20/PMK.08/2017 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang. | JDIH Kementerian Keuangan
11 Des 2020
Dicabut dengan 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
21 Feb 2017
Mengubah 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
20/PMK.08/2017
Judul
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang.