Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU dan perubahan-perubahannya, serta berdasarkan usulan dan kajian dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi pasar.
Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Lembaga Layanan Pemasaran KUKM merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
-
Jenis Tarif Layanan
Tarif layanan terdiri dari:
a. Tarif penggunaan ruang kantor
b. Tarif pemasaran produk koperasi dan usaha kecil dan menengah
c. Tarif penggunaan gedung serba guna
d. Tarif penggunaan area rooftop
e. Tarif penggunaan rubanah
f. Tarif penggunaan area umum
g. Tarif penggunaan gedung penghubung
h. Tarif penggunaan ruang iklan
i. Tarif pelatihan
j. Tarif penyimpanan dan distribusi produk
k. Tarif penggunaan ruang kerja bersama
l. Tarif penggunaan Grand Smesco Hills
m. Tarif penggunaan studio
n. Tarif katering
o. Tarif layanan jasa penyelenggaraan acara
-
Penetapan Tarif
- Tarif untuk ruang kantor, pemasaran produk, gedung serba guna, area rooftop, rubanah, area umum, dan gedung penghubung ditetapkan berdasarkan omzet tahunan, asal daerah pengguna, dan/atau harga pasar.
- Tarif untuk ruang iklan, pelatihan, penyimpanan dan distribusi produk, ruang kerja bersama, Grand Smesco Hills, studio, katering, dan jasa penyelenggaraan acara ditetapkan oleh Direktur Utama BLU berdasarkan biaya dan harga pasar.
- Tarif pelatihan dan penyimpanan memperhitungkan biaya bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, pemeliharaan, dan tenaga kerja.
- Tarif ruang iklan mempertimbangkan fasilitas, lokasi, jangka waktu, dan harga pasar setempat.
-
Kerja Sama dan Penetapan Tarif Khusus
- BLU dapat memberikan jasa layanan pemasaran berdasarkan kebutuhan pengguna melalui kontrak kerja sama dengan tarif yang disepakati.
- BLU dapat melakukan kerja sama operasional/manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
- BLU dapat memberikan tarif layanan sampai dengan nol rupiah untuk kegiatan atau pengguna tertentu, seperti penugasan negara, pemberdayaan koperasi dan UMKM, kegiatan sosial, pelatihan inkubasi, dan wirausaha pemula, serta merespon kondisi pelemahan ekonomi dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.
-
Ketentuan Lain
- Perjanjian kerja sama yang telah ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
Contoh tarif layanan antara lain:
- Penggunaan ruang kantor untuk KUKM: Rp135.000 s.d. Rp235.000 per m2/bulan
- Penggunaan ruang kantor untuk non-KUKM: Rp195.000 s.d. Rp300.000 per m2/bulan
- Tarif pemasaran produk: bagi hasil 0% s.d. 30% dari harga jual barang
- Tarif penggunaan gedung serba guna (Nareswara, Exhibition, Convention Hall) bervariasi antara Rp2.371.000 s.d. Rp113.968.000 per acara/jam atau hari, tergantung jenis ruangan dan pengguna (KUKM atau non-KUKM)
- Tarif penggunaan area rooftop dan rubanah juga diatur dengan kisaran tarif tertentu sesuai jenis dan durasi penggunaan.