199/PMK.05/2011 - Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. | JDIH Kementerian Keuangan
15 Nov 2017
Dicabut dengan 164/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
07 Des 2011
Mencabut 219/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank dalam Rangka Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan199/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.