Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020 dibuat untuk mengatur kembali penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan perubahannya. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 dan bertujuan mendukung program jaminan kesehatan nasional, pemulihan perekonomian daerah, serta penegakan hukum terkait cukai hasil tembakau.
Pokok-Pokok Pengaturan
- 
Definisi dan Ketentuan Umum 
- DBH adalah dana yang dialokasikan dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan desentralisasi.
- DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah penghasil cukai dan/atau tembakau.
- Definisi lain terkait jaminan kesehatan, daerah otonom, APBD, kepala daerah, dan sisa DBH CHT.
 
- 
Penggunaan DBH CHT 
- DBH CHT digunakan untuk program:
a. Peningkatan kualitas bahan baku tembakau.
b. Pembinaan industri hasil tembakau.
c. Pembinaan lingkungan sosial.
d. Sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
e. Pemberantasan barang kena cukai ilegal.
- Prioritas penggunaan adalah bidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional dan pemulihan ekonomi daerah.
- Proporsi penggunaan DBH CHT:
- 50% untuk kesejahteraan masyarakat.
- 25% untuk penegakan hukum.
- 25% untuk kesehatan.
 
- Kepala daerah wajib membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola DBH CHT.
 
- 
Rincian Kegiatan yang Didanai 
- Bidang Kesejahteraan Masyarakat: pelatihan kualitas tembakau, bantuan langsung tunai kepada buruh tani/pabrik rokok, subsidi harga tembakau, pelatihan keterampilan kerja, dan diversifikasi tanaman.
- Bidang Penegakan Hukum: pembinaan industri, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui pengumpulan informasi dan operasi bersama dengan Bea Cukai.
- Bidang Kesehatan: pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif), penyediaan dan pemeliharaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan, serta pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk.
 
- 
Perencanaan dan Penganggaran 
- Kepala daerah menyusun rancangan program/kegiatan dan penganggaran DBH CHT sesuai ketentuan.
- Rancangan disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur sebelum tahun anggaran berjalan.
- Rancangan dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan ditetapkan dalam APBD.
 
- 
Pemantauan dan Evaluasi 
- Kepala daerah menyusun laporan realisasi penggunaan DBH CHT setiap semester dan menyampaikannya kepada gubernur.
- Gubernur menyusun laporan konsolidasi dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan dan kementerian terkait.
- Pemantauan bertujuan memastikan kepatuhan laporan, kesesuaian penganggaran, proporsi penggunaan, penyerapan anggaran, dan pencapaian keluaran.
- Evaluasi dilakukan oleh gubernur dan kementerian terkait untuk memastikan kesesuaian penggunaan, pencapaian kinerja, dan pengalokasian sisa DBH CHT.
- Rekonsiliasi sisa DBH CHT dilakukan antara gubernur, bupati/wali kota, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
 
- 
Penundaan dan Penghentian Penyaluran DBH CHT 
- Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran DBH CHT sebesar 15% jika gubernur tidak menyampaikan laporan, surat pernyataan penganggaran kembali, atau tidak memenuhi persentase penggunaan yang ditentukan.
- Penyaluran kembali dilakukan setelah pemenuhan kewajiban tersebut.
- Penghentian penyaluran dapat dilakukan jika penundaan terjadi dua kali berturut-turut.
 
- 
Ketentuan Lain 
- Ketentuan penggunaan DBH CHT tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang APBN.
- Format laporan dan surat pernyataan penganggaran sisa DBH CHT diatur dalam lampiran peraturan.
- Daerah yang telah menetapkan program/kegiatan sebelum peraturan ini berlaku harus melakukan penyesuaian sesuai peraturan ini.
 
- 
Pencabutan dan Berlakunya Peraturan 
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (18 Desember 2020).