21/KMK.04/1999 - Perubahan Kepmenkeu No.147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tatacara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak. | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan 561/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa
15 Jan 1999
Mengubah 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tatacara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan21/KMK.04/1999 tentang Perubahan Kepmenkeu No.147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tatacara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.