Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ruang Lingkup
Mengatur tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi pusat dan dibebankan pada APBN, tidak termasuk PPPK yang bertugas di perwakilan RI di luar negeri.
Pengelolaan Administrasi Pembayaran
Perekaman Data
Jenis dan Komponen Gaji dan Tunjangan
Potongan Gaji
Pembayaran Susulan dan Kekurangan Gaji
Penyelesaian Tagihan dan Pencairan Dana
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
Pengendalian Internal
Ketentuan Penutup