Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.09/2022 dibuat untuk mengatur pengelolaan pelaporan pelanggaran di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah mendorong partisipasi pejabat, pegawai, dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, serta pelanggaran disiplin dan kode etik. Peraturan ini juga menyederhanakan dan menyempurnakan mekanisme pengelolaan pelaporan pelanggaran serta memberikan perlindungan kepada pelapor.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Pegawai Kementerian Keuangan meliputi PNS, calon PNS, pegawai kontrak, dan penerima gaji negara.
- Pelanggaran adalah tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan baik di dalam maupun di luar jam kerja.
- Pelapor adalah pegawai atau masyarakat yang menyampaikan informasi dugaan pelanggaran.
- Terlapor adalah pegawai yang diduga melakukan pelanggaran.
- Pengelola adalah pegawai yang bertugas menangani pelaporan pelanggaran, terutama di Inspektorat Jenderal dan unit terkait.
- Saluran pelaporan meliputi aplikasi WISE, surat, email, telepon, dan media lain yang disediakan.
-
Mekanisme Pelaporan dan Pengelolaan
- Pelapor menyampaikan laporan pelanggaran melalui saluran resmi atau langsung kepada pengelola.
- Laporan harus memuat unsur indikasi pelanggaran, tempat, waktu, pihak terlibat, dan cara pelanggaran dilakukan, serta dapat disertai bukti dan identitas pelapor.
- Pengelola melakukan verifikasi laporan, menyimpulkan apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak, dan memberikan nomor register kepada pelapor.
- Jika dapat ditindaklanjuti, pengelola menyusun analisis/kajian dan menentukan tindak lanjut, termasuk pengawasan, pelimpahan, atau tindakan administratif.
- Hasil pengawasan dituangkan dalam laporan yang dapat berujung pada sanksi disiplin, pengembalian kerugian negara, atau pelimpahan ke aparat penegak hukum.
-
Perlindungan Pelapor
- Pimpinan dan pengelola wajib memberikan perlindungan, termasuk jaminan kerahasiaan identitas dan materi laporan.
- Perlindungan mencakup bantuan aspek kepegawaian (mutasi, pemulihan hak) dan bantuan hukum (konsultasi, pendampingan).
- Jika pelapor mengalami tindakan balasan (intimidasi, ancaman fisik, dll), pelapor dapat melaporkan ke Inspektorat Jenderal untuk ditindaklanjuti dan diberikan perlindungan fisik jika diperlukan.
- Pimpinan dilarang mengeluarkan kebijakan yang merupakan bentuk tindakan balasan terhadap pelapor.
-
Hak dan Kewajiban
- Pelapor berhak mendapatkan nomor register, informasi tindak lanjut, dan perlindungan.
- Pelapor wajib menyampaikan informasi sesuai fakta dan merahasiakan laporan kecuali kepada pengelola.
- Pegawai wajib melaporkan dugaan pelanggaran yang diketahui.
- Pengelola berhak mendapatkan perlindungan hukum, pengembangan kompetensi, akses data, dan sarana prasarana; serta wajib menindaklanjuti laporan, menjaga kerahasiaan, dan menghindari benturan kepentingan.
-
Koordinasi dan Pelaporan
- Inspektorat Jenderal bertindak sebagai koordinator pengelola pelaporan pelanggaran.
- Pengelola bekerja sama dalam menindaklanjuti laporan, terutama yang bersifat berat atau menjadi perhatian pimpinan dan publik.
- Inspektorat Jenderal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi lain sesuai ketentuan.
- Pengelola wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan pelaporan secara triwulanan atau sewaktu-waktu kepada pimpinan dan Inspektorat Jenderal.
- Inspektorat Jenderal melaporkan secara triwulanan dan tahunan kepada Menteri Keuangan.
-
Pemantauan, Evaluasi, dan Sistem Informasi
- Inspektorat Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi triwulanan untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan pelaporan berjalan benar dan perbaikan berkelanjutan.
- Pengelolaan pelaporan wajib menggunakan aplikasi WISE sebagai sistem informasi utama.
- Data pelaporan dapat dianalisis untuk perbaikan kebijakan dan pencegahan pelanggaran.
- Aplikasi WISE dapat diintegrasikan dengan aplikasi pelaporan lain di luar Kementerian Keuangan.
-
Publikasi dan Sosialisasi
- Inspektorat Jenderal bersama Sekretariat Jenderal melakukan publikasi pelaksanaan pengelolaan pelaporan pelanggaran.
- Pengelola melakukan sosialisasi untuk mendorong partisipasi aktif pegawai dan masyarakat.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Laporan yang masih dalam proses saat peraturan ini berlaku tetap ditindaklanjuti berdasarkan peraturan sebelumnya.
- Unit organisasi yang memiliki aplikasi pelaporan selain WISE wajib mengintegrasikan data secara realtime dengan WISE dalam 12 bulan sejak peraturan berlaku.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.06/2010 dicabut dan tidak berlaku lagi setelah peraturan ini berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.