Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020 dibuat untuk mengatur kembali penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan perubahannya. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 dan bertujuan mendukung program jaminan kesehatan nasional, pemulihan perekonomian daerah, serta penegakan hukum terkait cukai hasil tembakau.
Definisi dan Ketentuan Umum
Penggunaan DBH CHT
Rincian Kegiatan yang Didanai
Perencanaan dan Penganggaran
Pemantauan dan Evaluasi
Penundaan dan Penghentian Penyaluran DBH CHT
Ketentuan Lain
Pencabutan dan Berlakunya Peraturan