Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan menindaklanjuti kebijakan Presiden dalam rangka mengurangi dampak pandemi COVID-19. Tujuannya adalah memberikan keringanan berupa tarif nol rupiah atas layanan permohonan perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna mendukung stimulus ekonomi nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diatur adalah permohonan perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia pada pelayanan jasa hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
- Tarif atas permohonan perubahan tersebut ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagai bentuk keringanan selama masa pandemi COVID-19.
- Tarif nol rupiah ini diberikan kepada penerima fidusia, kuasa, atau wakil yang mengajukan permohonan melalui sistem pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik.
- Ketentuan tarif nol rupiah berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 17 Desember 2020.