Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan21/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.