Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 diterbitkan untuk mendukung sektor industri perumahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dampak pandemi COVID-19. Peraturan ini mengatur insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun pada Tahun Anggaran 2021, guna meningkatkan daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha di sektor perumahan.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- PPN yang dimaksud adalah PPN sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
- Penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang PPN-nya ditanggung Pemerintah berlaku untuk rumah baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
-
Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah
- PPN atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021.
- Penyerahan dianggap terjadi saat akta jual beli ditandatangani atau surat keterangan lunas diterbitkan dan serah terima rumah dilakukan.
- PPN ditanggung Pemerintah diberikan sebesar 100% untuk rumah dengan harga jual sampai Rp2 miliar dan 50% untuk harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
- Insentif berlaku untuk penyerahan pada Masa Pajak Maret sampai Agustus 2021.
-
Persyaratan dan Pembatasan
- Rumah tapak dan unit hunian harus baru, pertama kali diserahkan oleh pengembang, dan belum pernah dipindahtangankan.
- PPN ditanggung Pemerintah hanya untuk satu unit per orang pribadi.
- Jika pembayaran uang muka atau cicilan sudah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku, insentif hanya diberikan untuk sisa pembayaran selama periode insentif.
- Rumah yang sudah mendapat fasilitas pembebasan PPN tidak dapat memanfaatkan insentif ini.
-
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
- Wajib membuat Faktur Pajak lengkap dengan identitas pembeli dan mencantumkan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.010/2021".
- Melaporkan realisasi PPN ditanggung Pemerintah dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
-
Sanksi dan Penagihan
- PPN tidak ditanggung Pemerintah jika penyerahan tidak memenuhi ketentuan, seperti dilakukan di luar periode insentif, tidak menggunakan Faktur Pajak yang benar, atau terjadi pemindahtanganan dalam satu tahun.
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menagih PPN jika ditemukan pelanggaran ketentuan.
-
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
- Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 1 Maret 2021.