2/KM.4/2023 - Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia Dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 247 Tahun 2022 Tentang Daftar Obat Dan Makanan Yang Dibatasi Pemasukannya Ke Dalam Wilayah Indonesia | JDIH Kementerian Keuangan