Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.02/2022 ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat volatil terkait pelatihan potensi bidang pencarian dan pertolongan yang berlaku pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penetapan tarif PNBP, dengan tujuan mengatur tarif yang sesuai untuk layanan pelatihan tersebut.
Jenis PNBP Volatil
Jenis PNBP yang diatur meliputi berbagai pelatihan potensi bidang pencarian dan pertolongan, antara lain:
Tarif PNBP
Tarif untuk setiap jenis pelatihan ditetapkan secara spesifik dan tercantum dalam lampiran peraturan, dengan nilai mulai dari Rp1.080.000 hingga Rp7.040.000 per peserta, tergantung jenis dan paket pelatihan. Tarif ini tidak termasuk biaya transportasi dan konsumsi yang dibebankan secara terpisah kepada wajib bayar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan Tarif
Tarif yang tidak tercantum dalam lampiran dapat ditetapkan melalui kontrak kerja sama sesuai peraturan perundang-undangan dengan nilai nominal sesuai kontrak. Tarif juga dapat ditetapkan sampai dengan nol rupiah atau nol persen dengan pertimbangan tertentu dan sesuai ketentuan lebih lanjut.
Penyetoran PNBP
Seluruh penerimaan dari jenis PNBP ini wajib disetor ke Kas Negara.
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Lampiran peraturan memuat rincian tarif lengkap untuk setiap jenis pelatihan dan uji kompetensi yang berlaku pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.