Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/MK/BC/2026 adalah Keputusan Menteri Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan pada 14 Januari 2026 untuk menetapkan harga ekspor sebagai dasar penghitungan bea keluar atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Penerbitan keputusan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang, serta dalam konteks implementasi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan terkait pemungutan dan penetapan barang dan tarif bea keluar. Keputusan ini mengacu pada peraturan menteri terkait (termasuk PMK Nomor 38 Tahun 2024, PMK Nomor 68 Tahun 2025, PMK Nomor 80 Tahun 2025 dan PMK Nomor 106/PMK.04/2022) dan mempertimbangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.