Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU dan perubahan-perubahannya, serta berdasarkan usulan dan kajian dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi pasar.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Lembaga Layanan Pemasaran KUKM merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Tarif layanan terdiri dari:
a. Tarif penggunaan ruang kantor
b. Tarif pemasaran produk koperasi dan usaha kecil dan menengah
c. Tarif penggunaan gedung serba guna
d. Tarif penggunaan area rooftop
e. Tarif penggunaan rubanah
f. Tarif penggunaan area umum
g. Tarif penggunaan gedung penghubung
h. Tarif penggunaan ruang iklan
i. Tarif pelatihan
j. Tarif penyimpanan dan distribusi produk
k. Tarif penggunaan ruang kerja bersama
l. Tarif penggunaan Grand Smesco Hills
m. Tarif penggunaan studio
n. Tarif katering
o. Tarif layanan jasa penyelenggaraan acara
Penetapan Tarif
Kerja Sama dan Penetapan Tarif Khusus
Ketentuan Lain
Lampiran Tarif
Contoh tarif layanan antara lain: