Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.09/2022 dibuat untuk mengatur pengelolaan pelaporan pelanggaran di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah mendorong partisipasi pejabat, pegawai, dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, serta pelanggaran disiplin dan kode etik. Peraturan ini juga menyederhanakan dan menyempurnakan mekanisme pengelolaan pelaporan pelanggaran serta memberikan perlindungan kepada pelapor.
Definisi dan Ruang Lingkup
Mekanisme Pelaporan dan Pengelolaan
Perlindungan Pelapor
Hak dan Kewajiban
Koordinasi dan Pelaporan
Pemantauan, Evaluasi, dan Sistem Informasi
Publikasi dan Sosialisasi
Ketentuan Peralihan dan Penutup