201/KMK.04/2000 - Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (800.000 Men-
Jadi 12.000.000). | JDIH Kementerian Keuangan
04 Apr 2011
Dicabut dengan 67/PMK.03/2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.