Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 diterbitkan untuk mendukung sektor industri perumahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dampak pandemi COVID-19. Peraturan ini mengatur insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun pada Tahun Anggaran 2021, guna meningkatkan daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha di sektor perumahan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah
Persyaratan dan Pembatasan
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Sanksi dan Penagihan
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Berlaku