585/KMK.05/1996 - Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan dalam Rangka Kepabeanan.
15 Jun 1999
Diubah dengan 209/KMK.01/1999 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
Kode
585/KMK.05/1996
Judul/Tentang
Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor