Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.012/2020 disusun untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pengelolaan Indonesia National Single Window (INSW) dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi, efisien, dan sesuai dengan praktik perdagangan internasional. INSW bertujuan mempercepat proses ekspor-impor, mempermudah pelayanan publik, mendukung pengawasan pemerintah, serta meningkatkan daya saing nasional dan kemudahan berusaha. Peraturan ini juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebutuhan dunia usaha, dan mandat Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pengelolaan INSW
Penyelenggaraan SINSW
Hak Akses
Pelaporan
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran: Latar Belakang, Visi, Misi, dan Strategi Pengembangan INSW
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata kelola, pengelolaan, penyelenggaraan, hak akses, dan pengembangan INSW dan SINSW sebagai sistem nasional yang terintegrasi untuk mendukung perdagangan ekspor-impor dan logistik nasional.