Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup
Mengatur tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi pusat dan dibebankan pada APBN, tidak termasuk PPPK yang bertugas di perwakilan RI di luar negeri.
-
Pengelolaan Administrasi Pembayaran
- KPA bertanggung jawab atas administrasi pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
- Pengelolaan dilakukan oleh PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, dan PPABP.
- Pengelolaan administrasi dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP).
-
Perekaman Data
- Data PPPK direkam dalam Aplikasi GPP berdasarkan dokumen kepegawaian seperti surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, SPMT, data keluarga, dan dokumen mutasi.
- Pengelolaan basis data mengikuti ketentuan belanja pegawai PNS pusat.
-
Jenis dan Komponen Gaji dan Tunjangan
- PPPK menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan seperti istri/suami, anak, pangan/beras, umum, jabatan struktural/fungsional, tunjangan khusus Papua, wilayah terpencil, dan tunjangan lain sesuai peraturan.
- Pembayaran dilakukan setiap bulan pada hari pertama atau hari kerja pertama.
- Gaji dan tunjangan dapat dihentikan jika masa perjanjian kerja berakhir, PPPK meninggal dunia, atau diberhentikan.
- Tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok, tunjangan anak 2% per anak maksimal dua anak, dengan ketentuan usia dan status.
- Tunjangan pangan/beras dapat diberikan dalam bentuk uang atau natura (beras).
- Tunjangan kinerja diberikan sesuai ketentuan yang berlaku bagi PNS di masing-masing Kementerian/Lembaga.
-
Potongan Gaji
- Potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan, tidak ditanggung pemerintah.
- Potongan iuran jaminan kesehatan sebesar 1% dari gaji dan tunjangan.
- Potongan iuran jaminan hari tua sesuai peraturan jaminan hari tua PPPK.
- Potongan sewa rumah dinas bagi yang menempati rumah negara sesuai ketentuan.
-
Pembayaran Susulan dan Kekurangan Gaji
- Gaji susulan dibayarkan untuk PPPK yang belum masuk daftar gaji induk.
- Kekurangan gaji dibayarkan jika ada perubahan komponen gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan.
-
Penyelesaian Tagihan dan Pencairan Dana
- Anggaran pembayaran dialokasikan dalam DIPA Satker.
- Daftar pembayaran dan rekapitulasi dibuat sesuai format yang berlaku untuk PNS.
- Penerbitan SP2D oleh KPPN mengikuti ketentuan pembayaran APBN.
-
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
- Diterbitkan oleh KPA jika PPPK dipindahkan, masa kerja berakhir, meninggal dunia, atau diberhentikan.
-
Pengendalian Internal
- Menteri/Pimpinan Lembaga wajib menyelenggarakan pengendalian internal atas pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 16 Desember 2020.