Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Lampung di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan BLU dan usulan perubahan tarif layanan yang telah dikaji oleh tim penilai, dengan tujuan menyesuaikan tarif layanan agar sesuai dengan kebutuhan operasional, daya beli, dan kondisi pasar.
Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Universitas Lampung adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan akademik, meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, program pascasarjana dan profesi/spesialis, iuran pengembangan institusi, dan layanan akademik lainnya.
- Tarif layanan penunjang akademik, meliputi penggunaan lahan, ruangan, peralatan, sarana transportasi, rumah sakit/klinik, laboratorium, pelatihan/kursus/konsultasi, penelitian dan pengabdian masyarakat, percetakan/penerbitan, pengembangan bahasa, perpustakaan, dan hak atas kekayaan intelektual.
-
Penetapan dan Pengaturan Tarif
- Tarif seleksi ujian masuk, program pascasarjana, profesi/spesialis, dan layanan akademik lainnya ditetapkan dengan mempertimbangkan daya beli, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, dan tarif kompetitor.
- Tarif uang kuliah tunggal mengikuti ketentuan Kementerian Pendidikan, dengan ketentuan minimal 20% mahasiswa baru dikenakan tarif ini.
- Iuran pengembangan institusi digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana dan dapat dikenakan kepada mahasiswa, orang tua, atau pihak pembiaya.
- Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan oleh Rektor Universitas Lampung dengan memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
- Tarif hak kekayaan intelektual ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan pembagian royalti mengikuti ketentuan yang berlaku.
-
Kerja Sama dan Layanan Khusus
- BLU Universitas Lampung dapat memberikan jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kontrak kerja sama.
- Dapat dilakukan kerja sama operasional/manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan, dengan tarif ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
-
Ketentuan Khusus Mahasiswa
- Mahasiswa asing dikenakan tarif minimal 125% dari tarif akademik.
- Mahasiswa tertentu (teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, terdampak kondisi kahar) dapat diberikan tarif sampai dengan nol rupiah, dengan ketentuan diatur oleh Rektor.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Lampiran Tarif
- Tarif seleksi ujian masuk mulai dari Rp200.000 hingga Rp700.000 tergantung program.
- Tarif program pascasarjana dan profesi/spesialis bervariasi dari Rp5.500.000 hingga Rp23.000.000 per semester atau paket.
- Tarif layanan akademik lainnya seperti semester pendek dan publikasi jurnal juga diatur dengan tarif tertentu.
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada 14 Maret 2022.