Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
24 Okt 2017
Dicabut dengan 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
30 Sep 2016
Diubah dengan 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
06 Nov 2015
Diubah dengan 198/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
17 Okt 2014
Mengubah 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Pelayanan Pita Cukai terkait Tahun Anggaran 2023 ke Tahun Anggaran 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris