Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan21/KMK.04/2001 tentang Penghapusan Piutang Pajak pada Kantor Wilayah Ix Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.