Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.02/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah mengatur tata cara pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi atas kinerja anggaran kementerian negara/lembaga guna meningkatkan kinerja anggaran dan percepatan pelaksanaan berusaha.
Definisi
Pemberian Penghargaan dan Sanksi
Pengkategorian Kementerian/Lembaga Berdasarkan Pagu Anggaran
Ketentuan Penghargaan dan Sanksi
Bentuk Penghargaan
Bentuk Sanksi
Prosedur Pemberian Penghargaan dan Sanksi
Ketentuan Lain