaudited dan CaLK BA BUN (penjelasan atas pos-pos LPE);
LRA dan CaLK Unaudited, data pagu APBN dan rincian APBN beserta perubahannya, serta data anggaran lainnya dari DJA, LRA K/L Unaudited dan BUN beserta catatan atas LRA dari kementerianjlembaga;
LO dan CaLK Unaudited, laporan keuangan kementerianjlembaga, laporan keuangan BUN dan data lain yang diperlukan untuk kecukupan pengungkapan;
konsep LKPP tahunan dan semesteran Unaudited, konsep LRA dan LO beserta CaLK LRA dan LO Unaudited, konsep LAK dan LPSAL beserta CaLK LAK dan LPSAL Unaudited, konsep neraca dan LPE beserta CaLK neraca dan LPE Unaudited, dan laporan analisis statistik dan kajian fiskal/ ekonomi makro;
konsep LKPP tahunan Audited, konsep LRA dan LO beserta CaLK LRA dan LO, konsep LAK dan LPSAL beserta CaLK LAK dan LPSAL, konsep neraca dan LPE beserta CaLK neraca dan LPE, laporan analisis statistik dan kajian fiskal/ ekonomi makro; dan www.jdikemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T 1. pedoman penyusunan dan penyampman LKPP, pedoman penyusunan LKPP yang berkaitan dengan penyusunan laporan realisasi APBN dan laporan operasional, pedoman penyusunan LKPP yang berkaitan dengan penyusunan neraca dan laporan perubahan ekuitas, pedoman penyusunan LKPP yang berkaitan dengan penyusunan laporan arus kas dan laporan perubahan SAL, pedoman penyusunan dan penyampman RUU pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. PB442 Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pemerintah Pusat Setelah dilakukan Pemeriksaan (Audited) Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pemerintah Pusat (LKPP) setelah dilakukan Pemeriksaan (Audited), seperti:
LAK dan CaLK Audited, laporan arus kas gabungan yang berasal dari dari seluruh Kanwil DJPb dan BUN, pedoman penyusunan laporan keuangan konsolidasian BUN;
LPSAL dan CaLK Audited, data pendukung LPSAL berupa penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tahun berjalan dan data saldo fisik rekening pemerintah dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara DJPb, data koreksi saldo awal SAL, data transaksi SilPA/ SiKPA dan transaksi transitoris dari laporan arus kas, dan data akumulasi koreksi pembukuan SiLPA/SiKPA, pedoman penyusunan LPSAL;
neraca dan CaLK Audited, neraca kementerianjlembaga Audited dan CaLK K/L (penjelasan atas pos-pos neraca), neraca BA BUN Audited dan CaLK BA BUN (penjelasan atas pos-pos neraca), dan penjelasan atas selisih rekonsiliasi BMN antara Direktorat APK DJPb dengan Direktorat BMN DJKN; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T PB45 PBS PB50 PB51 Deskripsi Arsip d. LO dan CaLK Audited, laporan keuangan kementerian/Lembaga, laporan keuangan BUN, dan data lain yang diperlukan untuk kecukupan pengungkapan; dan
LRA dan CaLK Audited, data pagu APBN dan rincian APBN beserta perubahannya, serta data anggaran lainnya dari DJA, dan LRA K/ L Audited dan BUN beserta catatan atas LRA dari kementerian / Lembaga. Statistik dan Analisis Laporan Keuangan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan stastistik dan analisis laporan keuangan, seperti:
usulan pembakuan pedoman pelapor an manajerial perbendaharaan;
analisis atas LKPP, data ekonomi makro, data realisasi APBN;
hasil pengolahan data statistik, data statistik dan deskripsi data statistik;
laporan manajerial perbendaharaan ad _hoc; _ e. laporan manajerial kasus khusus ( _exceptionan; _ dan f. sistem statistik keuangan pemerintah sektor korporasi publik, manual statistik keuangan pemerin tah ( G FS). Sistem Perbendaharaan Negara Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum Arsip yang berkaitan dengan pembinaan proses bisnis dan hukum, seperti:
laporan pelaksanaan coaching clinic dalam rangka pemberian keterangan saksi / ahli;
laporan hasil persidangan;
laporan pendampingan saksi; dan
rekomendasi penunjukan ahli keuangan negara serta analisis kasus. Pembayaran Program Jaminan Sosial, Perhitungan Pihak Ketiga, dan Kebijakan Tuntutan Ganti Rugi www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah ars1p yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara . Kode Klasifikasi P S T PB6 PB60 Deskripsi Arsip Arsip yang berkaitan dengan pembayaran program Jamman sosial, perhitungan pihak ketiga, dan kebijakan tuntutan ganti rug1, seperti:
dokumen indikasi kebutuhan dana BA 999,99 transaksi khusus; b . laporan monitoring pelaksanaan belanja pens1un;
Surat Perintah Membayar (SPM) BPJS Kesehatan, belanja pens1un (Taspen dan Asabri) serta pihak ketiga lainnya;
berita acara perhitungan pens1un, berita acara rekonsiliasi penerimaan negara;
dokumen perJanJian kerjasama bersama Direktur U tama PT Asuransi J as a Indonesia;
berita acara rekonsiliasi pencmran dana 1uran Jamkesmen, Jamkestama dan asuransi kesehatan, JKK, JKM; dan
berita acara rekonsiliasi realisasi, pengembalian belanja, utang, piutang dan luran dana pensiun. Pelayanan Perbendaharaan Negara Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan perbendaharaan negara. Pencairan Dana Arsip yang berkaitan dengan pencmran dana, seperti:
surat permintaan penonaktifan supplier, surat penonaktifan header supplier, b. laporan penutupan kontrak;
surat permintaan pembatalan kontrak, laporan pembatalan kontrak; d . laporan kontrak harian;
laporan kontrak yang belum selesai;
ringkasan penolakan informasi kontrak;
surat permintan pengaktifan kembali supplier, surat pengaktifan header supplier, h. surat permintaan merge supplier, surat merge supplier, 1. surat permintaan perubahan nomenklatur, surat perubahan nomenklatur; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T PB61 Deskripsi Arsip J. laporan daftar penolakan substantif/formal resume tagihan dan lampiranya berupa SPM;
berita acara registrasi pengguna aplikasi SPM elektronik, sertifikat elektronik, surat permintaan penambahan data operator bendahara dan/atau operator satker, surat permintaan pengaturan ulang kata sandi, surat pemberitahuan penghapusan/ penonaktifan bendahara, operator satker dan pemilik sertifikat elektronik; dan
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). Pelaporan Bank Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pelaporan bank, seperti:
surat permohonan setup rekening pada aplikasi SPAN;
surat permohonan penutupan rekening BUN pada aplikasi SPAN;
surat persetujuan/ penolakan pembukaan rekening satker K/L pada KPPN;
daftar saldo rekening pada KPPN;
surat perintahjpencabutan blokir rekening pada KPPN;
surat penolakan/penerusan pemindahan saldo rekening;
buku putih, Laporan Kas Posisi (LKP);
SPJ penerimaan negara seperti LHP, DNP, rekening koran, nota debet/kredit, CA, bukti setoran (SSP, SSBP, SSPCP, SSCP, SSPB dan STBS);
nota konfirmasi penerimaan negara pada KPPN, SPM pengembalian penerimaan beserta lampirannya seperti SKTB, SKP4, surat pemberitahuan pelaksanaan koreksi penenmaan negara beserta lampirannya seperti surat permintaan permintaan pengembalian penerimaan negara dan nota perbaikan transaksi penerimaan negara; J. SPM setur SP2D beserta lampirannya seperti surat pemberitahuan retur SP2D, ralat rekening, SPP retur, laporan daftar retur SP2D; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T PB62 Deskripsi Arsip k. daftar tagihan per bank, surat permintaan pembatalan SP2D j surat pengesahan;
berita acara monitoring dan evaluasi bank/ pos persepsi;
surat persetujuan kompensasi pelimpahan penerimaan negara oleh bank/ pos persepsi; dan
surat pemberitahuan aktivasi pejabat pemda yang menandatangani persyaratan pencairan dana DAK fisik dan dana desa, SKPRTD, SKPRDD, cetakan DIPA dan DIPA petikan, proyeksi penyaluran DAK fisik dan dana desa, SPM dana desa dan DAK Fisik beserta lampirannya, laporan realisasi penyerapan dan dan capman output pelaksanaan dana desa dan DAK fisik. Verifikasi Akuntansi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan verifikasi akuntansi, seperti:
SP2D I SP2B BLU I SPHL I SP3HL I persetujuan MPHL-BJS beserta lampirannya seperti SPPT, SPM, SP3BLU, SPHL, SP4HL, MPHL-BJS, ringkasan kontrak, SPP retur, SKP4, SSP/ SSBP, pengawasan perubahan data pegawm, fotokopi jaminan uang muka/ garansi bank, Maksimum Pencairan (MP), No Objection Letter (NOL), aproval untuk BLN, laporan informasi supplier, laporan pendaftaran supplier, laporan kontrak tahunan, karwas kontrak, laporan komitmen kontrak tahun jamak, laporan kontrak tahunjamak, tanda terima konversi ADK;
berita acara rekonsiliasi lampirannya seperti laporan rekonsiliasi dan laporan keuangan; beserta hasil c. berita acara rekonsiliasi internal KPPN;
laporan kinerja pada KPPN;
Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S);
Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S);
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bendahara penerimaan j pengeluaran; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T PB63 Deskripsi Arsip h. surat pemberitahunan atas pelaksanaan penyesuaian sisa pagu DIPA;
Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB); J. Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Penerimaan (SKP4);
surat konfirmasi penerbitan SKTB dan koreksi transaksi penerimaan negara;
berita acara pelaksanaan jurnal balik;
laporan analisis data statistik laporan keuangan;
LKPP tingkat kuasa BUN daerah berupa LRA, LAK, neraca, CaLK, LPE, LO, LPSAL; dan
surat tanggapan koreksi SPM/SP2BLU j SP2HL/ SP3HL/MPHL-BJS. Manajemen Satuan Kerja Arsip yang berkaitan dengan kegiatan manajemen satuan kerja, seperti:
surat permohonan pembuatan User dan password aplikasi OM SPAN;
surat permintaan perubahan user SPAN dan berita acara perubahan user SPAN;
rencana pemantauan pengendalian intern;
laporan hasil pemantauan, pengendalian intern, kepatuhan kode etik, dan disiplin pegawm;
laporan hasil pengelolaan risiko pada KPPN;
laporan pelaksanaan manajemen risiko;
laporan hasil layanan Customer Service Officer (CSO);
laporan hasil pemantauan standar kualitas layanan;
keputusan kepala KPPN tentang pelaksana pemantauan pada KPPN; J. laporan bulanan pemantauan pengendalian utama;
laporan pelaksanaan pemantauan efektivitas implementasi dan kecukupan rancangan;
keputusan kepala KPPN tentang pengelola pengaduan;
laporan bulanan pengaduan KPPN; n . laporan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksanaan;
pakta integritas; www.jdih.kemenkeu.gid Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T PB64 Deskripsi Arsip p. laporan hasil investigasi dan rekomendasi;
BA serah terima KIPS pengantar SPM/ pengambil SP2D;
surat jawabanjpenerusan pengaduan/ keberatan masyarakat;
surat persetujuanjpenolakan TUP, surat pemberitahuan penga.Juan GUP, surat pemberitahuan pemotongan dana UP, surat persetujuanj dispensasi pengaJuan data kontrak;
laporan hasil monitoring pengembalian/ penolakan SPM, surat teguran atas pengembalian/ penolakan SPM; dan
Laporan Konfirmasi Transfer (LKT) dan Laporan Rekapitulasi Transfer (LRT). Pelayanan Perbendaharaan khusus Pinjaman dan Hibah Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan pinjaman dan hibah. PB640 Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan pinjaman dan hibah, seperti:
surat pengantar/ covering letterSPD-PL/PP, dan surat penarikan dana pembayaran langsung/ pembiayaan pendahuluan dan dokumen pendukung;
surat pengembalian SPD PL/PP;
SKP-L/C, surat permintaan penerbitan surat kuasa pembebanan letter of credit (SPP SKP-L/C) dan dokumen pendukung;
surat pengembalian SPP SKP-L/C;
surat persetujuan pembukaan L/C, surat permintaan persetujuan pembukaan L/C dan dokumen pendukung;
surat pengembalian surat permintaan persetujuan pembukaan L/C;
data elektronik SPD-PL/PP yang sudah ditandatangani/ approved secara elektronik dan covering letter kepada pemberi PHLN, dan hardcopy dan data elektronik surat penarikan dana pembayaran langsung/ pembiayaan pendahuluan (SPD PL/ PP) dan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip dokumen pendukung yang dipersyaratkan pemberi PHLN;
electronic forms yang sudah ditandatangani secara elektronik dan disampaikan secara online ke pemberi PHLN, surat permohonan penandatanganan electronic form pendaftaran data penerima dana dan print out electronic forms pendaftaran data penenma dana dari sistem informasi teknologi pemberi PHLN;
laporan monitoring dan evaluasi penarikan pmJaman dan hibah, rencana kerja monitoring dan evaluasi, laporan realisasi penarikan pinjaman danlatau hibah per cara penarikan yaitu rekening khusus I pembayaran langsungl pembiayaan pendahuluanl letter of credit (RKIPLIPP I LC); dan J. log hasil daily concurrent yang menyatakan NOD berhasil diunggah, Surat Perintah Pembukuan Penarikan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (SP4HLN), Notice of Disbursement (NoD), covering letter Surat Penarikan Dana Pembayaran Langsung (SPD-PL), Surat Penarikan Dana Pembiayaan Pendahuluan (SPD-PP) dan Nota Disposisi Bank Indonesia. PB641 Pelaporan Bank Pinjaman dan Hibah Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pelaporan bank pinjaman dan hibah, seperti:
LKSKibuku putih, SP2D RPBI, dan penyediaan dana;
permintaan kebutuhan dana atas SP2D RPBI, SP2D RPBI IDRIRPBI valas dan rekening koran Bank Indonesia;
daftar rekapitulasi perhitungan PPN BI RTGS I SWIFT dan data transaksi BI RTGS I SWIFT dari Bank Indonesia; dan
Surat Perintah PembukuaniPengesahan (SP3), SP4HLN), NoD, covering letter SPD- PL, SPD-PP dan Nota Disposisi Bank Indonesia . www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T PB65 PB642 Verifikasi Akuntansi terkait Pinjaman dan Hi bah Arsip yang berkaitan dengan kegiatan verifikasi akuntansi terkait pinjaman dan hibah, seperti:
rekonsiliasi realisasi pembayaran pinjaman luar negen, pmJaman dalam negen, dan biaya transfer;
laporan keuangan harian yang sudah dicetak dan diteliti;
data GL SPAN yang telah disesuaikan;
berita acara penyesuaian sisa pagu DIPA, surat pemberitahuan atas pelaksanaan penyesuman s1sa pagu DIPA, pernyataan koreksi atas realisasi anggaran belanja negara dan dokumen pendukung;
berita acara pelaksanaan jurnal balik, berita acara penyesuaian sisa pagu DIPA setelah dilakukan jurnal balik, berita acara penyesuman s1sa pagu DIPA sebelum dilakukan jurnal balik, surat pemberitahuan atas pelaksanaan penyesuaian sisa pagu DIPA dan dokumen pelaksanaan jurnal balik atas penyesuaian sisa pagu DIPA; dan
surat pengantar dan laporan hasil analisa atas LK BUN tingkat kuasa BUN KPPN di wilayah kerja Kanwil DJPb yang telah ditetapkan. Pelayanan Perbendaharaan Khusus Penerimaan N egara Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan khusus penerimaan negara. PB650 Pelaporan Penerimaan Negara Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pelaporan penerimaan negara, seperti:
berita acara penyesuman data transaksi penenmaan negara;
berita acara penyesuman data transaksi penenmaan negara dan berita acara pembatalan rekonsiliasi dan reverse data yang tidak valid pada SPAN; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah ars1p yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip c. nota dinas permintaan penghapusan data yang tidak diakui/ tidak valid serta berita acara penyesuman data transaksi penenmaan negara;
berita acara penyesuman data transaksi penenmaan negara dan berita acara pembatalan rekonsiliasi dan reverse data yang tidak valid pad a SPAN;
laporan konsolidasi saldo kas KPPN;
laporan penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM KPPN;
laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
surat dan nota perbaikan transaksi penenmaan negara;
Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Pendapatan (SKP4); J. surat dan nota perbaikan transaksi penerimaan negara; dan
Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN). PB651 Rekonsiliasi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan rekonsiliasi, seperti:
hasil rekonsiliasi per bank/ pos perseps1, Nom or Transaksi Penerimaan N egara (NTPN);
surat teguran ketidakpatuhan bank/ pos perseps1, dokumen penenmaan negara elektronik (DNP, LHP dan rekening koran), dokumen perjanjian kerja sama antara bankjpos persepsi dan DJPB;
surat pemberitahuan kekurangan/ keterlambatan pelimpahan penenmaan negara;
daftar selisih saldo bank/ pos persepsi;
surat pemberitahuan denda karena kekurangan/ keterlambatan pelimpahan penerimaan negara;
surat permohonan kompensasi atas kelebihan pelimpahan dari bankjpos persepsi; dan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah ars1p yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip g. surat keputusan jumlah transaksi dan biaya pelimpahan dalam rangka penggantian biaya pelimpahan bank perseps1 mata uang asmg beserta lampirannya dan data pelimpahan rekening koran BPMUA dari aplikasi Bank Indonesia Government electronic Banking (BIGeB). PB652 Verifikasi, Akuntansi, dan Analisis Statistik Arsip yang berkaitan dengan verifikasi, akuntansi, analisis statistik, seperti:
Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) dalam rangka pengembalian penenmaan negara;
verifikasi permintaan pengembalian beserta dokumen surat permintaan pengembalian negara dari kantor pusat bank/ pos perseps1;
nota dinas hasil verifikasi, daftar hasil verifikasi dan surat pemberitahuan kesalahan; d . surat konfirmasi setoran penenmaan negara, surat permintaan konfirmasi setoran penenmaan negara, daftar surat setoran penerimaan negara dan Arsip Data Komputer (ADK) konfirmasi;
laporan statistik dan proyeksi penerimaan negara, data statistik penerimaan negara satu periode;
laporan keuangan pemerintah pusat untuk pos penerimaan negara, MPN G2 dan jurnal koreksi, laporan konsolidasi, neraca dan laporan arus kas;
Berita Acara Rekonsiliasi dan data detail PNBP sebagai lampiran dalam bentuk softcopy pada cakram keras (compact disc), surat permintaan rekonsiliasi atas rekapitulasi data PNBP secara terpusat, rekapitulasi data PNBP per bulan per akun dalam bentuk file excel dan rincian data PNBP per NTPN dalam bentuk.file _excel; _ dan h. laporan keuangan satker transaksi khusus suspen penenmaan, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah ars1p yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T PB653 Layanan dan Pengelolaan Teknologi lnformasi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan layanan dan pengelolaan teknologi informasi, seperti:
daftar penyelesaian permasalahan dan surat penyampman permasalahan infrastruktur dan Janngan sistem penerimaan negara ke kantor pusat DJPb dan laporan terkait gangguanjkerusakan infrastruktur dan J anngan sis tern penenmaan negara; b . laporan supervisi teknis sistem penerimaan negara , petunjuk pelaksanaan superv1s1 teknis sistem penerimaan negara;
daftar tindak lanjut permasalahan layanan service desk MPN dan permintaan informasi daripenggunalayanan;
laporan hasil monitoring dan pengawasan Janngan MPN, petunjuk pelaksanaan pem berian hasil monitoring dan pengawasan jaringan MPN dari kantor pusat DJPb;
surat permintaan pembukaanjpenutupan rekening dalam rangka penerimaan negara secara elektronik dan surat permintaan pem bukaan j pen u tu pan rekening dar 1 Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
surat keputusan penetapan jumlah transaksi penenmaan negara dan nilai imbalan jasa pelayanan bankjpos persepsi secara bulanan dan pangkalan data (database) modul penerimaan negara;
surat keputusan perhitungan rampung jumlah transaksi penerimaan negara dan nilai im balan J as a dalam rangka pembayaran imbalan Jasa pelayanan bank/ pos persepsi, data jumlah transaksi penerimaan negara pada LKPP audited dan keputusan tentang jumlah transaksi penerimaan negara dan nilai imbalan jasa dalam rangka pembayaran imbalan jasa pelayanan bank/ pos persepsi; dan
permohonan pembukaan/ penutupan rekening pada SPAN dan pemberitahuan pembukaan/ penutupan rekening dari bank/ pos persepsi . www.jdikemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah ars1p yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T PB66 Deskripsi Arsip Pelayanan Perbendaharaan Khusus Investasi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan perbendaharaan khusus investasi. PB660 Penyaluran Investasi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penyaluran investasi, seperti:
daftar penyaluran investasi:
permintaan penerbitan surat penarikan dana pembayaran langsung / pembiayaan pendahuluan;
surat permintaan penerbitan surat kuasa pembebanan L/ C;
berita acara verifikasi perhitungan tagihan subsidi bunga kredit program, nota dinas SPTJM, SPTJB, surat pernyataan telah diverifikasi subsidi bunga kredit program (BA 999.07), SPP bunga Kredit Program (BA 999.07), surat pengembalian tagihan; nota dinas SPT JM j SPT JB pengeluaran pembiayaan investasi pemerintah (BA 999.03), surat permintaan pembayaran pengeluaran pembiayaan investasi pemerintah (BA 999.03), surat pengembalian tagihan; dan
surat permintaan data investasi pemerintah, penerusan pmJaman, kredit program, dan pembiayaan lainnya dari pihak internal maupun eksternal, surat permintaan proyeksi investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan pembiayaan lainnya, proyeksi penyaluran investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan pembiayaan lainnya. PB661 Setelmen Investasi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penyaluran investasi, seperti:
buku pengawasan salinan Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman (NPPP) dan Naskah Perjanjian Pinjaman (NPP), data pinjaman pada aplikasi, salinan NPPP dan NPP; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah ars1p yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negar Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip b. data transaksi penarikan penerusan pmJaman, SP2D, NoD, SP4HLN, salinan NPPP dan NPP;
data kewajiban jangka pendek perjanjian penerusan pinjaman luar negeri yang jatuh tempo, surat tagihan, surat apresiasi, surat teguran, berita acara rekonsiliasi jatuh tempo dan Instrumen Pengendalian internal atas pencmran pmJaman dan transaksi setelmen;
data transaksi setelemen dan detail klasifikasi RD I/ RPD / rekening pemerin tah lainnya, nota debet/ kredit RDI, nota debet/ kredit RPD, nota debet/ kredit RKUN, nota debet/ kredit rekening pemerintah lainnya, dan data kewajiban jangka pendek pada jatuh tempo terkait;
estimasi penerimaan penerusan pinjaman luar negen sebagai bahan penyusunan proyeksi penenmaan pmJaman, salinan NPPP dan salinan NPP;
dukungan data atas permintaan Direktorat SMI terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Khusus lnvestasi, salinan NPPP, salinan NPP dan instrumen pengendalian internal atas pencmran pinjaman dan transaksi setelmen;
dokumen pencairan dana, DIPA, ADK DIPA, SPM, SPP, APDPL, dan dokumen permintaan pencairan lainnya;
laporan kinerja setelmen pada setiap perjanjian penerusan pinjaman luar negeri, laporan kinerja setelmen 1/11, dan pedoman terkait;
surat apres1as1 kepatuhan debitur, nota debet/ kredit RDI/ RPD/ RKUN, dan pedoman terkait penerusan pinjaman luar negen; J. surat teguran, nota debet/kredit RDI/RPD/RKUN dan pedoman terkait penerusan pinjaman luar negeri;
laporan dana investasi, penerusan pmJaman, pmJaman, kredit program dan pembiayaan lainnya APDPL / APDPP / SKP dan SPM, pedoman terkait pengelolaan rekening dana investasi; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah ars1p yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip 1. surat tagihan atas pembebanan kewajiban perjanjian pinjaman luar negeri dan dalam negeri, instrumen pengendalian internal seksi setelmen 1/11 dan salinan NPPP;
penugasan rekonsiliasi kewajiban pinjaman dalam negen kepada Kanwil DJPb dan instrumen pengendalian internal seksi setelmen 1/11;
berita acara rekonsiliasi bersama antara KPPN Khusus Investasi, Ditjen Perkebunan dan Bank Pelaksana, dan pedoman terkait penyelesaian piutang negara pada petani peserta eks proyek perusahaan inti rakyat dan eks unit pelaksana proyek perkebunan dan perubahannya;
berita acara rekonsiliasi outstanding pinjaman/ penerusan pinjaman;
hasil analisis laporan keuangan debitur dalam rangka pemenuhan kewajiban pmJaman;
dokumen penyelesaian tunggakan pembayaran kewajiban debitur kategori kurang lancar se bel urn restrukturisasi seperti undangan rapat, surat teguran, dan/atau surat tugas site _visit; _ dan r. surat keterangan lunas atas pinjamanjpenerusan pinjaman . PB662 Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal Arsip yang berkaitan dengan kegiatan verifikasi, akuntansi, seperti:
nota verifikasi data pembayaran kewajiban penerusan pmJaman, berita acara rekonsilasi jatuh tempo, surat tagihan ke debitur, rekening koran BI, bukti setor dan nota verifikasi; b . nota verifikasi dan daftar hasil verifikasi piutang penerusan pmJaman pada LK pengelolaan penerusan pmJaman, berita acara rekonsilasi outstanding, nota verifikasi dan LK BA penerusan pinjaman;
nota verifikasi dan daftar hasil verifikasi piutang penerusan pmJaman, notice of disbursement (NoD), SP4HLN dan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3); www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T PB67 Deskripsi Arsip d. laporan pos1s1 penerusan pmJaman yang berasal dari penerusan pinjaman, pinjaman dan pembiayaan lainnya, NoD, SP3 dan data posisi piutang dari DMFAS;
bahan jawaban atas pertanyaan DPR dan dikirimkan ke unit terkait, NoD, SP3, Data keluaran DMFAS dan data keluaran SLIM;
surat pengantar laporan pos1s1 saldo RDI/RPD dan berita acara rekonsiliasi realisasi penerimaan rekening RDI/RPD;
LKPP di bidang investasi pemerintah Unaudited (BA 999.03);
LKPP BA 999.04 _(Unaudited); _ 1. LKPP di bidang belanja subsidi (Unaudited), tagihan pembayaran subsidi, SPM pembayaran subsidi dan SP2D pembayaran subsidi (BA 999.07); J. jawaban rev1u internal, tagihan pembayaran subsidi dan SPM pembayaran subsidi;
jawaban konfirmasi auditor pihak III;
laporan konsolidasi pelaksanaan investasi dan realisasi dana investasi, laporan pelaksanaan investasi dan realisasi dana investasi pemerintah dan laporan pelaksanaan dana investasi pemerintah; dan
tanggapan fungsional. LHP aparat Pembinaan Perbendaharaan pengawas PB670 Pelaksanaan Anggaran Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan pelaksanaan anggaran, seperti:
rencana pembinaan dan bimbingan teknis penganggaran dan pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat, laporan hasil pembinaan dan bimbingan teknis penganggaran dan pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat;
laporan hasil pembinaan pengelolaan keuangan BLU;
surat pengantar dan perkiraan penarikan dana bulanan; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kod e : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip d. laporan hasil monitoring dan pembinaan perencanaan kas anggaran pemerintah pusat;
spending review (SR);
reviu pelaksanaan anggaran (RPA);
laporan hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan PNBP;
laporan sumbangan Standar Biaya Masukan (SBM);
laporan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis Treasury Management Representatif (TMR); J. laporan hasil sharing informasi pelaksanaan APBN dalam rangka pembinaan pelaksanaan anggaran daerah;
laporan hasil sharing informasi pengelolaan keuangan BLU daerah;
laporan hasil monitoring dan evaluasi realisasi dana transfer daerah , dana desa dan hibah daerah, laporan realisasi dana transfer daerah, dana desa dan hibah daerah;
laporan hasil fasilitasi penyampman informasi keuangan daerah melalui sistem elektronik; n . Kajian Fiskal Regional (KFR);
berita acara rekonsiliasi;
laporan hasil bimtekjpengelolaan keuangan daerah terkait kebijakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
profil keuangan daerah; dan
laporan rekapitulasi hasil rekonsiliasi dokumen pembiayaan ultra mikro, laporan analisis pembiayaan pembiayaan ultra mikro . PB671 Supervisi KPPN Arsip yang berkaitan dengan kegiatan supervisi KPPN, seperti:
rencana pelaksanaan pembinaan dan supervisi KPPN, laporan hasil pelaksanaan pembinaan dan supervisi KPPN, tanggapan hasil temuan pembinaan KPPN;
laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pedoman peraturan bidang perbendaharaan; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip c. laporan hasil pelaksanaan UJI petik kepatuhan bank/ pos persepsi;
laporan rekapitulasi pertanggungjawaban bendahara penerimaan/ pengeluaran;
laporan internalisasi peraturan di bidang perbendaharaan;
laporan rekapitulasi daftar rekening yang dilaporkan oleh PA/KPA;
rencana supervisi implementasi SPAN dan SAKTl, laporan supervisi implementasi SPAN dan SAKTl;
laporan hasil monitoring dan stadarisasi infrastruktur dan SDM pendukung SPAN dan SAKTl;
laporan bimtek operasional SPAN dan SAKTl; J. rekapitulasi laporan pelaksanaan pembinaan dan bimtek Treasury Management Representative (TMR);
rekomendasi tindak lanjut dan form analisis dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawm;
laporan pengelolaan pengaduan dan rekomendasi tindak lanjut;
laporan hasil monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil audit/ pemeriksaan;
laporan analisis gratifikasi dan laporan rekapi tulasi penanganan gratifikasi;
laporan pemantauan terhadap kode etik dan disiplin pegawm dan rekomendasi kepada pihak terkait;
pakta integritas; dan
surat penunjukan saksi/ ahli . PB672 Pelaporan Keuangan Wilayah Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pelaporan keuangan wilayah, seperti:
laporan semesteran hasil pembinaan dan bimtek SAl kepada UAKPA/ UAPPA W, laporan hasil monev LKKL tingkat UAPPAW, laporan penelaahan kewajaran LK tingkat UAPPAW dikaitkan dengan SAP, laporan pembinaan SAPP di KPPN, laporan pembinaanjbimtek SAl pada UAKPA/ UAPPAW, rekomendasi ke KPPN untuk menerbitkan SP2S/SP3S, hasil telaah LKKL www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negar Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T PB7 PB70 tingkat UAPPAW, Hasil penilaian LK kuasa BUN tingkat KPPN, jawabanjpenerusan permasalahan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat, analisa atas LK kuasa BUN daerah, analisa laporan keuangan BLU; dan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah (LKPP-TW), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian (LKPD- K), Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah (LKPK-TW), Laporan Statistik Keuangan Pemerintah berdasarkan Government Finance Statistic (GFS) Manual, Konsolidasi Laporan Keuangan UAKKBUN-Kanwil. Pengelolaan Dana Kelapa Sawit Penghimpunan Dana PB700 Pungutan Ekspor Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pungutan eskpor, seperti:
berita acara rekonsiliasi; dan
laporan hasil rekonsiliasi. PB70 1 Pengembalian Pembayaran Pungutan Ekspor Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengembalian pembayaran pungutan ekspor seperti:
dokumen pengaJuan pengembalian pembayaran pungutan ekspor (bukti setoran pungutan, surat pernyataan dari direktur utama atau direktur yang mendapat kuasa tentang kebenaran pungutan ekpor dari BPDPKS, salinan PPBE, LS, dan Pemeriksaan Ekspor Barang (PEB), dokumen asli bank yang menunjukkan kesalahan penginputan, kelebihan jumlah setoran, kesalahan rekening tujuan, dan kesalahan pelimpahan/ transfer; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negar Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T PB71 PB72 b . berita acara rekonsiliasi pengembalian pembayaran pungutan ekspor;
surat ketetapan pengembalian pembayaran pungutan ekspor; dan d . surat konfirmasi pengembalian pembayaran pungutan ekspor dari bank, PT. Sucofindo dan DJBC. Pengelolaan Dana PB710 Pengelolaan Kerja Sarna Pengelolaan Dana Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan kerj a sam a pengelolaan dana . PB711 Pengembangan dan Penempatan Dana Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan dan penempatan dana . Perencanaan PB720 Rencana Strategis Bisnis Arsip yang berkaitan dengan kegiatan rencana strategis bisnis. PB721 Rencana Bisnis TahunanjRencana Bisnis Anggaran Arsip yang berkaitan dengan kegiatan rencana bisnis tahunan/ rencana bisnis anggaran. PB722 Rencana Penyaluran Dana Arsip yang berkaitan dengan kegiatan rencana penyaluran dana, seperti:
biodiesel;
peremajaan _(replanting, reforestation); _ c. pengembangan sumber daya manusm sa wit;
penelitian dan pengembangan;
promosi perkebunan; dan
sarana dan prasarana. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T PB73 PB74 Penyaluran Dana PB730 Penyaluran Selisih Dana Biodiesel Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penyaluran selisih dana biodiesel. PB731 Penyaluran Dana Riset Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penyaluran dana riset, seperti:
jalur seleksi;
jalur inisiatif; dan
lomba riset tingkat mahasiswa. PB732 Penyaluran Dana Pengembangan SDM Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penyaluran dana pengembangan SDM, seperti:
pendanaan Pendidikan; dan
pendanaan pelatihan. PB733 Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dana Arsip yang berkaitan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi penyaluran dana. Kemitraan PB740 Penyusunan Rencana Kemitraan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan rencana kemitraan. PB7 41 Identifikasi Kemitraan Pengembangan Kelapa Sa wit Arsip yang berkaitan dengan kegiatan identifikasi kemitraan pengembangan kelapa sa wit . PB742 Pelaksanaan Kegiatan Kemitraan Kelapa Sawit Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan kegiatan kemitraan kelapa sawit. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara . Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T PB8 PB80 PB81 PB82 PB7 43 Pelaporan Realisasi Kemitraan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pelaporan realisasi kemitraan . Pengelolaan Investasi Pemerintah Setelmen Investasi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan setelmen investasi, seperti:
dokumen lelang penempatan dana PIP;
dokumen rekonsiliasi antara PIP dengan pihak LKBB per bulan; dan
dokumen rekonsiliasi antara PIP dengan pihak perbankan per triwulan. Kerjasama Pendanaan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan kerjasama pendanaan, seperti:
nota kesepakatanjMoU (Supplier Memorandum of Understanding) antara PIP dengan pemda/ pihak lainnya; dan
PKS (Perjanjian Kerja Sarna) antara PIP dengan pemda/ pihak lainnya. Penyaluran Pembiayaan PB820 Proposal Investasi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan proposal investasi, seperti :
surat permohonan pembiayaan penyalur;
proposal pembiayaan penyalur;
dokumen pendukung terkait laporan keuangan;
nota dinas penyampaian proposal investasi;
nota dinas bersama hasil rapat dewan direksi;
notulensi rapat dewan direksi;
rekomendasi manaJemen risiko atas proposal pembiayaan;
Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3); www.jdikemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah ars1p yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip 1. akad pembiayaan; J. akta fidusia; dan
sertifikat fidusia. PB821 Permohonan Pencairan PB83 PB9 PB90 Arsip yang berkaitan dengan kegiatan permohonan pencairan, seperti:
naskah dinas divisi IT terkait total penyaluran dan jumlah debitur;
naskah dinas divisi aset piutang terkait kecukupan nilai piutang;
naskah dinas permohonan pencairan; dan
kartu pengawas pencmran pembiayaan ultra mikro (UMi). Pengelolaan Aset Piutang Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan aset piutang, seperti Jamman fidusia yang meliputi surat pernyataan nilai Jamman piutang (awal perjanjian), surat pengantar ADK daftar nommas1 Jamman piutang, surat pernyataan kecukupan nilai Jamman piutang, laporan pemantauan dan evaluasi kualitas jaminan piutang. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Pengelolaan Sistem Informasi Internal Arsip yang berkaitan dengan pengelolaan sistem informasi internal, seperti:
laporan hasil audit data supplier, b. dokumen pemutakhiran bagan akun stan dar;
dokumen perubahan data supplier, dokumen penonaktifan data supplier, dan dokumen penggabungan (merge) data supplier, d . dokumen pengelolaan user SPAN seperti permohonan register user SPAN, penonaktifan user SPAN, perubahan hak akses user SPAN; dan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Kode Klasifikasi P S T PB91 Deskripsi Arsip e. dokumen pembatalan SP2D I surat pengesahan pada SPAN seperti surat permohonan pembatalan SP2D I surat pengesahan, surat pernyataan, berita acara pembatalan SP2D I surat pengesahan, pemberitahuan kepada Kepala KPPN. Pengelolaan Sistem lnformasi Eksternal Arsip yang berkaitan dengan pengelolaan sistem informasi eksternal seperti:
laporan hasil penyelesaian tiket permasalahan aplikasi dan proses bisnis dalam Help Answer Improve (HAl) DJPb termasuk tanggapan atas permasalahan yang dilaporkan;
laporan hasil penyelesaian tiket penyelesaian tiket layanan gangguan infrastruktur dalam Help Answer Improve (HAl) DJPb termasuk tanggapan atas permasalahan yang dilaporkan;
laporan hasil penyelesaian tiket layanan broadcast dalam Help Answer Improve (HAl) DJPb;dan d. berita acara rekonsiliasi rekapitulasi data PNBP secara terpusat. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Profesi Keuangan : PK Fungsi profesi keuangan adalah penyiapan penzman, pembinaan, pengembangan dan pengawasan atas profesi keuangan . Kode Klasifikasi P S T PKO PKOO Deskripsi Arsip Perizinan Profesi Keuangan Arsip yang berkaitan dengan perizinan profesi keuangan . Perizinan Akun tan Arsip yang berkaitan dengan perizinan profesi akuntan. PKOOO Pendaftaran Akuntan Reregister PKOOl PK002 PK003 Arsip yang berkaitan dengan pendaftaran profesi akuntan beregister dalam register negara akuntan dan permohonan pendaftaran register negara akuntan, seperti:
kopi piagam register negara akuntan;
agenda register negara akuntan;
nota dinas telaahan;
formulir pendaftaran dalam register negara akuntan beserta dokumen pendukung; dan
perubahan data akuntan. Perizinan Akuntan Berpraktik Arsip yang berkaitan dengan perizinan profesi akun tan berpraktik. Perizinan Akuntan Publik Arsip yang Berkaitan dengan perizinan profesi akuntan publik, seperti:
penzman akuntan publik dan akuntan publik asing; b . penghentian pemberian Jasa asurans1 untuk sementara waktu;
permohonan mengakhiri penghentian pemberi jasa asurans1 untuk sementara waktu;
pengunduran diri sebagai akuntan publik;
pencabutan izin sebagai akuntan publik;
tindak lanjut terhadap akuntan publik yang tidak memenuhi ketentuan peraturan; dan
pendaftaran rekan non akuntan publik. Perizinan Usaha Kantor Jasa Akuntan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Profesi Keuangan : PK Fungsi profesi keuangan adalah penyiapan penzman, pembinaan, pengembangan dan pengawasan atas profesi keuangan. Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T PK01 Arsip yang berkaitan dengan perizinan Kantor Jasa Akuntan (KJA), seperti:
permohonan pendaftaran KJA;
perubahan data KJA; dan
pelaporan kegiatan usaha tahunan KJA. PK004 Perizinan Usaha Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Cabang KAP Arsip yang berkaitan dengan perizinan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan cabang KAP, seperti:
perizinan izin usaha KAP dan cabang KAP;
perubahan data KAP;
pencabutan izin usaha KAP dan cabang KAP;
penutupan izin usaha KAP san cabang KAP;
pendaftaran Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA)/Organisasi Audit Asing (OAA); dan
persetujuan kerja sama dan pencantuman nama KAP dengan KAPA/ OAA. PK005 Perizinan U saha Kantor Akuntan Publik Asing Arsip yang berkaitan dengan perizinan Kantor Akuntan Publik (KAP) asing, seperti:
persyaratan pengajuan izin; dan
daftar akuntan publik asing. Perizinan Penilai Arsip yang berkaitan dengan perizinan profesi penilai . PKO 1 0 Pendaftaran Penilai Reregister Arsip yang berkaitan dengan pendaftaran profesi penilai beregister, seperti:
persyaratan pendaftaran; dan
daftar register. PKO 11 Perizinan Penilai Publik Arsip yang berkaitan dengan pendaftaran profesi penilai publik, termasuk penilai properti sederhana, seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Profesi Keuangan : PK Fungsi profesi keuangan adalah penyiapan penzman, pembinaan, pengembangan dan pengawasan atas profesi keuangan. Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T PK02 a. perizinan penilai publik; b . penghen tian pem berian J a sa un tuk sementara waktu;
berakhirnya penghentian pemberian jasa penilai publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri;
pengunduran diri sebagai penilai publik;
pencabutan izin penilai publik; dan
laporan perubahan data penilai publik. PK012 Perizinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Cabang KJPP Arsip yang berkaitan dengan perizinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan kantor cabang KJPP, seperti:
izin usaha KJPP dan pembukaan cabang KJPP;
laporan pembukaan kantor perwakilan KJPP;
penutupan KJPP; d . laporan penutupan kantor perwakilan KJPP;
perubahan pada KJPP, cabang KJPP dan/atau kantor perwakilan KJPP;
persetujuan kerja sama KJPP dengan KJPP Asing (KJPPA); dan
berakhirnya kerj a sama KJPP dengan KJPPA. Perizinan Aktuaris Arsip yang berkaitan dengan perizinan profesi aktuaris. PK020 Pendaftaran Ajun Aktuaris Beregister PK021 Arsip yang berkaitan dengan pendaftaran profesi ajun aktuaris beregister, seperti:
persyaratan pendaftaran; dan
daftar register. Pendaftaran Aktuaris Beregister Arsip yang berkaitan dengan perizinan profesi aktuaris beregister, seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Profesi Keuangan : PK Fungsi profesi keuangan adalah penyiapan penzman, pembinaan, pengembangan dan pengawasan atas profesi keuangan. Kode Klasifikasi P S T PK022 PK023 PK03 PKl PKlO PKll Deskripsi Arsip a. persyaratan pendaftaran; dan
daftar register. Perizinan Aktuaris Publik Arsip yang berkaitan dengan perizinan profesi aktuaris publik, seperti:
persyaratan perizinan; dan
daftar izin aktuaris publik. Perizinan Kantor Konsultan Aktuaria Arsip yang berkaitan dengan perizinan kantor konsultan aktuaria, seperti:
persyaratan pendaftaran; dan
daftar izin usaha kantor konsultan aktuaria . Perizinan Profesi Keuangan Lainnya Arsip yang berkaitan dengan perizinan profesi keuangan lainnya, seperti:
persyaratan pendaftaran; dan
daftar izin profesi keuangan lainnya. Pengawasan Profesi Keuangan dan Kantor Profesi Keuangan Arsip yang berkaitan dengan pengawasan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan. Penyusunan Rencana Pemeriksaan Berkala Profesi Keuangan dan Kantor Profesi keuangan Arsip yang berkaitan dengan penyusunan rencana pemeriksaan berkala profesi keuangan dan kantor profesi keuangan, seperti:
dokumen telaahan Rencana Pemeriksaan Tahunan (RPT); dan
Rencana Pemeriksaan Tahunan (RPT). Pemeriksaan Profesi Keuangan dan Kantor Profesi Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Profesi Keuangan : PK Fungsi profesi keuangan adalah penyiapan penzman, pembinaan, pengembangan dan pengawasan atas profesi keuangan. Kode Klasifikasi P S T PK12 PK13 PK2 Deskripsi Arsip Arsip yang berkaitan dengan pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan, seperti:
surat pemberitahuan pemeriksaan;
surat tugas pemeriksaan;
surat penangguhan/ penolakan pemeriksaan;
risalah permintaan keterangan;
simpulan sementera hasil pemeriksaan;
risalah pem bahasan hasil pemeriksaan;
berita acara pemeriksaan;
kertas kerja pemeriksaan;
surat representasi; dan J. laporan hasil pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan . Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Profesi Keuangan dan Kantor Profesi Keuangan Arsip yang berkaitan dengan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan, seperti:
laporan hasil penelitian langsung;
dokumen penelitian langsung; dan
surat pemberitahuan atau himbauan . Sanksi Administratif Profesi Keuangan dan Kantor Profesi Keuangan Arsip yang berkaitan dengan sanksi administratisf profesi keuangan dan kantor profesi keuangan, seperti:
dokumen telaahan sanksi administratif;
surat keputusan sanksi dan/atau rekomendasi; dan
surat tagihan denda keterlambatan. Pelaporan Profesi Keuangan Dan Kantor Profesi Keuangan Arsip yang berkaitan dengan pelaporan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan, seperti:
laporan realisasi pendidikan profesional berkelanjutanjlanjutan profesi keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Profesi Keuangan : PK Fungsi profesi keuangan adalah penyiapan penzman, pembinaan , pengembangan dan pengawasan atas profesi keuangan. Kode Klasifikasi P S T PK3 PK30 PK31 PK32 Deskripsi Arsip b. laporan kegiatan usaha kantor profesi keuangan;
laporan keuangan kantor profesi keuangan;dan d. database profesi keuangan dan kantor profesi keuangan . Komite Profesi Akuntan Publik Arsip yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif yang ditetapkan oleh menteri keuangan atas akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik. Administrasi Komite Profesi Akuntan Publik Arsip yang berkaitan dengan administrasi komite profesi akuntan publik. Pertimbangan Komite Profesi Akuntan Publik kepada Menteri Keuangan Arsip yang berkaitan dengan penga.Juan permohonan pertimbangan secara tertulis kepada komite profesi akuntan publik, seperti:
notula rapat yang berkaitan dengan perumusan pertimbangan;
surat pertimbangan KPAP kepada Menteri Keuangan; dan
berkas lain yang berkaitan dengan fungsi KPAP sebagai lembaga pertimbangan . Banding Komite Profesi Akuntan Publik Arsip yang berkaitan dengan pengaJuan banding atas penetapan sanksi administratif kepada akuntan publik/kantor akuntan publik, seperti:
surat pengJuan banding beserta bukti pendukungnya;
berkas telaahan atas permohonan banding dan tanggapan tertulis dari termohon;
berita acara banding;
putusan sidang banding; dan
berkas lain berkaitan dengan fungsi KPAP sebagai lembaga banding. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penerimaan negara Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip PNO PNOO Penerimaan Pajak Arsip yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan dalam penenmaan pajak meliputi administrasi perpajakan, pemberian izinl fasilitas, pemeriksaan dan penagihan pajak, sengketa perpajakan (keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali), dan pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas bumi dan bangunan. Administrasi Perpajakan Arsip yang berkaitan dengan administrasi perpaj akan meli pu ti pendaftaran I pengukuhan I penghapusan I pencabutan I perubahan wajib pajak, Pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT)Ipembetulan SPT, pengelolaan pembayaran dan penyetoran pajak, dan permintaanlpemberian data dan informasi perpajakan. PNOOO PendaftaraniPengukuhaniPenghapusanl PencabutaniPerubahan Wajib Pajak (WP) Arsip yang berkaitan dengan pendaftaranl pengukuhanlpenghapusanlpencabutanlperuba han WP, seperti:
berkas pendaftaranlpengukuhanlperubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)IPengusaha Kena Pajak (PKP);
berkas penghapusan NPWP I pencabutan PKP;
registrasi ulang PKP; dan
penetapan wajib pajak non efektif. PNOO 1 Pengelolaan SPT I Pembetulan SPT Arsip yang berkaitan dengan pengelolaan SPT I Pembetulan SPT, seperti:
SPT dan dokumen pendukungnya;
faktur pajak, nota retur I nota pembatalan;
berkas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan WP I pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T PNOl d. berkas kegiatan pengumpulan dan penerimaan dokumen dan data perpajakan;
berkas kegiatan peny1mpanan dan peminjaman dokumen dan data perpajakan;
berkas kegiatan pemilahan dan pemindaian dokumen dan data perpajakan; dan
berkas kegiatan perekaman dan transfer data perpajakan. PN002 Pengelolaan Pembayaran dan Penyetoran Pajak Arsip yang berkaitan dengan pengelolaan pembayaran dan penyetoran pajak, seperti: a . berkas bukti pembayaran pajak / non pajak;
berkas penundaan / pengangsuran pembayaran pajak;
Berkas Pemindahbukuan (Pbk); dan
pemberitahuan perubahan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 PN003 Permintaan j Pemberian Data dan Informasi Perpajakan Arsip yang berkaitan pemberian data dan seperti :
berkas permintaan perpajakan; dan
berkas pemberian perpajakan. dengan informasi permin taan I perpajakan, data dan informasi data dan informasi Pemberian Izin / Fasilitas Perpajakan Arsip yang berkaitan dengan pemberian izinjfasilitas perpajakan, seperti:
berkas Surat Keterangan Bebas (SKB) dan pendukungnya;
berkas surat keterangan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan pendukungnya;
berkas surat keterangan PPh/PPN ditanggung pemerintah dan pendukungnya; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip d. berkas surat keterangan pembayaran penundaan/ e.
penangguhan Pendukungnya; berkas surat pendukungnya; keterangan PPN dan fiskal dan berkas surat keterangan bebas fiskal luar negeri dan pendukungnya;
berkas izin pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah dan pendukungnya;
berkas izin pembukuan dalam bahasa asing 1.
dan mata uang selain rupiah dan pendukungnya; berkas izin perubahan tahun bukujmetode pembukuan dan pendukungnya; berkas izin penyusutan sejak harta digunakan dan pendukungnya;
berkas izin revaluasi dan pendukungnya;
berkas 1zm penggunaan nilai buku terkait m. pemekaran/ pemecahan usaha dan pendukungnya; berkas izin pengurangan PPh Pasal 25 dan pendukungnya;
berkas izin prinsip pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pendukungnya;
berkas Advance Pricing Agreement (APA) dan pendukungnya;
berkas izin pemusatan PPh dan pendukungnya;
berkas penetapan pemusatan PPN dan pendukungnya;
berkas penetapan WP yang memenuhi kriteria tertentu dan berkas pendukungnya; berkas penetapan lokasi terpencil dan pendukungnya; berkas izin pendukungnya; stiker lunas PPN dan u. berkas kawasan bebasjberikatj kawasan ekonomi khusus dan pendukungnya berkas izin tempat lain sebagai tempat pengkreditan pajak masukan dan sebagai terutang atas V. ekspor dan pendukungnya; berkas terkait permohonan nomor seri faktur pajak dan pendukungnya;
laporan administrasi berkala dan insidentil seperti laporan berkala dan laporan insidentil; wwjdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T PN02 Deskripsi Arsip x. administrasi bea materai seperti:
berkas perizinan mesin teraan materai;
berkas penzman mesm teraan meterai digital;
berkas pengalihan saldo mesin teraan;
berkas penzman penggunaan teknologi percetakan materai;
berkas penzman penggunaan sistem komputerisasi materai;
berkas administrasi pemungutan bea materai;
berkas pengawasan bea materai;
berkas pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badanl Tax _Holiday; _ dan z. berkas pengampunan pajakl Tax Amnest Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penetapan dan ketetapan pajak, dan penagihan pajak, seperti: V erifikasi I pemeriksaan penyidikan bukti a. berkas kegiatan verifikasi;
berkas pemeriksaan pajak; permulaanl c. berkas pemeriksaan bukti permulaan;
berkas penyidikan;
Berkas Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP);
berkas kegiatan pengamatanl intelijen;
berkas pendukung kegiatan verifikasil pemeriksaanl pemeriksaan bukti permulaanl penyidikan;
berkas penelitian SPT;
penetapan dan ketetapan pajak, seperti:
Berkas Penetapan SKP I STP;
Berkas Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
restitusi pajak dan imbalan bunga, seperti:
berkas restitusi pajak;
berkas imbalan bunga;
berkas pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
berkas perhitungan lebih bayar akibat; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penerimaan negara Kode Klasifikasi P S T PN03 Deskripsi Arsip Permohonan keberatanjbanding/ penmJauan kembalijpembetulan/ pengurangan/ pembatalan/ penghapusan;
penagihan pajak, seperti:
berkas dasar penagihan pajak;
berkas keputusan mengangsurjmenunda pembayaran tagihan pajak;
berkas penghapusan piutang pajak;
berkas penerbitan surat teguran;
berkas pelaksanaan surat paksa; 6 . berkas pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus;
berkas penerbitan surat tagihan pajak (STP) bunga penagihan;
berkas kegiatan penyitaan; 9 . berkas kegiatan pemblokiran rekening dalam rangka penagihan;
berkas kegiatan penjualan kekayaan wajib pajakjbarang sitaan dalam rangka penagihan;
berkas pelaksanaan lelang hasil sitaan;
berkas kegiatan Pencegahan dan Penyanderaan (PP);
berkas kegiatan pencetakan ulang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Tagihan Pajak (STP), surat teguran dan/atau surat paksa; 14 . berkas pembetulan atau penggantian surat teguran, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat perintah penyanderaan, atau pengumuman lelang; 15 . berkas pendukung kegiatan penagihan;
pembetulan/ pengurangan/ penghapusan/ pembatalan ketetapan pajak/ pembatalan hasil pemeriksaan, seperti:
Berkas Pembetulan Ketetapan Pajak;
Berkas PenguranganjPenghapusan Sanksi Administrasi Ketetapan Pajak;
Berkas PenguranganjPembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP); dan
Berkas Pembatalan Hasil Pemeriksaan. Sengketa Perpajakan (Keberatan, Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali) www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T PN04 Deskripsi Arsip Arsip yang berkaitan dengan administrasi berkas sengketa perpajakan, seperti:
berkas keberatan;
berkas banding;
berkas gugatan;
berkas peninjauan kembali;
berkas pendukung keberatanjbanding/ gugatan/ peninjauan kern bali;
berkas pelaksanaan Putusan Keberatan (PK)/banding/ gugatan/PK dan dokumen pendukungnya;dan g. berkas Mutual Agreement Procedure (MAP) dan dokumen pendukungnya. Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Bumi dan Bangunan Arsip yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), seperti:
Administrasi PBB, seperti:
berkas pendaftaran objek pajak dan penyampman Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP);
berkas penyampaian SPOP;
berkas pendataan PBB;
berkas penilaian PBB;
berkas perumusan, pemantauan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penilaian;
berkas bimbingan teknis pendataan dan penilaian;
berkas penetapan PBB;
berkas penerimaan PBB;
berkas penagihan PBB;
berkas pengembalian kelebihan pembayaran PBB;
berkas keberatan, pengurangan, pembetulan dan pembatalan ketetapan PBB;
berkas pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan PBB;
berkas pemeriksaan PBB;
berkas kompensasi PBB; ~/ www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penerimaan negara Kode Klasifikasi P S T PN1 PN10 Deskripsi Arsip 15. berkas pemeliharaan basis data PBB dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB 16. berkas pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) kepada pemerintah daerah; dan
BPHTB 1) berkas penetapan BPHTB;
berkas pengembalian kelebihan pembayaran, keberatan, dan pengurangan BPHTB;
berkas keberatan BPHTB;
berkas pengurangan BPHTB; dan
berkas pemeriksaan BPHTB. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan tentang PPNBP meliputi bidang minyak dan gas, kegiatan usaha panas bumi, kegiatan usaha hilir migas, deviden Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan PNBP Kementerian/Lembaga (K/L). Pengelolaan PNBP Arsip yang berkaitan dengan peneteapan pengelolaan PNBP, mulai dari penetapan target dan pagu PNBP, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) jenis dan tarif atas jenis PNBP, persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP, dan laporan hasil pemeriksaan tim optimalisasi penerimaan negara . PN 100 Penyusunan Target dan Pagu PNBP Arsip yang berkaitan dengan pembahasan, penetapan, dan revisi target dan pagu PNBP, seperti:
surat permintaan data terkait target dan pagu PNBP kepada K/L;
surat usulan target dan proposal penggunaan dana PNBP;
rekapitulasi target dan pagu PNBP beserta nota dinas; dan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar , prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T PNll d. surat usulan dari K/L untuk revisi target dan pagu penggunaan PNBP (insidentil). PN101 Penyusunan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Arsip yang berkaitan dengan penyusunan jenis dan tarif atas jenis PNBP, seperti:
surat usulan RPP atau rev1s1 Peraturan Pemerintah (PP);
hasil rapat panitia an tar kementerian/ non;
surat permohonan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan RPP I revisi dan hasilnya; dan
surat penyampaian RPP atau revisi PP. PN102 Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP Arsip yang berkaitan dengan proses Persetujuan Penggunaan sebagian dana PNBP. PN 103 Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Optimalisasi Penerimaan N egara Arsip yang berkaitan dengan laporan hasil pemeriksaan tim penenmaan negara. penyusunan optimalisasi PNBP Bidang Minyak dan Gas (Migas) Arsip yang berkaitan dengan PPh Migas, seperti:
pembayaran kewajiban pemerintah dari kegiatan hulu Migas;
dokumen pembayaran Domestic Market Obligation (DMO) _Fee; _ c. Reimbursement PPN;
PBB Migas;
Over/ Under _Lifting; _ f. Pajak Pengambilan Pemanfaatan Air Bawah Tanah (P3ABT);
pajak penerangan jalan non Perusahaan Listrik N egara (PLN);
laporan PPh Migas;
laporan PPh Migas Kontraktor Kontrak Kerja Sarna (KKKS);
laporan pemindahbukuan PPh Migas; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T PN12 PN13 Deskripsi Arsip k. laporan PPh Migas Direktorat Jenderal Anggaran;
realisasi PNBP Migas;
laporan arus Migas dan tagihan penerimaan Migas;
dokumen pemindahbukuan PNBP Migas;
bukti setor realisasi penerimaan Migas, bukti jurnal dan rekening koran penerimaan migas;
keanggotaan indonesia pada Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC), Fund for International Development (OFID), dan laporan sidang OFID;
dokumen usulan, persetujuan, pencmran anggaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS)/ Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKKMIGAS);
Laporan Extractive Industries Transparancy Initiative (EITI); dan
perhitungan dan pencairan subsidi listrik kepada PLN. PNBP Kegiatan U saha Panas Bumi Arsip yang berkaitan dengan kegiatan U saha Panas Bumi, seperti:
setoran bagian pemerintah;
reimbursement PPN panas bumi;
dokumen PBB panas bumi;
perhitungan PPh ditanggung pemerintah;
PNBP panas bumi;
data perhitungan PNBP panas bumi data rekonsiliasi setoran bagian pemerintah, reimbursement PPN dan PBB panas Bumi dalam rangka penghituangan PNBP Surat Bukti Penindakan (SBP) pertambangan panas bumi;
permintaan pemindahbukuan PNBP panas bumi; dan
laporan PNBP panas bumi. PNBP Kegiatan U saha Hilir Migas Arsip yang berkaitan dengan kegiatan usaha hilir migas, seperti: www.jdikemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T PN14 PN15 Deskripsi Arsip a. dokumen permintaan, pembayaran, dan pelaksanaan anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG); b . penyetoran PNBP BPH Migas;
laporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB); d . dokumen pendistribusian BBM dan LPG. PNBP Deviden BUMN Arsip yang berkaitan dengan PNBP, seperti:
target dan pagu PNBP;
pembahasan target dan pagu PNBP;
revisi penambahan pagu PNBP;
penyusunan RPP jenis dan tarif atas Jems PNBP;
persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP;
laporan hasil pemeriksaan tim optimalisasi penenmaan negara;
penerimaan PNBP dari deviden BUMN;
dokumen konfirmasi pemabayaran dividen BUMN;
permintaan risalah RUPS dan laporan keuangan; J. bukti setor penerimaan dividen BUMN;
penyampman temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan BA 999.03;
usulan tindak lanjut masalah pencapman target penerimaan dividen BUMN;
penetapan jatuh tempo pembayaran dividen BUMN;
penagihan dan penerusan piutang dividen BUMN;
dokumen langkah-langkah pencapaian target penenmaan bagian pemerintah atas laba BUMN; dan
laporan keuangan PNBP khusus BUN dan subsidi energi. Laporan PNBP K/L www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip PN2 PN20 Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pelaporan PNBP Kj L, seperti:
surat permintaan laporan realisasi kepada seluruh K/L;
laporan realisasi PNBP dari K/L; dan
rekapitulasi laporan realisasi PNBP K/L beserta nota dinas . Pabean Arsip yang berkaitan dengan bea pabean meliputi perizinan/ pembekuanj pencabutan izin kepabean, pengangkutan, impor barang, ekspor barang dan penetapan nilai pabean. Perizinanj Pembekuan/ Pencabutan Izin Kepabeaan Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengurusan perizinan bidang pabean meliputi, tempat penimbunan berikatjkawasan berikat, gudang berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPB), dan Toko Bebas Bea (TBB). PN200 Tempat Penimbunan Berikat/Kawasan Berikat Arsip yang berkaitan dengan kegiatan perizinan tempat penimbunan berikatjkawasan berikat, seperti: a . keputusan perpanJangan izin TPB/kawasan berikat;
keputusan perubahan atas penetapanjpemberian 1zm sebagai · gudang berikat;
surat pernbekuan izin TPB/kawasan berikat;
keputusan pencabutan atas penetapanjpemberian izin sebagai TPB/ kawasan berikat; dan
laporan TPB/kawasan berikat. PN20 1 Gudang Berikat Arsip yang berkaitan dengan kegiatan gudang berikat seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip a. keputusan penetapanjpemberian Izin sebagai gudang berikat;
keputusan perpanjangan izin gudang berikat;
keputusan perubahan atas penetapanj pemberian izin sebagai gudang berikat;
surat pembekuan izin gudang berikat;
keputusan pencabutan atas penetapan/ pemberian izin sebagai gudang berikat; dan
laporan gudang berikat. PN202 Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) Arsip yang berkaitan dengan kegiatan tempat penyelenggaraan pameran berikat seperti:
keputusan persetujuan sebagai penyelenggara TPPB;
keputusan perpanjangan izin TPPB;
surat perubahan atas KMK tentang persetujuan sebagai penyelenggara TPPB;
surat pembekuan izin TPPB;
keputusan pencabutan persetujuan sebagai penyelenggara tempat penyelenggaraan pameran berikat;
persetujuan pemberian fasilitas pabean, cukai, dan perpajakan atas penyelenggaraan TPPB;
pemberian persetujuan perubahan atas penggunaan barang impor untuk keperluan pameran di TPPB, termasuk pemberian izin untuk tidak mengekspor kembali barang eks TPPB;dan h. laporan TPPB. PN203 Toko Bebas Bea (TBB) Arsip yang berkaitan dengan penyelenggaraan toko bebas bea seperti:
keputusan persetujuan pengusahaan TBB;
keputusan perpanjangan izin TBB;
surat Pembekuan izin TBB;
keputusan pencabutan persetujuan pengusahaan TBB;
surat perubahan atas KMK tentang persetujuan pengusahaan TBB; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip f. dokumen pemberitahuan perpindahan barang di TRE;
fasilitas kepabeanan di bidang tempat penimbunan berikat lainnya;
laporan TBB;
laporan TPB lainnya; ~. korespondensi ten tang perizinan kepabeaan;
izin kawasan pabean;
izin tempat penimbunan sementara;
izin importir jalur prioritas;
izin User Spesific Duty Free _Scheme; _ o. izin _Vooruitslag; _ p. izin impor sementara;
_Corporate Guarantee; _ r. keputusan penetapanjpersetujuan sebagai kawasan berikat;
keputusan perpanJangan izin kawasan berikat;
surat perubahan atas penetapanjpersetujuan sebagai kawasan berikat;
surat pembekuan kawasan berikat;
keputusan pencabutan atas penetapanjpersetujuan sebagai kawasan berikat dicabut;
surat pemberitahuan beroperasinya pengusaha di kawasan berikat;
surat perubahan atas pemberitahuan beroperasinya pengusaha di kawasan berikat;
surat pencabutan beroperasinya pengusaha di kawasan berikat;
keputusan penetapan izin prinsip pendirian kawasan berikat; dan
aa. keputusan pencabutan penetapan izin prinsip pendirian kawasan berikat fisik. PN204 Registrasi Kepabeanan Arsip yang berkaitan dengan Registrasi Kepabeanan meliputi Nomor Induk Kepabeanan (NIK), data profil kepabeanan, dan Kartu Identitas Lintas Batas (KiLB), seperti:
pendaftaran NIK;
pencabutan NIK;
profilling kepabeanan dan cukai; dan
administrasi KiLB. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T PN21 PN22 PN23 Deskripsi Arsip Pengangkutan Arsip pengangkutan pada wilayah pabean meliputi kawasan perdagangan bebas dan kawasan berikat, seperti:
Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) I Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (JKSP) (BC · 1.0) permasalahan hukum;
Inward manifest/ outward manifest (BC 1.1) dan dokumen kelengkapannya;
dokumen pengangkutan angkut lanjut I angkut terus (BC 1.2); dan
dokumen pengangkutan angkut lanjut I angkut terus melalui luar daerah pabean (BC hukum tetap 1.3). Impor Barang Arsip yang berkaitan dengan kegiatan 1mpor barang, seperti:
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk dipakai dan kelengkapannya;
izin im por semen tara;
PIB impor sementara dan kelengkapannya;
PIB vooruitslag dan kelengkapannya;
izin _vooruitslag; _ f. Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK BC 2.1);
izin importir jalur prioritas;
Customs Declaration (BC 2.2);
pencacahan dan pembeaan kiriman pos; J. pemberitahuan penyelesaian barang asal 1mpor yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) (BC 2.4);
pemberitahuan impor barang dari TPB (BC 2.5) dan lampirannya; dan
dokumen 1mpor barang-pemberitahuan pemasukan barang impor ke pusat logistik berikat. Ekspor Barang Arsip yang berkaitan dengan kegiatan ekspor barang, seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T PN24 PN25 Deskripsi Arsip a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) (BC 3.0) dan kelengkapannya;
pemberitahuan ekspor barang tertentu (BC 3.1) untuk barang pindahan barang penumpang yang akan ekspor sementara;
pembatalan PEB;
keputusan harga ekspor;
dokumen ekspor barang; dan
PEB dari PLB (B.C. 3.3 dan PEB) dan kelengkapannya. Penetapan Nilai Pabean Arsip yang berkaitan dengan nilai pabean, seperti:
penetapan klasifikasi, tarif, dan nilai pabean, seperti:
penetapan klasifikasi, tarif, dan nilai pabean untuk barang impor sementara;
penetapan klasifikasi, tarif, dan nilai pabean untuk kendaraan bermotor;
pen eta pan klasifikasi barang dalam rangka penetapan klasifikasi sebelum impor; dan
penetapan klasifikasi, tarif, dan nilai pabean hasil penelitian ulang.
data base nilai pabean, seeprti:
profil data base nilai pabean; dan
pemutakhiran data base nilai pabean. Pembebasan/Keringanan Bea Masuk Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pembebasanjkeringanan bea masuk meliputi, pembebasan keringanan bea masuk bidang politik dan hubungan internasional, ekonomi, sosialjbudaya, dan militer. PN250 Pembebasan/Keringanan Bea Masuk Bidang Politik dan Hubungan Internasional Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pembebasanjkeringanan bea masuk meliputi, pembebasan keringanan bea masuk bidang www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip politik dan hubungan internasional, ekonomi, sosialjbudaya, dan militer, seperti:
surat permohonan pembebasanjkeringanan bea masuk;
surat persetujuanjpenolakan pembebasan bea masuk;
keputusan pembebasan bea masuk atas impor kendaraan bermotor milik perwakilan negara asing; dan
keputusan pembebasan bea masuk atas 1mpor kendaraan bermotor milik badan in ternasional. PN251 Pembebasan/Keringanan Bea Masuk Bidang Ekonomi Arsip yang berkaitan pem be bas an/ keringanan ekonomi, seperti: dengan kegiatan bea masuk bidang a. surat permohonan pembebasanjkeringanan bea masuk;
surat persetujuan/ penolakan pembebasan bea masuk;
keputusan pembebasan atas barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
keputusan pemberian keringanan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan, dalarn rangka pembangunan/ pengembangan industri/ industri jasa;
keputusan pemberian pembebasan bea masuk atas 1mpor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, pertanian, peternakan, atau perikanan;
keputusan pembebasan bea masuk dalam rangka proyek pemerin tah g. keputusan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan yang akan dirakit menjadi kendaraan bermotor untuk tujuan ekspor;
keputusan pemberian pembebasan bea masuk atas 1mpor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan www.jdikemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip 1. Keputusan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau Jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya samg industri sektor tertentu. PN252 PembebasanjKeringanan Bea Masuk Bidang Sosial/ Budaya Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pembe basanj keringanan be a masuk bidang sosialjbudaya, seperti:
surat permohonan pembebasanjkeringanan bea masuk;
surat persetujuanjpenolakan pembebasan bea masuk;
keputusan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiahjhibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan;
keputusan pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hadiahjhibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
keputusan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
keputusan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
keputusan pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran Iingkungan; h . keputusan pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau daerah untuk kepentingan umum;
keputusan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh organisasi olahraga nasional; dan J. keputusan pembebasan bea masuk dalam rangka proyek pemerintah. PN253 Pembebasan/Keringanan Bea Masuk Bidang Militer www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pembebasanj keringanan bea masuk bidang mili ter, seperti:
surat permohonan pembebasanjkeringanan bea masuk;
surat persetujuanjpenolakan pembebasan bea masuk;
keputusan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amums1, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; dan
keputusan pemberian pembebasan bea masuk atas 1mpor barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara dan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. PN254 PembebasanjKeringanan Bea Masuk Bidang Pertambangan Arsip yang berkaitan pem be bas an j keringanan pertam bangan, seperti: dengan kegiatan bea masuk bidang a. keputusan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak atas impor barang berdasarkan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) Migas;
keputusan pemberian pembebasan bea masuk atas 1mpor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi;
keputusan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan pengusahaan panas bumi berdasarkan kontrak sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi;
keputusan pemberian pembebasan bea masuk atas 1mpor barang untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi dengan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP); www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T PN26 Deskripsi Arsip e. keputusan/ persetujuan perubahan pelabuhan pemasukan;
keputusan pemberian izin impor sementara;
keputusan pemberian perpanJangan izin impor sementara;
surat persetujuan pemindahtanganan barang fasilitas kontrak karya; dan
surat persetujuan pemindahtanganan barang fasilitas kontrak surat persetujuan reekspor barang fasilitas kontrak karya. PembebasanjKeringanan Bea Masuk Tempat Penimbunan Berikat Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pembebasanjkeringanan bea masuk tempat penimbunan berikat, seperti:
keputusan pemberian persetujuan pemindahtanganan barang modal/ aset impor tanpa kewajiban membayar bea masuk;
keputusan/ persetujuan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor atas impor barang modal atau peralatan dan atau peralatan perkantoran di kawasan berikat;
keputusanjpersetujuan penangguhan Bea masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor atas impor barang jadi untuk digabung dengan hasil produksi dengan tujuan ekspor;
surat pemberian persetujuan penggunaan pintu tambahan di kawasan berikat yang khusus dipergunakan untuk keluar dan masuk orang;
surat pemberian persetujuan penggunaan pintu tambahan di kawasan berikat yang dipergunakan untuk keluar dan masuk barang;
surat pemberian pemindahtanganan barang pabrik kawasan berikat ke lain; persetujuan modal/ peralatan kawasan berikat g. keputusan pemberian persetujuan pemindahtanganan barang modal/ peralatan pabrik kawasan berikat ke TLDDP; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T PN27 Deskripsi Arsip h . surat pemberian persetujuan pemindalitanganan s1sa bahan baku dari kawasan berikat ice kawasan berikat lain;
surat pemberian persetujuan pemindahtanganan s1sa bahan baku dari kawasan berikat ke TLDDP; J. keputusan pemberian persetujuan 1mpor barang jadi untuk digabungkan dengan barang hasil produksi kawasan berikat untuk diekspor;
dokumen persetujuan penambahan/ pengurangan luas kawasan berikat;
dokumen persetujuan perubahan tata letak bangunan dalam lokasi kawasan berikat;
surat pemberian persetujuan perpanJangan pemmJaman barang modal bukan dalam rangka subkontrak;
dokumen persetujuan pemmJaman mesm bukan dalam rangka subkontrak ke TLDDP;
dokumen persetujuan pemmJaman mesm dalam rangka subkontrak ke TLDJJP;
Dokumen persetujuan subkontrak ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP);
dokumen persetujuan subkontrak ke pengusaha di kawasan berikat lain;
Dokumen persetujuan peminjarnan mesm dalam satu manajemen;
Dokumen persetujuan menenma pekeijaan subkontrak dari TLDDP;
Dokumen persetujuan re-ekspor jre-impor;
Dokumen persetujuan reparasi di luar negeri; dan
Dokumen persetujuan reparasi di TLDDP. Pengembalian Bea Masuk Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengembalian bea masuk, seperti :
keputusan penerbitan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) pembebasan dan pengembalian;
keputusan perubahan atas penerbitan NIPER pembebasan dan pengembalian;
keputusan pembebasan bea masuk atas irnpor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor izin tidak berlaku; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T PN28 PN29 Deskripsi Arsip d. persetujuan melakukan subkontrak kepada perusahaan yang tidak terdaftar data NIPER pembebasan danjatau NIPER pengembalian;
persetujuan pembongkaran dan/atau penimbunan pada lokasi lain selain lokasi yang tercan tum dalam data NIPER pembebasan danjatau NIPER pengembalian;
konversi atas pemakaian bahan baku untuk menghasilkan barang jadi;
permohonan pembebasan dan laporan pertanggungjawaban pemakaian bahan/ barang untuk diolak, diralat, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
permohonan pengembalian dan laporan pertanggungj a waban pemakaian bahan/ barang untuk diolah, diraldt, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor (BCL.KT.02);
Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP.FPBM); J. SPP dalam rangka fasilitas pengembalian;
Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SPMK.FPBM);
surat pembekuan NIPER pembebasan dan/atau NIPER pengembalian;
keputusan pencabutan NIPER pembebasan dan/atau NIPER pengembalian;
keputusan pengembalian bea masuk; dan
surat perintah membayar kembali bea masuk; Penagihan dan Penyitaan Arsip yang berkaitan dengan penagihan dan penyitaan, seperti:
dokumen penagihan berupa penetapan tarif dan/atau nilai pabean dan sanksi administrasi;
surat teguran; dan
surat paksa. Kawasan Perdagangan Bebas Arsip yang berkaitan dengan perdagangan be bas seperti: kawasan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T PN3 PN30 Deskripsi Arsip a. pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean, dan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean;
pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dan dan ke tempat penimbunan benikat, kawasan bebas lainnya, dan kawasan ekonomi khusus;
pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang ke kawasan bebas dari TLDDP;
pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dari kawasan pabean di kawasan bebas untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya;
pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kekuatan hukum tetap;
kawasan bebas dan dan ke tempat penimbunan benikat, kawasan bebas lainnya, dan kawasan ekonomi khusus;
pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang ke kawasan bebas dari TLDDP; dan
pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dari kawasan pabean di kawasan bebas untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya. Penerimaan Cukai Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan meliputi, pita cukai, pengusaha barang kena cukai, penetapan tarif cukai dan golongan pabrik, barang kena cukai, fasilitasjkemudahan cukai, dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dan penagihan cukai . Pita Cukai Arsip yang berkaitan dengan pita cukai meliputi pengadaan pita cukai, perusakan pita cukai, pengembalian pita cukai, dan pemindahletakan pita cukai. PN300 Pengadaan Pita Cukai www.jdikemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip Arsip pengadaan pita cukai, seperti:
pemesanan pita cukai seperti, Daftar Pengiriman Pita Cukai (DPPC), pemesanan pita cukai (CK-1 dan OK-lA), pemesanan label tanda pengawasan cukai (OK- 1B), buku daftar pemesanan pita cukai (BDCK-3), kartu persediaan pita cukai, surat jalan pengambilan pita cukai, surat pemberitahuan pengenaan biaya pengganti (SPPBP-1), surat pelimpahan penagihan biaya pengganti (SPPBP-2), dan dokumen pelunasan, berita acara pencacahan pita cukai;
penyediaan pita cukai seperti, dokumen pengadaan pita cukai;
Permohonan penyediaan Pita Cukai (P3C);
Permohonan penyediaan Pita Cukai tambahan (P3CT);
permohonan penyediaan pita cukai tambahan izin direktur jenderal P30 seperti, order bea cukai pita cukai, Order Bea Cukai Label Tanda Pengawasan Cukai (OBC LTPC), Berita Acara Serah Terima (BAST) pita cukai, Berita Acara Serah Terima Label Tanda Pengawasan Cukai (BAST LTPC) Permohonan penelitian pita cukai, Denda atas pita cukai tidak tepat jenis, mutu, lewat jatuh tempo, dan kurang kirim harian kepada pencetak pita cukai, pelengkap pembayaran tagihan, berita acara serah terima pita cukai kepada pihak pengirim pita cukai, berita acara pencacahan dan perajangan kertas banderol berhologram;
serah terima pita cukai dari PERURI; dan
serah terima pita cukai dari kantor pusat. PN30 1 Perusakan Pita Cukai Arsip yang berkaitan dengan perusakan pita cukai, seperti Tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) seperti, Berita acara serah terima pita cukai rusak, Berita Acara pencacahan dan perajangan pita cukai rusak, sisa baik, dan pelat cetak rusak. PN302 Pengembalian Pita Cukai www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip Arsip yang berkaitan dengan pengembalian pita cukai, seperti Tanda bukti pengembalian pita cukai rusak atau tidak dipakai (CK-3). PN303 Pemindahlekatan Pita Cukai PN31 PN32 PN33 Arsip yang · berkaitan dengan pemindahlekatan pita cukai, seperti Izin pemindahlekatan pita cukai. Pengusaha Barang Kena Cukai Arsip perizinan pengusaha barang kena cukai seperti:
surat permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC);
keputusan pemberian NPPBKC;
keputusan pembekuan NPPBKC;
surat pemberlakuan kembali NPPBKC;
nomor pokok pengusaha barang kena cukai hasil tembakau;
nomor . pokok pengusaha barang kena cukai etil alkohol; dan
nomor pokok pengusaha barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol. Penetapan Tarif Cukai dan Golongan Pabrik Arsip penetapan tarif cukai dan golongan pabrik, seperti:
penetapan tarif cukai hasil tembakau;
penetapan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol;
penetapan tarif cukai etil alkohol;
penetapan penyesuaian tarif cukai;
pen eta pan kenaikan golongan pabrik; dan
penetapan penurunan golongan pabrik. Barang Kena Cukai Arsip yang berkaitan dengan barang kena cukai meliputi barang kena cukai yang selesai dibuat, mutasi barang kena cukai, pelindung pengangkutan etil alkohol/ mmuman mengandung etil alkohol, perusakan, www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penerimaan negara Kode Klasifikasi P S T PN330 Deskripsi Arsip Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat Arsip barang kena cukai yang selesai dibuat, seperti:
barang kena cukai etil alkohol yang selesai dibuat;
barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol yang selesai dibuat; dan
barang kena cukai hasil tembakau yang selesai dibuat. PN331 Mutasi Barang Kena Cukai Arsip mutasi barang kena cukai, seperti:
dokumen pengangkutan j mutasi BKC(CK-5) b. laporan realisasi dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) ekspor; dan
pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. PN332 Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol / Minuman Mengandung Etil Alkohol Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pelindung pengangkutan etil alkohol/ mmuman mengandung etil alkohol. PN333 Perusakan, Pencampuran, Dan Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai Arsip perusakan, pencampuran, dan pengolahan kembali barang kena cukai, seperti:
perusakan, pengolahan kembali dan pencampuran barang kena cukai etil alkohol;
perusakan, pengolahan kembali dan pencampuran barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol. PN334 Pencacahan dan Barang Kena Cukai Rusak Arsip pencacahan dan barang kena cukai, seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T PN34 Deskripsi Arsip a . pencacahan barang kena cukai etil alkohol;
pencacahan barang kena cukai mmuman mengandung etil alkohol; dan
barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol musnah I rusak didalam pabrik I tempat penyimpanan. Fasilitas I Kemudahan Cukai Arsip yang berkaitan dengan fasilitaslkemudahan cukai, seperti:
keputusan pemberian fasilitas pembebasan cukai hasil tembakau; b . keputusan pemberian fasilitas tidak dipungut cukai;
keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai;
keputusan pemberian kemudahan pembayaran cukai berkala hasil tembakau;
keputusan pemberian fasilitas pembebasan cukai etil alkohol;
fasilitas tidak dipungut cukai etil alkohol;
keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai etil alkohol;
keputusan pemberian kemudahan pembayaran cukai berkala etil alkohol;
keputusan pemberian fasilitas pembebasan cukai minuman mengandung etil alkohol; J. fasilitas tidak dipungut cukai mmuman mengandung etil alkohol;
keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai mmuman mengandung etil alkohol; dan
keputusan pemberian kemudahan pembayaran cukai berkala mmuman mengandung etil alkohol;
fasilitas tidak dipungut cukai mmuman mengandung etil alkohol;
keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai mmuman mengandung etil alkohol; dan
keputusan pemberian kemudahan pembayaran cukai berkala mmuman mengandung etil alkohol. www.jdih.kemenkeu.gid Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip PN35 PN4 PN40 Penagihan Cukai Arsip penagihan cukai, seperti :
Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi Administrasi (SPPSA);
surat tagihan di bidang cukai (STCK- 1);
surat teguran di bidang cukai (STOK 2);
surat penyerahan penagihan utang pajak (STCK-3);
surat paksa;
Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai (SPKPC); dan
Perintah Membayar Kembali Cukai dengan Denda Administrasi Berupa Denda (SPMKC). Sengketa Penerimaan N egara Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan dalam penyelesaian sengketa penerimaan negara meliputi, perkara pidana, non pidana, penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), serta perkara pelimpahan kantor bea cukai lainnya. Perkara Pidana Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penyelesaian tindak pidana di bidang penenmaan negara meliputi pengumpulan informasi, penyampaian informasi, penindakan, dan penyelesaian perkara. PN400 Pengumpulan Informasi Perkara Pidana Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengumpulan informasi terkait perkara pidana seperti:
proposal kegiatan pengumpulan informasi;
surat tugas pengumpulan informasi;
berita acara pengumpulan informasi; dan
laporan pelaksanaan tugas pengumpulan informasi. PN40 1 Penyampaian Informasi Perkara Pidana www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan Negara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip Arsip yang berkaitan dengan penyampman informasi hasil pengumpulan informasi terkait perkara pidana seperti:
lembar informasi;
lembar klasifikasi informasi;
lembar kerja analisis intelijen; dan
nota hasil intelijenjnota informasi penindakan nota informasi/ rekomendasi lainnya. PN402 Penindakan Perkara Pidana Arsip yang berkaitan dengan penindakan perkara pidana bidang kepabeanan dan cukai seperti:
surat tugas;
laporan kejadian;
surat bukti penindakan SBP;
BAST barang;
BAST tersangka;
laporan pelanggaran; dan
berkas terkait lainnya. PN403 Penyelesaian Perkara Pidana Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penyelesaian perkara pidana bidang bea dan cukai, seperti:
LPP proses hukum;
surat perintah penelitian;
Lembar Penelitian Formal (LPF);
Laporan Pelanggaran (LP-1);
Laporan Pelanggaran (LP-2);
Lembar Resume Pidana (LRP-2);
Lembar Monitoring Penanganan Perkara (LMPP);
Lembar Monitoring Penyidikan (LMPP-2);
berkas perkara; J. sampul berkas perkara;
daftar isi berkas perkara;
resume berkas perkara;
laporan kejadian I laporan polisi;
surat pelimpahan berkas perkara tersangka Uika ada);
surat perintah tugas penyidikan;
pemberitahuan dimulainya penyidikan -·· -- ,( www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T PN41 q. r.
t. u. v. w. X.
z. aa. bb . cc. dd. ee. ff. gg. hh.
JJ. kk. mm. nn. 00.
pp. Deskripsi Arsip berita acara pemeriksaan saksil ahli; berita acara pengambilan sumpah saksi I ahli; berita acara pemeriksaan tersangka; surat perintah penangkapan; berita acara penangkapan; surat perintah penahanan; berita acara penahanan; surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan; pemberitahuan penahanan tersangka; surat panggilan saksi I tersangka; Surat perintah membawa tersangka I saksi Uika ada); surat perintah pencarian orang Uika ada); berita acara pencarian orang; surat perintah penyitaan; berita acara penyitaan barang bukti; surat tanda terima barang bukti; surat perintah pencacahan barang bukti; berita acara pencacahan barang bukti; permohonan penetapan penyitaan; surat penetapan penyitaan barang bukti; daftar tersangka; daftar saksi I ahli; daftar barang bukti; LHA yang memerlukan tindak lanjut; LHA yang tidak memerlukan tindak lanjut; dan laporan monitoring. Perkara Nonpidana Arsip yang berkaitan dengan kegiatan tindak nonpidana di bidang kepabeanan dan cukai meliputi pengumpulan informasi, penyampaian informasi, pengelolaan Badan Hukum Pendidikan (BHP), penindakan, dan penyelesaian perkara. PN410 Pengumpulan Informasi Perkara Nonpidana Arsip yang berkaitan pengumpulan informasi nonpidana, seperti: dengan terkait kegiatan perkara www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T a. b. c. d. Deskripsi Arsip proposal kegiatan pengumpulan informasi; surat tugas pengumpulan informasi; berita acara pengumpulan informasi; dan laporan pelaksanaan tugas pengumpulan informasi. PN411 Penyampaian Informasi Perkara Nonpidana Arsip yang berkaitan dengan penyampman informasi hasil pengumpulan informasi terkait perkara nonpidana, seperti:
lembar informasi;
lembar klasifikasi informasi;
lembar kerja analisis intelijen; dan
nota hasil intelijen I nota informasi penindakan I nota informasi I rekomendasi lainnya. PN412 Penindakan Perkara Nonpidana Arsip yang berkaitan dengan penindakan perkara nonpidana bidang kepabeanan dan cukai seperti:
surat tugas;
laporan kejadian;
surat bukti penindakan SBP;
BAST barang;
BAST tersangka;
laporan pelanggaran; dan
berkas terkait lainnya. PN413 Pengelolaan Badan Hukum Pendidikan (BHP) Arsip yang berkaitan dengan pengelolaan BHP yang diselesaikan dengan mekanisme BMN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan seperti:
berita acara serat terima barang;
berita acara pencacahan;
lembar penelitian perkiraan nilai barang;
keputusan Barang Dikuasai Negara (BDN);
keputusan BMN;
surat usulan penyelesaian BMN; 4 www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T PN42 g. keputusan penyelesaian BMN; dan
Lembar Monitoring barang (LMB). PN414 Penyelesaian Perkara Nonpidana Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penyelesaian perkara nonpidana, seperti:
Surat Perintah Penelitian (SPLIT);
Lembar Resume Penelitian (LRP-1);
Laporan Pelanggaran (LP-1);
Lembar Penelitian Formal (LPF);
Lembar Penerimaan Perkara (LPP);
Surat Pengenaan Sanksi Administratif (SPSA) I SPP;
rekomendasi pencabutan izin/blokir; h . Lembar Monitoring Penelitian (LMPP-1); dan
Lembar Monitoring Penanganan Perkara (LMPP). Perkara Penindakan NPP Arsip yang berkaitan dengan perkara penindakan NPP pada bidang kepabeanan dan cukai meliputi pengumpulan informasi, penyampaian informasi, penindakan, dan pelimpahan perkara. PN420 Pengumpulan Informasi Perkara NPP Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pengumpulan informasi terkait perkara NPP, seperti:
proposal kegiatan pengumpulan informasi;
surat tugas pengumpulan informasi;
berita acara pengumpulan informasi; dan
laporan pelaksanaan tugas pengumpulan informasi. PN421 Penyampaian Informasi Perkara NPP Arsip yang berkaitan dengan penyampman informasi hasil pengumpulan informasi terkait perkara NPP, seperti:
lembar informasi;
lembar klasifikasi informasi; www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi Deskripsi Arsip P S T PN43 c. lembar kerja analisis intelijen; dan
nota hasil intelijenlnota informasi penindakan I nota informasil rekomendasi lainnya. PN422 Penindakan Perkara NPP Arsip yang berkaitan dengan penindakan perkara NPP, seperti:
surat tugas;
laporan kejadian;
Surat Bukti Penindakan (SBP);
BAST barang;
BAST tersangka; dan kegiatan f. berita acara pencacahan barang bukti. PN423 Pelimpahan Perkara NPP Kepada Kepolisian Negara Republik IndonesiaiBadan Narkotika Nasional (BNN)IPenyidik Pegawai Negeri Sipil Lainnya Arsip yang berkaitan dengan kegiatan pelimpahan perkara NPP kepada pihak berwenang, seperti:
Lembar Penerimaan Perkara (LPP);
Lembar penelitian Formal (LPF);
Laporan Pelanggaran (LP-1);
pemberitahuan dimulainya penyidikan;
Lembar Resume Pidana (LRP-2);
surat perintah tugas penyidikan;
surat panggilan saksi I tersangka;
berita acara wawancara I pemeriksaan;
berita acara penyitaan barang bukti; dan J. BAST perkara penyidikan. Perkara Pelimpahan Kantor Bea Cukai Lainnya Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penyelesaian perkara pelimpahan kepada kantor bea cukai lainnya pada bidang kepabeanan dan cukai meliputi pengumpulan informasi, penyampman informasi, dan penindakan perkara. PN430 Pengumpulan Informasi Perkara Pelimpahan Kantor Be a dan Cukai Lainnya www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip PNS PNSO Arsip yang berkaitan pengumpulan informasi pelimpahan, seperti: dengan terkait kegiatan perkara a. proposal kegiatan pengumpulan informasi;
surat tugas pengumpulan informasi;
berita acara pengumpulan informasi; dan
laporan pelaksanaan tugas pengumpulan informasi. PN431 Penyampaian Informasi Perkara Pelimpahan Kantor Bea dan Cukai Lainnya Arsip yang berkaitan dengan penyampaian informasi hasil pengumpulan informasi terkait perkara pelimpahan, seperti:
lembar informasi;
lembar klasifikasi informasi;
lembar kerja analisis intelijen; dan
nota hasil intelijen I nota informasi penindakan I nota informasi I rekomendasi lainnya. PN432 Penindakan Perkara Pelimpahan Kantor Bea dan Cukai Lainnya Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penindakan perkara pelimpahan, seperti:
surat tugas;
laporan kejadian;
Surat Bukti Penindakan (SEP);
BAST barang; dan
BAST tersangka. Pengawasan Penerimaan Negara Arsip yang berkaitan dengan pengawasan penerimaan negara meliputi audit penenmaan negara dan intelijen bea dan cukai. Audit Penerimaan Negara Arsip yang berkaitan dengan proses audit penerimaan negara seperti: www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penerimaan negara Kode Klasifikasi P S T PN51 PN6 PN60 Deskripsi Arsip a. daftar rencana objek audit;
nomor penugasan audit;
laporan analisis objek audit;
kuisioner pelaksanaan audit;
surat tugas audit;
surat perintah audit;
surat penetapan hasil audit;
Laporan hasil Audit (LHA);
LHA yang memerlukan tindak lanjut;
LHA yang tidak memerlukan tindak lanjut; dan
laporan monitoring. Intelijen Bea dan Cukai Arsip yang berkaitan dengan kegiatan intelijen dalam pengelolaan informasi berupa pengumpulan, penilaian, analisis, distribusi, dan evaluasi data atau informasi berdasarkan database dan/atau informasi lainnya yang menunjukkan indikator risiko pelanggaran kepabeanan dan cukai, seperti:
Nota Intelijen (NI); b . surat perintah pelaksanaan kegiatan intelijen;
Nota Hasil Intelijen (NHI); dan
Pangkalan Data Intelijen. Sarana dan Prasarana Operasi Penerimaan Negara Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan dalam sarana dan prasarana operasi penerimaan negara meliputi patroli laut dan senjata api. Patroli Laut Arsip yang berkaitan dengan patroli laut meliputi dokumen tugas patroli, dan pemeliharaan kapal patroli. PN600 Tugas Patroli Arsip yang berkait~n dengan kegiatan tugas patroli, seperti www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip a. pernyataan siap berlayar;
surat kesiapan kapal patrol;
surat perintah berlayar;
laporan tiba kapal; dan
laporan patroli. PN60 1 Kapal Patroli PN61 PN62 Arsip yang berkaitan dengan kapal patroli laut, seperti:
jurnal dek; b. maintenance _log; _ c. konsep radiogram masuk;
kontrak pengisian bahan bakar;
surat permohonan peng1s1an bahan bakar kapal patroli;
surat permohonan peng1s1an bahan bakar kapal patroli ke penyedia bahan bakar;
delivery order dari pertamina;
nota debet dari pertamina (kuitansi, invoice, faktur);
lembar pemeliharaan kapal patroli; dan J. laporan pemanfaatan kapal patroli. Senjata Api Arsip yang berkaitan dengan penggunaan senjata api dalam operasi penerimaan negara, seperti:
surat izin menggunakan senjata api dinas;
berita acara serah terima senjata api dinas DJBC;
berita acara penggunaan senjata ap1 dinas DJBC;
berita acara pengembalian senjata api dinas;
lembar monitoring sarana operasi; dan
laporan pemanfaatan senjata dinas. Biaya Operasi Arsip yang berkaitan dengan biaya operas1 bidang penerimaan negara, seperti:
daftar perhitungan uang ransum; dan
tanda terima uang ransum. www.jdih.kemenkeu.go.id \ Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negarp., pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T PN7 PN70 Deskripsi Arsip Administrasi Kegiatan Pendukung Penerimaan Arsip yang berkaitan dengan administrasi kegiatan pendukung penenmaan meliputi pengendalian mutu barang, pengukuran dwelling time, dan pembatasan impor / ekspor barang. Pengendalian Mutu Barang Arsip yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Keuangan dalam dokumentasi pengendalian mutu barang untuk penerimaan negara, seperti:
sertifikat akreditasi;
dokumentasi sistem mutu;
panduan mutu;
prosedur sistem mutu;
formulir usulan perubahanjpenambahan dokumen;
daftar riwayat perubahan dokumen;
daftar induk dokumen;
daftar induk formulir;
daftar distribusi dokumen; J. laporan pengendalian mutu seperti, laporan pengendalian mutu pengUJlan internal, laporan uji profisiensi;
laporan estimasi ketidakpastian pengujian;
laporan validasi metode uji;
laporan realisasi kaji ulang manajemen;
program kerja tahunan;
laporan verifikasi alat laboratorium;
laporan perijaminan mutu sertifikasi;
laporan tindakan perbaikan surveillance;
dokumen perluasan ruang lingkup;
sertifikat kalibrasi;
instruksi kerja metode uji dan instrument;
dokumen pengujian dan identifikasi barang, dokumen Sertifikat Hasil Analisa (SHA), dokumen Surat Hasil penguJlan dan Identifikasi Barang (SHPIB);
dokumen rekaman teknis, daftar distribusi contoh uji, berkas basil pemusnahan contoh uji, laporan rekapitulasi bahan habis pakai, laporan rekapitulasi bahan acuan, laporan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T PN71 PN72 Deskripsi Arsip rekapitulasi standar acuan, laporan stock opname BHP, laporan stock opname bahan acuaxi, laporan rekapitulasi alat gelas, laporan rekapitulasi alat gelas terkalibrasi, laporan stock opname alat gelas, laporan stock opname alat gelas terkalibrasi;
formulir catatan pembuatan reagen, formulir pemantauan suhu dan kelembaban, formulir permintaan alat gelas, formulir permintaan alat gelas terkalibrasi, formulir permintaan BHP, formulir permintaan bahan acuan, log book _instrument; _ dan x. laporan hasil pengolahan data kuesioner. Pengukuran Dwelling Time Arsip yang berkaitan dengan pengukuran Dwelling Time, seperti: Arsip yang berkaitan dengan pengukuran Dwelling Time, seperti:
Nota Dinas terkait Dwelling _Time; _ b. UR Permintaan data Dwelling _Time; _ c. Laporan evaluasi Dwelling _Time; _ d. Usulan fitur-fitur dashboard Dwelling _Time; _ e. Kunjungan kerja Dwelling Time. Pembatasan Impor IEkspor Barang Arsip yang berkaitan dengan pembatasan impor I ekspor barang, seperti;
larangan dan pembatasan:
nota dinas terkait lartas;
uj i akurasi lartas;
perizinan lartas border;
update data lartas;
ketentuan impor I ekspor; b . ISRM, SSI, SSM:
laporan terkait ISRM per tahun; 2 . user Requirement ISRM;
modul ISRM;
strategi nasional pemberantasan korupsi (Stranas PK):
nota dinas terkait Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK); www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan kebijakan penerimaan negara, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, stan dar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penenmaan negara Kode Klasifikasi P S T Deskripsi Arsip 2. dashboard dalam rangka Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) (pangan strategis);
post border. 1. update tata niaga post border;
pengawasan impor terkait post border;
permintaan data post border;
evaluasi data;
user requirement dashboard post border, 6. penambahan elemen data post border, 7. _mvozce; _ e. naskah dinas pemenuhan target aksi Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK); dan
pemotongan dan laporan kuota impor I ekspor. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRA WATI www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RA N II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN DONESIA NOMOR 196 /P MK. Ol/ 2 019 TE NTANG P EDO MAN KEARSIPAN DI LI NGKUNGAN K EMENT E RI AN KEUANG AN A. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Fasilitatif Fungsi Kode : Pendidikan dan Pelatihan : DL Fungsi pendidikan dan pelatihan adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 1. DLO Pendidikan 1.1. DLOO Beasiswa 1.1.1. DLOOO Perencanaan Kebutuhan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Lembaga Pengelola Dana dan Program Beasiswa dapat mengganggu kinerja Pendidikan dan Seluruh Kementerian Keuangan Unit Pengolah di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 1.1.2. DLOOl Seleksi dan Penempatan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Lembaga Pengelola Dana Program Beasiswa dapat mengganggu kinerja Pendidikan dan Seluruh Kementerian Keuangan Unit Pengolah di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 1.1.3. DL002 Pemantauan Karyasiswa Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Lembaga Pengelola Dana dapat mengganggu kinerja Pendidikan dan Seluruh Kernen terian Keuangan Unit Pengolah di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Fungsi Kode : Pendidikan dan Pelatihan : DL Fungsi pendidikan dan pelatihan adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara. Nomor Kode Jenis arsip Kl asifikas i Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikas i keamanan 1.2. DLOl Pendidikan di Luar Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Biro Sumber Daya Kedinasan dapat mengganggu kinerja Manusia dan Bagian Kernen terian Keuangan Sumber Daya Manusia seluruh Eselon I 1.3 . DL02 Akreditasi Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Seluruh Unit Pengolah di dapat mengganggu kinerja lingkungan Badan Kernen terian Keuangan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 1.4. DL03 Konsultasi dan Asistensi Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Seluruh Unit Pengolah dapat mengganggu kinerja Eselon I Kementerian Keuangan 1.5 . DL04 Sosialisasi dan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Seluruh Unit Pengolah Bimbingan Teknis dapat mengganggu kinerja Eselon I Kementerian Keuangan 2. DLl Pelatihan 2.1. DLlO Perencanaan dan Terbatas Eselon III Memiliki dampak y ang Seluruh Unit Pengolah di Pengembangan Program . dapat mengganggu kinerja lingkung an Badan Pelatihan Kernen terian Keuangan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 2.2 . DLll Kurikulum Terbatas Eselon III Memiliki dampak y ang Seluruh Unit Pengolah di dapat mengganggu kinerja lingkungan Badan Kernen terian Keuangan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Fungsi Kode : Pendidikan dan Pelatihan : DL Fungsi pendidikan dan pelatihan adalah rnelaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara. Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertirnbangan Un it Pengolah Klasifikasi kearnanan 2.3 . DL12 Tenaga Pengajar Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Seluruh Unit Pengolah di dapat rnengganggu kinerja lingkungan Badan Kernen terian Keuangan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 2.4. DL13 Pelaksanaan pelatihan Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Seluruh Unit Pengolah di dapat rnengganggu kinerja lingkungan Badan Kernen terian Keuangan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 2.5. DL14 Monitoring dan Evaluasi Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Seluruh Unit Pengolah di Pelatihan dapat rnengganggu kinerja lingkungan Badan Kernenterian Keuangan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 2.6. DL15 Penerbitan Surat Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Biro Surnber Daya Keterangan Pendidikan dapat rnengganggu kinerja Manusia dan Bagian dan Pelatihan (SKPP) Kernenterian Keuangan Surnber Daya Manusia seluruh Eselon I 3. DL2 Sertifikasi Kornpetensi 3.1. DL20 Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Profesi 3. 1.1. DL200 Pelaksanaan U j ian Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Seluruh Unit Pengolah di dapat rnengganggu kinerja lingkungan Badan Kernen terian Keuangan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Fungsi Kode : Pendidikan dan Pelatihan : DL Fungsi pendidikan dan pelatihan adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikas i Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 3 . 1.2 . DL201 Pengumuman Terbuka Publik Tidak memiliki dampak Seluruh Unit Pengolah di Pelaksanaan Ujian yang dapat mengganggu lingkungan Badan Sertifikasi Profesi kinerja Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 3.2. DL21 Penerbitan Sertifikat Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Seluruh Unit Pengolah di Profesi dapat mengganggu kinerja lingkungan Badan Kementerian Keuangan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Fungsi Kode : Hukum : HK Fungsi hukum adalah perumusan peraturan perundang-undangan dan memberikan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Keuangan . Nom or Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 1. HKO Program Perencanaan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Unit Kerj a yang Penyusunan Peraturan berpengaruh pada menangani fungsi hukum Perundang- U ndangan kinerja Kementerian Keuangan 2. HKl Penyusunan Produk Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Hukum Hukum berpengaruh pada kinerja Kementerian Keuangan 3. HK2 Produk Hukum 3.1. HK20 Produk Hukum yang Terbuka Eselon IV Tidak memiliki dampak Biro Hukum Bersifat Pengaturan yang berpengaruh pada kinerja Kementerian Keuangan 3 . 2. HK21 Produk Hukum yang Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Biro Hukum Bersifat Penetapan berpengaruh pada kinerja Kementerian Keuangan 4. HK3 J aringan Dokumen tasi Terbuka Eselon IV Tidak memiliki dampak Biro Hukum Dan Informasi Hukum yang berpengaruh pada ki nerja Kementerian Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Hukurn : HK Fungsi hukurn adalah perurnusan peraturan perundang-undangan dan rnernberikan pertirnbangan hukurn dalarn rangka penyelesaian rnasalah hukurn yang berkaitan dengan tugas Kernenterian Keuangan. Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi kearnanan 5. HK4 Kerja Sarna Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Biro Hukurn berpengaruh pada kinerja Kernenterian Keuangan 6. HK5 Penanganan Perkara, Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Biro Advokasi Telaahan Kasus H ukurn berpengaruh pada Dan Pendarnpingan kinerj a Kernen terian Keuangan 7. HK6 Hak Kekayaan Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Biro Hukurn/Pusat Sistern In telektual berpengaruh pada Inforrnasi dan Teknologi kinerja Kernenterian Keuangan Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Hurnas dan Protokol : HM Fungsi hurnas dan protokol adalah penyiapan penyelenggaraan kornunikasi publik dan keprotokolan. Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertirnbangan Klasifikasi kearnanan 1. HMO Hurnas 1.1. HMOO H ubungan An tar Terbatas Eselon IV Dapat rnerugikan Lernbaga Kernenterian Keuangan, stakeholder, dan hubungan baik antara Kernen terian Keuangan dan stakeholder 1.2. HMOl Hubungan Dengan Terbatas Eselon IV Dapat rnerugikan Media Kernenterian Keuangan, stakeholder, dan hubungan baik antara Kernen terian Keuangan dan stakeholder 1.3. HM02 Monitoring dan Analisis Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Berita dapatrnengganggu kinerja Kernenterian Keuangan 1.4. HM03 Pengolahan dan BiasajTerbuka Eselon IV Karena sudah Penyediaan Inforrnasi dipublikasikan 1.4.1. HM030 Publikasi BiasajTerbuka Eselon IV Karena sudah di pu blikasikan Unit Pengolah Unit Pengolah yang rnenanganiHubungan Antar Lernbaga Unit Pengolah yang rnenanganiHubungan Antar Lernbaga Unit Pengolah yang rnenanganiHubungan Antar Lernbaga Unit Pengolah yang rnenangani H u bung an Antar Lernbaga Unit Pengolah yang rnenanganiHubungan Antar Lernbaga www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : H urnas dan Protokol : HM Fungsi hurnas dan protokol adalah penyiapan penyelenggaraan kornunikasi publik dan keprotokolan. Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertirnbangan Klasifikasi kearnanan 1.5. HM04 Pidato Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang dapatrnengganggu kinerja Kernenterian Keuangan 1.6. HMOS Hearing Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang dapatrnengganggu kinerj a Kernen terian Keuangan 2. HMl Protokol 2.1. HMlO Upacara Terbuka Eselon IV Tidak rnerniliki darnpak yang dapat rnengganggu kinerj a Kernen terian Keuangan 2.2. HMll Dokurnentasi dan Terbatas Eselon IV Terdapat kegiatan Peliputan pendokurnen tasian kegiatan yang sifatnya tertutup untuk urnurn serta bahan dan rnateri yang digunakan un tuk penyusunan berita yang tidak boleh dipublikasikan secara urn urn jika bel urn diolah Unit Pengolah Unit Pengolah yang rnenanganiHubungan Antar Lernbaga Unit Pengolah yang rnenanganiHubungan An tar Lernbaga Unit Pengolah yang rnenanganiHubungan An tar Lernbaga Unit Pengolah yang rnenanganiHubungan Antar Lernbaga www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Humas dan Protokol : HM Fungsi humas dan protokol adalah penyiapan penyelenggaraan komunikasi publik dan keprotokolan. Nom or Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Klasifikasi keamanan 3. HM2 Pengaduan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Masyarakatj Help dapat mengganggu Desk/ Call Center kinerja Kementerian Keuangan 4. HM3 Layanan Informasi Publik 4.1. HM30 Permohonan Informasi Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Publik dapatmengganggu kinerja Kementerian Keuangan 4.2. HM31 Daftar Informasi Publik BiasajTerbuka Eselon IV Tidak memiliki dampak yang berpengaruh pada kinerja Kementerian Keuangan 4.3 . HM32 Keberatan Layanan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Informasi Publik dapat mengganggu kinerja Kementerian Keuangan 4.4. HM33 Sengketa Informasi Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Publik dapatmengganggu kinerja Kementerian Keuangan Unit Pengolah Unit Pengolah yang menanganiHubungan Antar Lembaga Unit Pengolah yang menangani Hubungan Antar Lembaga Unit Pengolah yang menanganiHubungan Antar Lembaga Unit Pengolah yang menanganiHubungan Antar Lembaga Unit Pengolah yang menanganiHubungan Antar Lembaga www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Humas dan Protokol : HM Fungsi humas dan protokol adalah penyiapan penyelenggaraan komunikasi publik dan keprotokolan. Nomor Kode Jenis ars ip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Klasifikasi keamanan 4.5. HM34 UjiKonsekuensidan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Pembahasan Informasi dapatmengganggu Publik kinerja Kementerian Keuangan 4.6. HM35 Laporan layanan Publik Terbuka Eselon IV Tidak memiliki dampak yang berpengaruh pada kinerja Kementerian Keuangan Un it Pengolah Unit Pengolah yang menanganiHubungan Antar Lembaga Unit Pengolah yang menangani Hubungan An tar Lembaga Fungsi Kode : Kearsipan : KA Fungsi kearsipan adalah rnelakukan pelaksanaan urusan persuratan, serta rnelakukan pengelolaan, perneliharaan pernindahan, penyusunan jadwal retensi arsip dan penyusutan arsip di lingkungan Kernenterian Keuangan . Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi kearnanan 1. KAO Pengendalian dan Terbatas Eselon V Merniliki darnpak yang Bagian Tata Usaha Pengurusan N askah rnengganggu kinerja Kernen terian dan Din as Kernenterian Keuangan Sekretariat Direktorat/ Bad an Eselon I j Non Eselon 2. KAl Penggandaan dan Biasaj Eselon V Tidak rnerniliki darnpak Bagian Tata Usaha Perninj arnan Arsip Terbuka yang rnengganggu Kernenterian dan kinerj a Kernen terian Sekretariat Direktoratj Keuangan Badan Eselon I 3. KA2 Penyirnpanan dan Perneliharaan Arsip 3.1. KA20 Pengelolaan Arsip Aktif Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Bagian TU Kernenterian dapatrnengganggu dan Sekretariat kinerja Kernenterian Direktorat/ Inspektoratj Keuangan Bad an 3.2. KA21 Pengelolaan Arsip Inaktif Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Bagian TU Kernenterian dapatrnengganggu dan Sekretariat kinerja Kernenterian Direktorat/Inspektoratj Keuangan Bad an 3.3. KA22 Pengelolaan Arsip Vital Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Bagian Perlengkapan, dapat rnengganggu Bagian Rurnah Tangga kinerja Kernenterian dan BagianjSubbagian Keuangan Urn urn Fungsi Kode : Kearsipan : KA Fungsi kearsipan adalah rnelakukan pelaksanaan urusan persuratan, serta rnelakukan pengelolaan, perneliharaan pernindahan, penyusunan jadwal retensi arsip dan penyusutan arsip di lingkungan Kernenterian Keuangan. Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi kearnanan 3.4. KA23 Pengelolaan Arsip Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Bagian TU Kernenterian Terjaga dapatrnengganggu dan Sekretariat kinerja Kernenterian Direktorat/ Inspektoratj Keuangan Bad an 3.5. KA24 Perawatan Arsip Biasaj Eselon IV Tidak rnerniliki darnpak Bagian TU Kernen terian Terbuka yang rnengganggu dan Sekretariat kinerj a Kernen terian Direktorat/ Inspektoratj Keuangan Bad an 3.6. KA25 Alih Media Arsip Biasaj Eselon IV Tidak rnerniliki darnpak Bagian TU Kernen terian Terbuka yang rnengganggu dan Sekretariat kinerja Kernenterian Direktorat/Inspektoratj Keuangan Bad an 4. KA3 Penyusunan J adwal Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Bagian TU Kernen terian Retensi Arsip dapat rnengganggu dan Sekretariat kinerj a Kernen terian Direktorat/Inspektoratj Keuangan Bad an 5. KA4 Penyusutan Arsip 5.1. KA40 Pernindahan Arsip Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Bagian TU Kernen terian Inaktif dapatrnengganggu dan Sekretariat kinerj a Kernen terian Direktoratjinspektorat/ Keuangan Bad an Fungsi Kode : Kearsipan : KA Fungsi kearsipan adalah melakukan pelaksanaan urusan persuratan, serta melakukan pengelolaan, pemeliharaan pemindahan, penyusunan jadwal retensi arsip dan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Keuangan. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 5.2. KA41 Pemusnahan Arsip Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Bagian TU Kementerian dapatmengganggu dan Sekretariat kinerja Kementerian Direktorat/Inspektorat/ Keuangan Bad an 5.3. KA42 Penyerahan Arsip Statis Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Bagian TU Kementerian dapat mengganggu dan Sekretariat kinerja Kementerian Direktorat/ Inspektorat/ Keuangan Bad an 6. KA5 Database Kearsipan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Bagian TU Kernen terian dapat mengganggu dan Sekretariat kinerja Kementerian Direktorat/ Inspektoratj Keuangan Bad an 7. KA6 Apresiasi dan Lomba Biasa/ Eselon IV Tidak memiliki dampak Bagian TU Kementerian Kearsipan Terbuka yang mengganggu dan Sekretariat kinerj a Kernen terian Direktorat/ Inspektorat/ Keuangan Bad an 8. KA7 Akreditasi Kearsipan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Bagian TU Kementerian dapatmengganggu dan Sekretariat kinerja Kementerian Direktorat/ Inspektoratj Keuangan Bad an 9. KA8 Pengawasan Kearsipan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Bagian TU Kementerian dapatmengganggu dan Sekretariat kinerj a Kernen terian Direktoratjinspektoratj Keuangan Bad an Fungsi Kode : Kearsipan : KA Fungsi kearsipan adalah melakukan pelaksanaan urusan persuratan , serta melakukan pengelolaan, pemeliharaan pemindahan, penyusunan jadwal retensi arsip dan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Keuangan. Nom or Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 10. KA9 Sertifikasi Kearsipan Biasa / Eselon IV Tidak memiliki dampak Bagian TU Kementerian Terbuka yang mengganggu dan Sekretariat kinerj a Kernen terian Direktorat / Inspektoratj Keuangan Bad an www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kepegawaian : KP Fungsi kepegawaian mempunyai tugas pengelolaan urusan kepegawaian dari pengadaan pegawai sampai dengan pemberhentian pegawai. t ',. Kod: e ~- Klasifikasi Nomor .. . , ; : , Jenis arsip HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi : ~ keamanan 1. KPO Pengadaan Pegawai 1.1. KPOO Formasi SDM Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian dapatmengganggu SDM/Unit Pengolah yang kinerja Kementerian menangani kepegawaian Keuangan 1.1.1. KPOOl Pegawai Pindah Instansi Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian ke Kernen terian dapatmengganggu SDM/Unit Pengolah yang Keuangan kinerja Kementerian menangani kepegawaian Keuangan 1.1.2. KP002 Survei Perencanaan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM SDM dapatmengganggu kinerja Kementerian Keuangan 1.2. KPOl Rekrutmen SDM Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM dapatmengganggu kinerja Kementerian Keuangan 1.3. KP02 Mas a Pro basi Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM (Percobaan, dan dapatmengganggu Orientasi) Calon Pegawai kinerja Kementerian Keuangan Fungsi Kode : Kepegawaian : KP Fungsi kepegawaian mempunyai tugas pengelolaan urusan kepegawaian dari pengadaan pegawai sampai dengan pemberhentian pegawm. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 1.4. KP03 Penetapan Calon Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM Pegawai Negeri Sipil dapat men.gganggu (CPNS) sebagai Pegawai kinerja Kementerian Negeri Sipil (PNS) Keuangan 2. KP1 Pengelolaan Kompetensi dan Kinerja 2.1. KP10 Pengembangan Kompetensi 2.1.1. KP100 Standar Kompetensi Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian J abatan (SKJ) dapatmengganggu SDM/Unit Pengolah yang kinerja Kementerian menangani kepegawaian Keuangan 2.1.2. KP101 Assessment Center (AC) Terbatas EseloniV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian dapatmengganggu SDM/Unit Pengolah yang kinerja Kementerian menangani kepegawaian Keuangan 2.1.3. KP102 Profilling Pegawai Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian dapatmengganggu SDM/Unit Pengolah yang kinerja Kementerian menangani kepegawaian Keuangan 2.1.4. KP103 Pendidikan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian dapatmengganggu SDM/Unit Pengolah yang kinerja Kementerian menangani kepegawaian Keuangan Fungsi Kode : Kepegawaian : KP Fungsi kepegawaian mempunyai tugas pengelolaan urusan kepegawaian dari pengadaan pegawai sampai dengan pemberhentian pegawm . Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 2.1.5. KP104 Pembelajaran Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian dapatmengganggu SDM/Unit Pengolah yang kinerja Kementerian menangani kepegawaian Keuangan 2.2. KPll Manajemen Kinerja Pegawai 2.2.1. KPllO Pengelolaan Kinerj a Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian Pegawai dapatmengganggu SDM/Unit Pengolah yang kinerja Kementerian menangani kepegawaian Keuangan 2.2.2 . KPlll Penilaian Kinerja Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Biro Jabatan Pelaksana dapatmengganggu OrgantajBagian kinerja Kementerian SDM/Unit Pengolah yang Keuangan menangani kepegawaian 2.2.3. KP112 Hasil Pemetaan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian dapatmengganggu SDM/Unit Pengolah yang kinerja Kementerian menangani kepegawaian Keuangan 3. KP2 Manajemen Karir 3.1. KP20 Pengembangan Karir 3.1.1. KP200 Manajemen Talenta Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian dapatmengganggu SDM/Unit Pengolah yang kinerja Kementerian menangani kepegawaian Keuangan Fungsi Kode : Kepegawaian : KP Fungsi kepegawaian mempunyai tugas pengelolaan urusan kepegawaian dari pengadaan pegawai sampai dengan pemberhentian pegawm. Nom or Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 3.1.2. KP201 Mutasi dan Promosi Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian dapat mengganggu SDM/Unit Pengolah yang kinerja Kementerian menangani kepegawaian Keuangan 3.1.3. KP202 Badan Pertimbangan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian Jabatan dan dapatmengganggu SDM/Unit Pengolah yang Kepangkatan kinerja Kementerian menangani kepegawaian Keuangan 3. 1.4 . KP203 Kenaikan Pangkat Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian dapatmengganggu SDM/Unit Pengolah yang kinerja Kementerian menangani kepegawaian Keuangan 3.1.5. KP204 Penilaian Kinerj a Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian Jabatan Fungsional dapatmengganggu SDM/Unit Pengolah yang kinerja Kementerian menangani kepegawaian Keuangan 4. KP3 Kode Etik dart Disiplin Pegawai 4.1. KP30 Disiplin Pegawai Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian dapatmengganggu SDM/Unit Pengolah yang kinerj a Kernen terian menangani kepegawaian Keuangan Fungsi Kode : Kepegawaian : KP Fungsi kepegawaian mempunyai tugas pengelolaan urusan kepegawaian dari pengadaan pegawai sampai dengan pemberhentian pegawm. : Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 4 . 2. KP31 Sanksi/ H ukuman Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian dapat mengganggu SDM/Unit Pengolah yang kinerja Kementerian menangani kepegawaian Keuangan 5. KP4 Kesejahteraan Pegawai 5.1. KP40 Mutasi Keluarga Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian dapat mengganggu SDM/Unit Pengolah yang kinerja Kementerian menangani kepegawaian Keuangan 5.2. KP41 Cuti dan Izin Bepergian Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian ke Luar Negeri di luar dapatmengganggu SDM/Unit Pengolah yang Kedinasan kinerja Kementerian menangani kepegawaian Keuangan 5.3. KP42 Layanan Kesehatan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian dapatmengganggu SDM/Unit Pengolah yang kinerja Kementerian menangani kepegawaian Keuangan 5.4. KP43 Penghargaan atau Tanda Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian Jasa dapat mengganggu SDM/Unit Pengolah yang kinerja Kementerian menangani kepegawaian Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kepegawaian : KP Fungsi kepegawaian rnernpunyai tugas pengelolaan urusan kepegawaian dari pengadaan pegawai sarnpai dengan pernberhentian pegawai. Kode Klasifikasi ' . ,. : : ' . Unit Pengol . ah ,·• Nom or Klasifikasi Jenis arsip kearnanan Hak Akses Dasar Pertimbangan ~ / · ... . · . . :
, , , 6 KP5 Adrninistrasi SDM 6.1. KP50 Perjalanan Dinas Dalarn Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Biro SDM/Bagian Jabatan dapat SDM/Unit Pengolah yang rnengganggu kinerj a rnenangani kepegawaian Kernen terian Keuangan 6.2. KP51 Identitas Pegawai Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Biro SDM/Bagian dapatrnengganggu SDM / Unit Pengolah yang kinerja Kernenterian rnenangani kepegawaian Keuangan 6.3. KP52 Surat Pernyataan dan Terbatas Eselon III Merniliki dampak yang Bagian Kepatuhan dan Surat Kuasa LHK dapat mengganggu verifikasi kekayaan kinerj a Kernen terian pegawai, Inspektorat Keuangan Jenderal 7. KP6 Pernberhentian Pegawai 7 .1. KP60 Pernberhentian Pegawai Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Biro SDM/Bagian dengan Hak Pensiun dapat rnengganggu SDM/ U nit Pengolah yang kinerj a Kernen terian menangani kepegawaian Keuangan 7.2. KP61 Pernberhentian Pegawai Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Biro SDM/Bagian Tanpa Hak Pensiun dapatrnengganggu SDM/Unit Pengolah yang kinerja Kernenterian rnenangani kepegawaian Keuangan Fungsi Kode : Kepegawaian : KP Fungsi kepegawaian mempunyai tugas pengelolaan urusan kepegawaian dari pengadaan pegawai sampai dengan pemberhentian pegawm. Nomor Kode Jen is arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 7.3. KP62 Pemberhentian Pegawai Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian akibat Tewas/ Hilang/ dapat mengganggu SDM/Unit Pengolah yang meninggal dalam tugas kinerja Kementerian menangani kepegawaian Keuangan 8. KP7 Personal File Pegawai 8.1. KP70 Pengelolaan Berkas Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian Perseorangan dapatmengganggu SDM / Unit Pengolah yang kinerj a Kernen terian menangani kepegawaian Keuangan 9. KP8 Penyajian Informasi SDM Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro SDM/Bagian dapatmengganggu SDM/Unit Pengolah yang kinerja Kementerian menangani kepegawaian Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Keuangan : KU Fungsi keuangan adalah rnelakukan pelaksanaan urusan persuratan, serta rnelakukan pengelolaan, perneliharaan pernindahan, penyusunan jadwal retensi arsip dan penyusutan arsip di lingkungan Kernenterian Keuangan. Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi kearnanan 1. KUO Penganggaran Kernen terian Keuangan 1.1. KUOO Penganggaran Pada Kernenteiran Keuangan 1.1.1. KUOOO Rencana Kerja Anggaran Terbuka Urnurnl Tidak rnerniliki darnpak Biro Perencanaan dan Kernen terian I Lern bag a Publik yang berpengaruh pada Keuangan (RKA-KIL) Kernenterian kinerja Kernenterian Keuangan Keuangan 1.1.2. KUOOl PenyusunanRencana Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Biro Perencanaan dan Kerj a Anggaran berpengaruh pada kinerja Keuangan Kernen terian I Lernbaga Kernenterian Keuangan (RKA-KIL) Kernenterian Keuangan 1.2. KUOl Penganggaran pad a Unit Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Bagian Penganggaranl Organisasi Lingkup berpengaruh pada kinerja Unit Kerj a yang Kernen terian Keuangan Kernenterian Keuangan MenaganiPenganggaran 2. KUl Pelaksanaan Anggaran Kernen terian Keuangan 2.1. KUlO Asistensi Pelaksanaan Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Biro Perencanaan dan Anggaran Kernen terian berpengaruh pada kinerja Keuangan Keuangan Kernenterian Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Keuangan : KU Fungsi keuangan adalah penyusunan rencana kerja dan anggaran urusan keuangan Kernenterian Keuangan. Kode Nornor Klasifikasi 1. KUO 1.1. KUOO 1.1.1. KUOOO 1.1.2. KU001 1.2. KU01 2. KU1 2.1. KU10 Penganggaran Kernen terian Keuangan Penganggaran Pada Kernen teiran Keuangan Rencana Kerj a Anggaran Kernenterian I Lernbaga (RKA-KIL) Kernenterian Keuangan PenyusunanRencana Kerj a Anggaran Kernenterian I Lernbaga (RKA-KIL) Kernenterian Keuangan Penganggaran pada Unit Organisasi Lingkup Kernenterian Keuangan Pelaksanaan Anggaran Kernenterian Keuangan Asistensi Pelaksanaan Anggaran Kernenterian Keuangan Klasifikasi ·: kearnanan Terbuka Terbatas Terbatas Terbatas Hak Akses · Urnurnl Publik Eselon III Eselon IV Eselon IV . ' ' •• <, Dasar Pertirnba~ga~ . · :
~> Tidak rnerniliki darnpak yang berpengaruh pada kinerja Kernenterian Keuangan Merniliki darnpak yang berpengaruh pada kinerja Kernen terian Keuangan Merniliki darnpak yang berpengaruh pad a kinerj a Kernenterian Keuangan Biro Perencanaan dan Keuangan Biro Perencanaan dan Keuangan Bagian Penganggaranl Unit Kerj a yang Menangani Penganggaran Merniliki darnpak yang Biro Perencanaan dan berpengaruh pad a kinerj a Keuangan Kernen terian Keuangan wwwjdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Keuangan : KU Fungsi keuangan adalah penyusunan rencana kerja dan anggaran urusan keuangan Kernenterian Keuangan. Kode Notnor · · ·· Klasifikas! 2.2. KUll 2 . 3. KU12 2.4. KU13 2.5. KU14 3. KU2 3.1. KU20 3. 1. 1. KU200 . .
·· >J. enis C: lr~ip Laporan Pernbayaran dan Pertanggungj a waban Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tarnbahan Kernenterian Keuangan Laporan Perkernbangan Penyelesaian Kerugian Negara Penerirnaan N egara Bukan Pajak Belanja/ Pengeluaran Anggaran Pelaksanaan Akuntansi dan Penyusunan LaporanKeuangan Kernen terian Keuangan LaporanKeuangan Kernenterian Keuangan LaporanKeuangan Kernenterian Keuangan (Audited) Klasifikasi kearnanan Terbatas Terbatas Terbuka Terbatas Terbuka HakAkses EseloniV Eselon IV Urn urn/ Publik Eselon IV Urn urn/ Publik Dasar Pertirnbangan Merniliki darnpak yang berpengaruh pad a kinerj a Kernenterian Keuangan Merniliki darnpak yang berpengaruh pad a kinerj a Kernenterian Keuangan Tidak rnerniliki darnpak yang berpengaruh pada kinerj a Kernen terian Keuangan Merniliki darnpak yang berpengaruh pad a kinerj a Kernen terian Keuangan Tidak rnerniliki darnpak yang berpengaruh pada kinerja Kernenterian Keuangan Biro Perencanaan dan Keuangan Biro Perencanaan dan Keuangan Bagian Perbendaharaan, Biro Perencanaan dan Keuangan Bagian Keuangan Biro Perencanaan dan Kuangan/ Sekretariat Eselon I/Badan/Lernbaga di Fungsi Kode : Keuangan : KU Fungsi keuangan adalah penyusunan rencana kerja dan anggaran urusan keuangan Kernenterian Keuangan. Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertirnbangan Unit Pengoiah · .·· .·. Klasifikasi kearnanan lingkungan Kernenterian Keuangan 3.1.2. KU201 LaporanKeuangan Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Biro Perencanaan dan Kernenterian Keuangan berpengaruh pad a kinerj a Keuangan/ Sekretariat (Unaudited) Kernen terian Keuangan Eselon I/BadanjLernbaga di lingkungan Kernen terian Keuangan 3.1.3. KU202 Laporan Keuangan Terbuka Urnurn/Publik Tidak rnerniliki darnpak Seluruh unit pengolah Satuan Kerja/UAKPAW yang berpengaruh pada yang rnenangan1 dilingkungan kinerj a Kernen terian Pelaksanaan akun tansi Kernenterian Keuangan Keuangan dan Penyusunan (Audited) LaporanKeuangan setingkat Eselon II dan/ a tau dibawahnya 3.1.4. KU203 LaporanKeuangan Terbatas EseloniV Merniliki darnpak yang Seluruh unit pengolah Satuan Kerja / UAKPAW berpengaruh pad a kinerj a yang rnenangan1 di lingkungan Kernenterian Keuangan Pelaksanaan akuntansi Kernenterian Keuangan dan Penyusunan (Unaudited) LaporanKeuangan setingkat Eselon II dan/atau dibawahnya 3.2. KU21 Laporan Perkernbangan Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Unit yang rnenangani Keadaan Kas berpengaruh pad a kinerj a Keuangan di lingkungan Kernenterian Keuangan Kernenterian Keuangan : · www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Keuangan : KU Fungsi keuangan adalah penyusunan rencana kerja dan anggaran urusan keuangan Kementerian Keuangan. Nomor Kode · Jenis arsip '• · Klasifikasi Hak Akses Klasifikasi .. keamanan Dasar Pertimbangan Unit Pengolah .,_ ', ' 3.3. KU22 Rekonsiliasi Keuangan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Unit yang menangani berpengaruh pad a kinerj a Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan 3.4. KU23 Data rekening BUN Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Unit yang menangani berpengaruh pad a kinerj a Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan 3.5. KU24 Laporan Aparat Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Unit yang menangani Pemeriksa Fungsional berpengaruh pad a kinerj a Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Fungsi Kode : Organisasi dan Tatalaksana : OT Fungsi organ i sasi dan tatalaksana mempunyai tugas penyusunan kebijakan dan standarisasi teknis di Lingkungan Kementerian Keuangan. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 1. OTO Pemben tu kan / P erubaha n Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang B iro Organisasi dan / P engha p usan Organ i sasi dapatmengga n ggu Tatalaksana/ Bagian kinerja Kementerian Organisasi dan Keuangan Tatalaksana 2 . OTl Tata l aksanajMekanisme Kerja 2.1. OTlO Standardisasi I Pem baku an Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Organisasi dan Sistem / Work Instruction/Proses dapat mengganggu Tatalaksana/ Unit Kerja B isnis/ Enterprise Arsitektur kiner ja Kementerian yang menangam Keuangan Keta t alaksanaan 2.2. OTll Rap at Terbatas Eselon IV Memiliki da m pak yang Biro Organisasi dan dapatmengganggu Tatalaksana/ Unit Kerja kinerja Kementerian yang menangam Keuangan Ketatalaksanaan 3. OT2 Analisan dan Evaluasi J abatan 3.1. OT20 U raian Jabatan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Organisasi dan dapatmengganggu Tatalaksana/ Unit Kerja kinerja Kementerian yang menangam Keuangan Ketatalaksanaan 3.2. OT21 Peringkat Jabatan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Organisasi dan dapatmengganggu Tatalaksana/ Biro kinerja Kementerian SDM/Unit Kerja yang Keuangan menangan1 Ketatalaksanaan / Kepegawaian Fungsi Kode : Organisasi dan Tatalaksana : OT Fungsi organisasi dan tatalaksana mempunyai tugas penyusunan kebijakan dan standarisasi teknis di Lingkungan Kementerian Keuangan. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 3.3. OT22 Kamus Kompetensi Jabatan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Organisasi dan dapatmengganggu Tatalaksana/ Biro SDM kinerj a Kernen terian Keuangan 3.4 . OT23 Jabatan Fungsional Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Organisasi dan dapat mengganggu Tatalaksana kinerja Kementerian Keuangan 3.5. OT24 Analisis Beban Kerja Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Organisasi dan dapat mengganggu Tatalaksanaj Unit Kerja kinerja Kementerian yang menangam Keuangan Ketatalaksanaan 4. OT3 Lavanan Mutu/ Service Quality 4.1. OT30 Proses Lay an an Mutuj Service Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Organisasi dan Quality dapat mengganggu Tatalaksana/Unit Kerja kinerja Kementerian yang menangam Keuangan Ketatalaksanaan 4 . 2. OT31 Penetapan Lay an an Mutuj Terbuka Eselon IV Tidak memiliki Biro Organisasi dan Service Quality dampak yang dapat Tatalaksana mengganggu kinerj a Kementerian Keuangan Fungsi Kode : Organisasi dan Tatalaksana : OT Fungsi organisasi dan tatalaksana mempunyai tugas penyusunan kebijakan dan standarisasi teknis di Lingkungan Kementerian Keuangan. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 5. OT4 Manajemen Risiko Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Inspektoratj Unit yang dapat mempengaruhi menangani kepatuhan kinerja Kementerian internal/ manajemen Keuangan risiko 6. OT5 Manajemen Kinerja 6.1. OT50 Manajemen Kinerja Organisasi Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Perencanaan dan berpengaruh pada Keuangan j Unit Kerj a kinerja Kementerian yang menangam Keuangan pengelolaan kinerj a organisasi www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perlengkapan : PL Fungsi perlengkapan adalah melaksanakan kegiatan pengadaan dan pengelolaan barangl jasa serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Keuangan. Nom or Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 1. PLO Perencanaan Barang Milik N egara dan Pengadaan 1.1. PLOO Perencanaan Barang Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN Milik N egara berpengaruh pada dan PengadaaniBagian kinerja Kementerian Perlengkapan I Bagian I Keuangan Subbagian Umum 1.2. PLOl Perencanaan Pengadaan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN berpengaruh pada dan Pengadaan I Bagian kinerja Kementerian PerlengkapaniBagianl Keuangan Subbagian Umum 2. PLl Pengadaan 2.1. PLIO Pengadaan Barang Non Konstruksi 2.1.1. PLlOO Pengadaan Barang Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Bagian Perlengkapanl Persediaan berpengaruh pada Bagianl Subbagian kinerja Kementerian Urn urn Keuangan 2.1.2. PL101 Pengadaan Barang Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN Inventaris berpengaruh pada dan PengadaaniBagian kinerja Kementerian Perlengkapan I Bagian I Keuangan Subbagian Umum www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Per lengkapan : PL Fungsi perlengkapan adalah melaksanakan kegiatan pengadaan dan pengelolaan barangl jasa serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Keuangan . Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengo l ah Klasifikasi keamanan 2.2. PLll Pengadaan J as a Non Konstruksi 2 .2 .1. PLllO Pengadaan J as a Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN Konsultasi berpengaruh pada dan Pengadaan I Bagian kinerja Kementerian Perlengkapan I Bagian I Keuangan Subbagian Umum 2 . 2.2. PLlll Pengadaan Jasa Lainnya Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN berpengaruh pada dan PengadaaniBagian kinerja Kementerian PerlengkapaniBagianl Keuangan Subbagian Umum 2.3. PL12 Pengadaan Konstruksi Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN berpengaruh pada dan PengadaaniBagian kinerja Kementerian PerlengkapaniBagianl Keuangan Subbagian Umum 2.4. PL13 Penawaranl Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN Prakualifikasi y ang berpengaruh pada dan PengadaaniBagian Tidak J adi Pemenang kinerja Kementerian Perlengkapan I Bagian I Keuangan Subbagian Umum 3. PL2 Penyimpanan Barang Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Bagian Perlengkapanl berpengaruh pada Bagianl Subbagian kinerja Kementerian Urn urn Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perlengkapan : PL Fungsi perlengkapan adalah melaksanakan kegiatan pengadaan dan pengelolaan barang/ jasa serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Keuangan . Kode J{; ; nis ~ ars!p ' . · ' '·' Klasifikasi Nomo'r Klasifikasi ., keq_manan Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah .. .. ' .· .. ,, :
PL3 Distribusi Barang 4 .1. PL30 Distribusi Barang Terbatas Eselon IV Tidak memiliki dampak Bagian Perlengkapan/ Persediaan yang berpengaruh pada Bagian/ Subbagian kinerja Kementerian Umum Keuangan 2. PL31 Distribusi Barang Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Bagian Perlengkapan / Inventaris berpengaruh pada Bagian/ Subbagian kinerja Kementerian Umum Keuangan 5. PL4 Penatausahaan Barang Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen Asset Milik N egara berpengaruh pada dan PengadaanjBagian kinerja Kementerian PerlengkapanjBagian/ Keuangan Subbagian Umum 6. PL5 Penggunaan Barang Milik N egara 6.1. PL50 Penetapan Status Penggunaan Barang Milik N egara 6.1.1. PL500 Penetapan Status Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN Penggunaan Barang berpengaruh pada dan Pengadaan/Bagian Milik N egara kinerja Kementerian Perlengkapan/ Bagian/ Keuangan Subbagian Umum www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perlengkapan : PL Fungsi perlengkapan adalah melaksanakan kegiatan pengadaan dan pengelolaan barangl jasa serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Keuangan. Nom or Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 6.1.2. PL501 Penetapan Status Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN Penggunaan Barang berpengaruh pada dan Pengadaan I Bagian Milik Negara untuk kinerja Kementerian Perlengkapan I Bagian I Dioperasikan Oleh Pihak Keuangan Subbagian Umum Lain 6.1.3. PL502 Penggunaan Sementara Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN Barang Milik N egara berpengaruh pada dan Pengadaan I Bagian kinerja Kementerian Perlengkapan I Bagian I Keuangan Subbagian Umum 6.1.4. PL503 Pengalihan Status Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN Penggunaan Barang berpengaruh pada dan Pengadaan I Bagian Milik N egara kinerja Kementerian PerlengkapaniBagianl Keuangan Subbagian Umum 6.1.5. PL504 Alih Penggunaan Barang Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN Milik N egara berpengaruh pada dan Pengadaan I Bagian kinerja Kementerian Perlengkapan I Bagian I Keuangan Subbagian Umum 6.2. PL51 Pemanfaatan Barang Milik N egara 6.2.1. PL510 Pemanfaatan Barang Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN Milik Negara Berupa berpengaruh pada dan PengadaaniBagian Sew a kinerja Kementerian Perlengkapan I Bagian I Keuangan Subbagian Umum \ www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perlengkapan : PL Fungsi perlengkapan adalah melaksanakan kegiatan pengadaan dan pengelolaan barangljasa serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Keuangan. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 6 . 2.1. PL511 Pemanfaatan Barang Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN Milik N egara Berupa berpengaruh pada dan PengadaaniBagian Pinj am Pakai kinerja Kementerian Perlengkapan I Bagian I Keuangan Subbagian Umum 6.2.3 . PL512 Pemanfaatan Barang Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN Milik N egara Selain berpengaruh pada dan PengadaaniBagian Berupa Sewa dan kinerja Kementerian Per lengkapan I Bagian I Pin jam Pakai Keuangan Subbagian Umum 6 . 3. PL52 Pemindahtanganan Barang Milik Negara 6 .3 .1. PL520 Pemindahtanganan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN Barang Milik N egara berpengaruh pada dan Pengadaan I Bagian Melalui Hibah kinerja Kementerian Perlengkapan I Bagian I Keuangan Subbagian Umum 6.3 .2. PL521 Pemindahtanganan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN Barang Milik N egara berpengaruh pada dan PengadaaniBagian Melalui Tukar Menukar kinerja Kementerian PerlengkapaniBagianl Keuangan Subbagian Umum 6.3.3. PL522 Usulan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN Pemindahtanganan berpengaruh pada dan PengadaaniBagian Barang Milik N egara kinerja Kementerian Perlengkapan I Bagian I dengan Cara Penjualan Keuangan Subbagian Umum www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perlengkapan : PL Fungsi perlengkapan adalah melaksanakan kegiatan pengadaan dan pengelolaan barangljasa serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Keuangan. Nom or Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 6.3.4. PL523 Persetujuan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN Pemindah tang an an berpengaruh pada dan Pengadaan I Bagian Barang Milik N egara kinerj a Kernen terian PerlengkapaniBagianl dengan Cara Penjualan Keuangan Subbagian Umum 6.3.5. PL524 Persetujuan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN Pemindahtanganan berpengaruh pada dan PengadaaniBagian Bongkaran kinerja Kementerian Perlengka pan I Bagian I Keuangan Subbagian Umum 6.4. PL53 Penghapusan Barang Milik N egara 6.4.1. PL530 Penghapusan Barang Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN Milik N egara karena berpengaruh pada dan Pengadaan I Bagian Sebab-sebab Lain kinerja Kementerian Perlengkapan I Bagian I Keuangan Subbagian Umum 6.4.2. PL531 U sulan Penghapusan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN Barang Milik N egara berpengaruh pada dan PengadaaniBagian karena Sebab-sebab kinerja Kementerian Perlengkapan I Bagian I Lain Keuangan Subbagian Umum www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perlengkapan : PL Fungsi perlengkapan adalah melaksanakan kegiatan pengadaan dan pengelolaan barangljasa serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Keuangan. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 6.4.3. PL532 Penghapusan Barang Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN Milik N egara karen a berpengaruh pada dan Pengadaan I Bagian Putusan Pengadilan kinerja Kementerian PerlengkapaniBagianl yang Memperoleh Keuangan Subbagian Umum Kekuatan Hukum Tetap dan Tidak Ada Upaya H ukum lainn ya 6.4.4 . PL533 Penghapusan Barang Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN Milik N egara karen a berpengaruh pada dan Pengadaan I Bagian Melaksanakan kinerja Kementerian PerlengkapaniBagianl Ketentuan Peraturan Keuangan Subbagian Umum Perundang- U ndangan 6.4.5. PL534 Penghapusan Barang Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen BMN Milik N egara karen a dapatmengganggu dan PengadaaniBagian Pemusnahan kinerj a Kernen terian PerlengkapaniBagianl Keuangan Subbagian Umum 7 . PL6 Bukti Kepemilikan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Biro Manajemen Asset Barang Milik Negara dapatmengganggu dan Pengadaan I Bagian kinerja Kementerian Perlengkapan I Bagian I Keuangan Subbagian Umum 8. PL7 Pengawasan dan Terbuka Eselon IV Tidak Memiliki dampak Biro Manajemen BMN Pengendalian Barang yang dapat mengganggu dan Pengadaan I Bagian Milik N egara kinerja Kementerian Perlengkapan I Bagian I Keuangan Subbagian Umum Fungsi Kode : Perencanaan : PR Fungsi perencanaan mempunyai tugas penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek, dan rencana strategis Kementerian Keuangan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya . Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 1. PRO Perencanaan 1.1. PROO Perencanaan Terbuka Umum/Publik Tidak memiliki dampak Biro Perencanaan dan Pembangunan J angka yang dapat mengganggu Keuangan Panjang kinerj a Kernen terian Keuangan 1.2. PROl Perencanaan Terbuka Umum/Publik Tidak memiliki dampak Biro Perencanaan dan Pembangunan Jangka yang dapat mengganggu Keuangan Menengah kinerj a Kernen terian Keuangan 1.3. PR02 Rencana Kerja Strategis Terbuka Umum/Publik Tidak memiliki dampak Biro Perencanaan dan Lima Tahunan yang berpengaruh pada Keuangan (RENSTRA) kinerja Kementerian Keuangan 1.3.1. PR020 Rencana Strategis Terbuka Umum/Publik Tidak Memiliki dampak Biro Perencanaan dan Kementerian Keuangan yang dapat mengganggu Keuangan kinerja Kementerian Keuangan 1.3.2. PR021 Rencana Strategis Unit Terbuka Umum/Publik Tidak memiliki dampak Bagian Perencanaan/Unit Organisasi di yang dapat mengganggu Kerj a yang menangani Lingkungan Kernen terian kinerja Kementerian penyusunan Renstra Keuangan Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perencanaan : PR Fungsi perencanaan rnernpunyai tugas penyusunan rencana jangka panjang, jangka rnenengah, jangka pendek, dan rencana strategis Kernenterian Keuangan serta pernantauan dan evaluasi pelaksanaannya. Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi kearnanan 1.4. PR03 Rencana Lin tas Terbuka Urnurn/Publik Tidak rnerniliki darnpak Biro Perencanaan dan Kernenterian yang dapat rnengganggu Keuangan kinerj a Kernen terian Keuangan 1.5 . PR04 Rencana Kerja _(RENJA) 1.5.1. PR040 Rencana Kerj a Terbuka Urnurn/Publik Tidak rnerniliki darnpak Biro Perencanaan dan Kernenterian Keuangan yang dapat rnengganggu Keuangan kinerja Kernenterian Keuangan 1.5.2. PR041 Rencana Kerja Unit Terbuka Urnurn/Publik Tidak rnerniliki darnpak Bagian Perencanaan/Unit Organisasi di yang dapat rnengganggu Kerj a yang rnenangani Lingkungan Kernen terian kinerja Kernenterian penyusunan Renja Keuangan Keuangan 1.6. PROS Rencana Kegiatan Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Biro Perencanaan dan Kernenterian Keuangan dapatrnengganggu Keuangan yang Dibiayai Pinjarnan kinerja Kernenterian dan Hibah Keuangan 2. PRl Laporan kinerja Kernenterian Keuangan 2.1. PRlO Laporan Kinerja Terbuka Urnurn/Publik Tidak rnerniliki darnpak Biro Perencanaan dan Kernenterian Keuangan yang dapat rnengganggu Keuangan kinerja Kernenterian Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perencanaan : PR Fungsi perencanaan mempunyai tugas penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek, dan rencana strategis Kementerian Keuangan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya. Nom or Kode · Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan ··.· 2.2. PRll Laporan Kinerja Unit Terbuka UmumjPublik Tidak Memiliki dampak Bagian Perencanaan/Unit Organisasi di yang dapat mengganggu Kerj a yang menangani Lingkungan Kernen terian kinerja Kementerian penyusunanlaporan Keuangan Keuangan akuntabilitas 2.3. PR12 Laporan Insidentil Instansi 2.3.1. PR120 Laporan Insidental Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Unit Kerja yang Menteri kepada dapat mengganggu menangan1penyusunan Presiden/DPR kinerja Kementerian laporan insiden tal Keuangan 2.3.2. PR121 Laporan Insidental Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Unit Kerja yang Eselon kepada Menteri dapatmengganggu menangan1penyusunan kinerja Kementerian laporan insidental Keuangan 2.3.3. PR122 Daily Activity Monitoring Terbatas Eselon IV . Memiliki dampak yang Unit Kerja yang System (DAMS) dapatmengganggu menangani pengelolaan kinerja Kementerian DAMS Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perpustakaan : PS Fungsi perpustakaan adalah melaksanakan kegiatan perpustakaan dan pengadaan bahan pustaka sampm dengan layanan perpustakaan. Nom or Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 1. PSO Pengembangan Koleksi/Bahan Pustaka 1.1. PSOO Akuisisi 1.1.1. PSOOl Hi bah Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Unit pengolah yang dapat mengganggu menangani fungsi kinerja Kementerian perpustakaan Keuangan 1.1.2. PS002 Implementasi Undang- Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Unit pengolah yang Undang Serah Simpan dapat mengganggu menangani fungsi Karya Cetak dan Karya kinerja Kementerian perpustakaan Rekam (SSKCKR) Keuangan 1.2. PSOl Pengolahan Bahan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Unit pengolah yang Pus taka dapat mengganggu menangani fungsi kinerja Kementerian perpustakaan Keuangan 1.3. PS02 Pangkalan Data Katalog Biasa/Terbuka Eselon IV Tidak memiliki dampak Unit pengolah yang Koleksi yang berpengaruh pada menangani fungsi kinerja Kementerian perpustakaan Keuangan 2. PSl J asa Perpustakaan dan Informasi 2.1. PSlO Keanggotaan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Unit pengolah yang berpengaruh pada menangani fungsi kinerj a Kernen terian perpustakaan Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perpustakaan : PS Fungsi perpustakaan adalah melaksanakan kegiatan perpustakaan dan pengadaan bahan pustaka sampm dengan layanan perpustakaan . Nom or Kode Jenis ars ip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Kl asifikasi keamanan 2 . 2. P Sl l Sirkulasi Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang U nit pengo l ah yang berpengaruh pada me n angani fu n gsi kinerja Kementerian perpustakaan Keuangan 2.3. PS2 Preservasi Bahan Biasa j Terbuka E selon IV Tidak memiliki dampak Unit pengolah yang Pus taka yang berpengaruh pada menangani fungsi kinerja Kementerian perpustakaan Keuangan 2.4 . PS3 Pengembangan BiasajTerbuka Eselon IV Tidak memiliki dampak Unit pengolah yang Perpustakaan dan yang berpengaruh pada menangani fungsi Pengembangan Minat kinerja Kementer i an perpustakaan Baca Keuangan 2.5. PS4 Penyiangan Bahan BiasajTerbuka Eselon IV Tidak memilik i dampak Unit pengolah yang Pus taka yang berpengaruh pada menangani fungsi kinerja Kementerian perpustakaan Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengawasan : PW Fungsi pengawasan adalah pelaksanaan kegiatan pengawasan internal dan eksternal di lingkungan Kementerian Keuangan. Nom or Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 1. PWO Pengawasan Internal Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Inspektorat/Unit yang dapat mempengaruhi menangani kepatuhan kinerja Kementerian internal Keuangan 2. PWl Pengawasan Eksternal Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Inspektorat/Unit yang dapat mempengaruhi menangani kepatuhan kinerj a Kernen terian internal Keuangan 3. PW2 Pengawasan Instansi Perpajakan 3.1. PW20 Pengawasan Pajak Rahasia Eselon II Memiliki dampak Sekretariat Komite terhadap ketahanan Pengawas Perpajakan ekonomi nasional karena memuat rencana awal perubahanperp~akan 3.2. PW21 Pengawasan Bea dan Rahasia Eselon II Memiliki dampak Sekretariat Komite Cukai terhadap ketahanan Pengawas Perpajakan ekonomi nasional karena memuat rencana awal perubahanperp~akan 3.3. PW22 Pengaduan dan Mediasi Rahasia Eselon IV Memuat Data Wajib Sekretariat Komite Pajak yang dikecualikan Pengawas Perpajakan berdasarkan Pasal 34 UUKUP www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pengawasan : PW Fungsi pengawasan adalah pelaksanaan kegiatan pengawasan internal dan eksternal di lingkungan Kementerian Keuangan. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 3.4. PW23 Saran dan Rekomendasi Rahasia Ketua Komite Memiliki dampak Sekretariat Komite Komite Pengawasan Pengawas terhadap ketahanan Pengawas Perpajakan Perpajakan Perpajakan ekonomi nasional karena memuat rencana awal perubahanperp~akan Fungsi Kode : Rumah Tangga : RT Fungsi rumah tangga adalah pengelolaan bangunan gedung dan lingkungan, peralatan operasional, mekanikal elektrikal, ketertiban dan keamanan, serta kegiatan operasionallainnya terkait kerumahtanggaan. Nom or Kode Jenis Arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi Keamanan 1. RTO Penggunaan Gedung dan Terbuka Eselon IV Tidak memiliki dampak Unit pengolah yang Fasilitas Kantor yang berpengaruh pada menangani fungsi kinerja Kementerian kerumahtanggaan Keuangan 2. RTl Pemeliharaan Gedung dan Fasilitas Kantor 2.1. RTlO Bangunan Gedung dan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Unit pengolah yang Lingkungan dapatmengganggu menangani fungsi kinerja Kementerian kerumahtanggaan Keuangan 2.2. RTll Peralatan Operasional Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Unit pengolah yang dapatmengganggu menangani fungsi kinerja Kementerian kerumah tanggaan Keuangan 2.3. RT12 Mekanikal Elektrikal Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Unit pengolah yang dapatmengganggu menangani fungsi kinerja Kementerian kerumah tanggaan Keuangan 3. RT2 Ketertiban dan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Unit pengolah yang Keamanan dapatmengganggu menangani fungsi kinerja Kementerian kerumah tanggaan Keuangan Fungsi Kode : Rumah Tangga : RT Fungsi rumah tangga adalah pengelolaan bangunan gedung dan lingkungan, peralatan operasional, mekanikal elektrikal, ketertiban dan keamanan, serta kegiatan operasionallainnya terkait kerumahtanggaan. Nom or Kode Jenis Arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi Keamanan 4. RT3 Pengelolaan Parkir Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Unit pengolah yang dapat mengganggu menangani fungsi kinerja Kementerian kerumahtanggaan Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Teknologi Informasi : TI Fungs i teknologi informasi adalah penyusunan rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi . Kode Klasifikasi ,,, ;
Nomor Jenis arsip HakAkses Da~ar Pertimb~!lgan ·: , Klasifikasi keamanan 1. TIO Sistem Informasi dan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Infrastuktur Teknologi dapat mengganggu Informasi dan kinerja Kementerian Komun i kasi Keuangan 2. Til Perekaman dan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Pemutakhiran Data dapat mengganggu kinerja Kementerian Keuangan 3 . TI2 Migrasi Sistem Aplikasi Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang dan Data dapat mengganggu kinerja Kementerian Keuangan 4 . TI3 Hosting Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja Kementerian Keuangan 5. TI4 Layanan Back Up Data Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Digital dapat mengganggu kinerja Kementerian Keuangan : (,, .. '.... ' ' . ·. Unit Pengolah ·, ·'' -~ . ,: _ _-·: _ . · .. '· . . . _: _ Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan I Unit Kerj a yang memiliki tugas dan fungsi terkait teknologi Informasi Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan I Unit Kerj a yang memil i ki tugas dan fungsi terkait teknologi Informasi Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan I Unit Kerj a yang memiliki tugas dan fungsi bidang teknologi Informasi Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan I Unit Kerj a yang memiliki tugas dan fungsi bidang teknologi Informasi Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan I Unit Kerj a yang memiliki tugas dan fungsi terkait teknologi Informasi www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Teknologi Informasi : TI Fungsi teknologi informasi adalah penyusunan rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi.
•· Kode '' Klasifikasi Nomor · Jenis arsip Hak Akse s Dasar Pertimbangan '. Klasifikasi keamanan . , 6. TIS Akses Si stem Terbatas E selon III Memiliki dampak yang dapatmengganggu kinerja Kementer i an Keuangan : '-.' .· ·· Unit Pengolah '.>~ :
,· . _., ·' Pusat Sistem Informasi dan Tekno logi Keuangan j U nit Kerj a yang memiliki tugas dan fungsi terkait teknologi Informasi B. Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Substantif Fungsi Kode : Anggaran : AG Fungsi anggaran adalah melaksanakan teknis kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 1. AGO Penyusunan APBN I P 1.1. AGOO Penyusunan Nota Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Direktorat Penyusunan Keuangan dan RAPBN/P dapat mengganggu kinerja Anggaran Pendapatan Kementerian Keuangan dan Belanja Negara 1.2. AGOl Penyusunan Draf RUU Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Direktorat Penyusunan APBN dan Draf RUU dapat mengganggu kinerja Anggaran Pendapatan APBN/P Kementerian Keuangan dan Belanja Negara 1.3. AG02 Penyusunan dan Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester Pertama 1.3.1. AG020 Penyusunan Laporan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Direktorat Penyusunan Pemerintah tentang dapat mengganggu kinerja Anggaran Pendapatan Pelaksanaan APBN Kernen terian Keuangan dan Belanja Negara Semester Pertama 1.3.2. AG021 Laporan Pemerintah Terbuka UmumjPublik Tidak memiliki dampak Direktorat Penyusunan ten tang Pelaksanaan yang dapat mengganggu Anggaran Pendapatan APBN Semester Pertama kinerj a Kernen terian dan Belanja Negara Keuangan 1.4. AG03 Pembahasan Antara Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Direktorat Penyusunan Pemerintah dan DPR dapat mengganggu kinerja Anggaran Pendapatan terkait Penyusunan Kementerian Keuangan dan Belanja Negara APBN Fungsi Kode : Anggaran : AG Fungsi anggaran adalah melaksanakan teknis kebijakan dan standardisasi tekn is di bidang pengangg a ran belanja pemerintah pusat. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengo l ah Klasifikasi keamanan 2. AGl Per e ncanaan Anggaran 2 .1. AGlO Penyusunan Pagu Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Direktorat Anggaran Indikatif dapat mengganggu kinerja Bidang Perekonomian Kernen terian Keuangan dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktorat Anggaran Bidang Politik , Hukum , Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 2.2 . AGll Penyusunan Pagu Terbatas Eselon IV Memiliki dampak y ang Direktorat Anggaran Anggaran Kementerian dapat mengganggu kinerja Bidang Perekonomian NegarajLembaga Kementerian Keuangan dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Anggaran : AG Fungsi anggaran adalah melaksanakan teknis kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanj a pemerintah pusat. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 2.3. AG12 Penyusunan Alokasi Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Direktorat Anggaran Anggaran dapat mengganggu kinerja Bidang Perekonomian Kernen terian Keuangan dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan , dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 2.4. AG13 Penyusunan Keputusan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Direktorat Anggaran Presiden Mengenai dapat mengganggu kinerja Bidang Perekonomian Rincian Anggaran Kementerian Keuangan dan Kemaritiman, Belanja Pemerintah Direktorat Anggaran Pus at Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Fungsi Kode : Anggaran : AG Fungsi anggaran adalah melaksanakan teknis kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat. Nom or Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 2.5. AG14 DIPA Awal Tahun Anggaran 2.5.1. AG140 Penyusunan DIPA Awal Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Direktorat Anggaran Tahun Anggaran dapat mengganggu kinerja Bidang Perekonomian Kementerian Keuangan dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Fungsi Kode : Anggaran : AG Fungsi anggaran adalah melaksanakan teknis kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 2.5.2. AG141 Penyampaian DIPA Awal Terbuka Umum/Publik Tidak memiliki dampak Direktorat Anggaran Tahun Anggaran yang dapat mengganggu Bidang Perekonomian kinerja Kementerian dan Kemaritiman, Keuangan Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 2.6. AG15 Penyusunan Multiyears Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Direktorat Anggaran Contract dapat mengganggu kinerja Bidang Perekonomian Kernen terian Keuangan dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Anggaran : AG Fungsi anggaran adalah melaksanakan teknis kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat . Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan Anggaran Bendahara Umum Negara 3. AG2 Perubahan Anggaran 3.1. AG20 Penyusunan Pagu Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Direktorat Anggaran APBN/P dapat mengganggu kinerja Bidang Perekonomian Kementerian Keuangan dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Ke budayaan, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 3.2. AG21 Revisi Anggaran Non Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Direktorat Anggaran APBN/P dapat mengganggu kinerja Bidang Perekonomian Kementerian Keuangan dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Anggaran : AG Fungsi anggaran adalah melaksanakan teknis kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengo lah Klasifikasi keamanan 3.3. AG22 Revisi Anggaran APBN / P Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Direktorat Anggaran dapat mengganggu kinerja Bidang Politik , Hukum, Kernen terian Keuangan Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 3.4. AG23 Penyusunan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Direktorat Anggaran Rekomendasi Pemberian dapat mengganggu kinerja Bidang Perekonomian Penghargaan dan Kementerian Keuangan dan Kemaritiman, Sanksi (Reward and Direktorat Anggaran Punishment) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 4. AG3 Penyusunan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Anggaran : AG Fungsi anggaran adalah melaksanakan teknis kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat. Nom or Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 4.1. AG30 Proses Penetapan BA Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Direktorat Anggaran BUN dapat mengganggu kinerja Bidang Politik, Hukum, Kementerian Keuangan Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 4.2. AG31 PenyusunanRencana Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Direktorat Anggaran Dana Pengeluaran BA dapat mengganggu kinerja Bidang Politik, Hukum, BUN Kementerian Keuangan Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 4.3. AG32 U sulan Anggaran BA Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Direktorat Anggaran BUN dapat mengganggu kinerja Bidang Politik, Hukum, Kementerian Keuangan Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 4.5. AG33 Permintaan Dana Beban Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Direktorat Anggaran BABUN dapat mengganggu kinerja Bidang Politik, Hukum, Kementerian Keuangan Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Anggaran : AG Fungsi anggaran adalah melaksanakan teknis kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat. ··.· : ; .... . Nom or 5. Kode Klasifikasi AG4 Jenis arsip Penyusunan Standar Biaya Klasifikasi keamanan Terbatas HakAkses Eselon IV Dasar Pertimbangan Memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja Kementerian Keuangan Direktorat Sistem Penganggaran .. www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pernbiayaan dan Risiko : BR Fungsi pernbiayaan dan risiko adalah rnerurnuskan serta rnelaksanakan tugas bidang pernbiayaan, utang, hibah dan risiko di Lingkungan Kernenterian Keuangan. Nornor .· Kode . ·· · .. ~ . Jen ~ ~ · ar: ~ip Kelasifikasi HakAkses · ·,, Da~ar Pertirnpangan ..
· u ~t;
. t ; } ~ ~ · ~ c ~~ , ~ :
: ·: : : ~ ·· : : ·. ··: ·; : · · .. · · · kia~ifikasi . ··.;
(' : < ·; ··: ' . . kearnanan . ' . .. -~ ' . ^. ^. .. • 'f, 1. B RO Pinjarnan dan Hibah 1.1. BROO Pinjarnan Multilateral 1.1.1. BROOO Persiapan Negosiasi Terbuka Eselon IV Tidak rnerniliki darnpak yang Direktorat Pinjarnan Pinjarnan Multilateral rnengganggu kinerja dan Hibah Kernenterian Keuangan 1.1.2 . BR001 Negosiasi Pinjarnan Terbuka Urn urn / Tidak rnerniliki darnpak yang Direktorat Pinjarnan M ul til a teral Publik rnengganggu kinerja dan Hibah Kernenterian Keuangan 1.1.3. BR002 Pelaksanaan Pinjarnan Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Direktorat Pinjarnan Multilateral rnengganggu kinerja dan Hibah Kernenterian Keuangan 1.2. BR01 Pinjarnan Bilateral 1.2 .1. BR010 Persia pan N egosiasi Terbuka Urn urn/ Tidak rnerniliki darnpak y ang Direktorat Pinjarnan Pinjarnan Bilateral Publik rnengganggu kinerja dan Hibah Kernenterian Keuangan 1.2.2 . BR011 Negosiasi Pinjarnan Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Direktorat Pinjarnan Bilateral rnengganggu kinerja dan Hibah Kernen terian Keuangan 1.2.3 . BR012 Pelaksanaan Pinjarnan Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Direktorat Pinjarnan Bilateral rnengganggu kinerja dan Hibah " Kernen terian Keuangan Fungsi Kode : Pernbiayaan dan Ri siko : BR Fungsi pernbiayaan dan risiko adalah rnerurnuskan serta rnelaksanakan tugas bidang pernbiayaan, utang, hibah dan risiko di Lingkungan Kernenterian Keuangan. Nornor Kode Jenis arsip Kelasifikasi Hak Akses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi kearnanan 1.3 . BR02 Hi bah Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Direktorat Pinjarnan rnengganggu kinerja dan Hibah Kernenterian Keuangan 1.4 . BR03 Kreditor Swasta Asing (KSA), Kredit Ekspor (KE), dan Pinjarnan Dalarn Negeri (PDN) 1.4.1. BR030 Seleksi Kreditor Swasta Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Direktorat Pinjarnan Asing (KSA), Kredit rnengganggu kinerj a dan Hibah Ekspor (KE), dan Kernen terian Keuangan Pinjarnan Dalarn Negeri (PDN) 1.4 .2. BR031 Persiapan Perjanjian Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Direktorat Pinjarnan Kreditor Swasta Asing rnengganggu kinerj a dan Hibah (KSA), Kredit Ekspor Kernen terian Keuangan (KE), dan Pinjarnan Dalarn Negeri (PDN) 1.4.3. BR032 Negosiasi Perjanjian Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Direktorat Pinjarnan Kreditor Swasta Asing rnengganggu kinerj a dan Hibah (KSA), Kredit Ekspor Kernenterian Keuangan (KE), dan Pinjarnan Dalarn Negeri (PDN) www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pembiayaan dan risiko adalah merumuskan serta melaksanakan tugas bidang pembiayaan, utang, hibah dan risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan. Nomor Kode Jenis arsip Kelasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 1.4.4. BR033 Pelaksanaan Perjanjian Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Direktorat Pinjaman Kreditor Swasta Asing mengganggu kinerja dan Hibah (KSA), Kredit Ekspor Kementerian Keuangan (KE), dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN) 2. BR1 Surat Utang Negara 2.1. BR10 Lelang SUN Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik 2.1.1. BR100 Dokumen Perencanaan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Surat Utang Lelang SUN Dalam mengganggu kinerja Negara Mata Uang Rupiah dan Kernen terian Keuangan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik 2.1.2. BR101 Dokumen Pelaksanaan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Surat Utang Lelang SUN Dalam mengganggu kinerj a Negara Mata Uang Rupiah dan Kementerian Keuangan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik 2 . 2. BR11 Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pembiayaan dan risiko adalah merumuskan serta melaksanakan tugas bidang pembiayaan, utang, hibah dan risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan. Nomor Kode Jenis arsip Kelasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 2.2.1. BRllO Dokumen Perencanaan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Surat Utang Lelang Pembelian mengganggu kinerj a Negara Kembali Surat Utang Kementerian Keuangan Negara 2.2.2. BRill Dokumen Pelaksanaan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Surat Utang Lelang Pembelian mengganggu kinerj a Negara Kembali Surat Utang Kementerian Keuangan Negara 2.3. BR12 Penjualan Obligasi N egara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik 2.3.1. BR120 Dokumen Perencanaan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Surat Utang Penjualan Obligasi mengganggu kinerj a Negara Negara kepada Investor Kementerian Keuangan Ritel di Pasar Perdana Domestik 2.3.2. BR121 Dokumen Pelaksanaan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Surat Utang Penjualan Obligasi mengganggu kinerja Negara Negara kepada Investor Kementerian Keuangan Ritel di Pasar Perdana Domestik www.jdih.kemenkeu.go.id Fu n gsi Kode : Pembiayaan dan Risiko : BR F ungsi pembiayaan dan risiko adalah merumuskan serta melaksanakan tugas bidang pembiayaan, utang, hibah dan risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan. Nomor Kode Jenis arsip Kelasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 2.4. BR13 Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing 2.4.1. BR130 Dokumen Perencanaan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Surat Utang Transaksi Penjualan mengganggu kinerj a Negara dan Pembelian Kembali Kernen terian Keuangan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing 2.4.2. BR131 Dokumen Pelaksanaan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Surat Utang Transaksi Penjualan mengganggu kinerja Negara dan Pembelian Kembali Kementerian Keuangan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing 2.5. BR14 Penjualan Surat Utang N egara dalam Denominasi Yen 2.5.1. BR140 Dokumen Perencanaan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Surat Utang Penjualan SUN dalam mengganggu kinerj a Negara Denominasi Yen Kementerian Keuangan 2.5.2. BR141 Dokumen Pelaksanaan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Surat Utang Penjualan SUN dalam mengganggu kinerja Negara Denominasi Yen Kementerian Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pembiayaan dan risiko adalah merumuskan serta melaksanakan tugas bidang pembiayaan, utang, hibah dan risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan. Nomor Kode Jenis arsip Kelasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 2.6. BR15 Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement 2.6.1. BR150 Dokumen Perencanaan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Surat Utang Penjualan SUN dengan mengganggu kinerj a Negara cara Private Placement Kernen terian Keuangan 2.6.2. BR151 Dokumen Pelaksanaan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Surat Utang Penjualan SUN dengan mengganggu kinerja Negara cara Private Placement Kernen terian Keuangan 2.7. BR16 Transaksi Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Surat Utang Pen jualan j Pem belian mengganggu kinerja Negara Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Secara Langsung 2.8. BR17 Transaksi Peminjaman Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Surat Utang Surat Utang Negara mengganggu kinerj a Negara Kernen terian Keuangan 2.9. BR18 Pelaksanaan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Surat Utang Penunjukkan Dealer mengganggu kinerja Negara Utama Kernen terian Keuangan 2.10. BR19 Pengembangan Pasar Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Surat Utang Surat Utang Negara mengganggu kinerja Negara Kernen terian Keuangan 3. BR2 Pembiayaan Syariah www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pernbiayaan dan Risiko : BR Fungsi pernbiayaan dan risiko adalah rnerurnuskan serta rnelaksanakan tugas bidang pernbiayaan, utang, hibah dan risiko di Lingkungan Kernenterian Keuangan. Nornor Kode Jenis arsip Kelasifikasi H ak Akses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi kearnanan 3.1. BR20 Penerbitan dan Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Direktorat Pernbiayaan Penjualan Surat rnengganggu kinerj a Syariah Berharga Syariah Kernen terian Keuangan Negara (SBSN) 3. 2. BR21 Aset Surat Berharga Terbatas Eselon II Merniliki darnpak yang Direktorat Pernbiayaan Sy ariah N egara rnengganggu kinerja Syariah Kernenterian Keuangan 3.3. BR22 Pernbiayaan Proyek Terbuka Urn urn/ Tidak rnerniliki darnpak yang Direktorat Pernbiayaan Surat Berharga Syariah Publik dapat rnengganggu kinerja Syariah Negara Kernenterian Keuangan 3.4. BR23 Perusahaan Penerbit Terbatas Eselon II Merniliki darnpak yang Direktorat Pernbiayaan Surat Berharga Syariah rnengganggu kinerj a Syariah Negara (Special Purpose Kernen terian Keuangan Vehicle) 3. 5. BR24 Pengelolaan Transaksi Terbuka Urn urn/ Tidak rnerniliki darnpak yang Direktorat Pernbiayaan SBSN Publik dapat rnengganggu kinerja Syariah Kernen terian Keuangan 3.6 . BR25 Analisis Keuangan dan Pengernbangan Pasar SBSN 3.6.1. BR250 Analisis Keuangan dan Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang dapat Direktorat Pernbiayaan Pasar SBSN rnengganggu kinerj a Syariah Kernen terian Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fun gsi Kode : Pernbiayaan dan Risiko : BR Fungsi pernbiayaan dan risiko adalah rnerurnuskan serta rnelaksanakan tugas bidang pernbiayaan, utang, hibah dan risiko di Lingkungan Kernen terian Keuangan. Nornor Kode Jenis arsip Kelasifikasi Hak Akses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi kearnanan 3.6.2. BR251 Pengern bang an Pasar Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang dapat Direktorat Pernbiayaan SBSN rnengganggu kinerj a Syariah Kernen terian Keuangan 4. BR3 Strategi dan Portofolio Pernbiayaan 4.1. BR30 Perencanaan dan Terbatas Eselon II Merniliki darnpak yang dapat Direktorat Strategi dan Strategi Pernbiayaan rnengganggu kinerj a Portofolio Pernbiayaan Kernen terian Keuangan 4.2. BR31 Analisis Dan Risiko Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang dapat Direktorat Strategi dan Pernbiayaan rnengganggu kinerj a Portofolio Pernbiayaan Kernenterian Keuangan 4.3. BR32 Kewajiban Kontijensi 4.3.1. BR320 Penjarninan Pernerintah Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang dapat Direktorat Strategi dan Proyek Strategis rnengganggu kinerj a Portofolio Pernbiayaan Nasional Kernenterian Keuangan 4.3.2. BR321 Penerbitan Penjarninan Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang dapat Direktorat Strategi dan Pernerintah Kerjasarna rnengganggu kinerja Portofolio Pernbiayaan Pernerin tah dan Bad an Kernen terian Keuangan U saha (KPBU) 4.3.3. BR322 Penjarninan Monitoring Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang dapat Direktorat Strategi dan Penjarninan Pernerintah rnengganggu kinerja Portofolio Pernbiayaan Kernenterian Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pernbiayaan dan Risiko : BR Fungsi pernbiayaan dan risiko adalah rnerurnuskan serta rnelaksanakan tugas bidang pernbiayaan, utang, hibah dan risiko di Lingkungan Kernenterian Keuangan. Nornor Kode Jenis arsip Kelasifikasi Hak Akses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi kearnanan 4.3.4. BR323 Internal Credit Rating Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang dapat Direktorat Strategi dan (ICR) rnengganggu kinerj a Portofolio Pernbiayaan Kernen terian Keuangan 4.3.5. BR324 Irnbal Jasa Penjarninan Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang dapat Direktorat Strategi dan rnengganggu kinerja Portofolio Pernbiayaan Kernenterian Keuangan 4.3.6. BR325 Alokasi Anggaran Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang dapat Direktorat Strategi dan Kewajiban Penjarninan rnengganggu kinerja Portofolio Pernbiayaan Pernerintah Kernen terian Keuangan 4.4. BR33 Analisis Pengelolaan Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang dapat Direktorat Strategi dan Pernbiayaan rnengganggu kinerja Portofolio Pernbiayaan Kernen terian Keuangan 5. BR4 Evaluasi, Akuntansi dan Setelrnen 5.1. BR40 Transaksi Pinjarnan Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang dapat Direktorat Evaluasi, rnengganggu kinerj a Akun tansi dan Kernen terian Keuangan Setelrnen 5.2 . BR41 Transaksi Penarikan Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang dapat Direktorat Evaluasi, Dan Pernbayaran rnengganggu kinerj a Akun tansi dan Pinjarnan Luar Kernen terian Keuangan Setelrnen Negeri/Dalarn Neger Fungsi Kode : Pernbiayaan dan Risiko : BR Fungsi pernbiayaan dan risiko adalah rnerurnuskan serta rnelaksanakan tugas bidang pernbiayaan, utang, hibah dan risiko di Lingkungan Kernenterian Keuangan. Nornor Kode Jenis arsip Kelasifikasi Hak Akses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi kearnanan 5.3. BR42 Pengesahan Transaksi Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang dapat Direktorat Evaluasi, Hibah Langsung rnengganggu kinerj a Akuntansi dan Kernenterian Keuangan Setelrnen 5.4. BR43 Pengesahan Transaksi Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang dapat Direktorat Evaluasi, Hibah Terencana rnengganggu kinerj a Akun tansi dan Kernenterian Keuangan Setelrnen 5.5. BR44 Transaksi Surat Utang Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang dapat Direktorat Evaluasi, NegarajSurat Berharga rnengganggu kinerj a Akuntansi dan Syariah N egara Kernenterian Keuangan Setelrnen 5.6. BR45 Kewajiban Penjarninan Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang dapat Direktorat Evaluasi, Pernerintah rnengganggu kinerja Akuntansi dan Kernen terian Keuangan Setelrnen 5.7. BR46 Rekonsiliasi Pinjarnan Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang dapat Direktorat Evaluasi, rnengganggu kinerja Akun tansi dan Kernen terian Keuangan Setelrnen 5.8. BR47 Akuntansi Dan Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang dapat Direktorat Evaluasi, Pelaporan keuangan rnengganggu kinerj a Akuntansi dan pinjarnan dan Hibah Kernen terian Keuangan Setelrnen 5.9. BR48 Pelaksanaan Belanja Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang dapat Direktorat Evaluasi, Hi bah rnengganggu kinerj a Akuntansi dan Kernen terian Keuangan Setelrnen 6. BR5 Pengelolaan Resiko Keuangan N egara Fungsi Kode : Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pembiayaan dan risiko adalah merumuskan serta melaksanakan tugas bidang pembiayaan, utang, hibah dan risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan. Nomor Kode Jenis arsip Kelasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 6.1. BRSO Risiko Dukungan dan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang dapat Direktorat Pengelolaan Jaminan atas mengganggu kinerj a Risiko Keuangan Penugasan Pemerintah Kernen terian Keuangan Negara 6.2. BR51 Surat Jaminan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang dapat Direktorat Pengelolaan Pemerintah mengganggu kinerja Risiko Keuangan Kementerian Keuangan Negara 6.3. BR52 Persetujuan Pinjaman Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang dapat Direktorat Pengelolaan Komersial Luar Negeri mengganggu kinerja Risiko Keuangan Kementerian Keuangan Negara 6.4. BR53 Pengelolaan Risiko Aset dan Kewajiban Negara 6.4.1. BR530 Pengelolaan Risiko Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang dapat Direktorat Pengelolaan Keuangan N egara mengganggu kinerja Risiko Keuangan berbasis Asset Liability Kementerian Keuangan Negara Management (ALM) 6.4.2. BR531 Penyediaan Data dan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang dapat Direktorat Pengelolaan Informasi mengganggu kinerj a Risiko Keuangan Pengembangan Panas Kementerian Keuangan Negara Bumi 6.5. BR54 Kerjasama Terbuka Publik Tidak memiliki dampak yang Direktorat Pengelolaan Kelembagaan di bidang dapat mengganggu kinerja Risiko Keuangan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Negara www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pembiayaan dan risiko adalah merumuskan serta melaksanakan tugas bidang pembiayaan, utang, hibah dan risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan . Nomor Kode Jenis arsip Kelasifikasi Hak Akses Dasa r Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikas i keamanan 7. BR6 Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur 7.1. BR60 Fasilitas Penyiapan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang dapat Direktorat Pengelolaan Proyek I Project mengganggu kinerj a Dukungan Pemerintah Development Facility Kementerian Keuangan dan Pembiayaan (PDF) Infrastruktur 7.2. BR61 Dana Dukungan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang dapat Direktorat Pengelolaan Kelayakan I Viability mengganggu kinerj a Dukungan Pemerintah Gap Fund (VGF) Kementerian Keuangan dan Pembiayaan Infrastruktur 7.3. BR62 Skema Ketersediaan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang dapat Direktorat Pengelolaan Layanan I Availability mengganggu kinerja Dukungan Pemerin tah Payment (AP) Kementerian Keuangan dan Pembia y aan Infrastruktur 7.4. BR63 Perj an j ian Pen j aminan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang dapat Direktorat Pengelolaan Bersama mengganggu kinerja Dukungan Pemerintah Kementerian Keuangan dan Pembiayaan Infrastruktur Fungsi Kode : Pembiayaan dan Risiko : BR Fungsi pembiayaan dan risiko adalah merumuskan serta melaksanakan tugas bidang pembiayaan, utang, hibah dan risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan. Nomor Kode Jenis arsip Kelasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 7.5. BR64 Kerja sama Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang dapat Direktorat Pengelolaan kelembagaan dalam mengganggu kinerj a Dukungan Pemerin tah rangka pembiayaan Kernen terian Keuangan dan Pembiayaan infrastruktur Infrastruktur 7.6 . BR65 Asistensi dan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang dapat Direktorat Pengelolaan peningkatan kapasitas mengganggu kinerj a Dukungan Pemerin tah stakeholders proyek Kementerian Keuangan dan Pembiayaan KPBU Infrastruktur www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perirnbangan Keuangan : IK Fungsi perirnbangan keuangan adalah penyelenggaraan perurnusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perirnbangan dan transfer ke daerah lainnya serta pajak daerah dan retribusi daerah Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi kearnanan 1. IKO Dana Perirnbangan 1.1. IKOO Dana Transfer Urnurn 1.1.1. IKOOO Dana Bagi Hasil (DBH) Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Jenderal dapat rnengganggu kinerja Perirnbangan Keuangan Kernenterian Keuangan 1.1.2 . IKOOl Dana Alokasi Urnurn Terbatas Eselon III Merniliki darnpak y ang Direktorat J enderal (DAU) dapat rnengganggu kinerja Perirnbangan Keuangan Kernen terian Keuangan 1.2. IKOl Dana Transfer Khusus 1.2.1. IKOlO Dana Alokasi Khusus Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat J enderal Fisik dapat rnengganggu kinerja Perirnbangan Keuangan Kernen terian Keuangan 1.2 .2. IKOll Dana Alokasi Khusus Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Jenderal Non Fisik dapat rnengganggu kinerja Perirnbangan Keuangan Kernenterian Keuangan 2. IKl Dana Insentif Daerah Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Jenderal dapat rnengganggu kinerja Perirnbangan Keuangan Kernenterian Keuangan 3. IK2 Dana Otonorni Khusus dan Dana Keistirnewaan 3.1. IK20 Dana Otonorni Khusus Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Jenderal dapat rnengganggu kinerja Perirnbangan Keuangan Kernenterian Keuangan Fungsi Kode : Perirnbangan Keuangan : IK Fungsi perirnbangan keuangan adalah penyelenggaraan perurnusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perirnbangan dan transfer ke daerah lainnya serta pajak daerah dan retribusi daerah Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi kearnanan 3.2. IK21 Dana Keistirnewaan Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Jenderal dapat rnengganggu kinerja Perirnbangan Keuangan Kernenterian Keuangan 4. IK3 Dana Desa Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Jenderal dapat rnengganggu kinerja Perirnbangan Keuangan Kernen terian Keuangan 5. IK4 Pernbiayaan Daerah 5.1. IK40 Pinjarnan Daerah Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Jenderal dapat rnengganggu kinerja Perirnbangan Keuangan Kernenterian Keuangan 5.2. IK41 Hibah Daerah Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Jenderal dapat rnengganggu kinerja Perirnbangan Keuangan Kernen terian Keuangan 5.3. IK42 Obligasi Daerah Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Jenderal dapat rnengganggu kinerja Perirnbangan Keuangan Kernen terian Keuangan 5.4. IK43 Persetujuan/ Penolakan Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Jenderal Atas Pelarnpauan Defisit dapat rnengganggu kinerja Perirnbangan Keuangan Anggaran Pendapatan Kernenterian Keuangan dan Belanja Daerah 6. IK5 Data Keuangan Daerah dan Non Keuangan Daerah www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perirnbangan Keuangan : IK Fungsi perirnbangan keuangan adalah penyelenggaraan perurnusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perirnbangan dan transfer ke daerah lainnya serta pajak daerah dan retribusi daerah Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertirnbangan Un it Pengolah Klasifikasi kearnanan 6.1. IKSO Data Keuangan Daerah Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Jenderal berpengaruh pada kinerja Perirnbangan Keuangan Kernenterian Keuangan 6.2 . IK51 Data Keuangan Non Terbatas Eselon III Merniliki darnpak y ang Direktorat J enderal Daerah berpengaruh pada kinerja Perirnbangan Keuangan Kernenterian Keuangan 7. IK6 Penataan Daerah Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Jenderal dapat rnengganggu kinerja Perirnbangan Keuangan Kernen terian Keuangan 8. IK7 Kapasitas Keuangan Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Jenderal DaerahjPendapatan Asli berpengaruh pada kinerja Perirnbangan Keuangan Daerah Kernenterian Keuangan 9. IK8 Pelaksanaan Transfer 9.1. IK80 Rencana Pengeluaran Bendahara Urnurn Negara (BUN} 9 . 1.1. IK800 Rencana Dana Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Jenderal Pengeluaran Bendahara dapat rnengganggu kinerja Perirnbangan Keuangan Urnurn Negara Transfer Kernen terian Keuangan ke Daerah Fungsi Kode : Perimbangan Keuangan : IK Fungsi perimbangan keuangan adalah penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya serta pajak daerah dan retribusi daerah Nom or Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 9.1.2. IK801 Rencana Dana Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Jenderal Pengeluaran Bendahara dapat mengganggu kinerja Perimbangan Keuangan Umum Negara Hibah ke Kernen terian Keuangan Daerah 9 .2. IK81 Penyaluran Transfer ke Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat J enderal Daerah dapat mengganggu kinerja Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perurnusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 1. KNO Perencanaan Terbatas Eselon IV Dapat rnengharnbat Direktorat BMN Kebutuhan Barang kesuksesan ke bij akan Milik Negara (BMN) yang diarnbil oleh pirn pin an dalarn pengelolaan BMN 2. KNl Penatausahaan BMN 2.1. KNlO Rekonsiliasi BMN Terbatas Eselon IV Dapat rnenirnbulkan Direktorat BMN j Kanwil sengketa an tara N egara KN /KPKNL se bagai pengelola dan/atau pengguna BMN dengan pihak ketiga 2.2. KNll Pelaporan Barang PenggunajKuasa Pengguna 2.2.1. KNllO Laporan Terbatas Eselon IV Dapat rnenirnbulkan Direktorat BMN/Kanwil Sernesteran /Tahunan sengketa antara Negara KN/KPKNL dari Kernen terian / se bagai pengelola Lernbaga (Unaudited) dan/ a tau pengguna BMN dengan pihak ketiga 2.2.2. KNlll Laporan BMN Tahunan Terbuka Publik/Urnurn Tidak rnerniliki darnpak Direktorat BMN dari Kernenterian j terhadap kinerja Lernbaga (Audited) Kernen terian Keuangan Fungsi Kode : Kekayaan Negara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 2.3 . KN12 Pelaporan Barang Terbatas Eselon IV Dapat menimbulkan Direktorat BMN /Kanwil Pengelola sengketa antara Negara KN/KPKNL se bagai pengelola danjatau pengguna BMN dengan pihak ketiga 2.4. KN13 Pelaporan Barang Milik Terbatas Eselon IV Dapat menimbulkan Direktorat BMN I Kanwil Negara sengketa an tara N egara KN/KPKNL se bagai pengelola danjatau pengguna BMN dengan pihak ketiga 2.4.1. KN130 Laporan BMN Terbatas Eselon IV Dapat menimbulkan Direktorat BMN Unaudited sengketa antara Negara (SemesteranjTahunan) se bagai pengelola danjatau pengguna BMN dengan pihak ketiga 2.4.2. KN131 Laporan BMN Audited Terbuka Publik/Umum Tidak memiliki dampak Direktorat BMN terhadap kinerja Kementerian Keuangan Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 2.4.3. KN132 Laporan Inventarisasi Terbatas Eselon IV Dapat menimbulkan Direktorat BMN /Kanwil BMN sengketa an tara N egara KN/KPKNL Kementerian I Lembaga se bagai pengelola danjatau pengguna BMN dengan pihak ketiga 2.5. KN14 Sertifikasi BMN Rahasia Eselon III Dapat merugikan Direktorat BMN / Kanwil ketahanan ekonomi KN/KPKNL nasional berkaitan dengan aset vital negara 2 . 6. KN15 Likuidasi Satuan Kerja Terbatas Eselon IV Dapat menimbulkan KPKNL sengketa antara Negara sebagai pengelola dan/atau pengguna BMN dengan pihak ketiga 3. KN2 Pengelolaan BMN 3.1. KN20 Penggunaan BMN 3.1.1. KN200 Penetapan Status Terbatas Eselon IV Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan Penggunaan BMN sengketa antara Negara Kekayaan Negara dan sebagai pengelola Sistem Informasi /Kanwil dan/atau pengguna BMN KN/KPKNL dengan pihak ketiga Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 3.1.2. KN201 Pengalihan Status BMN Terbatas Eselon IV Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan sengketa antara Negara Kekayaan N egara dan se bagai pengelola Sistem Informasi j Kanwil dan/atau pengguna BMN KN/KPKNL dengan pihak ketiga 3.1.3. KN202 BMN yang Dioperasikan Terbatas Eselon IV Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan Pihak Lain sengketa antara Negara Kekayaan N egara dan se bagai pengelola Sistem Informasi /Kanwil dan/atau pengguna BMN KN/KPKNL dengan pihak ketiga 3.1.4. KN203 BMN yang Digunakan Terbatas Eselon IV Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan Semen tara sengketa an tara N egara Kekayaan N egara dan se bagai pengelola Sis tern Informasi j Kanwil dan/atau pengguna BMN KN/KPKNL dengan pihak ketiga 3.1.5. KN204 Persetujuan Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan Penggunaan BMN sengketa antara Negara Kekayaan N egara dan se bagai pengelola Sistem Informasi/ Kanwil dan/atau pengguna BMN KN/KPKNL dengan pihak ketiga 3.2. KN21 Pemanfaatan Barang Milik N egara Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 3.2.1. KN210 Sewa BMN Terbatas Eselon IV Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan sengketa antara Negara Kekayaan N egara dan sebagai pengelola Sistem Informasi j Kanwil danjatau pengguna BMN KN/KPKNL dengan pihak ketiga 3.2.2. KN211 Pinjam Pakai Barang Terbatas Eselon IV Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan Milik N egara (BMN sengketa antara Negara Kekayaan N egara dan se bagai pengelola Sis tern Informasi j Kanwil dan/ a tau pengguna BMN KN/KPKNL dengan pihak ketiga 3.2.3. KN212 Kerja Sarna Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan Pemanfaatan BMN sengketa antara Negara Kekayaan N egara dan se bagai pengelola Sistem Informasi dan/atau pengguna BMN dengan pihak ketiga 3.2.4. KN213 Bangun Guna Serah Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan (BGS) j Bangun Serah sengketa an tara N egara Kekayaan N egara dan Guna (BSG) se bagai pengelola Sistem Informasi dan/atau pengguna BMN dengan pihak ketiga Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 3 . 2.5. KN214 Kerja Sarna Penyediaan Terbatas Eselon II Dapat merugikan Direktorat Pengelolaan Infrastruktur ketahanan ekonomi Kekayaan N egara dan nasional berkaitan Sistem Informasi dengan aset vital negara 3.2 .6 . KN215 Persetujuan Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan Pemanfaatan BMN sengketa antara Negara Kekayaan N egara dan se bagai pengelola Sis tern Informasi / Kanwil dan/atau pengguna BMN KN/KPKNL dengan pihak ketiga 3.3. KN22 Pengelolaan Unutilized Asset 3.3.1. KN220 Pengusulan BMN Idle Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Kanwil KN/KPKNL sengketa antara Negara se bagai pengelola dan/atau pengguna BMN dengan pihak ketiga 3. 3.2. KN221 Penetapan BMN Idle Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Kanwil KN / KPKNL sengketa an tara N egara se bagai pengelola dan/atau pengguna BMN dengan pihak ketiga 3.4. KN23 Penghapusan BMN www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 3.4.1. KN230 Penghapusan BMN Terbatas Eselon III Dapat merugikan Direktorat Pengelolaan karena Beralihnya ketahanan ekonomi Kekayaan N egara dan Kepemilikan nasional berkaitan Sis tern Informasi I Kanwil dengan aset vital negara KN/KPKNL 3.4.2. KN231 Penghapusan BMN Terbatas Eselon III Dapat merugikan Direktorat Pengelolaan Pemusnahan ketahanan ekonomi Kekayaan N egara dan nasional berkaitan Sistem Informasi /Kanwil dengan aset vital negara KN/KPKNL 3.4.3. KN232 Penghapusan BMN Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan karena Sebab-sebab sengketa antara Negara Kekayaan N egara dan Lain se bagai pengelola Sistem Informasi / Kanwil dan/atau pengguna BMN KN/KPKNL dengan pihak ketiga 3.4.4. KN233 Penghapusan BMN Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan karena penyerahan sengketa antara Negara Kekayaan N egara dan kepada Pengelola se bagai pengelola Sistem Informasi /Kanwil Barang dan/atau pengguna BMN KN/KPKNL dengan pihak ketiga 3.4.5. KN234 Penghapusan BMN Terbatas Eselon III/ IV Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan karena alih status sengketa antara Negara Kekayaan N egara dan penggunaan BMN se bagai pengelola Sistem Informasi / Kanwil kepada Pengguna dan/atau pengguna BMN KN/KPKNL Barang lain dengan pihak ketiga www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 3.4.6. KN235 Penetapan Terbatas Eselon III/ IV Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan Penghapusan BMN sengketa antara Negara Kekayaan N egara dan se bagai pengelola Sistem Informasi /Kanwil danjatau pengguna BMN KN/KPKNL dengan pihak ketiga 3.5. KN24 Pemindahtanganan Terbatas Eselon III/ IV Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan BMN sengketa an tara N egara Kekayaan N egara dan se bagai pengelola Sis tern Informasi / Kanwil dan/atau pengguna BMN KN/KPKNL dengan pihak ketiga 3.5.1. KN240 Penjualan BMN tanpa Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Kanwil KN / KPKNL Persetujuan sengketa an tara N egara DPR/Presiden se bagai pengelola dan/ a tau pengguna BMN dengan pihak ketiga 3.5.2. KN241 Penjualan BMN dengan Terbatas Eselon II Dapat merugikan Direktorat Pengelolaan Persetujuan ketahanan ekonomi Kekayaan N egara dan DPR/Presiden nasional berkaitan Sistem Informasi dengan aset vital Negara Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 3.5.3. KN242 Tukar Menukar BMN Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Kanwil KN / KPKNL tanpa Persetujuan sengketa antara Negara DPR/Presiden se bagai pengelola dan/atau pengguna BMN dengan pihak ketiga 3.5.4. KN243 Tukar Menukar BMN Terbatas Eselon II Dapat merugikan Direktorat Pengelolaan dengan Persetujuan ketahanan ekonomi Kekayaan Negara dan DPR/Presiden nasional berkaitan Sistem Informasi dengan aset vital negara 3.5.5. KN244 Hibah BMN tanpa Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Kanwil KN / KPKNL Persetujuan sengketa an tara N egara DPR/Presiden se bagai pengelola dan/atau pengguna BMN dengan pihak ketiga 3.5.6. KN245 Hibah BMN dengan Terbatas Eselon II Dapat merugikan Direktorat Pengelolaan Persetujuan ketahanan ekonomi Kekayaan N egara dan DPR/Presiden nasional berkaitan Sistem Informasi dengan aset vital negara 3.5.7. KN246 Penyertaan Modal Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan Pemerintah berupa sengketa antara Negara Kekayaan N egara dan BMN se bagai pengelola Sistem Informasi danjatau pengguna BMN dengan pihak ketiga Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keka y aan negara, piutang negara, dan lelang. Nomor Kode Jenis arsip Klas i fikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Kl asifikasi keamanan 3.5.8. KN247 Penyetaraan Modal Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan Pemerintah berupa sengketa an tara N egara Kekayaan N egara dan BMN yang dari Awal se bagai pengelola Sistem Informasi Pengadaannya telah dan/atau pengguna BMN direncanakan menjadi dengan pihak ketiga PMP 3. 5.9. KN248 Pen eta pan Terbatas Eselon III/ IV Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan Pemindahtanganan sengketa antara Negara Kekayaan N egara dan BMN se bagai pengelola Sis tern Informasi / Kanwil dan/atau pengguna BMN KN/KPKNL dengan pihak ketiga 4. KN3 Pengelolaan Kekayaan Negara Lain-lain (KNL) 4 .1. KN30 Penetapan Status Terbatas Eselon III/ IV Dapat menimbulkan Direktorat Piutang Penggunaan KNL sengketa antara Negara N egara dan Kekayaan sebagai pengelola Negara Lain-lain/Kanwil danjatau pengguna BMN KN/KPKNL dengan pihak ketiga 4.2. KN31 Pengalihan Status Terbatas Eselon III I IV Dapat menimbulkan Direktorat Piutang Penggunaan KNL sengketa an tara N egara N egara dan Kekayaan se bagai pengelola Negara Lain-lain/Kanwil danjatau pengguna BMN KN/KPKNL dengan pihak ketiga Fungsi Kode : Kekayaan Negara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perurnusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang . Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 4.3. KN32 Pernanfaatan KNL 4.3.1. KN320 Pernanfaatan Sewa KNL Terbatas Eselon III/ IV Dapat rnenirnbulkan Direktorat Piutang sengketa antara Negara N egara dan Kekayaan se bagai pengelola Negara Lain - lain/Kanwil dan/ a tau pengguna BMN KN/KPKNL dengan pihak ketiga 4.3.2. KN321 Pernanfaatan Pinjarn Terbatas Eselon III/ IV Dapat rnenirnbulkan Direktorat Piutang Pakai KNL sengketa antara Negara N egara dan Kekayaan se bagai pengelola Negara Lain - lain/Kanwil danjatau pengguna BMN KN/KPKNL dengan pihak ketiga 4.3.3 . KN322 Kerja Sarna Terbatas Eselon III/ IV Dapat rnenirnbulkan Direktorat Piutang Pernanfaatan KNL sengketa an tara N egara N egara dan Kekayaan se bagai pengelola Negara Lain-lain/Kanwil dan/atau pengguna BMN KN/KPKNL dengan pihak ketiga 4.3.4. KN323 Kerja Sarna Penyediaan Terbatas Eselon III Dapat rnenirnbulkan Direktorat Piutang Infrasutruktur KNL sengketa antara Negara N egara dan Kekayaan se bagai pengelola N egara Lain -lain danjatau pengguna BMN dengan pihak ketiga www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan ke b ijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kode · Klasifikasi ,. ,···.{ '· .. , .. N.ombr . Jenis arsip HakAkses Dasar Pertiinbangan Un ' i(Pen'gbl~h .· ..
, ; Klasifikasi .. ·· kearharian · ' ., . : ', • . .· '· .: : ,· 4 . 3.5. KN324 Bangun Guna Serah Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Direktorat Piutang dan Bangun Serah sengketa antara Negara Negara dan Kekayaan Guna KNL se bagai pengelola N egara Lain - lain dan / a tau pengguna BMN dengan pihak ketiga 4.3.6. KN325 Persetujuan Terbatas Eselon III/ IV Dapat menimbulkan Direktorat Piutang Pemanfaatan KNL sengketa antara Negara N egara dan Kekayaan sebagai pengelola Negara Lain - lain / Kanwil dan/atau pengguna BMN KN/KPKNL dengan pihak ketiga 4.4 . KN33 Pemindahtanganan KNL 4.4 .1. KN330 Penjualan KNL dengan Rahasia Eselon II Dapat merugikan Direktorat Piutang persetujuan Presiden ketahanan ekonomi N egara dan Kekayaan nasional berkaitan Negara Lain-lain dengan aset vital negara 4.4.2. KN331 Penjualan KNL dengan Terbatas Eselon II Dapat merugikan Direktorat Piutang persetujuan DPR ketahanan ekonomi Negara dan Kekayaan nasional berkaitan Negara Lain - lain dengan aset vital negara Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
Nornor Kode · Klasifikasi 8 1.4. KN703 8 . 1.5. KN704 8.1.6. KN705 8 .2 . KN71 8.3 . KN72 . . · ·· · • , Jehis arsip ' . ; : ·' · · ·- .. ,. :
'• .· "~ · ,·· . ' ' . Minuta risalah lelang barang bergerak berwujud Tidak Ada Peminat (TAP) /Ditahan /Batal Minuta risalah lelang barang bergerak tidak berwujud Tidak Ada Peminat (TAP) /Ditahan /Batal Salinan risalah lelang Buku Register Lelang Pembukuan Lelang I}lasifikasi · .. · '' keamanah: Terbatas Terbatas Terbatas Terbuka Terbatas . HakAkses Eselon III/ IV Eselon III/ IV Eselon III/ IV UmumjPublik Eselon III/ IV Dasar Pertimbangan Dapat menimbulkan sengketa antara Negara sebagai pengelola dan/atau pengguna BMN dengan pihak ketiga Dapat menimbulkan sengketa antara Negara se bagai pengelola danjatau pengguna BMN dengan pihak ketiga Dapat menimbulkan sengketa antara Negara se bagai pengelola danjatau pengguna BMN dengan pihak ketiga Tidak memiliki dampak atas kinerja kementerian Keuangan Dapat menimbulkan sengketa antara Negara se bagai pengelola dan/atau pengguna BMN dengan pihak ketiga KPKNL KPKNL Kanwil / KPKNL Kanwil/KPKNL KPKNL Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara , dan lelang. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 8.3 .1. KN720 Buku Kas Terbatas Eselon IV Dapat menimbulkan KPKNL sengketa an tara N egara sebagai pengelola danjatau pengguna BMN dengan pihak ketiga 8.3.2. KN721 Bukti Pelunasan untuk Terbatas Eselon IV Dapat menimbulkan KPKNL Pem belian Lelang yang sengketa antara Negara Dikeluarkan Bendahara se bagai pengelola Penerima dan/atau pengguna BMN dengan pihak ketiga 8.3.3. KN722 Tanda Terima Terbatas Eselon IV Penyalahgunaan KPKNL informasi 8.4. KN73 Laporan Lelang 8.4.1. KN730 Laporan Pelaksanaan Terbatas Eselon IV Penyalahgunaan Direktorat Lelang Informasi Lelang/ Kan wil / KPKNL 8.4 .2. KN731 Laporan Tahunan Terbatas Eselon IV Penyalahgunaan Direktorat Pelaksanaan Lelang Informasi Lelang/ Kanwil/ KPKNL 8.5 . KN74 Berkas Pejabat Lelang Terbatas Eselon III Berkaitan dengan privasi Direktorat Lelang/ Kanwil 8.6. KN75 Berkas Balai Lelang Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Direktorat Lelang/ Kanwil sengketa an tara N egara se bagai pengelola dan/atau pengguna BMN dengan pihak ketiga Fungsi Kode : Kekayaan N egara : KN Fungsi kekayaan negara adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 8 . 7. KN76 Berkas Pendukung Terbatas Eselon IV Penyalahgu n aan KPKNL Kegiatan Lelang Informasi www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kajian Dan Penelitian : KT Fungsi kajian dan penelitian adalah melakukan kajian dan penelitian ekonomi negara, dan kajian lainnya.
KTO Kajian Kebijakan Fiskal 1. KTOO Kajian Kebijakan Pajak dan PNBP 1.2. KTOl 1.3. KT02 1.4. KT03 1.5. KT04 Kajian Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kaj ian Ke bij akan Ekonomi Makro Kajian Kebijakan APBN Kajian Kebijakan Kerjasama Internasional Terbatas Eselon III Terbatas Eselon III Terbatas Eselon III Terbatas Eselon III Terbatas Eselon III Digunakan sebagai dasar pertimbangan dari pengambilan kebijakan Digunakan se bagai dasar pertim bang an dari pengambilan kebijakan Digunakan se bagai dasar pertimbangan dari pengambilan kebijakan Digunakan se bagai dasar pertimbangan dari pengambilan kebijakan Digunakan sebagai dasar pertimbangan dari pengambilan kebijakan BKF/Unit Kerja yang memiliki tugas dan fungsi terkait Kajian Ke bij akan Pajak dan PNBP BKF/Unit Kerja yang memiliki tugas dan fungsi terkait Kajian KebijakanKepabeanan dan Cukai BKF/Unit Kerja yang memiliki tugas dan fungsi terkait Kajian Kebijakan Ekonomi Makro BKF/Unit Kerja yang memiliki tugas dan fungsi terkait Kajian Kebijakan APBN BKF/Unit Kerja yang memiliki tugas dan fungsi terkait Kajian Fungsi Kode : Kajian Dan Penelitian : KT Fungsi kajian dan penelitian adalah melakukan kajian dan penelitian ekonomi negara, dan kajian lainnya. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Un it Pengolah Klasifikasi keamanan Ke bij akan Kerj as am a In ternasional 1.6 . KT05 Kajian Kebijakan Sektor Terbatas Eselon III Digunakan sebagai dasar BKF / Unit Kerja yang Keuangan pertimbangan dari memiliki tugas dan pengambilan kebijakan fungsi terkait Kajian Kebijakan Sektor Keuangan 1.7. KT06 Kajian Kebijakan Terbatas Eselon III Digunakan sebagai dasar BKF / Unit Kerja yang Pembiayaan Perubahan pertim bang an dari memiliki tugas dan Iklim pengambilan kebijakan fungsi terkait Kajian Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim 1.8 . KT07 Pengem bang an Terbatas Eselon III Digunakan se bagai dasar Direktorat Pengelolaan Kebijakan Pembiayaan pertimbangan dari Risiko Keuangan N egara, Infrastruktur pengambilan kebijakan DJPPR 2. KTl Formulasi Kebijakan Terbatas Eselon II Digunakan se bagai dasar BKF/Unit Kerja y ang Fiskal Dalam Rangka pertim bang an dari memiliki tugas dan Penyusunan Peraturan pengambilan kebijakan fungsi terkait Formulasi Perundang- undangan Kebijakan Fiskal Dalam Rangka Penyusunan Peraturan Perundang - undangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Kajian Dan Penelitian : KT Fungsi kajian dan penelitian adalah rnelakukan kajian dan penelitian ekonorni negara, dan kajian lainnya. Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi kearnanan 2.1. KTlO Forrn u lasi Kebijakan Terbatas Eselon II Digunakan se bagai dasar BKF/Unit Kerja yang Pajak dan PNBP pertirnbangan dari rnerniliki tugas dan pengarnbilan kebijakan fungsi terka it Forrnulasi Ke bij akan Pajak dan PNBP 2.2. KTll Forrnulasi Kebijakan Terbatas Eselon II Digunakan sebagai dasar BKF / Unit Kerja yang Kepabeanan dan Cukai pertirn bang an dari rnerniliki tugas dan pengarnbilan kebijakan fungsi terkait Forrnulasi KebijakanKepabeanan dan Cukai 2 . 3. KT12 Forrnulasi Kebijakan Terbatas Eselon II Digunakan se bagai dasar BKF / Unit Kerja yang Ekonorni Makro pertirn bang an dari rnerniliki tugas dan pengarn bilan ke bij akan fungsi terkait Forrnulasi Ke bij akan Ekonorni Makro 2.4. KT13 Forrnulasi Kebijakan Terbatas Eselon II Digunakan se bagai dasar BKF / Unit Kerja yang APBN pertirnbangan dari rnerniliki tugas dan pengarn bilan ke bij akan fungsi terkait Forrnulasi Kebijakan APBN 2.5. KT14 Forrnulasi Kebijakan Terbatas Eselon II Digunakan se bagai dasar BKF / Unit Kerja yang Kerja Sarna pertirn bang an dari rnerniliki tugas dan In ternasional pengarn bilan ke bij akan fungsi terkait Forrnulasi Ke bij akan Kerj a Sarna In ternasional Fungsi Kode : Kajian Dan Penelitian : KT Fungsi kajian dan penelitian adalah melakukan kajian dan penelitian ekonomi negara, dan kajian lainnya. Nom or Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 2.6. KT15 Formulasi Kebijakan Terbatas Eselon II Digunakan se bagai dasar BKF/Unit Kerja yang Sektor Keuangan pertimbangan dari memiliki tugas dan pengambilan kebijakan fungsi terkait Formulasi Kebijakan Sektor Keuangan 3. KT2 Kajian dan Penelitian Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Seluruh Unit Eselon I Lainnya dapat mengganggu kinerja Kementerian Keuangan Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 1. PBO Pelaksanaan Anggaran 1.2. PBOO Koordinasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran 1.2.1. PBOOO Koordinasi dan Terbuka Umum/Publik Tidak memiliki dampak Direktorat Pelaksanaan Konsolidasi terhadap kinerja Anggaran Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan Non Pertahanan dan Keamanan N egara 1.2.2. PB001 Koordinasi dan Rahasia Eselon II Dapat membahayakan Direktorat Pelaksanaan Konsolidasi pertahanan dan Anggaran Pelaksanaan Anggaran keamanan negara Pertahanan dan Keamanan N egara 1.3. PB01 Dispensasi Uang Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Direktorat Pelaksanaan Persediaan persaingan usaha tidak Anggaran sehat 1.4. PB02 Reviu Pelaksanaan Anggaran 1.4.1. PB020 Reviu Pelaksanaan Terbuka Umum/Publik Tidak memiliki dampak Direktorat Pelaksanaan Anggaran Non terhadap kinerja Anggaran Pertahanan dan Kernen terian Keuangan Keamanan N egara www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Nomor Kode Jenis arsip Klasif i kasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 1.4.2. PB021 Reviu Pelaksanaan Rahasia Eselon II Dapat membahayakan Direktorat Pelaksanaan Anggaran Pertahanan pertahanan dan Anggaran dan Keamanan N egara keamanan negara 1.5 . PB03 Analisis dan Terbatas Eselon III Memiliki dampak Direktorat Pelaksanaan Pengembangan terhadap kinerja Anggaran Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan 2. PBl Pengeloaan Kas N egara 2.1. PBlO Optimalisasi Kas Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan persaingan usaha tidak Kas Negara sehat 2 . 2. PBll Kebijakan Treasury Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan Dealing Room (TD R) persaingan usaha tidak Kas Negara sehat 2.3. PB12 Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas 2.3.1. PB120 Penetapan Bank Terbatas Eselon IV Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan Persepsi dan kanal persaingan usaha tidak Kas Negara pembayaran , Bank sehat Operasional , dan Bank Penyalur Gaji 2.3.2. PB121 Pengelolaan Bank Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan Persepsi dan kanal persaingan usaha tidak Kas Negara pembayaran, Bank sehat www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan Operasional, da n Bank Penyal u r Gaji 2 . 3.3 . PB122 Pengelolaan Penerimaan Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan dan Pengeluaran Kas persaingan usaha tidak Kas Negara sehat 2.4 . PB13 Manajemen Kas Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Direktorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah persaingan usaha tidak Kas Negara sehat 2.5 . PB14 Manajemen Rekening Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Subdit Rekening Lainnya Lainnya dan Pembinaan persaingan usaha tidak dan Pembinaan Pertanggungjawaban sehat Pertanggungj a waban Bendahara Bendahara 2 . 6. PB15 Setelmen, Akuntansi, Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Subdit Setelmen, dan Pelaporan persaingan usaha tidak Akuntansi, dan Pengelolaan Kas sehat Pelaporan Pengelolaan Kas 3 . PB2 Sistem Manajemen Investasi 3.1. PB20 Hubungan Kelembagaan Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Subdit Kebijakan Investasi persaingan usaha tidak Investasi dan Hubungan sehat Kelembagaan Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara . Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 3.2 . PB21 Penganggaran, Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Subdit Penganggaran, Pengelolaan Kinerja, persaingan usaha tidak Pengelolaan Kinerja, dan dan Risiko Investasi sehat Risiko Investasi 3.3. PB22 Investasi Badan U saha Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Subdit Investasi Badan Milik N egara persaingan usaha tidak U saha Milik N egara sehat 3.4. PB23 Investasi Pemerintah Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Subdit Investasi DaerahjBadan Usaha persaingan usaha tidak Pemerintah Milik Daerah sehat Daerah/Badan Usaha Milik Daerah 3.5. PB24 Kredit Program dan Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Subdit Kred it Program Investasi Lainnya persaingan usaha tidak dan Invetasi Lainnya sehat 3.6. PB25 Tingkat Bunga Kredit Terbuka UmumjPublik Tidak memiliki dampak Direktorat Sistem terhadap kinerja Manajemen Investasi Kernen terian Keuangan 4. PB3 Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum 4.1. PB30 Tarif , Remunerasi dan Informasi 4.1.1. PB300 Pengusulan Tarif Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Subdit Tarif , Remunerasi Layanan BLU pe rsaingan usaha tidak Dan Informasi sehat Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Nom or Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 4.1.2. PB301 Penetapan Tarif Terbuka Umum/Publik Tidak memiliki dampak Subdit Tarif, Remunerasi Layanan BLU terhadap kinerja Dan Informasi Kementerian Keuangan 4.1.3. PB302 Remunerasi BLU Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Subdit Tarif, Remunerasi persaingan usaha tidak Dan Informasi sehat 4.2. PB31 Pembinaan Pengelolaan Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Subdit Pembinaan Keuangan BLU persaingan usaha tidak Pengelolaan Keuangan sehat BLU I/II/III 4.3. PB32 Pembinaan Pengelolaan Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Subdit Pembinaan Kinerja BLU persaingan usaha tidak Pengelolaan Keuangan sehat BLU I/II/III 5. PB4 Akun tansi dan Pelaporan Keuangan 5.1. PB40 Standar Akuntansi Terbuka Umum/Publik Tidak memiliki dampak Subdit Standar Pemerintah terhadap kinerja Akuntansi Pemerintahan Kementerian Keuangan 5.2. PB41 Sis tern Akun tansi Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Subdit Sistem Akuntansi persaingan usaha tidak sehat www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara . Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 5.3. PB42 Bimbingan Akuntansi Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Subdit Bimbingan Instansi dan Bendahara persaingan usaha tidak Akuntansi Instansi dan Umum Negara sehat Bendahara Umum Negara 5.4. PB43 Akuntansi Pusat dan Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Subdit Akuntansi Pusat Pelaporan Keuangan persaingan usaha tidak dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum sehat Bendahara Umum Negara Negara 5.4.1. PB430 Penyusunan Akuntansi Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Subdit Akuntansi Pusat Pusat dan Pelaporan persaingan usaha tidak dan Pelaporan Keuangan Keuangan Bendahara sehat Bendahara Umum Umum Negara Negara (Unaudited) 5.4.2. PB431 Penyusunan Akuntansi Terbuka UmumjPublik Tidak memiliki dampak Subdit Akuntansi Pusat Pusat dan Pelaporan terhadap kinerja dan Pelaporan Keuangan Keuangan Bendahara Kementerian Keuangan Bendahara Umum Umum Negara (Audited) Negara 5.5. PB44 Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pus at www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara . Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 5.5.1. PB440 Penyusunan Laporan Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Subdit Penyusunan Keuangan Pemerin tah persaingan usaha tidak LaporanKeuangan Pemerintah Pusat sehat Pemerintah Pusat Sebelum dilakukan Pemeriksaan (Unaudited) 5.5.2. PB441 Penyusunan Laporan Terbuka Umum j Publik Tidak memiliki dampak Subdit Penyusunan Keuangan Pemerin tah terhadap kinerja LaporanKeuangan Pemerintah Pusat Kernen terian Keuangan Pemerintah Pusat N egara Setelah dilakukan Pemeriksaan (Audited) 5.6. PB45 Statistik dan Analisis Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Subdit Statistik dan LaporanKeuangan persaingan usaha tidak Analisis Laporan sehat Keuangan 6. PBS Sistem Perbendaharaan Negara 6.1. PBSO Pembinaan Proses Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Direktorat Sistem Bisnis dan Hukum persaingan usaha tidak Perbendaharaan Negara sehat www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 6.2. PB51 Pembayaran Program Terbatas Eselon III Dapat menimbulkan Direktorat Sistem Jaminan Sosial, persaingan usaha tidak Perbendaharaan Negara Perhitungan Pihak sehat Ketiga, dan Ke bij akan Tuntutan Ganti Rugi 7. PB6 Pelayanan Perbendaharaan Negara 7.1. PB60 Pencairan Dana Terbatas Eselon IV Dapat disalahgunakan KPPN oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab 7.2 . PB61 Pelaporan Bank Terbatas Eselon IV Dapat disalahgunakan KPPN oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab 7.3. PB62 Verifikasi Akuntansi Terbatas Eselon IV Dapat disalahgunakan KPPN oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab 7.4. PB63 Manajemen Satuan Terbatas Eselon IV Dapat disalahgunakan KPPN Kerja oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab 7.5. PB64 Pelayanan Perbendaharaan khusus Pinjaman dan Hibah www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan keb i jakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikas i HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 7.5.1. PB640 Pengelolaan Pinjaman Terbatas Eselon IV Dapat disalahgunakan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah oleh pihak - pihak yang dan Hibah tidak bertanggung jawab 7 . 5.2. PB641 Pelaporan Bank Khusus Terbatas Eselon IV Dapat disalahgunakan KPPN Khusus Pinjaman Pinjaman dan Hibah oleh pihak - pihak y ang dan Hibah tidak bertanggung jawab 7.5 . 3. PB642 Verifikasi Akuntansi Terbatas Eselon IV Dapat disalahgunakan KPPN Khusus Pinjaman Khusus Pinjaman dan oleh pihak - pihak yang dan Hibah Hi bah tidak bertanggung jawab 7.6 . PB65 Pelayanan Perbendaharaan Khusus Penerimaan Negara 7.6 .1. PB650 Pelaporan Penerimaan Terbatas Eselon IV Dapat disalahgunakan KPPN Khusus Negara oleh pihak - pihak yang Penerimaan tidak bertanggung jawab 7 .6 . 2. PB651 Rekonsiliasi Terbatas Eselon IV Dapat disalahgunakan KPPN Khusus oleh pihak-pihak yang Penerimaan tidak bertanggung jawab 7.6.3. PB652 Verifikasi, Akuntansi, Terbatas Eselon IV Dapat disalahgunakan KPPN Khusus dan Analisis Statistik oleh pihak-pihak yang Penerimaan tidak bertanggung ja w ab Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 7. 6.4. PB653 Layanan dan Terbatas Eselon IV Dapat disalahgunakan KPPN Khusus Pengelolaan Teknologi oleh pihak - pihak yang Penerimaan Informasi tidak bertanggung jawab 7.7. PB66 Pelayanan Perbendaharaan Khusus Investasi 7.7.1. PB660 Pen y aluran Investasi Terbatas Eselon IV Dapat disalahgunakan KPPN Khusus Investasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab 7.7.2. PB661 Setelmen Investasi Terbatas Eselon IV Dapat disalahgunakan KPPN Khusus Investasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab 7.7.3. PB662 Verifikasi, Akuntansi, Terbatas Eselon IV Dapat disalahgunakan KPPN Khusus In v estasi dan Kepatuhan Internal oleh pihak-pihak y ang tidak bertanggung jawab 7.8 . PB67 Pembinaan Perbendaharaan 7 . 8.1. PB670 Pelaksanaan Anggaran Terbatas Eselon IV Dapat disalahgunakan Kanwil Ditjen oleh pihak-pihak yang Perbendaharaan tidak bertanggung jawab 7.8.2. PB671 Supervisi KPPN Terbatas Eselon III Dapat disalahgunakan Kanwil Ditjen oleh pihak-pihak y ang Perbendaharaan tidak bertanggung ja w ab Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi pe r bendaharaan adalah arsip y ang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Nomor Kode Jenis arsip Klas i fikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Un it Pengolah Klasifikasi keamanan 7.8 .3. PB672 Pelaporan Keuangan Terbatas Eselon III Memiliki dampak Kanwil Ditjen Wilayah terhadap kinerja Per bendaharaan Kementerian Keuangan 8. PB7 Pengelolaan Dana Kelapa Sawit 8.1. PB70 Penghimpunan Dana 8 . 1.1. PB700 Pungutan Ekspor Terbatas Eselon III Terkait dengan privasi Direktorat eksportir Penghimpunan Dana 8 . 1.2. PB701 Pengembalian Pungutan Terbatas Eselon III Terkait dengan privasi Direktorat Ekspor eksportir Penghimpunan Dana 8.2. PB71 Pengelolaan Dana 8.2.1. PB710 Pengelolaan Kerja Sarna Terbatas Eselon III Dapat mengganggu Direktorat Perencanaan Pengelolaan Dana pelaksanaan tugas dan dan Pengelolaan Dana fungsi 8.2.2 . PB711 Pengembangan dan Terbatas Eselon III Dapat mengganggu Direktorat Perencanaan Penempatan Dana pelaksanaan tugas dan dan Pengelolaan Dana fungsi 8.3 . PB72 Perencanaan 8.3.1. PB720 Rencana Strategis Terbatas Eselon III Dapat mengganggu Direktorat Perencanaan Bisnis pelaksanaan tugas dan dan Pengelolaan Dana fungsi Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara . Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasi f ikasi keamanan 8.3.2. PB721 Rencana Bisnis Terbatas Eselon III Dapat mengganggu Direktorat Perencanaan Tahunan/Rencana pelaksanaan tugas dan dan Pengelolaan Dana Bisnis Anggaran fungsi 8 . 3.3. PB722 Rencana Penyaluran Terbatas Eselon III Dapat mengganggu Direktorat Perencanaan Dana pelaksanaan tugas dan dan Pengelolaan Dana fungsi 8.4. PB73 Penyaluran Dana 8.4.1. PB730 Penyaluran Selisih Dana Terbatas Eselon II Terkait dengan Direktorat Penyaluran Biodiesel kerahasiaan isi perjanjian Dana kerja sama penyaluran dana 8.4.2 . PB731 Penyaluran Dana Riset Terbatas Eselon II Terkait dengan Direktorat Penyaluran kerahasiaan isi perjanjian Dana kerja sama penyaluran dana 8.4.3. PB732 Pen y aluran Dana Terbatas Eselon II Terkait dengan Direktorat Pen y aluran Pengembangan SDM kerahasiaan isi perjanjian Dana kerja sama penyaluran dana 8.4.4 . PB733 Monitoring dan Evaluasi Terbatas Eselon II Dapat mengganggu Direktorat Penyaluran Penyaluran Dana pelaksanaan tugas dan Dana fungsi www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 8.5. PB74 Kemitraan 8.5 . 1. PB740 Penyusunan Rencana Terbatas Eselon III Dapat mengganggu Direktorat Kemitraan Kemitraan pelaksanaan tugas dan fungsi 8 . 5.2. PB741 Identifikasi Kemitraan Terbatas Eselon III Dapat mengganggu Direktorat Kemitraan Pengembangan Kelapa pelaksanaan tugas dan Sa wit fungsi 8.5.3. PB742 Pelaksanaan Kegiatan Terbatas Eselon III Dapat mengganggu Direktorat Kemitraan Kemitraan Kelapa Sawit pelaksanaan tugas dan fungsi 8.5.4. PB743 Pelaporan Realisasi Terbatas Umumjpublik Tidak memiliki dampak Direktorat Kemitraan Kemitraan yang berpengaruh pada kinerja Kementerian Keuangan 9. PBS Pengelolaan Investasi Pemerintah 9.1. PB80 Setelmen In v estasi Terbatas Eselon III Dapat mengganggu Pengelolaan Investasi pelaksanaan tugas dan Pemerintah fungsi 9.2. PB81 Kerjasama Pendanaan Terbatas Eselon III Dapat mengganggu Pengelolaan Investasi pelaksanaan tugas dan Pemerintah fungsi 9.3. PB82 Penghimpunan Dana www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Perbendaharaan : PB Fungsi perbendaharaan adalah arsip yang berkaitan dengan perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 9.3.1. PB820 Proposal Investasi Terbatas Eselon III Dapat mengganggu Pengelolaan Investasi pelaksanaan tugas dan Pemerintah fungsi 9 .3 .2. PB821 Permohonan Pencairan Terbatas Eselon III Dapat mengganggu Pengelolaan Investasi pelaksanaan tugas dan Pemerintah fungsi 9.4. PB83 Pengelolaan Aset Terbatas Eselon III Dapat mengganggu Pengelolaan Investasi Piutang pelaksanaan tugas dan Pemerintah fungsi 10. PB9 Sistem Perbendaharaan dan Anggaran N egara (SPAN) 10.1. PB90 Pengelolaan Sistem Terbatas Eselon III Dapat mengganggu Subdit Pengelolaan Informasi Internal pelaksanaan tugas dan Sistem Informasi Internal fungsi 10.2. PB91 Pengelolaan Sistem Terbatas Eselon III Dapat mengganggu Subdit Pengelolaan Informasi Eksternal pelaksanaan tugas dan Sistem Informasi Internal fungsi Fungsi Kode : Profesi Keuangan : PK Fungsi profesi keuangan adalah pen y iapan perizinan , pernbinaan , pengernbangan dan pengawasan atas profesi keuangan . Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi kearnanan 1. PKO Perizinan Profesi Keuangan 1.1. PKOO Perizinan Akun tan 1.1.1. PKOOO Pendaftaran Akuntan Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang dapat Pusat Pernbinaan Beregister rnengganggu kinerja Profesi Keuangan Kernen terian Keuangan 1.1.2 . PKOOl Perizinan Akun tan Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak y ang dapat Pusat Pernbinaan Berpraktik rnengganggu kinerja Profesi Keuangan Kernenterian Keuangan 1.1.3 . PK002 Perizinan Akun tan Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang dapat Pusat Pernbinaan Publik rnengganggu kinerj a Profesi Keuangan Kernen terian Keuangan 1.1.4. PK003 Perizinan Kantor Jasa Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak y ang dapat Pusat Pernbinaan Akuntan (KJA) rnengganggu kinerja Profesi Keuangan Kernen terian Keuangan 1.1.5. PK004 Perizinan Kantor · Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang dapat Pusat Pernbinaan Akuntan Publik (KAP) rnengganggu kinerj a Profesi Keuangan dan Cabang Kantor Kernen terian Keuangan Akuntan Publik (KAP) 1.1.6. PK005 Perizinan U saha Kantor Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak y ang dapat Pusat Pernbinaan Akuntan Publik Asing rnengganggu kinerja Profes i Keuangan Kernenterian Keuangan 1.2. PKOl Perizinan Penilai Fungsi Kode : Profesi Keuangan : PK Fungsi profesi keuangan adalah penyiapan perizinan, pernbinaan, pengernbangan dan pengawasan atas profesi keuangan. Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi kearnanan 1.2.1. PK010 Pendaftaran Penilai Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang dapat Pusat Pernbinaan Beregister rnengganggu kinerj a Profesi Keuangan Kernen terian Keuangan 1.2.2. PK011 Perizinan Penilai Publik Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang dapat Pusat Pernbinaan rnengganggu kinerj a Profesi Keuangan Kernen terian Keuangan 1.2.3. PK012 Perizinan Kantor J as a Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang dapat Pusat Pernbinaan Penilai Publik (KJPP) dan rnengganggu kinerj a Profesi Keuangan Kantor Cabang Kantor Kernen terian Keuangan Jasa Penilai Publik (KJPP) 1.3. PK02 Perizinan Aktuaris 1.3 .1. PK020 Pendaftaran Ajun Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang dapat Pusat Pernbinaan Aktuaris Beregister rnengganggu kinerj a Profesi Keuangan Kernen terian Keuangan 1.3 .2. PK021 Perizinan Aktuaris Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak y ang dapat Pusat Pernbinaan Beregister rnengganggu kinerja Profesi Keuangan Kernen terian Keuangan 1.3.3. PK022 Perizinan Aktuaris Publik Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak y ang dapat Pusat Pernbinaan rnengganggu kinerja Profesi Keuangan Kernen terian Keuangan 1.3.4. PK023 Perizinan Kantor Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang dapat Pusat Pernbinaan Konsultan Aktuaria, rnengganggu kinerj a Profesi Keuangan Kernen terian Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Profesi Keuangan : PK Fungsi profesi keuangan adalah penyiapan perizinan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan atas profesi keuangan. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan 1.4. PK03 Perizinan Profesi Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang dapat Pusat Pembinaan Keuangan Lainnya mengganggu kinerj a Profesi Keuangan Kernen terian Keuangan 2. PKl Pengawasan Profesi Keuangan dan Kantor Profesi Keuangan 2 .1. PKlO PenyusunanRencana Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang dapat Pusat Pembinaan Pemeriksaan Berkala mengganggu kinerj a Profesi Keuangan Profesi Keuangan dan Kernen terian Keuangan Kantor Profesi Keuangan 2.2. PKll Pemeriksaan Profesi Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang dapat Pusat Pembinaan Keuangan dan Kantor mengganggu kinerja Profesi Keuangan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan 2.3 . PK12 Tindak Lanjut Laporan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang dapat Pusat Pembinaan Hasil Pemeriksaan mengganggu kinerj a Profesi Keuangan Profesi Keuangan dan Kernen terian Keuangan Kantor Profesi Keuangan 2.4 . PK13 Sanksi Administratif Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang dapat Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dan mengganggu kinerj a Profesi Keuangan Kantor Profesi Keuangan Kernen terian Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Profesi Keuangan : PK Fungsi profesi keuangan adalah penyiapan perizinan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan atas profesi keuangan. Nom or Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 3 . PK2 Pelaporan Profesi T erbatas Eselon IV Memiliki dampak yang dapat Pusat Pembinaan Keuangan dan Ka n tor mengganggu kinerja Profesi Keuangan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan 4. PK3 Komite Profesi Akuntan Publik 4.1. PK30 Administrasi Komite Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang dapat Pusat Pembinaan Profesi Akuntan Publik mengganggu kinerja Profesi Keuangan Kementerian Keuangan 4.2 . PK31 Pertimbangan Komite Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang dapat Pusat Pembinaan Profesi Akuntan Publik mengganggu kinerja Profesi Keuangan Kementerian Keuangan 4 . 3. PK32 Banding Komite Profesi Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang dapat Pusat Pembinaan Akuntan Publik mengganggu kinerj a Profesi Keuangan Kementerian Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah melakukan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan penerimaan negara, pemeriksaan dan penagihan, penyelesaian sengketa penerimaan , dan pemberian bimbingan teknis serta fasilitas di Kementerian Keuangan . Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 1. PNO Penerimaan Pajak 1.1. PNOO Administrasi Perpajakan 1.1.1. PNOOO Pendaftaran I Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Kantor Pelayanan Pajak, Pengukuhanl mengganggu kinerja Direktorat yang Penghapusanl Kementerian Keuangan, menangani data WP Pencabutanl Perubahan Informasi berkaitan Wajib Pajak (WP) dengan data pribadi, Informasi berkaitan dengan kepen tingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat 1.1.2. PNOOl Pengelolaan SPT I Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Kantor Pelayanan Pajak, Pembetulan SPT mengganggu kinerja Direktorat yang Kementerian Keuangan , menangani pengelolaan Informasi berkaitan SPT dengan data pribadi, Informasi berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah melakukan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan penerimaan negara, pemeriksaan dan penagihan, penyelesa i an sengketa penerimaan, dan pemberian bimbingan teknis serta fasilitas di Keme n terian Keuangan. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 1.1.3 . PN 002 Pengelo l aan P embayaran Terbatas Eselon III Memi l iki da m pak yang Kantor Pelayanan Pajak, dan Penyetoran P ajak mengganggu kinerj a Di rektorat yang Kementerian Keuangan, menangani pengelolaan Informasi berkaitan pembayaran pajak dengan data pribadi, Informasi berkaitan dengan kepen tingan perl i ndungan usaha dari persa i ngan usaha tidak sehat 1.1.4 . PN 003 P ermin taan / P em berian Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Kantor Pelayanan Pajak, D ata dan Informas i mengganggu kinerj a Di rektorat yang Perpajakan Kementerian Keuangan, menangani data dan Informasi berkaitan informasi perpaj akan dengan data pribadi, Informasi berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah melakukan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan penerimaan negara , pemeriksaan dan penagihan , penyelesaian sengketa penerimaan, dan pemberian bimbingan teknis serta fasilitas di Kementerian Keuangan . Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 1.2 . PNOl Pem berian Izin I Fasili tas Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Kantor Pelayanan Pajak, Perpajakan mengganggu kinerja Direktorat yang Kementerian Keuangan, menangani pemberian Informasi berkaitan izin I fasili tas perpaj akan dengan data pribadi, Informasi berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat 1.3. PN02 Pemeriksaan dan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Kantor Pelayanan Pajak , Penagihan Pajak mengganggu kinerj a Direktorat y ang Kementerian Keuangan, menangani pemeriksaan Informasi berkaitan dan penagihan dengan data pribadi, Informasi berkaitan dengan kepen tingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah melakukan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan penerimaan negara, pemeriksaan dan penagihan, penyelesaian sengketa penerimaan, dan pemberian bimbingan teknis serta fasilitas di Kementerian Keuangan. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 1.4. PN03 Sengketa Perpajakan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Kantor Pelayanan Pajak, (Keberatan, Banding, mengganggu kinerja Direktoratjunit pengolah Gugatan, dan Kementerian Keuangan, yang menangam Peninjauan Kembali) Informasi berkaitan sengketa perpajakan dengan data pribadi, Informasi berkaitan dengan kepen tingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat 1.5. PN04 Pajak Bumi dan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Kantor Pelayanan Pajak Bangunan dan Bea mengganggu kinerja dan Direktoratjunit Perolehan Hak atas Kementerian Keuangan, pengolah yang Bumi dan Bangunan Informasi berkaitan menangani Pajak Bumi dengan data pribadi, dan Bangunan dan Bea Informasi berkaitan Perolehan Hak atas Bumi . dengan kepen tingan dan Bangunan perlindungan usaha dari www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah melakukan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan penerimaan negara, pemeriksaan dan penagihan, penyelesaian sengketa penerimaan, dan pemberian bimbingan teknis serta fasilitas di Kementerian Keuangan. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan persaingan usaha tidak sehat 2. PN1 Penerimaan N egara Bukan Pajak (PNBP) 2.1. PN10 Pengelolaan PNBP 2.1.1. PN100 Penyusunan Target dan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Direktorat PNBP Pagu PNBP dapat mengganggu kinerja Kementerian Keuangan 2.1.2. PN101 Penyusunan J en is dan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Direktorat PNBP Tarif atas J enis PNBP dapat mengganggu kinerja Kementerian Keuangan 2.1.3. PN102 Persetujuan Penggunaan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Direktorat PNBP Sebagian Dana PNBP dapat mengganggu kinerja Kementerian Keuangan 2.1.4. PN103 Laporan Hasil Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Direktorat yang Pemeriksaan Tim dapat mengganggu kinerja menangani optimalisasi Optimalisasi Penerimaan Kementerian Keuangan penenmaan negara Negara www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerirnaan N egara : PN Fungs i penerirnaan negara adalah rnelakukan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan penerirnaan negara, perneriksaan dan penagihan, penyelesaian sengketa penerirnaan , dan pernberian bimbingan teknis serta fasilitas di Kernenterian Keuangan. Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 2 .2. PNll PNBP Minyak dan Gas Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak y ang Direktorat yang (Migas) dapat rnengganggu kinerja rnenangani PPh Migas Kernenterian Keuangan 2. 3. PN12 PNBP Kegiatan U saha Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Direktorat yang Panas Burni dapat rnengganggu kinerja rnenanganiPPh,PPn, Kernen terian Keuangan PNBP dari kegiatan panas burni 2.4. PN13 PNBP Kegiatan U saha Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Direktorat yang Hilir Migas dapat rnengganggu kinerja rnenangani kegiatan Kernenterian Keuangan usaha hilir rnigas 2.5. PN14 PNBP Deviden Badan Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak yang Direktorat PNBP U saha Milik N egara dapat rnengganggu kinerja (BUMN) Kernenterian Keuangan 2. 6. PN15 Laporan PNBP Terbatas Eselon IV Merniliki darnpak y ang Direktorat PNBP Kernen terianl Lernbaga dapat rnengganggu kinerja Kernen terian Keuangan 3. PN2 Pabean 3.1. PN20 Perizinan I Pern bekuan I Pencabutan Izin Kepabeanan 3.1.1. PN200 Ternpat Penirnbunan Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Fasilitas BerikatiKa w asan dapat rnengganggu kinerja Kepabeanan Berikat Kernenterian Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerirnaan N egara : PN Fungsi penerirnaan negara adalah rnelakukan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan penerirnaan negara, perneriksaan dan penagihan, penyelesaian sengketa penerirnaan, dan pernberian birnbingan teknis serta fasilitas di Kernenterian Keuangan. Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 3.1.2. PN201 Gudang Berikat Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Fasilitas dapat rnengganggu kinerja Kepabeanan I unit Kernenterian Keuangan pengolah yang rnerniliki tugas terkait gudang berikat 3.1.3. PN202 Ternpat Penyelenggaraan Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Fasilitas Parneran Berikat (TPPB) dapat rnengganggu kinerja Kepabeanan I unit Kernen terian Keuangan pengolah yang rnerniliki tugas terkait TPPB 3.1.4. PN203 Toko Bebas Bea (TBB) Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Fasilitas dapat rnengganggu kinerja Kepabeananlunit Kernenterian Keuangan pengolah yang rnerniliki tugas terkait TBB 3.1.5. PN204 Registrasi Kepabeanan Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Unit pengolah yang dapat rnengganggu kinerja rnerniliki tugas terkait Kernen terian Keuangan registrasi kepabeanan 3.2. PN21 Pengangkutan Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Unit pengolah yang dapat rnengganggu kinerja rnerniliki tugas pelayanan Kernen terian Keuangan kepabeanan Fungsi Kode : Penerirnaan N egara : PN Fungsi penerirnaan negara adalah rnelakukan penyusunan kebijakan , pelaksanaan kebijakan penerirnaan negara, p~rneriksaan dan penagihan, penyelesaian sengketa penerirnaan, dan pernberian birnbingan teknis serta fasilitas di Kernenterian Keuangan. Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 3 . 3. PN22 Irnpor Barang Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang U nit pengolah yang dapat rnengganggu kinerja rnerniliki tugas pelayanan Kernenterian Keuangan kepabeanan 3.4. PN 23 Ekspor Barang Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang U nit pengolah yang dapat rnengganggu kinerja rnerniliki tugas pelayanan Kernen terian Keuangan kepabeanan 3 .5 . PN 24 Penetapan N ilai Pabean Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Teknis dapat rnenggangg u kinerja Kepabeanan I unit Kernenter i an Keuangan pengolah yang rnerniliki tugas pelayanan kepabeanan 3.6. PN25 Pernbe bas an I Keringanan Bea Masuk 3.6 .1. PN250 Pernbebasan l Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Teknis Keringanan Bea Masuk dapat rnengganggu kinerja Kepabeanan I Direktorat Bidang Politik dan Kernen terian Keuangan Kepabeanan Hubungan Internasional In ternasional I unit pengolah yang rnerniliki tugas pelayanan kepabeanan 3.6.2. PN251 Pernbebasan l Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Teknis Keringanan Bea Masuk dapat rnengganggu kinerja Kepabeananl Direktorat Bidang Ekonorni Kernenterian Keuangan Kepabeanan Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah melakukan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan penerimaan negara, pemeriksaan dan penagihan, penyelesaian sengketa penerimaan, dan pemberian bimbingan teknis serta fasilitas di Kementerian Keuangan. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan In ternasional I unit pengolah yang memiliki tugas pelayanan kepabeanan 3.6.3 . PN252 Pembebasan l Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Teknis Keringanan Bea Masuk dapat mengganggu kinerja Kepabeanan I Direktorat bidang SosialiBudaya Kementerian Keuangan Kepabeanan In ternasional I unit pengolah yang memiliki tugas pelayanan kepabeanan 3.6.4. PN253 Pembebasanl Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Teknis Keringanan Bea Masuk dapat mengganggu kinerja Kepabeanan I Direktorat Bidang Militer Kementerian Keuangan Kepabeanan In ternasional I unit pengolah yang memiliki tugas pelayanan kepabeanan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerirnaan N egara : PN Fungsi penerirnaan negara adalah rnelakukan penyusunan kebijakan , pelaksanaan kebijakan penerirnaan negara, perneriksaan dan penag i han, penyelesaian sengketa penerirnaan, dan pernberian birnbingan teknis serta fasilitas di Kernenterian Keuangan. Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 3.6. 5. PN254 P ern be b as an I Keringanan Terbatas Eselon III Mern il iki darnpak yang D irektorat Teknis Bea Masuk Bi dang dapat rnengganggu kinerja Kepabeanan I Direktorat Pertarnbangan Kernen terian Keuangan Kepabeanan In ternas i onal I unit pengolah yang rnerniliki tugas pelayanan kepabeanan 3 .7 . PN 26 Pernbe bas an I Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Teknis Keringanan Bea Masuk dapat rnengganggu kinerja Kepabeananl Direktorat Ternpat Penirnbunan Kernen terian Keuangan F asilitas Ber i kat Kepabeananlunit pengolah yang rnerniliki tugas pelayanan kepabeanan 3 .8 . PN27 Pengernbalian Bea Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Teknis Masuk dapat rnengganggu kinerja Kepabeanan I unit Kernen terian Keuangan pengolah yang rnerniliki tugas pelayanan kepabeanan 3.9 . PN28 Penagihan dan Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Keberatan, Penyitaan dapat rnengganggu kinerja Banding dan Kernen terian Keuangan Peraturanlunit pengolah www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerirnaan N egara : PN Fungsi penerirnaan negara adalah rnelakukan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan penerirnaan negara, perneriksaan dan penagihan, penyelesaian sengketa penerirnaan, dan pernberian birnbingan teknis serta fasilitas di Kernenterian Keuangan. Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi kearnanan yang rnern iliki tugas pel a yanan kepabeanan 3. 10 . PN 29 Kawasan Perdagangan Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Teknis Be bas dapat rnengganggu kinerja Kepabeanan / D irektorat Kernen terian Keuangan Fasilitas Kepabeananjunit pengolah yang rnerniliki tugas pelayanan kepabeanan 4. PN3 Penerirnaan Cukai 4.1. PN 30 P ita Cukai 4.1.1. PN300 Pengadaan Pita Cukai Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Teknis dan dapat mengganggu kinerja Fasilitas Cukaijunit Kernenterian Keuangan pengolah yang rnerniliki tugas pelayanan cukai 4.1 .2. PN301 Perusakan Pita Cukai Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Teknis dan dapat rnengganggu kinerja Fasilitas Cukaijunit Kernen terian Keuangan pengolah yang rnerniliki tugas pelayanan cukai Fungsi Kode : Penerirnaan N egara : PN Fungsi penerirnaan negara adalah rnelakukan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan penerirnaan negara, perneriksaan dan penagihan, penyelesaian sengketa penerirnaan, dan pernberian birnbingan teknis serta fasilitas di Kernenterian Keuangan. Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi kearnanan 4.1.3. PN302 Pengernbalian Pita Cukai Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Teknis dan dapat rnengganggu kinerja Fasilitas Cukaijunit Kernen terian Keuangan pengolah yang rnerniliki tugas pelayanan cukai 4.1.4. PN303 Pernindahlekatan Pita Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Teknis dan Cukai dapat rnengganggu kinerja Fasilitas Cukaijunit Kernenterian Keuangan pengolah yang rnerniliki tugas pelayanan cukai 4.2. PN31 Pengusaha Barang Kena Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Teknis dan Cukai dapat rnengganggu kinerja Fasilitas Cukaijunit Kernen terian Keuangan pengolah yang rnerniliki tugas pelayanan cukai 4.3. PN32 Penetapan Tarif Cukai Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Teknis dan dan Golongan Pabrik dapat rnengganggu kinerja Fasilitas Cukai Kernen terian Keuangan 4.4. PN33 Barang Kena Cukai 4.4.1. PN330 Barang Kena Cukai yang Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Teknis dan Selesai Dibuat dapat rnengganggu kinerja Fasilitas Cukaijunit Kernenterian Keuangan pengolah yang rnerniliki tugas pelayanan cukai Fungsi Kode : Penerirnaan N egara : PN Fungsi penerirnaan negara adalah rnelakukan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan penerirnaan negara, perneriksaan dan penagihan, penyelesaian sengketa penerirnaan, dan pernberian birnbingan teknis serta fasilitas di Kernenterian Keuangan. Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 4.4.2. PN331 Mutasi Barang Kena Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Teknis dan Cukai dapat rnengganggu kinerja Fasilitas Cukaijunit Kernen terian Keuangan pengolah yang rnerniliki tugas pelayanan cukai 4.4.3. PN332 Pelindung Pengangkutan Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Teknis dan Etil Alkohol/Minurnan dapat rnengganggu kinerja Fasilitas Cukaijunit Mengandung Etil Alkohol Kernenterian Keuangan pengolah yang rnerniliki tugas pelayanan cukai 4.4.4. PN333 Perusakan, Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Teknis dan Pencarnpuran, dan dapat rnengganggu kinerja Fasilitas Cukaijunit Pengolahan Kernbali Kernenterian Keuangan pengolah yang rnerniliki Barang Kena Cukai tugas pelayanan cukai 4.4.5. PN334 Pencacahan dan Barang Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Teknis dan Kena Cukai Rusak dapat rnengganggu kinerja Fasilitas Cukaijunit Kernen terian Keuangan pengolah yang rnerniliki tugas pelayanan cukai 4.5. PN34 Fasili tas / Kernudahan Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Teknis dan Cukai dapat rnengganggu kinerja Fasilitas Cukai Kernenterian Keuangan Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah melakukan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan penerimaan negara, pemeriksaan dan penagihan, penyelesaian sengketa penerimaan, dan pemberian bimbingan teknis serta fasilitas di Kementerian Keuangan. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 4.6 . PN35 Penagihan Cukai Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Teknis dan dapat mengganggu kinerja Fasilitas Cukaijunit Kementerian Keuangan pengolah yang memiliki tugas pelayanan cukai 5. PN4 Sengketa Penerimaan Negara 5.1. PN40 Perkara Pidana 5.1.1. PN400 Pengumpulan Informasi Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Penindakan Per kara Pi dana dapat mengganggu kinerja dan Penyidikanjunit Kementerian Keuangan pengolah yang memiliki tugas sengketa kepabeanan dan cukai 5.1.2. PN401 Penyampaian Informasi Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Penindakan Perkara Pidana dapat mengganggu kinerja dan Penyidikanjunit Kementerian Keuangan pengolah yang memiliki tugas sengketa kepabeanan dan cukai 5.1.3. PN402 Penindakan Perkara Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Penindakan Pi dana dapat mengganggu kinerja dan Penyidikanjunit Kernen terian Keuangan pengolah yang memiliki Fungsi Kode : Penerirnaan N egara : PN Fungsi penerirnaan negara adalah rnelakukan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan penerirnaan negara, perneriksaan dan penagihan, penyelesaian sengketa penerirnaan, dan pernberian birnbingan teknis serta fasilitas di Kernenterian Keuangan. Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi kearnanan tugas sengketa kepabeanan dan cukai 5.1.4. PN403 Penyelesaian Perkara Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Penindakan Pi dana dapat rnengganggu kinerja dan Penyidikanjunit Kernen terian Keuangan pengolah yang rnerniliki tugas sengketa kepabeanan dan cukai 5.2 . PN41 Perkara Nonpidana 5.2.1. PN410 Pengurnpulan Inforrnasi Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Penindakan Perkara Nonpidana dapat rnengganggu kinerja dan Penyidikanjunit Kernen terian Keuangan pengolah yang rnerniliki tugas sengketa kepabeanan dan cukai 5.2.2. PN411 Penyarnpaian Inforrnasi Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Penindakan Perkara Nonpidana dapat rnengganggu kinerja dan Penyidikanjunit Kernenterian Keuangan pengolah yang rnerniliki tugas sengketa kepabeanan dan cukai 5.2.3. PN412 Penindakan Perkara Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Penindakan Nonpidana dapat rnengganggu kinerja dan Penyidikanjunit Kernenterian Keuangan pengolah yang rnerniliki tugas sengketa kepabeanan dan cukai www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerirnaan N egara : PN Fu ngsi penerirnaan negara adalah rnelakukan penyusunan ke b ijakan, pelaksanaan kebijakan penerirnaan negara, perner i ksaan d an penagihan, penyelesaian sengketa penerirnaan, dan pernberian birnbingan teknis serta fasi li tas di Kernenterian Keuangan. Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 5.2.4. PN4 13 Pen gelolaan Badan Terbatas Es elon III Merniliki da rn pak yang D irektorat Pen i ndakan H ukurn P endidikan dapat rnengganggu ki nerja dan Penyidikanjunit (BHP) Kernen terian Keuangan pengo l ah yang rnerniliki tugas sengketa kepabeanan dan cukai 5.2 .5. PN 414 Penyelesaian Perkara Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Penindakan Nonpidana dapat rnengganggu kinerja dan Penyidikanjunit Kernen terian Keuangan pengolah yang rnerniliki tugas sengketa kepabeanan dan cukai 5.3. PN42 Perkara Penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) 5.3.1. PN420 Pengurnpulan Inforrnasi Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Penindakan Perkara NPP dapat rnengganggu kinerja dan Penyidikanjunit Kernenterian Keuangan pengolah yang rnerniliki tugas sengketa terkait 5.3.2. PN421 Penyarnpaian Inforrnasi Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Penindakan Perkara NPP dapat rnengganggu kinerja dan Penyidikanjunit Kernen terian Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerirnaan N egara : PN Fungsi penerirnaan negara adalah rnelakukan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan penerirnaan negara, perneriksaan dan penagihan, penyelesaian sengketa penerirnaan, dan pernberian birnbingan teknis serta fasilitas di Kernenterian Keuangan. Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan pengolah yang rnerniliki tu g as ter kai t 5. 3.3 . PN 422 P enindakan P erkara Terbatas E selon III Merniliki darnpak yang D irektorat Penindakan Perkara N PP dapat rnengga n ggu kinerja dan P enyidikanjunit Kernenterian Keuangan pengolah yang rnerniliki tugas terkait 5.3.4. P N423 Pelirnpahan P erkara NPP Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Di rektorat Penindakan Kepada Kepolisian dapat rnengganggu kinerja dan Penyidikanjunit N egara Republik Kernen terian Keuangan pengolah yang rnerniliki IndonesiajBadan tugas terkait N arkotika N asional (BNN) / Penyidik Pegawai N egeri Sipil Lainnya 5.4. PN 43 P erkara Pelirnpahan Kantor Bea dan Cukai Lainnya 5.4.1. PN430 Pengurnpulan Inforrnasi Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Penindakan Perkara Pelirnpahan dari dapat rnengganggu kinerja dan Penyidikan j unit Kantor Bea dan Cukai Kernen terian Keuangan pengolah yang rnerniliki Lainnya tug as ter kai t 5.4.2. PN431 Penyarnpaian Inforrnasi Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Direktorat Penindakan Perkara Pelirnpahan dari dapat rnengganggu kinerja dan Penyidikanjunit Kernen terian Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah melakukan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan penerimaan negara, pemeriksaan dan penagihan, penyelesaian sengketa penerimaan, dan pemberian bimbingan teknis serta fasilitas di Kementerian Keuangan. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan Kantor Be a dan Cukai pengolah yang memiliki Lainnya tugas terkait 5.4.3. PN432 Penindakan Perkara Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Penindakan Pelimpahan dari Kantor dapat mengganggu kinerja dan Penyidikanjunit Bea dan Cukai Lainnya Kementerian Keuangan pengolah yang memiliki tug as ter kai t 6. PN5 Pengawasan Penerimaan Negara 6.1. PN50 Audit Penerimaan Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Direktorat Audit Negara dapat mengganggu kinerja Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan 6.2. PN51 Intelijen Bea dan Cukai Terbatas Eselon III Memiliki dampak yang Unit pengolah yang dapat mengganggu kinerja memiliki tugas terkait Kernen terian Keuangan intilejen 7. PN6 Sarana dan Prasarana Operasi Penerimaan Negara 7.1. PN60 Patroli Laut www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerirnaan N egara : PN Fungsi penerirnaan negara adalah rnelakukan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan penerirnaan negara, perneriksaan dan penagihan, penyelesaian sengketa penerirnaan, dan pernberian birnbingan teknis serta fasilitas di Kernenterian Keuangan. Nornor Kode Jenis arsip Klasifikasi HakAkses Dasar Pertirnbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 7.1.1. PN600 Tugas Patroli Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Pangkalan Sarana dapat rnengganggu kinerja Operasi Kernenterian Keuangan 7.1.2. PN601 Kapal Patroli Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Pangkalan Sarana dapat rnengganggu kinerja Operasi Kernen terian Keuangan 7.2. PN61 Senjata Api Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Unit pengolah yang dapat rnengganggu kinerja rnenangani fungsi terkait Kernen terian Keuangan senjata api 7.3. PN62 Biaya Operasi Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Unit pengolah yang dapat rnengganggu kinerja rnenangani fungsi terkait Kernen terian Keuangan biaya operasi 8. PN7 Adrninistrasi Kegiatan Pendukung Penerirnaan 8.1. PN70 Pengendalian Mutu Terbatas Eselon III Merniliki darnpak yang Balai Pengujian dan Barang dapat rnengganggu kinerja Identifikasi Barang Kernen terian Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id Fungsi Kode : Penerimaan N egara : PN Fungsi penerimaan negara adalah melakukan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan penerimaan negara, pemeriksaan dan penagihan, penyelesaian sengketa penerimaan, dan pemberian bimbingan teknis serta fasilitas di Kementerian Keuangan. Nomor Kode Jenis arsip Klasifikasi Hak Akses Dasar Pertimbangan Unit Pengolah Klasifikasi keamanan 8.2. PN71 Pengukuran Dwelling Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Kedeputian Proses Bisnis Time dapat mengganggu kinerja LNSW Kementerian Keuangan 8.3. PN72 Pembatasan Terbatas Eselon IV Memiliki dampak yang Kedeputian Proses Bisnis Impor /Ekspor Barang dapat mengganggu kinerja LNSW Kernen terian Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id C. Pengamanan Arsip Tingkat Media Arsip Arsip Konvensional Arsip Elektronik No. Klasifikasi Keamanan Arsip Pengguna Sarana dan Arsip Pengguna Sarana dan Prasarana Prasarana 1. Bias a/ Tidak ada Pengguna Tidak Back - up secara Pengguna yang Tidak Terbuka persyaratan yang berasal memerlukan teratur untuk tujuan berasal dari memerlukan dan prosedur dari eksternal sarana dan pemulihan sistem eksternal dan prasarana dan khusus. dan internal prasarana dalam rangka internal yang saran a yang khusus. menJamin mempunyai hak khusus. mempunym autentisitas arsip. akses. hak akses.
Terbatas Ada Dibatasi Diperlukan 1. Back-up secara 1. Autentikasi 1. Autentikasi persyaratan hanya untuk tern pat tera tur un tuk pengguna (nama server. dan penentu peny1mpanan tujuan pemulihan pengguna/ Langkah- prosedur kebijakan, yang aman. sistem dalam password atau langkah dengan pengawas rangka menjamin ID digital). keamanan memberikan internal dan autentisitas arsip. 2. Penggunaan dengan cap eksternal 2. File-file elektronik untuk log in Operating "TERBATAS" serta (termasuk pada tingkat System www.jdih.kemenkeu.go.id Tingkat Media Arsip Arsip Konvensional Arsip Elektronik No. Klasifikasi Keamanan Arsip Pengguna Sarana dan Arsip Pengguna Sarana dan Prasarana Prasarana pada fisik penegak database) harus individual. khusus atau ars1p . hukum. dilindungi terhadap aplikasi penggunaan khusus. internal atau oleh 3. Firewall dan pihak- sis tern- pihak eksternal. sistem serta prosedur - prosedur deteksi terhadap intrusi.
Rahasia 1. Ada Dibatasi Lokasi aman 1. Back-up secara 1. Hanya staf 1. Langkah- persyara- hanya untuk dengan akses teratur untuk yang langkah tan dan penentu yang terbatas. tujuan pemulihan ditunjuk oleh keamanan prosedur kebijakan, sistem dalam kern en terian dengan rahasia pengawas rangka menjamin a tau Operating dengan internal dan autentisitas arsip. orgamsas1 System www.jdih.kemenkeu.go.id Tingkat Media Arsip Arsip Konvensional Arsip Elektronik No. Klasifikasi Keamanan Arsip Pengguna Sarana dan Arsip Pengguna Sarana dan Prasarana Prasarana memberik eksternal 2. File-file elektronik dan tingkat khusus atau an cap serta (termasuk di atasnya aplikasi "RAHASIA'' ^penegak database) harus yang dapat khusus. pad a hukum . dilindungi mengakses 2. Firewall fisik terhadap ars1p serta ars1p. penggunaan terse but. sistem- 2. Tidak internal atau oleh 2. Autentikasi sistem dan semba- pihak-pihak pengguna (nama prosedur- eksternal. pengguna/ prosedur rang an meletak- password atau deteksi kan ID digital) terhadap arsip/ Penggunaan intrusi. dokumen untuk log in Firewall pada tingkat adalah yang bersifat individual. sis tern rahasia. untuk melindungi www.jdih.kemenkeu.go.id Media Arsip Arsip Elektronik Tingkat Arsip Konvensional No. Klasifikasi Sarana dan Sarana dan Arsip Pengguna Prasarana Keamanan Arsip Pengguna Prasarana komputer a tau j aringan dari akses komputer lain yang tidak memiliki hak untuk mengakses komputer a tau jaringan kita. www.jdih.kemenkeu.go.id Tingkat Media Arsip Arsip Konvensional Arsip Elektronik No. Klasifikasi Keamanan Arsip P enggun a Sarana dan Arsip Pengguna Sarana dan Prasar a na Prasarana 4. Sa n ga t R aha s ia Ada Dibatasi 1. Disimpan 1. Back - up secara 1. Autentikasi 1. Autentikasi persyaratan hanya untuk dalam zona teratur untuk pengguna (nama server . dan penentu yang sangat tujuan pemulihan pengguna/ pass 2. Langkah - prosedur kebijakan, aman, sistem dalam word atau langkah rahasia pengawas dengan rangka menjamin ID digital) keamanan dengan i nternal dan penelusu- autentisitas arsip . 2.Penggunaan dengan memberikan eksternal, ran 2. File-file elektronik untuk log in Operating cap serta jejak akses. (termasuk pada tingkat System "SAN GAT penegak 2 . Penerapan database) harus individual khusus atau RAHASIA" hukum. kebijakan dilindungi aplikasi pada fisik "Meja harus terhadap khusus . ars1p. bersih". penggunaan internal atau oleh pihak - pihak eksternal. www.jdih.kemenkeu.go.id sistem- sistem dan prosedur- prosedur deteksi terhadap intrusi. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 196 /PMK.01/2019 TENTANG PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN Standar Sarana dan Prasarana I. Standar Gedung dan/atau Ruangan 1. Lokasi a. Lokasi gedung dan/atau ruangan peny1mpanan ars1p dapat berada di lingkungan kantor atau di luar lingkungan kantor.
Lokasi gedung dan/atau ruangan penyimpanan arsip harus memenuhi kriteria seperti:
hindari area yang dekat dengan penyimpanan bahan kimia, unit AC, kamar mandi atau basement yang bukan diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan arsip;
hindari daerah atau lokasi yang memiliki kandungan polusi udara tinggi, bekas hutan dan perkebunan, rawan kebakaran, rawan banjir, dan yang berdekatan dengan keramaianjpemukiman penduduk atau pabrik; dan
jalan masuknya terkontrol dan terhindar dari unsur-unsur yang mengganggu keamanan arsip.
Konstruksi dan Bahan Baku a . Konstruksi bangunan dibuat untuk dapat bertahan dari cuaca dan tidak mudah terbakar serta menggunakan bahan-bahan bangunan yang tidak mendatangkan rayap maupun binatang perusak lainnya;
untuk bangunan bertingkat, masing-masing lantai ruang simpan arsip tingginya 260-280 em, sedangkan untuk bangunan tidak bertingkat, tinggi ruangan disesuaikan dengan tinggi rak yang digunakan;
konstruksi bangunan berupa rumah panggung dapat digunakan di daerah yang memiliki kelembaban udara tinggi dan banyak terdapat rayap dengan tiang penyangga rumah panggung didesain anti rayap;
lantai bangunan didesain secara kuat dan tidak mudah terkelupas untuk dapat menahan beban berat arsip dan rak;
pondasi bangunan didesain untuk menjaga uap atau udara lembab tidak naik ke tembok karena daya resapan kapiler; www.jdih.kemenkeu.go.id f. pondasi bangunan didesain secara kuat sehingga mampu menahan terpaan angin kencang dan hujan deras.
Tata Ruang a. Tata ruang gedung peny1mpanan ars1p pada dasarnya dapat dibagi 3 (tiga) yaitu: ruangan kerja, ruangan peny1mpanan arsip inaktif dan ruangan lain sebagai fasilitas penunjang operasional pengelolaan arsip;
ruangan kerja merupakan ruangan yang dapat digunakan untuk kegiatan menerima arsip yang baru dipindahkan, membaca arsip inaktif, ruang fumigasi dan ruang mengolah arsi p inaktif;
ruang penyimpanan arsip inaktif digunakan khusus untuk menyimpan arsip sesuai dengan jenis media simpan dan dibuatkan denah lokasi penyimpanan arsip;
apabila fasilitas proteksi arsip vital dan arsip terjaga berada di gedung peny1mpanan ars1p inaktif, maka ruang penyimpanan didesain khusus yang tahan api dan memiliki alat pengatur suhu serta kelembaban tersendiri;
hindari pemasangan jendela pada ruangan penyimpanan arsip inaktif;
ruang peny1mpanan ars1p dengan media simpan magnetik harus terlindungi dari medan magnet;
tinggi rak konvensional disesuaikan dengan ketinggian atap ruang penyimpanan arsip inaktif dengan jarak antara atap ruangan dan rak arsip kurang lebih 60 em;
jarak rak dan tembok berkisar antara 70 em- 80 em; dan
jarak baris rak yang satu dengan baris rak lainnya berkisar antara 100 em- 110 em.
Beban Muatan a. Beban muatan ruang penyimpanan arsip inaktif didasarkan pada berat rak dan arsip yang disimpan. Sebagai dasar perhitungannya:
satuan volume arsip adalah meter linear (ML) 2) 1 Meter Linear (ML) arsip rata-rata= 50 kg 3) 1 M3 arsip rata-rata= 600 kg 4) 1 M3 arsip = 12 Meter Linear (ML) arsip; www.jdih.kemenkeu.go.id b . berat beban ars1p dan peralatan rak konvensional (rak statis) rata-rata 1.200 kg per meter persegi. Berat beban rak bergerak (compactshel.fing/roll o'pact) 2.400 kg per meter perseg1;
untuk ruang simpan arsip seluas 10 meter persegi penuh dengan rak konvensional dan arsip, maka berat bebannya mencapai 1.200 kg x 10 = 12.000 kg. Dengan demikian, konstruksi lantai bangunan harus mampu menahan beban minimal sebanyak 12.000 kg.
Kapasitas Ruang Simpan Rata-rata setiap 200M2 ruang simpan ars1p dengan ketinggian 260 em dapat menyimpan 1.000 meter linear arsip dengan menggunakan rak konvensional sedangkan peny1mpanan dengan rak bergerak dapat menyimpan 1.800 meter lari arsip. 6 . Suhu dan Kelembaban Suhu dan kelembaban ruangan penyimpanan arsip disesuaikan dengan jenis media simpan arsip yang dilakukan dengan cara:
memeriksa secara periodik suhu dan kelembaban ruangan peny1mpanan ars1p sebagaimana tabel I dengan menggunakan alat higrometer dan termometer;
menjaga kelancaran sirkulasi udara ruangan penyimpanan arsip; dan
menjaga atap, dinding dan lantai tidak berlubang dan tetap rapat.
Cahaya dan Penerangan a. Cahaya dan penerangan tidak menyilaukan, berbayang dan sangat kontras; dan
sinar matahari tidak boleh langsung mengenai arsip. Jika cahaya masuk melalui jendela tidak dapat dihindari, maka dapat diberi tirai penghalang cahaya matahari .
Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Serangga a. Bangunan tempat penyimpanan arsip tidak dianjurkan untuk menggunakan kayu; dan www.jdih.kemenkeu.go.id b. lantai bangunan dianjurkan untuk disuntik dengan DDT atau Gammexane atau Penthachlorophenol hingga kedalaman 50 em.
Pengamanan Gedung danjatau Ruangan a. Pembatasan dan pengawasan akses ke ruang arsip dengan menggunakan akses kontrol dan CCTV; dan
pencegahan bencana kebakaran dengan menyediakan alat pemadam seperti heat/ smoke detector, fire alarm} sprinkle system} dan tabung APAR. II. Standar Peralatan 1. Filing Cabinet a. Filing cabinet merupakan sarana untuk meny1mpan ars1p aktif yang sudah ditata. b . Filing cabinet yang digunakan merupakan filing cabinet yang memiliki empat laci.
Setiap laci filing cabinet idealnya berisi 50 buah folder, dengan jumlah sekat 20-40 buah.
Filing cabinet harus memiliki kunci pengaman. Contoh filing cabinet dapat dilihat pada gambar I. ~---------·--- --~------·-- --·-------·-·---·~ ,.-_ •u'"',_ ___ _..---·--- Gambar I. Filing Cabinet www.jdih.kemenkeu.go.id 2. Rak Arsip a. Rak arsip terbuat dari bahan metal yang tidak mudah berkarat;
rak penyimpanan ars1p inaktif dapat menggunakan rak konvensional seperti gam bar II dan/atau rak bergerak seperti gambar III; dan
tinggi rak konvensional dapat disesuaikan dengan ketinggian atap ruang penyimpanan arsip. , _____ ___. .... . ..... , ... ',; ,...,.- : ; : • Gambar II. Rak Konvensional Gambar III. Rak Bergerak www.jdih.kemenkeu.go.id 3. Boks Arsip a. Boks arsip dibuat dari bahan kardus, memiliki lubang sirkulasi udara, dan penutup untuk menjamin kebersihan.
Bahan boks arsip terbuat dari karton gelombang, yaitu karton yang dibuat dari beberapa lapisan kertas medium bergelombang dengan kertas lainer sebagai penyekat dan pelapisnya. Adapun standar bahan dasar boks arsip memenuhi ketentuan sebagai berikut: Gramatur Tebal Ketahanan Ketahanan g/m ^2 mm Tekan Tekan Datar Lingkar (Uji Concora) (Ring Crush) kgf (N) Kgf (N) 112 0,18-0,20 11,2 (110) 11,2 (110) 125 0,20-0,23 12,5 (123) 12,54 (122) 150 0,24 - 0,27 15,0 (147) 14,7 (145) Tabel II Standar Bahan Dasar Boks Ars1p.
Ukuran boks arsip yang digunakan terdiri atas:
boks arsip kecil (37 X 9 X 27 em) 2) boks arsip sedang (37 X 19 X 27 em) d. Rancang bangun dan bentuk boks arsip dapat dilihat pada gam bar IV dan gam bar V. Gambar IV. Boks Arsip Berukuran Kecil www.jdih.kemenkeu.go.id 0 Gambar V. Boks Arsip Berukuran Besar 4. Folder Arsip a. Bahan folder Arsip terbuat dari lembar kertas manila karton.
Bentuk folder seperti map dengan tab atau bagian menonjol disebelah kanan atas yang berfungsi sebagai tempat untuk menuliskan kode / indeks.
Ukuran folder yaitu: panjang 35,5 em, lebar 24 em ditambah 1 em untuk lipatan. Panjang tab folder 8 em, lebar tab folder 1,5 em. Bentuk folder arsip dapat dilihat pada gambar VI. I MAP FOLDER ARSIP I Gambar VI. Folder Arsip 5. Guide (sekat) Arsip a. Guide Arsip terbuat dari kertas karton ± 1 mm, lebih tebal dari bahan folder sehingga tidak mudah melengkung (terlipat).
Bentuknya segi empat dan terdapat bagian yang menonjol yang juga disebut ta Tab gunanya untuk menulis kode klasifikasi. www.jdih.kemenkeu.go.id c. Ukuran guide yaitu: panjang 35,5 em, lebar 24 em. Panjang tab guide 8 em, lebar tab guide 1,5 em.
Klasifikasi menurut penggunaan guide adalah sebagai berikut:
Guide Primer (dipergunakan untuk pokok masalah) ditandai dengan guide warna biru;
Guide Sekunder (dipergunakan untuk sub masalah) ditandai dengan guide warna kuning; dan
Guide Tersier (dipergunakan untuk sub-sub masalah) ditandai dengan guide warna hijau. /I MAP FOLDER ARS IP I \ --------------------~ ~.=========~1 ~i ____ ______ ~ I i L__G_U_ ID_E T_ E R_S I _ E R____J \ I I I GUIDE SEKUNDER I I G UI DE PR IMER 1\ I I \ Gambar VII. Guide (sekat) Arsip 6. Out Indicator Out indicator merupakan alat yang digunakan untuk menandai adanya keluarnya arsip dari laci atau filing cabinet. Out indicator memiliki 2 jenis, yaitu:
Out guide digunakan apabila ars1p yang dipinjam meliputi keseluruhan berkas (satu folder).
Out sheet digunakan apabila yang dipinjam hanya beberapa lembar atau item arsip saja . Bentuk out indicator dapat dilihat pada gambar VIII. www.jdih.kemenkeu.go.id No KELUAR No Jenis Arsip Jumlah Peminjam Tanggal Tanggal Pin jam Kern bali Gambar VIII. Out Guide Arsip KELUAR Jenis Arsip Jum . l ah Peminjam Tangga.l Pin jam Ta.nggal Kembali Gambar IX. Out Sheet Arsip www.jdih.kemenkeu.go.id Tabel I. Standar Suhu Dan Kelembaban Ruangan Peny i mpanan Arsip Media Simpan Kondisi Li ngkungan P engamanan Proteksi Suhu / Kelembaban Kualitas Pencaha Alat Pemadam Keamanan Perala tan Kontainer Pembungkus (RH) U dara yaan Kertas (a) Su h u ± 27° C Venti l asi Cukup 1. Heat/Smoke 1. Area bebas Rak baja Kuat da n Ars ip 1. Files Kelembaban ± 60% balik Terang detection gangguan B ersih bersamp u l, 2. Card s (exhaust fan) 2. Fire alarm man usia berfolder 3. Co mputer 3. Sprinkel system 2. Acce ss a tau Printo ut dan 4. Extinguishers control beramplop seJem snya Kertas (b) Suhu ± 27° C Ventilasi Cukup 1. Heat/Smoke 1. Area bebas Rak baja Kuat dan Tidak 1. Map s Kelembaban ± 60% balik Terang dete ction gangguan bentuk Bersih diharuskan 2. Plan s (exhaust fan) 2. Fire alarm man usia vertikal 3. Charts 3. Sprinkel system 2. Acces s a tau 4. Extinguishers control lingkar Media foto Su hu 20° C Ventilasi Cukup 1. Heat/ Smoke 1. Area bebas Rak baja Kuat dan Folder bersih 1. Sheet film ± 20 balik Terang detection gangguan Bersih 2. Cine film Kelembaban ±50% (exhaust fan) 2. Fire alarm manus1a 3. X-rays ±5% 3. Sprinkel system 2. Access 4. Microforms 4. Extinguishers control www.jdih.kemenkeu.go.id Media Simpan Kondisi Lingkungan Pengamanan Proteksi Suhu / Kelembaban Kualitas P encaha Alat Pemadam Keamanan Perala tan Kontainer Pembungkus (RH) U dara yaan Media Suhu 20° C Venti l as i Cukup 1. Heat/Smoke 1. Area bebas Rak tidak Tidak Magnetik ± 20 balik Terang dete ction gangguan mengand mengand 1. Co mputer Kel embaban ±50% (exhau st Jan) 2. Fire alarm manus1a ung ung tapes dan ±· 5% 3. Sprinkel system 2. Acce ss magnetik magnet, disc s 4. Extingui s hers control Rak karet 2. Video tapes bersegel 3. Audio tapes 4. Magnet o o pti c al di s k Media optik Suhu 20° C Ventilasi Cukup 1. Heat/Smoke 1. Area bebas Rak baja Boks Sampul 1. Compact ± 20 ba l ik Terang detection gangguan kuat dan bersih dan mini Kelembaban ±50% (exhaust Jan) 2. Fire alarm manus1a bersih discs ± 5% 3. Sprinkel system 2. Access 2. Laser discs 4. Extinguishers control www.jdih.kemenkeu.go.id Media Simpan Kondisi Lingkungan Suhu/Kelembaban Kualitas Pencaha (RH) Udara yaan Media lainnya Suhu ± 27° C Ventilasi Cukup 1. 1. Gramaphone Kelembaban ±60% balik Terang disks (exhaust fan) 2. 2. Mixed media 3. system 4. -447- Alat Pemadam Heat/Smoke 1. detection Fire alarm Sprinkel system 2. Extinguishers Pengamanan Proteksi Keamanan Perala tan Kontainer Pembungkus Area bebas Rak baja Boks Pembungkus gangguan kuat dan bersih manus1a bersih Access control MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI