Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan untuk Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan dalam Rangka Kepabeanan.
15 Jun 1999
Diubah dengan 208/KMK.01/1999 tentang Perubahan Penggunaan Kepmenkeu Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan untuk Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.