KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/KM.4/2023 TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor HK.01.01/509/M-DAG/SD/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Ekspor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan SALINAN Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR. PERTAMA : Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Dalam hal barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan larangan atas Ekspor dimaksud. KETIGA : Pada Saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/KM.4/2021 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor atau Diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
Kepala Lembaga National Single Window ;
Direktur Teknis Kepabeanan;
Direktur Fasilitas Kepabeanan;
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;
Direktur Penindakan dan Penyidikan;
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai/Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai/Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ASKOLANI ttd. LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 20/KM.4/2023 TENTANG No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 1 1401.20.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Utuh - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 2 1401.20.21 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Diameter tidak melebihi 12 mm - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 3 1401.20.29 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 4 1401.20.30 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Kulit terbagi - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 5 1401.20.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 6 4403.11.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 7 4403.11.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 8 4403.12.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 9 4403.12.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 10 4403.21.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 11 4403.21.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 12 4403.22.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 13 4403.22.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 14 4403.23.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 15 4403.23.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 16 4403.24.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 17 4403.24.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 18 4403.25.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 19 4403.25.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 20 4403.26.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 21 4403.26.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 22 4403.41.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 23 4403.41.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 24 4403.42.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 25 4403.42.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 26 Ex. 4403.49.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Baulk, sawlog dan veneer log (kecuali jenis gaharu (Aquilaria filaria, Aquilaria malaccensis, Gyrinops versteegii), gaharu buaya (Aetoxylon sympetatum) dan akar laka (Dalbergia parviflora)) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 27 Ex. 4403.49.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain (kecuali jenis gaharu (Aquilaria filaria, Aquilaria malaccensis, Gyrinops versteegii), gaharu buaya (Aetoxylon sympetatum) dan akar laka (Dalbergia parviflora), Ramin (Gonystylus bancanus)) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 28 4403.91.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 29 4403.91.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 30 4403.93.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 31 4403.93.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 32 4403.94.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 33 4403.94.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 34 4403.95.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 35 4403.95.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 36 4403.96.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 37 4403.96.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 38 4403.97.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 39 4403.97.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 40 4403.98.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 41 4403.98.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 42 4403.99.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Baulk, sawlog dan veneer log - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 43 4403.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 44 Ex. 4404.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - Pohon jenis konifera (Selain kepingan kayu) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 45 4404.20.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 46 4406.11.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Pohon jenis konifera - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 47 4406.12.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Pohon selain jenis konifera - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 48 4406.91.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Pohon jenis konifera - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 49 4406.92.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Pohon selain jenis konifera - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 50 4407.11.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 51 Ex. 4407.11.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 52 Ex. 4407.12.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.) (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 53 Ex. 4407.13.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Dari S-P-F (spruce (Picea spp.), pinus (Pinus spp.) dan fir (Abies spp.)) (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 54 Ex. 4407.14.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Dari Hem-fir (Western hemlock (Tsuga heterophylla) dan fir (Abies spp.)) (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 55 4407.19.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 56 Ex. 4407.19.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 57 Ex. 4407.21.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 58 Ex. 4407.21.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 59 Ex. 4407.22.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 60 Ex. 4407.22.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 61 4407.23.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 62 Ex. 4407.23.20 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 63 Ex. 4407.23.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 64 4407.25.12 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 65 Ex. 4407.25.13 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 66 Ex. 4407.25.19 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 67 Ex. 4407.25.21 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 68 Ex. 4407.25.29 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 69 4407.26.20 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 70 Ex. 4407.26.30 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 71 Ex. 4407.26.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 72 4407.27.20 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 73 Ex. 4407.27.30 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 74 Ex. 4407.27.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 75 Ex. 4407.28.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 76 Ex. 4407.28.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 77 4407.29.12 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 78 Ex. 4407.29.13 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 79 Ex. 4407.29.19 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 80 4407.29.22 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 81 Ex. 4407.29.23 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 82 Ex. 4407.29.29 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 83 4407.29.32 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 84 Ex. 4407.29.33 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 85 Ex. 4407.29.39 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 86 4407.29.42 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 87 Ex. 4407.29.43 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 88 Ex. 4407.29.49 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 89 Ex. 4407.29.51 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 90 Ex. 4407.29.59 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 91 4407.29.72 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 92 Ex. 4407.29.73 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 93 Ex. 4407.29.79 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 94 4407.29.82 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 95 Ex. 4407.29.83 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 96 Ex. 4407.29.89 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 97 Ex. 4407.29.91 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), diketam, diampelas atau end-jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 98 Ex. 4407.29.92 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 99 Ex. 4407.29.94 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Albizia (Paraserianthes falcataria), diketam, diampelas atau end-jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 100 Ex. 4407.29.95 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Albizia (Paraserianthes falcataria), lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 101 Ex. 4407.29.96 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Karet (Hevea Brasiliensis), diketam, diampelas atau end-jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 102 Ex. 4407.29.97 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Karet (Hevea Brasiliensis), lain- lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 103 Ex. 4407.29.98 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Lain-lain, diketam, diampelas atau end-jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 104 Ex. 4407.29.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 105 4407.91.20 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 0 [KAYU] - 106 Ex. 4407.91.30 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 107 Ex. 4407.91.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 108 Ex. 4407.92.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 109 Ex. 4407.92.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 110 Ex. 4407.93.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 111 Ex. 4407.93.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 112 Ex. 4407.94.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 113 Ex. 4407.94.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 114 Ex. 4407.95.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 115 Ex. 4407.95.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 116 Ex. 4407.96.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 117 Ex. 4407.96.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 118 Ex. 4407.97.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 119 Ex. 4407.97.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 120 Ex. 4407.99.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Diketam, diampelas atau end- jointed (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 121 Ex. 4407.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 122 Ex. 4409.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - Pohon jenis konifera (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 123 Ex. 4409.22.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Dari kayu tropis (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 124 Ex. 4409.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 125 Ex. 4418.11.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Dari kayu tropis (Kusen jendela) (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 126 Ex. 4418.19.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Lain-lain (Kusen jendela) (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 127 Ex. 4418.21.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Dari kayu tropis (Kusen pintu dan ambang pintu) (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 128 Ex. 4418.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Lain-lain (Kusen pintu dan ambang pintu) (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 129 Ex. 4418.30.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - Post dan beam selain produk dari subpos 4418.81 sampai dengan 4418.89 (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 130 Ex. 4418.40.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - Penutup untuk pekerjaan kontruksi beton (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 131 Ex. 4418.50.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - Atap sirap dan shake (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 132 Ex. 4418.74.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Lain-lain, untuk lantai mosaik (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 133 Ex. 4418.75.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Lain-lain, multilayer (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 134 Ex. 4418.79.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 135 Ex. 4418.81.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Dalam bentuk blok (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 136 Ex. 4418.81.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 137 Ex. 4418.82.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Cross-laminated timber (CLT or X- lam) (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 138 Ex. 4418.83.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - I beams (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 139 Ex. 4418.89.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 140 Ex. 4418.92.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Panel kayu seluler (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 141 Ex. 4418.99.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Lain-lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 142 Ex. 4420.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Lain-lain (Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 143 Ex. 4421.99.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Lain-lain (Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 144 Ex. 9406.10.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Lain-Lain (Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 145 Ex. 9702.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - Berumur lebih dari 100 tahun (Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 146 Ex. 9702.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - Lainnya (Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan) - 19 Juli 2023 - 1 [KAYU] - 147 4001.29.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Air-dried sheet - 19 Juli 2023 - 0 [KARET] - 148 4001.29.20 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Latex crepe - 19 Juli 2023 - 0 [KARET] - 149 4001.29.30 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Sole crepe - 19 Juli 2023 - 0 [KARET] - 150 4001.29.50 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Crepe lainnya - 19 Juli 2023 - 0 [KARET] - 151 4001.29.60 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Superior processing rubber - 19 Juli 2023 - 0 [KARET] - 152 4001.29.70 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Skim rubber - 19 Juli 2023 - 0 [KARET] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 153 4001.29.80 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Skrap (dari pohon, tanah atau asapan) dan cup lump - 19 Juli 2023 - 0 [KARET] - 154 4001.29.94 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Deproteinised Natural Rubber (DPNR) - 19 Juli 2023 - 0 [KARET] - 155 4001.29.96 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KARET] - 156 4001.29.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain - 19 Juli 2023 - 0 [KARET] - 157 Ex. 0602.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Tanaman porang hidup (termasuk dalam bentuk kultur jaringan) (Tanaman porang utuh minimal terdiri akar, batang, dan daun (tunas)) - 19 Juli 2023 - 1 [PORANG] - 158 Ex. 1404.90.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Akar porang - 19 Juli 2023 - 1 [PORANG] - 159 Ex. 0601.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Umbi porang dalam keadaan dorman - 19 Juli 2023 - 1 [PORANG] - 160 Ex. 0601.20.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Umbi porang yang sedang tumbuh memiliki tunas dengan atau tanpa akar - 19 Juli 2023 - 1 [PORANG] - 161 Ex. 0714.90.91 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Umbi porang yang tidak sedang tumbuh atau berbunga, masih berkulit, berbentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan beku - 19 Juli 2023 - 1 [PORANG] - 162 Ex. 0714.90.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Umbi porang yang tidak sedang tumbuh atau berbunga, masih berkulit, berbentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan segar atau dingin - 19 Juli 2023 - 1 [PORANG] - 163 Ex. 1404.90.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Batang porang - 19 Juli 2023 - 1 [PORANG] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 164 Ex. 0603.19.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bunga porang yang masih memiliki organ kelamin jantan (serbuk sari atau polen) untuk karangan bunga atau untuk keperluan pajangan, dalam keadaan segar - 19 Juli 2023 - 1 [PORANG] - 165 Ex. 1404.90.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bunga porang lainnya - 19 Juli 2023 - 1 [PORANG] - 166 Ex. 0601.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bulbil/Katak porang yang sedang dorman - 19 Juli 2023 - 1 [PORANG] - 167 Ex. 0601.20.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bulbil/Katak porang yang sedang tumbuh memiliki tunas dengan atau tanpa akar - 19 Juli 2023 - 1 [PORANG] - 168 Ex. 0714.90.91 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bulbil/Katak porang dalam bentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan beku - 19 Juli 2023 - 1 [PORANG] - 169 Ex. 0714.90.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bulbil/Katak porang dalam bentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan segar, dingin atau dikeringkan - 19 Juli 2023 - 1 [PORANG] - 170 Ex. 0604.20.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Daun porang yang digunakan untuk karangan bunga atau keperluan pajangan, dalam keadaan segar - 19 Juli 2023 - 1 [PORANG] - 171 Ex. 1404.90.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Daun porang lainnya - 19 Juli 2023 - 1 [PORANG] - 172 Ex. 1404.90.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Buah porang - 19 Juli 2023 - 1 [PORANG] - 173 Ex. 1209.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Biji porang dari jenis yang digunakan untuk disemai - 19 Juli 2023 - 1 [PORANG] - 174 Ex. 1404.90.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Biji porang lainnya - 19 Juli 2023 - 1 [PORANG] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 175 Ex. 1006.30.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 --- Lain-lain (Beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik dengan tingkat kepecahan diatas 25%) - 19 Juli 2023 - 1 [BERAS] - 176 3102.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - Urea, dalam larutan air maupun tidak - 19 Juli 2023 - 0 [PUPUK BERSUBSIDI] - 177 Ex. 3105.10.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 -- Lain-lain (Pupuk Urea dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg) - 19 Juli 2023 - 1 [PUPUK BERSUBSIDI] - 178 2502.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Pirit besi tidak digongseng - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 179 Ex. 2505.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Pasir silika dan pasir kuarsa yang belum mengalami proses pengolahan (raw) - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 180 2505.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Pasir alam lainnya - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 181 Ex. 2505.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Silika dan kuarsa dalam bentuk gravel pack sand dengan kadar < 98,5% SiO2, roundness < 60%, spherecity < 70%, kelarutan dalam asam khlorida > 1,3% dan mampu pecah dalam tekanan 5.000 psi, fraksi ukuran -30+50 mesh > 12,8%, atau fraksi ukuran -30+70 mesh > 5,2%, atau fraksi ukuran -40+70 mesh > 8,7%. - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 182 Ex. 2506.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Silika dan kuarsa dalam bentuk gravel pack sand dengan kadar < 98,5% SiO2, roundness < 60%, spherecity < 70%, kelarutan dalam asam khlorida > 1,3% dan mampu pecah dalam tekanan 5.000 psi, fraksi ukuran -30+50 mesh > 12,8%, atau fraksi ukuran -30+70 mesh > 5,2%, atau fraksi ukuran -40+70 mesh > 8,7%. - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 183 Ex. 2505.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Silika dan kuarsa dalam bentuk pasir cetak (molding sand) dengan kadar ≤ 90% SiO2, lolos saringan 30 mesh < 90%, clay content > 0,20%, kadar air > 1%, dan roundness < 50% - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 184 Ex. 2506.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Silika dan kuarsa dalam bentuk pasir cetak (molding sand) dengan kadar ≤ 90% SiO2, lolos saringan 30 mesh < 90%, clay content > 0,20%, kadar air > 1%, dan roundness < 50% - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 185 Ex. 2505.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Silika dan kuarsa dalam bentuk low iron silica sand dengan kadar ≤ 99,5% SiO2 dan ≥ 120 ppm Fe2O3 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 186 Ex. 2506.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Silika dan kuarsa dalam bentuk low iron silica sand dengan kadar ≤ 99,5% SiO2 dan ≥ 120 ppm Fe2O3 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 187 Ex. 2505.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Silika dan kuarsa dalam bentuk white silica dengan kadar ≤ 95% SiO2, natural whiteness ≤ 85% atau melalui uji dikalsinasi pada temperatur 700ºC whiteness ≤ 90%, dan lolos saringan 16 mesh - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 188 Ex. 2506.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Silika dan kuarsa dalam bentuk white silica dengan kadar ≤ 95% SiO2, natural whiteness ≤ 85% atau melalui uji dikalsinasi pada temperatur 700ºC whiteness ≤ 90%, dan lolos saringan 16 mesh - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 189 Ex. 2507.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kaolin olahan dalam bentuk noodle dengan brightness < 79%, > 47% SiO2, dan < 36% Al2O3 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 190 Ex. 2507.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kaolin olahan dalam bentuk tepung dengan brightness < 79%, > 47% SiO2, < 36% Al2O3, dan ukuran butir lolos saringan 325 mesh < 99% - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 191 2508.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bentonit - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 192 2508.30.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Tanah liat tahan api - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 193 Ex. 2508.40.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Fuller's earth, yang belum mengalami proses pengolahan (raw) - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 194 Ex. 2508.40.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Tanah liat lainnya yang belum mengalami proses pengolahan (raw) - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 195 2508.50.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Andalusite, kyanite dan sillimanite - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 196 2508.60.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Mullite - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 197 2508.70.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Tanah chamotte atau tanah dinas - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 198 Ex. 2508.40.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Ball clay dan lempung/tanah liat lainnya dalam bentuk noodle atau tepung dengan kadar ≤ 20 % Al2O3, ≥ 1,5% Fe2O3, ≥ 60% SiO2, dan Whiteness-spectrofometer dibakar 12200C ≤ 79 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 199 Ex. 2508.40.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Ball clay dan lempung/tanah liat lainnya dalam bentuk noodle atau tepung dengan kadar ≤ 20 % Al2O3, ≥ 1,5% Fe2O3, ≥ 60% SiO2, dan Whiteness-spectrofometer dibakar 12200C ≤ 79 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 200 Ex. 3824.99.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Ball clay dan lempung/tanah liat lainnya dalam bentuk noodle atau tepung dengan kadar ≤ 20 % Al2O3, ≥ 1,5% Fe2O3, ≥ 60% SiO2, dan Whiteness-spectrofometer dibakar 12200C ≤ 79 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 201 2511.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Barium sulfat alam (barit); barium karbonat alam (witherite); dan barium oksida, dikalsinasi maupun tidak. - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 202 2511.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Barium sulfat alam (barit); barium karbonat alam (witherite); dan barium oksida, dikalsinasi maupun tidak. - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 203 Ex. 2816.40.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Barium sulfat alam (barit); barium karbonat alam (witherite); dan barium oksida, dikalsinasi maupun tidak. - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 204 2512.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Tanah diatomea (misalnya, kieselguhr, tripolite dan diatomit) dan tanah semacam itu yang mengandung silika, dikalsinasi maupun tidak, dengan berat jenis sebesar 1 atau kurang. - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 205 Ex. 2513.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Garnet alam - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 206 Ex. 2514.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Slate (Batu Sabak) yang tidak dilakukan pemotongan - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 207 Ex. 2515.11.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Marmer yang tidak dikerjakan dengan pemotongan dan/atau pemolesan - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 208 Ex. 2516.11.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Granit yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran atau pemotongan - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 209 Ex. 2516.12.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 210 Ex. 2516.12.20 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 211 Ex. 2517.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 212 Ex. 2517.49.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 213 Ex. 6802.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 214 Ex. 6802.23.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 215 Ex. 6802.93.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 216 Ex. 6802.93.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 217 Ex. 2516.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran atau pemotongan - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 218 Ex. 2517.49.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran atau pemotongan - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 219 Ex. 2516.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 220 Ex. 2517.49.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 221 Ex. 2530.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Toseki yang tidak dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan dalam bentuk ubin dan slab - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 222 Ex. 2517.49.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Obsidian yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1% - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 223 Ex. 2530.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Obsidian yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1% - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 224 Ex. 3802.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Obsidian yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1% - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 225 Ex. 6806.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Obsidian yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1% - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 226 Ex. 2521.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Batu kapur giling dengan ukuran butir lolos saringan 1000 mesh < 80% - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 227 Ex. 2522.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kapur tohor dengan kadar < 96% CaO - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 228 Ex. 2825.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kapur tohor dengan kadar < 96% CaO - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 229 Ex. 2522.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kapur padam/ kapur kembang/ slake lime dengan kadar < 70% Ca(OH)2 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 230 Ex. 2825.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kapur padam/ kapur kembang/ slake lime dengan kadar < 70% Ca(OH)2 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 231 Ex. 2529.10.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Feldspar olahan dengan kandungan < 10% (K2O + Na2O) dan > 1% Fe2O3 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 232 Ex. 2530.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Perlit yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1 % - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 233 Ex. 2530.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Top soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus); Produk mineral yang belum mengalami proses pengolahan (raw) - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 234 Ex. 2530.90.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 63% (Zr02 + HfO2) d50 = 1,43 ± 0,16 µm - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 235 Ex. 2530.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 63% (Zr02 + HfO2) d50 = 1,43 ± 0,16 µm - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 236 Ex. 2615.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 63% (Zr02 + HfO2) d50 = 1,43 ± 0,16 µm - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 237 Ex. 2530.90.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 62% (Zr02 + HfO2) d50 =1,1 ± 0,2 µm - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 238 Ex. 2530.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 62% (Zr02 + HfO2) d50 =1,1 ± 0,2 µm - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 239 Ex. 2615.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 62% (Zr02 + HfO2) d50 =1,1 ± 0,2 µm - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 240 Ex. 2530.90.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 64% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 325 mesh < 95% - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 241 Ex. 2530.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 64% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 325 mesh < 95% - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 242 Ex. 2615.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 64% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 325 mesh < 95% - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 243 Ex. 2530.90.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 65,5% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 60 mesh < 95% - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 244 Ex. 2530.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 65,5% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 60 mesh < 95% - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 245 Ex. 2615.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 65,5% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 60 mesh < 95% - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 246 Ex. 2530.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zeolit olahan dengan KTK < 80 meq/100 gram - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 247 Ex. 3802.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zeolit olahan dengan KTK < 80 meq/100 gram - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 248 Ex. 3824.99.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zeolit olahan dengan KTK < 80 meq/100 gram - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 249 2601.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Pirit besi digongseng - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 250 Ex. 2601.11.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih besi dan konsentratnya, kecuali konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2). - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 251 Ex. 2601.11.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih besi dan konsentratnya, kecuali konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2). - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 252 Ex. 2601.12.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih besi dan konsentratnya, kecuali konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2). - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 253 Ex. 2601.12.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih besi dan konsentratnya, kecuali konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2). - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 254 2602.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih mangan dan konsentratnya, termasuk bijih mangan mengandung besi dan konsentratnya dengan kandungan mangan 20 % atau lebih, dihitung dari berat kering. - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 255 Ex. 2603.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih tembaga - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 256 Ex. 2603.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Konsentrat tembaga dengan kadar < 15% Cu - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 257 2604.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih nikel dan konsentratnya - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 258 2605.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih kobalt dan konsentratnya - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 259 Ex. 2606.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih aluminium dan konsentratnya kecuali proppant dengan kadar ≥ 72% Al2O3 (Granulated) dengan API Crush Test 7500 Psi dengan fraksi ukuran - 20+40 mesh ≤ 5,2%, fraksi ukuran - 30+50 mesh ≤ 2,5%, fraksi ukuran - 40+70 mesh ≤ 2,0%, dan Apparent Specific Gravity (ASG) ≥ 3,27 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 260 Ex. 2607.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih timbal - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 261 Ex. 2607.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Konsentrat timbal dengan kadar < 56% Pb - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 262 Ex. 2608.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih seng - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 263 Ex. 2608.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Konsentrat seng dengan kadar < 51% Zn - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 264 2609.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih timah dan konsentratnya - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 265 2610.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih kromium dan konsentratnya - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 266 2611.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih tungsten dan konsentratnya - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 267 2612.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih uranium dan konsentratnya - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 268 2612.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih torium dan konsentratnya - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 269 2613.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih molibdenum dan konsentratnya, dipanggang (roasted) maupun tidak - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 270 2613.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih molibdenum dan konsentratnya, dipanggang (roasted) maupun tidak - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 271 Ex. 2614.00.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih ilmenite - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 272 Ex. 2614.00.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Konsentrat ilmenite dengan kadar < 45% TiO2 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 273 Ex. 2614.00.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih rutil - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 274 Ex. 2614.00.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Konsentrat rutil dengan kadar < 90% TiO2 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 275 Ex. 2614.00.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih dan konsentrat titanium lainnya, selain ilmenite dan rutil - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 276 Ex. 2615.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih zirconium - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 277 Ex. 2615.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zirkonia dalam bentuk bubuk/pasiran < 99% (Zr02 + HfO2) - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 278 Ex. 2825.60.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zirkonia dalam bentuk bubuk/pasiran < 99% (Zr02 + HfO2) - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 279 2615.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih niobium, tantalum, atau vanadium dan konsentratnya - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 280 2616.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih perak dan konsentratnya - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 281 Ex. 2616.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih emas dan konsentratnya - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 282 2617.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih antimoni dan konsentratnya - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 283 2617.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bijih lainnya dan konsentratnya - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 284 2620.99.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Terak dan timah keras - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 285 Ex. 2620.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Tailing dan Amang Timah - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 286 2620.11.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya kecuali lumpur anoda dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda. - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 287 2620.19.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya kecuali lumpur anoda dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda. - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 288 2620.21.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya kecuali lumpur anoda dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda. - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 289 Ex. 2620.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya kecuali lumpur anoda dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda. - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 290 2620.30.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya kecuali lumpur anoda dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda. - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 291 2620.40.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya kecuali lumpur anoda dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda. - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 292 2620.60.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya kecuali lumpur anoda dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda. - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 293 2620.91.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya kecuali lumpur anoda dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda. - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 294 Ex. 2620.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya kecuali lumpur anoda dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda. - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 295 Ex. 2804.50.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Telurium dengan kadar < 99% Te - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 296 Ex. 2804.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Selenium dengan kadar < 99% Se - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 297 Ex. 2804.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Selenium dari hasil pemurnian lanjut lumpur anoda dengan kadar < 90% Se - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 298 Ex. 2805.30.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Logam tanah jarang dengan total 17 unsur yang terkandung dalam tanah jarang < 99%, yaitu: Skandium dengan kadar < 99%; Itrium dengan kadar < 99%; Lantanum dengan kadar < 99%; Serium dengan kadar < 99%; Praseodimium dengan kadar < 99%; Neodimium dengan kadar < 99%; Prometium dengan kadar < 99%; Samarium dengan kadar < 99%; Europium dengan kadar < 99%; Gadolinium dengan kadar < 99%; Terbium dengan kadar < 99%; Disprosium dengan kadar < 99%; Holmium dengan kadar < 99%; Erbium dengan kadar < 99%; Tulium dengan kadar < 99%; Iterbium dengan kadar < 99%; Lutesium dengan kadar < 99% - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 299 Ex. 2811.29.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 300 Ex. 2812.19.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zirkonium oksiklorida (ZOC) dengan kadar < 90% ZrOCl2.8H2O - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 301 Ex. 2817.00.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Seng oksida dengan kadar < 98% ZnO - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 302 Ex. 2817.00.20 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Seng peroksida dengan kadar < 98% ZnO2 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 303 Ex. 2818.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Smelter grade alumina dengan kadar < 98% Al2O3 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 304 Ex. 2818.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Chemical grade alumina dengan kadar < 90% Al2O3 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 305 Ex. 2818.30.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Aluminium hidroksida dengan kadar < 90% Al(OH)3 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 306 Ex. 2819.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kromium hidroksida (Cr(OH)3) dengan kadar < 47% Cr - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 307 Ex. 2820.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Mangan dioksida olahan dengan kadar < 98% MnO2 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 308 Ex. 2820.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Electrolytic manganese dioxide dengan kadar < 90% MnO2 dan K ≥ 250 ppm - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 309 Ex. 2820.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Mangan monoksida dengan kadar < 42% Mn dan > 4% MnO2 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 310 Ex. 2820.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Mangani oksida dengan kadar < 90% Mn3O4 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 311 Ex. 2822.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kobalt Oksida (CoO) dengan kadar < 65% Co - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 312 Ex. 2822.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kobalt Hidroksida (Co(OH)2) dengan kadar < 50% Co - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 313 Ex. 2614.00.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Titanium Dioksida produk pemurnian dengan kadar < 85% TiO2 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 314 Ex. 2823.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Titanium Dioksida produk pemurnian dengan kadar < 85% TiO2 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 315 Ex. 3206.11.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Titanium Dioksida produk pemurnian dengan kadar < 85% TiO2 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 316 Ex. 3206.11.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Titanium Dioksida produk pemurnian dengan kadar < 85% TiO2 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 317 Ex. 3206.19.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Titanium Dioksida produk pemurnian dengan kadar < 85% TiO2 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 318 Ex. 3206.19.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Titanium Dioksida produk pemurnian dengan kadar < 85% TiO2 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 319 Ex. 2824.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Timbal oksida dengan kadar < 98% PbO - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 320 Ex. 2824.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Timbal dioksida dengan kadar < 98% PbO2 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 321 Ex. 7501.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Mixed Hydroxide Presipitate (MHP) dengan kadar < 25% Ni - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 322 Ex. 2825.40.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Nikel Hidroksida (Ni(OH)2) dengan kadar < 50% Ni - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 323 Ex. 2825.40.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Nikel Oksida (NiO) dengan kadar < 65% Ni - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 324 Ex. 7501.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Nikel Oksida (NiO) dengan kadar < 65% Ni - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 325 Ex. 2825.80.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Diantimon Trioksida hasil pemurnian lanjut terak dari hasil pemurnian konsentrat timah dengan kadar < 90% Sb2O3 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 326 Ex. 2825.80.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Diantimon Pentaoksida dengan kadar < 95% Sb2O5 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 327 Ex. 2825.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Niobium oksida dengan kadar < 90% Nb2O5 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 328 Ex. 2825.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Seng hidroksida dengan kadar < 98% Zn(OH)2 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 329 Ex. 2825.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Tantalum oksida dengan kadar < 90% Ta2O5 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 330 Ex. 2825.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Telurium hidroksida dengan kadar < 98% Te(OH)4 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 331 Ex. 2825.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Timbal hidroksida dengan kadar < 98% Pb(OH)2 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 332 Ex. 2827.35.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Nikel klorida dan nikel klorida hidrat (NiCl2 dan NiCl2.xH2O) dengan kadar < 20% Ni - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 333 Ex. 2827.39.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kobalt klorida dan kobalt klorida hidrat (CoCl2 dan CoCl2.xH2O) dengan kadar < 19% Co - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 334 Ex. 2827.39.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Mangan klorida dengan kadar < 90% MnCl2 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 335 Ex. 2827.39.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Titanium Tetraklorida dengan kadar < 87% TiCl4 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 336 Ex. 2829.19.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kromium klorat (Cr(ClO3)2) dengan kadar < 16% Cr - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 337 Ex. 2830.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kobalt Sulfida (CoS) dengan kadar < 40% Co - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 338 Ex. 2830.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Nikel Sulfida (NiS) dengan kadar < 40% Ni - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 339 Ex. 7501.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Nikel Sulfida (NiS) dengan kadar < 40% Ni - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 340 Ex. 2832.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kromium sulfit (Cr2(SO3)3) dengan kadar < 28% Cr - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 341 Ex. 2833.24.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Nikel sulfat dan nikel sulfat hidrat (NiSO4 dan NiSO4.xH2O) dengan kadar < 20% Ni - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 342 Ex. 2833.29.30 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kromium sulfat (Cr2(SO4)3) dengan kadar < 14% Cr - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 343 Ex. 2833.29.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Mangan sulfat dengan kadar < 90% MnSO4 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 344 Ex. 2833.29.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zirkonium sulfat (ZOS) dengan kadar < 90% Zr(SO4)2.4H2O - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 345 Ex. 2833.29.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zirkonium Berbasis Sulfat (ZBS) dengan kadar < 90% Zr5O8(SO4)2.xH2O - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 346 Ex. 2833.29.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kobalt sulfat dan kobalt sulfat hidrat (CoSO4 dan CoSO4.xH2O) dengan kadar < 19% Co - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 347 Ex. 2834.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kromium nitrit (Cr(NO2)3) dengan kadar < 25% Cr - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 348 Ex. 2834.29.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kromium nitrat dan kromium nitrat hidrat (Cr(NO3)3) dan Cr(NO3)3.xH2O dengan kadar < 12% Cr - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 349 Ex. 2835.29.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kromium fosfat (CrPO4) dengan kadar < 20% Cr - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 350 Ex. 2836.50.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kalsium karbonat presipitat dengan kadar < 98% CaCO3 dan berat jenis > 0,7 g/cc - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 351 Ex. 2836.50.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kalsium karbonat presipitat dengan kadar < 98% CaCO3 dan berat jenis > 0,7 g/cc - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 352 Ex. 2836.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Hydroxide Nickel Carbonate (HNC) dengan kadar < 40% Ni - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 353 Ex. 2836.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Mangan karbonat olahan dengan kadar < 90% MnCO3 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 354 Ex. 2836.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zirkonium Berbasis Karbonat (ZBC) dengan kadar < 90% ZrOCO3.xH2O - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 355 Ex. 2836.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kromium karbonat (Cr2(CO3)3) dengan kadar < 16% Cr - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 356 Ex. 2836.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Nikel karbonat (NiCO3) dengan kadar < 40% Ni - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 357 Ex. 2836.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kobalt karbonat (CoCO3) dengan kadar < 40% Co - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 358 Ex. 2841.61.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kalium permanganat dengan kadar < 90% KMnO4 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 359 Ex. 2841.69.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kromium permanganat (Cr(MnO4)) dengan kadar < 12% Cr - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 360 Ex. 2842.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Amonium Zirkonium Karbonat (AZC) dengan kadar < 90% (NH4)3ZrOH(CO3)3.2H2O - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 361 Ex. 2842.90.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Kalium Heksafloro Zirkonat (KFZ) dengan kadar < 90% K2ZrF6 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 362 Ex. 2846.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Logam hidroksida tanah jarang dengan kadar < 99% REOH - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 363 Ex. 2846.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Logam hidroksida tanah jarang dengan kadar < 99% REOH - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 364 Ex. 2846.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Logam oksida tanah jarang dengan kadar < 99% REO - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 365 Ex. 2846.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Logam oksida tanah jarang dengan kadar < 99% REO - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 366 Ex. 2915.29.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zirkonium Asetat (ZAC) dengan kadar < 90% H2ZrO2(C2H3O2)2 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 367 Ex. 3802.90.20 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Bentonit olahan dengan bleaching power < 70%, Specific Surface Area < 150 m2/g, dan konduktivitas < 300 µS/cm - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 368 Ex. 3824.99.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Silika dan kuarsa yang dilapisi resin dalam bentuk resin coated sand dengan bending strength < 45 kg/m2, lolos saringan 30 mesh < 90%, kadar air > 0,20%, Loss On Ignition (LOI) > 2%, dan resin content < 1,20% - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 369 Ex. 7501.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Mixed Sulfide Presipitate (MSP) dengan kadar < 45% Ni - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 370 Ex. 7001.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Cullet (leburan kuarsa) dengan kadar < 80% SiO2 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 371 7103.10.20 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Agat, Chert (rijang), Garnet, Giok (jade), Jasper, Kalsedon, Opal, Krisopras, Topas, dan Onik yang belum dilakukan pemolesan - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 372 Ex. 7103.10.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Agat, Chert (rijang), Garnet, Giok (jade), Jasper, Kalsedon, Opal, Krisopras, Topas, dan Onik yang belum dilakukan pemolesan - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 373 Ex. 7103.10.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Onik yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 374 Ex. 7103.10.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Onik tidak dikerjakan lebih lanjut, yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk ubin dan slab dengan ukuran ketebalan lebih dari 5 cm, atau bukan dalam bentuk batu hias - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 375 Ex. 7106.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Perak dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi, dengan kadar < 99% Ag - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 376 Ex. 7106.91.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Perak dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi, dengan kadar < 99% Ag - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 377 Ex. 7106.92.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Perak dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi, dengan kadar < 99% Ag - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 378 Ex. 7108.11.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi lainnya, bukan mata uang, dengan kadar < 99% Au - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 379 Ex. 7108.12.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi lainnya, bukan mata uang, dengan kadar < 99% Au - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 380 Ex. 7108.12.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi lainnya, bukan mata uang, dengan kadar < 99% Au - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 381 Ex. 7108.13.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi lainnya, bukan mata uang, dengan kadar < 99% Au - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 382 Ex. 7110.11.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Platinum, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar < 99% Pt - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 383 Ex. 7110.19.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Platinum, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar < 99% Pt - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 384 Ex. 7110.21.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Paladium, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar < 99% Pd - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 385 Ex. 7110.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Paladium, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar < 99% Pd - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 386 Ex. 7201.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Besi wantah (pig iron) bukan paduan dengan kadar < 75% Fe - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 387 Ex. 7201.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Besi wantah (pig iron) bukan paduan dengan kadar < 75% Fe - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 388 Ex. 7201.50.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar < 2% Ni - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 389 Ex. 7201.50.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar < 75% Fe - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 390 Ex. 7202.11.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Fero Mangan dengan kadar < 60% Mn - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 391 Ex. 7202.19.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Fero Mangan dengan kadar < 60% Mn - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 392 Ex. 7202.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Logam paduan (alloy) fero silikon dengan kadar < 75% Fe - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 393 Ex. 7202.30.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Fero silikon mangan dengan kadar < 60% Mn - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 394 Ex. 7202.41.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Logam paduan (alloy) fero kromium dengan kadar < 75% Fe - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 395 Ex. 7202.49.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Logam paduan (alloy) fero kromium dengan kadar < 75% Fe - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 396 Ex. 7202.60.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar < 2% Ni - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 397 Ex. 7202.60.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar < 75% Fe - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 398 Ex. 7202.60.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Fero Nikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan (lumps), dalam bentuk ingot, dengan kadar < 8% Ni - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 399 Ex. 7202.70.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Fero molibdenum dengan kadar < 75% Fe - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 400 Ex. 7202.80.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Logam paduan (alloy) fero-tungsten dan fero-silikon-tungsten dengan kadar < 75% Fe - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 401 Ex. 7202.91.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Fero titanium dengan kadar < 65% Ti - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 402 Ex. 7202.91.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Fero-silikon-titanium dengan kadar < 75% Fe - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 403 Ex. 7202.92.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Fero-vanadium dengan kadar < 75% Fe - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 404 Ex. 7203.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Besi spon paduan besi (sponge ferro alloy) dengan kadar < 72% Fe yang diperoleh dengan reduksi langsung dari bijih besi - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 405 Ex. 7203.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Besi spon dengan kadar < 72% Fe - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 406 Ex. 7203.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Besi spon dengan kadar < 72% Fe - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 407 7401.00.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Mate tembaga - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 408 7401.00.20 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Tembaga semen (tembaga endapan) - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 409 7402.00.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Tembaga tidak dimurnikan; anoda tembaga untuk pemurnian secara elektrolisa - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 410 7402.00.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Tembaga tidak dimurnikan; anoda tembaga untuk pemurnian secara elektrolisa - 19 Juli 2023 - 0 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 411 Ex. 7403.11.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Tembaga katoda dimurnikan dengan kadar < 99,9% Cu - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 412 Ex. 7403.13.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Tembaga dimurnikan dalam bentuk billet, dalam bentuk ingot atau batang tuangan, dalam bentuk slab, dengan kadar < 99,9% Cu - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 413 Ex. 7403.19.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Tembaga dimurnikan dalam bentuk billet, dalam bentuk ingot atau batang tuangan, dalam bentuk slab, dengan kadar < 99,9% Cu - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 414 Ex. 7403.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Paduan tembaga telurid dengan kadar < 20 % Te - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 415 Ex. 7501.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Ni mate dengan kadar < 70% Ni - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 416 Ex. 7502.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Nikel tidak ditempa dengan kadar < 93% Ni - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 417 Ex. 7502.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Nikel tidak ditempa dengan kadar < 93% Ni - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 418 Ex. 7504.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Nikel dalam bentuk bubuk dengan kadar < 93% Ni - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 419 Ex. 7801.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Timbal tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar < 90% Timbal (Pb) - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 420 Ex. 7801.91.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Timbal tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar < 90% Timbal (Pb) - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 421 Ex. 7801.99.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Timbal tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar < 90% Timbal (Pb) - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 422 Ex. 7901.12.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Seng tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar < 90% Seng (Zn) - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 423 Ex. 7901.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Seng tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar < 90% Seng (Zn) - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 424 Ex. 8101.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Wolfram dalam bentuk bubuk dengan kadar < 90% W - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 425 Ex. 8101.94.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Wolfram tidak ditempa dengan kadar < 90% W - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 426 Ex. 8105.20.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Logam kobalt tidak ditempa dengan kadar < 93% Co - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 427 Ex. 8105.20.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Logam kobalt dalam bentuk bubuk dengan kadar < 93% Co - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 428 Ex. 8108.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Logam paduan titanium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 65% Ti - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 429 Ex. 8109.91.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Spon zirkonium dengan kadar < 85% Zr - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 430 Ex. 8109.99.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Spon zirkonium dengan kadar < 85% Zr - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 431 Ex. 8109.21.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zirkonium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 95% Zr - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 432 Ex. 8109.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Zirkonium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 95% Zr - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 433 Ex. 8110.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Antimoni tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 99% Sb - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 434 Ex. 8111.00.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Mangan spon dengan kadar < 49% Mn dan > 4% MnO2 - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 435 Ex. 8111.00.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Silika mangan dengan kadar < 60% Mn - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 436 Ex. 8112.21.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Logam paduan kromium tidak ditempa dengan kadar < 60% Cr - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 437 Ex. 8112.21.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Logam krom tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk atau bentuk lainnya, dengan kadar < 99% Cr - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 438 Ex. 8112.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Logam krom tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk atau bentuk lainnya, dengan kadar < 99% Cr - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 439 Ex. 8112.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Logam paduan (alloy) kromium dengan kadar < 60% Cr - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 440 Ex. 8112.92.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Hafnium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 95% Hf - 19 Juli 2023 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 441 Ex. 2601.11.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2). - 1 Juni 2024 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 442 Ex. 2601.11.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2). - 1 Juni 2024 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 443 Ex. 2601.12.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2). - 1 Juni 2024 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 444 Ex. 2601.12.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2). - 1 Juni 2024 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 445 Ex. 2603.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu - 1 Juni 2024 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 446 Ex. 2607.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb - 1 Juni 2024 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 447 Ex. 2608.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn - 1 Juni 2024 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 448 Ex. 2620.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Lumpur anoda (anode slime) - 1 Juni 2024 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 449 Ex. 7112.99.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Lumpur anoda (anode slime) - 1 Juni 2024 - 1 [PRODUK PERTAMBANGAN] - 450 Ex. 8001.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Timah Murni Batangan (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 19 Juli 2023 - 1 [TIMAH] - 451 8001.20.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - Paduan timah - 19 Juli 2023 - 0 [TIMAH] - 452 Ex. 3810.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - Preparat bersifat asam untuk permukaan logam; bubuk atau pasta untuk menyolder, memateri dan mengelas terdiri dari logam dan bahan lain (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 19 Juli 2023 - 1 [TIMAH] - 453 Ex. 8003.00.10 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - Batang untuk menyolder (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 19 Juli 2023 - 1 [TIMAH] - 454 Ex. 8003.00.90 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - Lain-lain (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 19 Juli 2023 - 1 [TIMAH] - 455 Ex. 8311.30.91 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Dalam gulungan (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 19 Juli 2023 - 1 [TIMAH] - 456 Ex. 8311.30.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - - Lain-lain (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 19 Juli 2023 - 1 [TIMAH] - 457 Ex. 8311.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - Lain-lain (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 19 Juli 2023 - 1 [TIMAH] - 458 Ex. 8007.00.20 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - Pelat, lembaran dan strip, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 19 Juli 2023 - 1 [TIMAH] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 459 Ex. 8007.00.30 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - Foil (dicetak atau diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau bahan alas semacam itu, maupun tidak), dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm (tidak termasuk alasnya); bubuk dan serpih (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 19 Juli 2023 - 1 [TIMAH] - 460 Ex. 8007.00.40 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - Pembuluh, pipa dan alat kelengkapan pembuluh atau kelengkapan pipa (misalnya, penyambung, siku-siku, selongsong) (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 19 Juli 2023 - 1 [TIMAH] - 461 Ex. 8007.00.91 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Tempat atau kotak sigaret; asbak (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 19 Juli 2023 - 1 [TIMAH] - 462 Ex. 8007.00.92 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Peralatan rumah tangga lainnya (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 19 Juli 2023 - 1 [TIMAH] - 463 Ex. 8007.00.93 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Tabung yang dapat dilipat (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 19 Juli 2023 - 1 [TIMAH] - 464 Ex. 8007.00.99 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Lain-lain (lihat rincian pada keterangan lampiran peraturan) - 19 Juli 2023 - 1 [TIMAH] - 465 Ex. 9705.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - Koleksi dan barang kolektor kepentingan arkeologi, etnografi atau sejarah (Dengan kriteria:
Usia 50 tahun atau lebih;
Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa) - 19 Juli 2023 - 1 [CAGAR BUDAYA] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 466 Ex. 9705.21.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Spesimen manusia dan bagiannya (Dengan kriteria:
Usia 50 tahun atau lebih;
Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa) - 19 Juli 2023 - 1 [CAGAR BUDAYA] - 467 Ex. 9705.22.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Spesies yang punah atau hampir punah dan bagiannya (Dengan kriteria:
Usia 50 tahun atau lebih;
Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa) - 19 Juli 2023 - 1 [CAGAR BUDAYA] - 468 Ex. 9705.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Lainnya (Dengan kriteria:
Usia 50 tahun atau lebih;
Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa) - 19 Juli 2023 - 1 [CAGAR BUDAYA] - 469 Ex. 9705.31.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Berumur lebih dari 100 tahun (Dengan kriteria:
Usia 50 tahun atau lebih;
Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa) - 19 Juli 2023 - 1 [CAGAR BUDAYA] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 470 Ex. 9705.39.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - - Lainnya (Dengan kriteria:
Usia 50 tahun atau lebih;
Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa) - 19 Juli 2023 - 1 [CAGAR BUDAYA] - 471 Ex. 9706.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - Berumur lebih dari 250 tahun (Dengan kriteria:
Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa) - 19 Juli 2023 - 1 [CAGAR BUDAYA] - 472 Ex. 9706.90.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 - Lainnya (Dengan kriteria:
Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa) - 19 Juli 2023 - 1 [CAGAR BUDAYA] - 473 7204.10.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Sisa dan skrap dari besi tuang. (Yang berasal dari luar Pulau Batam) - 19 Juli 2023 - 0 [SISA/SKRAP] - 474 7204.29.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Sisa dan skrap dari baja paduan selain dari baja stainless. (Yang berasal dari luar Pulau Batam) - 19 Juli 2023 - 0 [SISA/SKRAP] - 475 7204.30.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Sisa dari skrap dari besi atau baja dilapis timah. (Yang berasal dari luar Pulau Batam) - 19 Juli 2023 - 0 [SISA/SKRAP] - No HS Code ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. KEP Uraian Barang Spesifikasi Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas Ket. 476 7204.41.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Sisa dan skrap selain dari besi tuang, selain dari baja paduan selain sisa dan skrap dari besi atau baja dilapisi timah dengan bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak. (Yang berasal dari luar Pulau Batam) - 19 Juli 2023 - 0 [SISA/SKRAP] - 477 7204.49.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Sisa dan skrap selain dari besi tuang, selain dari baja paduan selain sisa dan skrap dari besi atau baja dilapisi timah, selain bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak. (Yang berasal dari luar Pulau Batam) - 19 Juli 2023 - 0 [SISA/SKRAP] - 478 8002.00.00 - 01 - Dilarang Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Sisa dan skrap timah. - 19 Juli 2023 - 0 [SISA/SKRAP] - a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ttd.