209/KMK.01/1999 - Perubahan Kepmenkeu No. 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor | JDIH Kementerian Keuangan
Perubahan Kepmenkeu No. 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
209/KMK.01/1999 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mengubah 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor
15 Jun 1999
Dicabut dengan 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan dalam Rangka Kepabeanan.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.