Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.02/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 terkait tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang berasal dari royalti penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama BMKG.
Jenis PNBP yang bersifat volatil pada BMKG berasal dari royalti penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika, yang meliputi:
Tarif PNBP ditetapkan sebesar 7% dari harga penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama BMKG.
Seluruh PNBP yang berlaku pada BMKG wajib disetor ke Kas Negara.
Peraturan ini mulai berlaku 10 hari setelah diundangkan.