Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Lampung di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan BLU dan usulan perubahan tarif layanan yang telah dikaji oleh tim penilai, dengan tujuan menyesuaikan tarif layanan agar sesuai dengan kebutuhan operasional, daya beli, dan kondisi pasar.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Universitas Lampung adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan dan Pengaturan Tarif
Kerja Sama dan Layanan Khusus
Ketentuan Khusus Mahasiswa
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran Tarif
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada 14 Maret 2022.