Judul
Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak  Tidak Kena  Pajak  Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (800.000 Men-
Jadi 12.000.000).
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
06 Jun 2000
Tanggal Pengundangan
06 Jun 2000
Tanggal Berlaku
06 Jun 2000 - s.d. Dicabut
Sumber
 BNW 6479, FC 2000, Waperun 1964