Peraturan ini dibuat untuk menyederhanakan dan memodernisasi tata cara pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Platform Pembayaran Pemerintah. Tujuannya agar pembayaran pelaksanaan APBN dapat dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Ruang Lingkup
Prinsip Dasar
Tahapan Pelaksanaan Piloting
Sistem Platform
Pengelola Platform
Interkoneksi Sistem
Administrasi Keuangan Elektronik
Penyelesaian Tagihan
Monitoring dan Evaluasi
Keadaan Kahar (Force Majeure)
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Lain
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 18 Desember 2020.