Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.02/2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah mengatur tata cara pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi atas kinerja anggaran kementerian negara/lembaga guna meningkatkan kinerja anggaran dan percepatan pelaksanaan berusaha.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi
- Penghargaan: apresiasi atas kinerja anggaran tahun sebelumnya.
- Sanksi: hukuman atas kinerja anggaran tahun sebelumnya.
- Kinerja Anggaran: hasil kerja dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran berdasarkan target.
- Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha: hasil kerja dalam percepatan pelaksanaan berusaha.
-
Pemberian Penghargaan dan Sanksi
- Diberikan berdasarkan hasil penilaian kinerja anggaran dan mempertimbangkan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha.
- Penilaian meliputi capaian pengelolaan anggaran (implementasi, manfaat, konteks) dan indikator kinerja anggaran.
- Bobot penilaian: 60% pengelolaan anggaran, 40% indikator kinerja anggaran.
- Kategori hasil penilaian: sangat baik (>90), baik (80-90), cukup (60-80), kurang (50-60), sangat kurang (=50).
-
Pengkategorian Kementerian/Lembaga Berdasarkan Pagu Anggaran
- Besar: = Rp10 triliun
- Sedang: Rp2,5 triliun sampai < Rp10 triliun
- Kecil: < Rp2,5 triliun
-
Ketentuan Penghargaan dan Sanksi
- Penghargaan diberikan kepada kementerian/lembaga dengan nilai sangat baik.
- Tidak ada penghargaan atau sanksi untuk nilai baik dan cukup.
- Sanksi dikenakan untuk nilai kurang dan sangat kurang.
- Pertimbangan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha dapat menambah atau mengurangi kemungkinan penghargaan atau sanksi.
-
Bentuk Penghargaan
- Piagam/tropi, publikasi media massa nasional, dan/atau insentif (tambahan anggaran atau bentuk lain sesuai peraturan).
- Insentif digunakan untuk mendukung tugas dan pengembangan kapasitas, tidak untuk gaji dan tunjangan.
- Insentif diberikan kepada tiga kementerian/lembaga terbaik di setiap kategori pagu anggaran.
-
Bentuk Sanksi
- Teguran tertulis, publikasi media massa nasional, dan/atau disinsentif (pengurangan anggaran, catatan pada DIPA, refocusing anggaran).
- Disinsentif tidak mengurangi anggaran untuk gaji, prioritas nasional, dan pelayanan masyarakat.
-
Prosedur Pemberian Penghargaan dan Sanksi
- Usulan dari Direktur Jenderal Anggaran kepada Menteri Keuangan.
- Penetapan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
- Pemenuhan anggaran penghargaan melalui pergeseran anggaran BA 999.08 atau APBN Perubahan.
- Mekanisme teknis pengelolaan anggaran diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
-
Ketentuan Lain
- Jika penilaian kinerja percepatan pelaksanaan berusaha belum tersedia, penghargaan dan sanksi diberikan tanpa mempertimbangkan hasil tersebut.
- Pengenaan sanksi disinsentif mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.