Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun, dan akan hilang jika browser di refresh.
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-33/BC/2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik
Pembayaran Dan/ atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik
Mekanisme Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Elektronik
Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Berupa Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (Completely Built Up)