Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menyederhanakan dan memodernisasi tata cara pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Platform Pembayaran Pemerintah. Tujuannya agar pembayaran pelaksanaan APBN dapat dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Pokok-Pokok Pengaturan
- 
Ruang Lingkup 
- Piloting pembayaran APBN melalui Platform mencakup belanja pegawai (gaji, tunjangan, tunjangan kinerja), belanja operasional (listrik, telekomunikasi), pengadaan sederhana, perjalanan dinas, serta belanja bantuan sosial dan bantuan pemerintah.
 
- 
Prinsip Dasar 
- Pembayaran dilakukan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Pembayaran pengadaan sederhana dilakukan setelah barang/jasa diterima.
 
- 
Tahapan Pelaksanaan Piloting 
- Dilaksanakan bertahap mulai tahun 2021 hingga 2023 dengan perluasan jenis pembayaran pada setiap tahap.
 
- 
Sistem Platform 
- Terdiri dari Core System (SPAN, SAKTI, Aplikasi Gaji), Sistem Pendukung (aplikasi kepegawaian, perjalanan dinas, pengadaan, dll.), Sistem Mitra (pihak ketiga seperti e-marketplace, bank), dan Sistem Monitoring (Aplikasi DIGIT).
 
- 
Pengelola Platform 
- Dibentuk unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertanggung jawab mengelola Platform, termasuk pengembangan kerja sama, teknologi, layanan operasional, dan manajemen mutu serta hukum.
 
- 
Interkoneksi Sistem 
- Interkoneksi dilakukan antara Core System dengan Sistem Pendukung, Sistem Mitra, dan Sistem Monitoring.
- Persyaratan teknis dan prosedur pengajuan, verifikasi, pengujian (unit, integrasi, user acceptance test), serta perjanjian kerja sama diatur secara rinci.
 
- 
Administrasi Keuangan Elektronik 
- Pembayaran menggunakan sistem elektronik secara end-to-end dengan penggunaan data elektronik, transaksi elektronik, dan dokumen elektronik yang disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat berwenang.
- Data dan dokumen elektronik menjadi alat bukti sah untuk pembayaran APBN.
 
- 
Penyelesaian Tagihan 
- Dilaksanakan berdasarkan komitmen dan tagihan elektronik yang dihasilkan dari aplikasi terkait dan diselesaikan melalui SAKTI.
- Proses pengujian dan penelitian tagihan dilakukan secara elektronik oleh PPK, PPSPM, dan KPPN sesuai kewenangan masing-masing.
 
- 
Monitoring dan Evaluasi 
- Pengelola Platform dan pengguna anggaran melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan belanja dan penyelesaian tagihan menggunakan Aplikasi DIGIT.
 
- 
Keadaan Kahar (Force Majeure) 
- Ketentuan mengenai penanganan gangguan sistem elektronik dengan deklarasi keadaan kahar dan pelaksanaan Business Continuity Plan serta Disaster Recovery Plan.
 
- 
Ketentuan Peralihan 
- Penetapan peserta piloting tahap I dilakukan dengan pengecualian beberapa ketentuan teknis terkait interkoneksi dan penggunaan tanda tangan elektronik untuk pembayaran belanja pegawai bulan Januari 2021.
 
- 
Ketentuan Lain 
- Petunjuk teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
 
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 18 Desember 2020.