21/PMK.05/2022 - Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PMK 63 TAHUN 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
29 Mar 2022
Mencabut 48/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan21/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.