20/PMK.08/2017 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang. | JDIH Kementerian Keuangan
tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
20/PMK.08/2017
Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.