208/KMK.01/1999 - Perubahan Penggunaan Kepmenkeu Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan untuk Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan dalam Rangka Kepabeanan.
15 Jun 1999
Mengubah 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan untuk Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Kode
208/KMK.01/1999
Judul/Tentang
Perubahan Penggunaan Kepmenkeu Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan untuk Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor