Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.012/2020 disusun untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pengelolaan Indonesia National Single Window (INSW) dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi, efisien, dan sesuai dengan praktik perdagangan internasional. INSW bertujuan mempercepat proses ekspor-impor, mempermudah pelayanan publik, mendukung pengawasan pemerintah, serta meningkatkan daya saing nasional dan kemudahan berusaha. Peraturan ini juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebutuhan dunia usaha, dan mandat Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- INSW adalah sistem nasional yang mengintegrasikan penyampaian data dan informasi secara tunggal untuk proses kepabeanan dan pengeluaran barang.
- SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain terkait ekspor-impor.
- Lembaga National Single Window (LNSW) bertugas mengelola INSW dan menyelenggarakan SINSW.
-
Pengelolaan INSW
- Dilaksanakan sesuai kebijakan pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW.
- Meliputi simplifikasi dan standardisasi kebijakan terkait ekspor, impor, dan logistik nasional.
- Koordinasi antara LNSW, Unit Layanan Single Window (ULSW), dan pihak terkait.
-
Penyelenggaraan SINSW
- Menerapkan tata kelola data dan informasi elektronik yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menjamin penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan tunggal, dan pengambilan keputusan tunggal.
- Menetapkan elemen data, kode referensi, dan data induk untuk interoperabilitas data.
- Menjamin kehandalan dan keamanan data serta menyediakan jejak audit yang disimpan minimal 10 tahun.
- Menyediakan layanan pengelolaan informasi peraturan perundang-undangan sebagai acuan pengajuan dokumen.
- Memanfaatkan data dan informasi elektronik untuk layanan informasi, transaksi, dan pelaporan.
-
Hak Akses
- SINSW dapat diakses melalui antarmuka pengguna, sistem ke sistem, atau sistem elektronik lainnya.
- Hak akses diberikan kepada LNSW, kementerian/lembaga, pengguna jasa (eksportir, importir, pengusaha jasa kepabeanan, dan lain-lain), dan pihak khusus yang memenuhi persyaratan.
- Prosedur pemberian, perubahan, dan pencabutan hak akses diatur secara rinci.
- Penerima hak akses wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data serta bertanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan.
-
Pelaporan
- Kepala LNSW wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW kepada Menteri Keuangan minimal satu kali dalam setahun.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Hak akses yang telah diberikan sebelum peraturan ini tetap berlaku dan harus disesuaikan dalam waktu enam bulan sejak peraturan berlaku.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Lampiran: Latar Belakang, Visi, Misi, dan Strategi Pengembangan INSW
- INSW dibangun untuk mendukung revolusi industri 4.0, meningkatkan efisiensi perdagangan internasional, dan memenuhi standar internasional.
- Pengembangan INSW meliputi integrasi sistem perdagangan dan pelabuhan, perluasan cakupan dokumen, dan kolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga serta pelaku usaha.
- INSW mendukung agenda pembangunan nasional dan tugas Kementerian Keuangan, termasuk penguatan penerimaan negara dan birokrasi yang efektif.
- Pengembangan SINSW Generasi 2 dengan arsitektur bisnis, data, aplikasi, dan teknologi yang modern, fleksibel, aman, dan interoperabel.
- INSW berperan strategis dalam meningkatkan daya saing nasional, kemudahan berusaha, pengawasan pemerintah, penanganan keadaan darurat, dan mendukung tugas Kementerian Keuangan.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata kelola, pengelolaan, penyelenggaraan, hak akses, dan pengembangan INSW dan SINSW sebagai sistem nasional yang terintegrasi untuk mendukung perdagangan ekspor-impor dan logistik nasional.