Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan menindaklanjuti kebijakan Presiden dalam rangka mengurangi dampak pandemi COVID-19. Tujuannya adalah memberikan keringanan berupa tarif nol rupiah atas layanan permohonan perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna mendukung stimulus ekonomi nasional.